Muslimah News, EDITORIAL – Kemendikbudristek kembali mendapat sorotan publik. Kali ini terkait penyusunan draf awal RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan kata madrasah.
Meski akhirnya berencana direvisi, tetapi RUU ini kadung menggelinding bak bola panas. Sebagian masyarakat berpandangan, pihak pemerintah, terutama Kemendikbudristek tidak menganggap penting perasaan dan aspirasi umat Islam.
Bahkan penghapusan kata madrasah pada draf awal RUU Sisdiknas seakan menjadi test the water untuk mengukur respons umat Islam yang mayoritas. Ketika ternyata memunculkan kontroversi, pemerintah pun buru-buru merevisi. Seolah ingin menunjukkan bahwa mereka sangat akomodatif terhadap masukan dari masyarakat.
Dipandang Sebelah Mata
Sebagaimana diketahui, dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang saat ini berlaku, kata Madrasah tertulis dengan jelas pada Ayat 2 Pasal 17 tentang Satuan Dasar Pendidikan. Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”
Adapun draf awal RUU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa jenjang pendidikan dasar dilaksanakan sebelum jenjang pendidikan menengah. Jenjang ini dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo sempat menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf awal RUU Sisdiknas. Akan tetapi di bagian bawah atau bagian penjelasan, nama satuan pendidikan madrasah ini dicantumkan bersama nomenklatur satuan pendidikan lainnya.
Hanya saja, berbagai pihak memandang penghapusan nama madrasah dalam draf pasal-pasal RUU Sisdiknas justru dikhawatirkan akan menimbulkan problem baru. Antara lain, mempertajam dikotomi sistem pendidikan nasional, memperlebar kesenjangan mutu pendidikan, dan memicu disintegrasi bangsa.
Terlebih, tak dimungkiri jika selama ini madrasah seringkali dipandang dengan sebelah mata. Madrasah ‘hanyalah’ sekolah bagi masyarakat kelas bawah. Kualitas pendidikannya rendah, sarana prasarana apa adanya, dan kualifikasi lulusannya pun alakadarnya.
Realitasnya memang demikian. Madrasah memang diakui sebagai salah satu sarana penting pendidikan formal masyarakat hingga keberadaannya diakui dalam UU Sisdiknas 2003. Namun perhatian pemerintah tampak tidak sebagaimana perhatian mereka pada satuan pendidikan formal lainnya.
Terbukti aturan yang ada menempatkan madrasah pada situasi yang sulit untuk berkembang dibandingkan satuan pendidikan lainnya. Khususnya, aturan menyangkut sumber dana bagi pengembangan sarana prasarana, serta penyediaan unsur-unsur penting pendidikan seperti tenaga guru berkualitas dan yang lainnya.
Sebagaimana diketahui, satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA berada di bawah Dinas Pendidikan daerah yang terkoordinasi di bawah Pemerintah Daerah. Karenanya pendanaannya mendapat dukungan besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Adapun madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sementara, Kemenag tingkat kota atau daerah sistem koordinasinya langsung ke Kanwil tingkat provinsi dan Kemenag pusat sehingga sumber dananya terbatas.
Wajar jika banyak pihak berharap aturan terbaru akan memperkuat posisi madrasah. Sekaligus memperkuat integrasi sekolah biasa dengan madrasah. Namun, alih-alih menguatkan, pemerintah melalui Kemendikbudristek justru melemahkan dengan menghapus penyebutannya dalam UU.
Menguatkan Visi Sekularisasi
Revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 ditargetkan selesai pada tahun 2023. RUU ini dinilai sangat penting oleh pihak pemerintah. Terutama untuk menyesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19, sekaligus menyelaraskan dengan kemajuan teknologi digital yang berjalan sangat pesat.
RUU ini juga dibuat untuk mengharmonisasi tiga UU yang mengatur sistem pendidikan nasional. Yakni UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketiga UU ini dinilai saling tumpang tindih dan tidak relevan lagi dengan perkembangan situasi dan arus modernisasi. Melalui upaya harmonisasi ini, pihak pemerintah berharap Indonesia akan memiliki satu aturan tentang sistem pendidikan nasional. Sekaligus memiliki payung hukum terhadap berbagai inovasi sektor pendidikan, demi merespons dan mengantisipasi perubahan.
Masalahnya, problem RUU ini sebenarnya bukan sebatas soal harmonisasi. Kritik terhadapnya pun tidak boleh dibatasi hanya pada soal teknis legalisasi atau pada hal-hal cabang lainnya. Seperti apakah RUU mengakomodasi kepentingan semua pihak atau tidak. Termasuk apakah kata madrasah ini dihapus atau tidak.
Sesungguhnya ada hal paradigmatis yang lebih penting untuk dikritisi. Yakni soal spirit RUU yang tampak hanya fokus pada aspek fisik dan pertimbangan soal kemajuan material semata. Sementara persoalan mendasar dari sistem pendidikan nasional, berikut problem-problem yang muncul darinya justru tidak menjadi prioritas.
Sejatinya, persoalan pendidikan bukan semata soal ketertinggalan di bidang teknologi dan bagaimana menjawab tantangan persaingan di era global. Akan tetapi bagaimana pendidikan bisa memelihara fitrah manusia agar senantiasa ada dalam kebaikan di tengah ancaman krisis moral akibat dominasi budaya sekuler dan liberal yang menghancurkan sisi-sisi kemanusiaan.
Kita lihat selama ini, visi pendidikan nasional sudah berubah menjadi alat memproduksi tenaga kerja dan didedikasikan untuk mendukung mesin besar ekonomi kapitalisme yang mengukuhkan penjajahan. Kurikulum yang diterapkan pun kian sarat dengan nilai-nilai material seraya memarginalkan nilai-nilai agama dan moral.
Pelajaran agama, akhlak, dan sejarah Islam dipandang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Tidak heran jika porsinya makin minimal. Bahkan dilepaskan dari perspektif ilmu pengetahuan umum dan diseret ke arah yang terpisah dari kehidupan. Ilmu agama hanya wilayah pesantren dan madrasah. Sementara ilmu dunia ada di sisi lainnya.
Pendidikan vokasi bahkan menjadi primadona dalam sistem pendidikan nasional. Ukuran keberhasilan dinilai dengan seberapa banyak output pendidikan mampu menghasilkan manusia yang cakap memainkan mesin produksi dan menghasilkan uang. Tidak peduli mereka bermoral atau tidak, beragama atau tidak.
Istilah link and match, triple helix atau penta helix, skema ABC, kampus merdeka, dan sejenisnya menjadi jargon yang selalu dielu-elukan. Sementara kerusakan moral generasi, penistaan agama, serta semua hal yang terkait dengannya, sedikit pun tidak menjadi perhatian para pemangku kebijakan.
Betul bahwa soal pendidikan keagamaan diatur dalam UU yang sudah ada. Bahkan disebut pula dalam draf RUU Sisdiknas. Namun kita lihat, spirit sekularisasi demikian kental, bahkan terus makin mengental.
Tengok saja Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas. Di dalamnya tertulis, “Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.” Seakan-akan ilmu agama itu terpisah dari ilmu dunia.
Butuh Sistem Pendidikan Islam
Sebaik apa pun narasi yang dilontarkan, asas sekularisme tidak akan membawa kebaikan dan keberkahan. Apalah arti kemajuan material jika tidak berfondasikan agama yang mengajarkan nilai-nilai moral? Yang terjadi justru muncul masyarakat yang maju secara material, tetapi rapuh secara moral dan kemanusiaan.
Oleh karenanya, kemajuan iptek pun tidak membawa berkah. Berbagai bentuk kejahatan justru berbasis ilmu pengetahuan. Penjajahan yang dilakukan negara-negara maju juga berbasis ilmu pengetahuan. Lantas kehidupan semacam apa yang ingin kita kejar? Dan masa depan seperti apa yang ingin kita wariskan pada generasi mendatang?
Sungguh hanya sistem pendidikan Islam yang terbukti mampu menyelaraskan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dengan target membangun peradaban cemerlang. Sebuah peradaban yang menyejahterakan sekaligus memelihara nilai-nilai luhur kehidupan.
Belasan abad, umat Islam menjadi prototipe umat terbaik. Menjadi pelopor kemajuan hakiki yang menebar rahmat ke seluruh alam. Kerahmatannya tidak hanya dirasakan oleh entitas umat Islam, tetapi juga oleh umat nonmuslim, bahkan seluruh semesta alam. Keberkahan terus melingkupi kehidupan sebagaimana hujan dari langit yang membawa kebaikan.
Sistem pendidikan Islam tegak di atas pilar akidah yang kukuh. Yakni keimanan kepada Allah, Rabb Pencipta Alam. Asas inilah yang mengarahkan visi dan misi pendidikan sebagai jalan mewujudkan misi penciptaan manusia. Yakni menjadikan manusia sebagai sebaik-baik hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi.
Pendidikan Islam bukan hanya tampak pada nama atau penyebutan nomenklatur, tetapi tampak pada seluruh aktivitas yang dilakukannya. Kurikulum, metode pembelajaran, sarana prasarana, kualifikasi guru atau pendidik, dukungan kelembagaan dan perundang-undangan, sokongan pendanaan, semuanya selaras untuk mendukung tujuan hakiki pendidikan Islam. Wajar jika pendidikan mampu menjadi pilar peradaban.
Negara berparadigma Islam akan menerapkan seluruh aturan Islam secara kafah. Mulai dari sistem politik Islam, ekonomi dan moneter Islam, pergaulan Islam, informasi dan perihal media massa Islam, hukum dan sanksi Islam, hankam, dan sebagainya. Penerapan aturan yang komprehensif inilah yang juga akan mendukung tercapainya tujuan hakiki pendidikan.
Tidak heran jika saat sistem Islam ditegakkan, peradaban Islam demikian cemerlang. Pada masa itu, lahir profil-profil generasi terbaik dan bertakwa yang bukan hanya mumpuni dalam satu dua bidang ilmu pengetahuan, tetapi memiliki multi kepakaran. Kontribusi mereka dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga peradaban manusia, diakui oleh kawan maupun lawan hingga pada masa sekarang.
Alhasil, kehadiran RUU Sisdiknas jangan hanya dipandang sebagai penyingkiran lembaga pendidikan Islam. Kehadiran RUU sekuler ini semestinya memunculkan kesadaran bahwa dominasi sistem sekuler tidak bisa dibiarkan. Sistem rusak ini bukan hanya tidak menghendaki Islam mengatur urusan kehidupan, tetapi juga menjauhkan umat dari jalan kebangkitan. [MNews/SNA]
