Muslimah News, FOKUS — Entah sebutan apa yang pantas untuk bangsa Zion*s. Disebut manusia, perilaku mereka tidak mencerminkan sebagai manusia. Kekejaman Zion*s setara dengan kekejian Firaun yang gemar membantai dan menargetkan anak-anak dan warga sipil. Mereka adalah makhluk terlaknat di dunia.
Bukan hanya melakukan genosida pada warga sipil Palestina, perempuan, dan anak-anak, tetapi juga jurnalis dan tenaga medis yang sedang bertugas di sana. Lebih dari 200 jurnalis meninggal selama agresi militer Zion*s sejak 7 Oktober 2023.
Menurut Menteri Kesehatan Palestina Majid Abu Ramadan (21-9-2024), lebih dari 990 tenaga medis Palestina telah meninggal akibat serangan Zion*s di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Rumah-rumah sakit hancur dan tidak bisa beroperasi. Hampir 80% fasilitas kesehatan, termasuk obat-obatan, lumpuh dan dalam kondisi darurat. Terbaru, pada 23 Maret 2025 Zion*s mengeksekusi 15 tenaga medis dan mengubur mereka secara massal di Rafah Selatan. Mereka terdiri dari delapan petugas Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS), enam anggota Pertahanan Sipil, dan satu staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bulan Sabit Merah Internasional (PRCS) meminta penyelidikan internasional sehubungan pembunuhan tersebut. PRCS menilai pasukan Zion*s telah melakukan kejahatan perang dan secara sengaja membunuh petugas medis yang bertugas. Kebengisan Zion*s seharusnya tidak lagi didiamkan dan dibiarkan. Mereka tidak hanya menyerang warga, tetapi petugas medis dan jurnalis yang dilindungi hukum humaniter internasional.
Pelanggaran Berat Hukum Internasional
Kejahatan Zion*s terhadap warga Gaza dan Palestina serta serangan yang menargetkan jurnalis dan tenaga medis merupakan pelanggaran berat. Zion*s bisa disebut penjahat perang sesuai aturan global karena mereka telah melanggar Konvensi Jenewa, Statuta Roma, dan Resolusi 1738.
Mengutip laman ICRC, Konvensi Jenewa terdiri atas empat perjanjian dengan tiga protokol tambahan. Hingga saat ini, Konvensi Jenewa masih berlaku dan sudah diratifikasi oleh 196 negara, termasuk Indonesia. Di antara empat isi Konvensi Jenewa ialah:
Pertama, melindungi tentara yang terluka dan memastikan tentara tersebut diperlakukan secara manusiawi tanpa diskriminasi. Kedua, memperluas perlindungan seperti yang tercantum pada perjanjian pertama. Ketiga, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan bebas diskriminasi. Selain itu, setiap pihak tidak boleh menggunakan metode penyiksaan untuk menggali informasi dari tawanan perang. Keempat, dalam sebuah perang, warga sipil berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.
Selain itu, ada Hukum Kemanusiaan Internasional (IHL) yang mengatur tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat konflik bersenjata, yakni: perlakuan manusiawi terhadap tawanan; merawat korban luka dan sakit, baik mereka kawan maupun lawan; hanya boleh menyerang target militer; menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan; perlindungan terhadap properti dan individu.
Masih ada lagi peraturan global yang cukup menjadi alasan kuat bahwa Zion*s telah menjadi penjahat perang, pembunuh, dan pelaku genosida kelas berat, seperti yang tercantum dalam Statuta Roma. Mengutip laman Komnasham, sebagian isi Statuta Roma adalah sebagai berikut.
Pasal 6 menyebutkan bahwa “genosida” berarti setiap tindakan berikut ini yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan ataupun sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama seperti: (a) Pembunuhan para anggota kelompok; (b) Menyebabkan kerusakan/luka-luka tubuh ataupun mental yang sangat serius terhadap para anggota kelompok; (c) Dengan sengaja merugikan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan dapat berakibat pada kerusakan fisik secara keseluruhan ataupun sebagian; (d) Tindakan-tindakan berat yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran kelompok itu; (e) Pemindahan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain.
Pasal 8 tentang kejahatan perang yang berarti pelanggaran-pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949, yaitu setiap tindakan-tindakan terhadap orang-orang atau kekayaan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa yang bersangkutan, seperti pembunuhan disengaja; penyiksaan; kesengajaan yang menyebabkan penderitaan; perusakan atau pemusnahan berlebihan; pemaksaaan tahanan perang; penyiksaan disengaja; deportasi yang tidak berdasarkan hukum; dan penyanderaan.
Secara khusus, mengutip laman UN Digital Library, Resolusi 1738 (2006) menyebutkan dalam beberapa poinnya terkait perlindungan terhadap jurnalis dan tenaga profesional lainnya, di antaranya:
Poin pertama, mengutuk serangan yang disengaja terhadap jurnalis, profesional media, dan personel terkait, dan menyerukan kepada semua pihak untuk mengakhiri praktik tersebut. Lalu, poin keenam menyebutkan agar mendesak negara dan semua pihak lain dalam konflik bersenjata untuk melakukan yang terbaik untuk mencegah pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga sipil, termasuk jurnalis, profesional media dan personel terkait. Pada poin ketujuh, menekankan tanggung jawab negara untuk mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk mengakhiri impunitas dan menuntut bertanggung jawab atas pelanggaran serius hukum humaniter internasional.
Namun, semua aturan dan hukum internasional itu tampak tidak berlaku bagi Zion*s. Mereka secara nyata telah menjadi ancaman dan musuh perdamaian internasional, tetapi negara-negara dunia hanya diam menyaksikan pembantaian yang terjadi. PBB mandul, Konvensi Jenewa ibarat teori di atas kertas, Statuta Roma tampak hanya sekadar yurisdiksi tanpa praktik, dan Resolusi 1738 seperti lip service semata bagi Zion*s. Hingga detik ini, tidak ada satu pun negara yang menuntut dan menyeret Zion*s ke pengadilan internasional sebagai entitas teroris, penjahat perang, dan pembunuh kemanusiaan. Kalaupun ada yang bersuara, AS siap pasang badan membela kepentingan Zion*s. Suara pembelaan kepada Palestina di konferensi mana pun seperti tidak berlaku jika menyinggung kepentingan AS dan sekutunya, Zion*s.
Hampir semua negara anggota PBB menandatangani dan meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Terdapat 196 negara telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Terdapat 147 negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, di antaranya negeri-negeri muslim, seperti Iran, Yaman, Turki, Tunisia, Maroko, Kuwait, Irak, Indonesia, Malaysia, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Pakistan, hingga Serbia.
Namun, keikutsertaan negeri-negeri muslim dalam penandatangan Konvensi Jenewa serta dukungan pengakuan atas Palestina tidak cukup ampuh menghentikan kebiadaban Zion*s. Para pemimpin negeri muslim tetap tidak memiliki nyali mengirim tentara militer mereka. Apalagi negara G7 yang belum mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, seperti AS, Inggris, Italia, Jerman, Kanada, dan Prancis yang juga turut menandatangani Konvensi Jenewa 1949. Peran mereka tidak lebih sekadar pelakon panggung sandiwara di pentas internasional. Basa basi kecaman dan kutukan hanyalah formalitas. Meski belakangan Prancis berencana mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, hal ini tidak membuktikan keberpihakan mereka kepada kaum muslim.
Standar Ganda Barat
Andaikan korban genosida Gaza adalah warga negara Barat dan pelaku kejahatan adalah negeri muslim, semua mata akan mengarahkan tudingan penjahat perang ke negeri muslim. Lalu, mereka akan bersuara lantang menuntut dan menyeret negeri yang menjadi penjahat perang tersebut sesuai peraturan hukum internasional, disaksikan negara-negara sedunia, dan menyematkan mereka sebagai kelompok teroris.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi nyawa muslim Gaza dan Palestina. Puluhan ribu warga meregang nyawa dan korbannya bukan lagi warga sipil, tetapi para jurnalis yang meliput berita, tenaga medis yang bertugas, dan relawan kemanusiaan yang sedang menolong nyawa-nyawa tidak berdosa. Sampai seberat itu kejahatan Zion*s, masih belum mampu menggerakkan para pemimpin dunia untuk menghentikan genosida dan pembantaian yang terjadi.
Apakah anak-anak Palestina itu tidak dianggap sebagai manusia? Apakah jurnalis dan tenaga medis yang bertugas di sana juga hanya dianggap angin lalu dan tidak perlu dilindungi dan dibela hak-haknya sebagai tenaga profesional? Lalu apa gunanya kesepakatan dan perjanjian Konvensi Jenewa, Statuta Roma, dan Resolusi 1738 jika kekejian Zion*s tidak bisa dihentikan dengan itu?
Inilah standar ganda Barat dan peradabannya. Mereka membuat aturan dan kesepakatan global hanya untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Perlakuan diskriminatif terhadap korban serangan militer Zion*s sudah cukup membuktikan bahwa sistem kapitalisme global telah gagal menciptakan perdamaian dunia. PBB sebagai lembaga global juga tidak punya gigi dan kekuatan di hadapan AS dan sekutunya. Lembaga-lembaga internasional seperti PBB hanya aktif berbicara dalam konferensi, diplomasi, dan resolusi dengan kutukan dan kecaman. Lalu, menyebutkan jumlah korban perang tanpa bertindak nyata untuk menghentikan kebrutalan Zion*s.
Pembantaian Zion*s terhadap Palestina tidak bisa terlepas dari kepentingan negara adidaya. Hal ini sudah ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir hlm. 75—76. Beliau menjelaskan bahwa konflik internasional sejak awal sejarah hingga Hari Kiamat nanti tidak keluar dari dari dua motif berikut: Pertama, cinta kepemimpinan dan kebanggaan. Kedua, dorongan di balik manfaat-manfaat materiel.
Cinta kepemimpinan (hubb as-siyadah) bisa berupa cinta kepemimpinan terhadap umat dan bangsa seperti halnya naziisme Jerman dan fasisme Italia. Bisa jadi berupa cinta kepemimpinan terhadap ideologi dan penyebaran ideologi sebagaimana halnya Daulah Islam selama hampir 1.300 tahun. Demikian pula halnya negara komunis selama 30 tahun sebelum keruntuhannya pada awal 90-an abad yang lalu, setelah 70 tahun sejak kelahirannya.
Adapun motif untuk membatasi pertumbuhan kekuatan negara lain, seperti halnya yang terjadi pada berbagai negara melawan Napoleon, Daulah Islam, atau Nazi Jerman, termasuk dalam motif cinta kepemimpinan, sebab hal itu akan mencegah kepemimpinan pihak lain.
Dengan hancurnya Daulah Islam dan Uni Soviet, motif yang mendominasi dunia secara keseluruhan adalah nafsu di balik keuntungan-keuntungan materiel. Hal ini akan terus demikian hingga kembalinya Daulah Islam sebagai negara adidaya yang akan memengaruhi persaingan internasional dan pada saat yang sama akan mengembalikan motif cinta kepemimpinan dan penyebaran ideologi.
Motif paling berbahaya dalam persaingan internasional adalah motif penjajahan (imperialisme) dalam segala bentuknya. Sebab, penjajahan itulah yang menyebabkan meletusnya perang-perang kecil dan dua perang dunia. Motif penjajahan pula yang menyebabkan perang-perang di Teluk, Afrika, Afganistan, dan Irak.
Motif itu pula yang tidak henti-hentinya menyebabkan berbagai keresahan dan krisis dunia. Persaingan, perselisihan, dan konflik yang ada saat ini antara AS, Inggris, Prancis, dan Rusia, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi seputar masalah Irak, Afganistan, Timur Tengah, dan masalah-masalah internasional lainnya, tidak lain karena penjajahan dan dominasi dengan motif meraih manfaat materiel dan sumber daya alam.
Jadi, sesungguhnya penjajahan itulah yang mendominasi persaingan internasional dewasa ini, termasuk segala hal yang dikandungnya seperti konflik untuk memperebutkan sumber daya alam, pengaruh, dan persaingan untuk menguasai pihak lain dalam segala bentuk dan jenisnya.
Pandangan Islam
Islam memiliki aturan dalam peperangan yang lahir dari akidah Islam. Perang dalam pandangan Islam adalah perang yang terikat etika dan moral. Berbeda dengan peradaban Barat, etika tidak memiliki kaitan apa pun dengan perang. Dalam Islam, perang memiliki hukum dan aturan, di antaranya:
Pertama, tidak boleh membunuh perempuan, orang tua, anak-anak, dan para rahib. Rasulullah ﷺ berwasiat kepada pasukan yang hendak diberangkatkan menuju Mu’tah, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah. Perangilah mereka yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan kalian berlebihan (dalam membunuh). Jangan kalian lari dari medan perang, jangan kalian memutilasi, jangan membunuh anak-anak, perempuan, orang tua yang sepuh, dan rahib di tempat ibadahnya.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Baihaqi).
Kedua, tidak boleh lari dari medan perang. Rasulullah ﷺ memberikan wasiat yang berkenaan dengan pasukan beliau sendiri lalu berkata, “…jangan kalian lari dari medan perang…” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Ketiga, melarang membunuh musuh yang tidak berdaya. Rasulullah ﷺ berlepas diri dari mereka yang membunuh nonmuslim yang tidak berdaya, “Seorang nonmuslim yang dijamin darahnya (dijanjikan tidak diperangi), lalu (seorang muslim) membunuhnya, maka aku berlepas diri dari si pembunuh. Walaupun yang ia bunuh adalah seorang nonmuslim.” (HR Bukhari).
Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khaththab ra., ada seorang mujahid yang berkata kepada pasukan Persia “Jangan takut”, kemudian ia membunuhnya. Umar pun menulis surat kepada pimpinan pasukan, “Telah sampai kabar kepadaku bahwa salah seorang dari kalian mengincar seorang nonmuslim. Pada saat nonmuslim tersebut terdesak di atas gunung, lalu berusaha membela diri, si muslim berkata, ‘Jangan takut.’ Namun, kemudian ia membunuhnya. Demi Allah, janganlah sampai kepadaku kabar demikian kecuali aku penggal lehernya.” (Al-Muwatha, Riwayat Yahya al-Laitsi 967 dan Baihaqi 5652).
Keempat, melarang membuat kerusakan di bumi. Keteladanan perang dalam Islam tecermin dalam pesan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq tatkala memberangkatkan pasukan menuju Syam, ia berkata, “Jangan sekali-kali menebang pohon kurma, jangan pula membakarnya, jangan membunuh hewan-hewan ternak, jangan tebang pohon yang berbuah, janganlah kalian merobohkan bangunan,…” (Riwayat Baihaqi dalam Sunanul Kubra 17904, Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/75, dan Ath-Thahawi dalam Syarah Musykilul Atsar 3/144).
Kelima, memperlakukan tawanan dengan manusiawi. Islam menganjurkan agar memberi tawanan sesuatu yang tidak membuat mereka begitu menderita. Mereka selayaknya diperlakukan sebagai manusia yang berada dalam kondisi lemah dan terpisah dari keluarga, seperti memberi makanan, minuman, dan hal-hal yang layak didapatkan manusia sehingga dapat meringankan beban mereka. Allah ﷻ berfirman, “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (TQS Al-Insan: 8).
Rasulullah ﷺ senantiasa memberi teladan dan pesan pada panglima serta pasukan perang untuk berlaku baik pada penduduk yang bukan tentara. Perilaku tersebut diikuti para khalifah yang menjadi kepala negara Islam. Rasulullah menerapkan aturan perang sesuai tuntunan Islam karena ketaatan kepada Allah Swt. semata.
Dalam Islam, nyawa seorang manusia sangat berharga. Bahkan, dalam ranah usulfikih masuk dalam kategori “adh-Dharūriyāt al-Khamsah” (lima hal pokok yang wajib dipelihara). Artinya, nyawa manusia tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tidak peduli, apakah ia muslim atau kafir. Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Ma’idah [5]: 32)
Demikianlah, peradaban Islam merupakah peradaban yang memanusiakan manusia, termasuk ketika terjadi perang. Terdapat aturan hukum dan etika yang wajib dijaga bagi setiap muslim yang terlibat dalam peperangan dengan musuh Islam. Peradaban Islam adalah peradaban mulia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, memperlakukan muslim dan nonmuslim sebagaimana perintah Allah dan RasulNya. [MNews/CJ-RR]
