Muslimah News, FOKUS — Vonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun telah mencederai rasa keadilan rakyat. Hal ini memunculkan beragam respons dari masyarakat. Publik ramai-ramai meluapkan kekecewaan di media sosial terkait vonis ringan terhadap Moeis.
Vonis tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk narasi satire yang viral di dunia maya. Narasi sindiran “Beri kami uang Rp300 triliun dan kami siap dipenjara 6 tahun” menjadi viral di media sosial. Banyak unggahan yang menampilkan video dan teks yang menyuarakan sindiran terhadap ketimpangan sanksi tersebut. Ini menunjukkan ketakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Belakangan Presiden Prabowo juga ikut mengkritik vonis ringan tersebut. Ia meminta agar hukumannya lebih berat, semisal 50 tahun. Namun di sisi lain, Presiden pernah menyampaikan akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi.
Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan pemberian “denda damai” bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dalam kerangka Undang-Undang Kejaksaan yang baru, denda damai diartikan sebagai penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Potret Buram
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi kehidupan masyarakat dan negara. Namun, sejauh ini vonis yang diberikan kepada para perampok uang negara tidak memberikan efek jera, bahkan cenderung melahirkan bibit-bibit koruptor baru.
Jika wacana pemberian amnesti dan denda damai benar-benar diberlakukan, ini akan menjadi preseden buruk atas komitmen pemerintah memberantas korupsi. Bahkan, bisa dianggap sebagai “melestarikan budaya korupsi”. Tidak mengherankan jika banyak pihak mengatakan bahwa Indonesia menjadi surganya para koruptor.
Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi dengan penyelesaian 431 kasus. Kejagung juga merilis beberapa kasus besar korupsi sepanjang 2024, di antaranya korupsi timah, tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017—2023, kasus rekayasa transaksi emas Antam yang menjerat crazy rich Surabaya Budi Said pada 2018, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka korporasi Duta Palma Group, dan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2023. Setidaknya ada lima indikator potret buram pemberantasan korupsi, yaitu:
Pertama, vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi sepanjang 2023, rata-rata hukuman penjara pelaku korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara.
Kedua, hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi. Biasanya para pelaku korupsi lebih takut kehilangan harta dan kekayaannya daripada dipenjara. Meski pelakunya dipenjara, tidak jarang bisnis mereka tetap berjaya.
Ketiga, penjara mewah dan lapas khusus yang dilengkapi berbagai fasilitas bagi koruptor. Saat di penjara pun mereka masih bisa melakukan suap untuk mendapat fasilitas mewah. Alhasil, penjara hanya dianggap “liburan sementara yang sederhana”.
Keempat, mantan terpidana korupsi masih bisa mengikuti pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Mereka tetap memiliki hak bersuara meski berstatus sebagai pelaku korupsi.
Kelima, mantan koruptor masih bisa menjadi pejabat publik. Mereka bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini karena Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan koruptor maju pada pemilu. Pada Pemilu 2024, terdapat 56 calon anggota legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi.
Perilaku korupsi yang kerap merugikan hingga triliunan rupiah uang negara tidak akan hilang selama sistem hukum yang diterapkan tidak membuat kapok pelakunya, malah jumlah kasus meningkat dari masa ke masa.
Sistem Demokrasi Kapitalisme Menyuburkan Korupsi
Lemahnya sanksi bagi pelaku korupsi tidak lain karena hukum yang ada bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Sistem demokrasi menjadikan manusia berhak membuat hukum serta membuka peluang terjadinya jual beli hukum. Akibatnya, hukum bisa diubah dan diutak-atik sesuai kepentingan penguasa.
Pada akhirnya, hukum buatan manusia menjadikan penegakan hukum amburadul, termasuk pada kasus korupsi. Ini sebagaimana yang termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
Saat ini pelaku korupsi sudah mencapai ribuan dan melibatkan pejabat negara hingga pucuk pimpinan. Oleh karenanya, korupsi tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi kecacatan sistem yang berlaku, yakni penerapan sistem demokrasi kapitalisme.
Korupsi sudah menjadi tabiat dalam sistem demokrasi. Di mana ada pusaran uang, proyek, dan kekuasaan, di situlah korupsi bisa terjadi. Sistem demokrasi berbiaya mahal sehingga menuntut penguasa untuk mengembalikan modal. Jalan tercepat untuk balik modal adalah dengan melakukan korupsi.
Sistem demokrasi meniscayakan siapa pun untuk menjadi calon pejabat publik, asalkan ia bermodal dan memiliki kendaraan partai politik. Meski sejatinya ia tidak kompeten atau bahkan memiliki riwayat terjerat kasus korupsi atau kejahatan lainnya. Selama ia memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, dalam demokrasi itu sah-sah saja.
Sistem demokrasi merupakan sistem politik transaksional. Betapa tidak, calon pejabat publik—baik anggota legislatif maupun kepala daerah—tidak akan dicalonkan dalam kompetisi pemilu jika tidak diusung parpol. Kongkalikong calon dan parpol yang mengusung inilah yang memungkinkan terjadinya transaksi politik antara calon dengan parpol.
Kalaulah ada calon independen yang tidak diusung partai, ia harus memenuhi sejumlah syarat ketat, seperti dukungan sekian persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Syarat ini membuka peluang bagi calon peserta pemilu untuk melakukan rekayasa atau manipulasi jumlah dukungan dari penduduk wilayah tersebut, seperti kasus pencatutan KTP warga untuk mendukung salah satu paslon Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Sistem demokrasi kapitalistik juga membuka peluang bagi para pemilik modal untuk menguasai negara dengan jalan mendukung calon-calon pejabat negara yang berpotensi memenangkan pemilu dan menetapkan kebijakan sesuai pesanan para pemilik modal. Artinya, parpol dan pemodalnya akan cenderung memilih orang-orang yang mudah diatur dan dinegosiasi setelah ia terpilih. Tujuannya, mewujudkan kepentingan mereka yang sudah disepakati bersama jika memenangkan kontestasi pemilu.
Tatkala sudah berkuasa, para pejabat negara ini akan menetapkan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan para pemilik modal tersebut dan berbagi kue kekuasaan kepada pendukung dengan bagi-bagi jabatan. Bukti nyata hal ini adalah lahirnya UU yang melanggengkan kepentingan oligarki, seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba.
Jadi yang berkuasa sesungguhnya adalah parpol dan pemodalnya. Rakyat hanya berperan sebagai pemberi suara dalam pemilu. Rakyat memilih para calon yang dipilih partai politik dan para pemilik modal, bukan pilihan mereka sendiri. Dengan kata lain, pemenang pemilu demokrasi ialah pejabat pilihan partai politik dan pemilik modal, bukan pejabat pilihan rakyat.
Dampak dari praktik politik seperti ini ialah negara lemah ketika dihadapkan pada kepentingan tertentu, yakni terjadi konflik kepentingan antara penguasa dan pemilik modal. Ketika ada kasus korupsi besar, pelakunya biasanya tidak cukup satu, tetapi berpotensi menyeret banyak pihak. Namun, sejauh ini, kasus-kasus besar korupsi hanya berhenti pada satu atau beberapa nama saja yang ada di permukaan. Sedangkan skandal-skandal korupsi yang melibatkan “orang besar” tidak pernah diusut tuntas. Alhasil, membersihkan negara dari para tikus berdasi bagai mencari jarum di tumpukan jerami.
Solusi Islam
Sistem sanksi (uqubat) dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). Keberadaannya disebut sebagai zawajir sebab dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan serupa. Adapun jawabir disyariatkan untuk mencapai kemaslahatan yang telah hilang disebabkan adanya tindak pidana.
Persoalan korupsi adalah masalah sistemis yang membutuhkan solusi sistemis pula. Di sinilah Islam mampu menjawabnya. Dalam sistem Islam, salah satu poin penting dalam penanganan korupsi adalah pengawasan. Sebelum penindakan, Islam memberi solusi pencegahan, yaitu melalui pengawasan individu, masyarakat, dan negara.
Pertama, individu yang bertakwa. Sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan membentuk individu berkepribadian Islam yang menjadi fondasi penting membangun ketaatan. Taat inilah yang menghasilkan ketakwaan sehingga membentuk rasa takut setiap hamba kepada Allah Swt. sehingga ia tidak akan bermaksiat kepada-Nya, termasuk berbuat korupsi. Dengan merasa selalu diawasi oleh Allah, ia sadar bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, pengawasan masyarakat. Ketika kehidupan Islam terbentuk, aturan Islam diberlakukan maka terciptalah kebiasaan beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat sendirilah yang menjadi pengontrol dan pengoreksi para pejabat negara. Sehingga celah untuk melakukan praktik korupsi semakin minim.
Ketiga, pengawasan negara. Tanpa peran negara, pengawasan individu dan masyarakat menjadi tidak berarti. Negaralah yang menetapkan kebijakan dan memberlakukan hukum syariat secara legal.
Sistem sanksi memberi efek jera bagi para pelaku koruptor. Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat terhadap harta yang dikenai hukuman takzir, yakni penetapan sanksinya berdasarkan kewenangan khalifah. Dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam yang ditulis Abdurrahman al-Maliki dijelaskan hukuman takzir bagi pelaku khianat harta seperti korupsi bisa berupa teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, pewartaan atau pengumuman pelaku di hadapan publik melalui televisi atau media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman mati.
Khilafah juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pejabat negara, yakni dengan sistem penggajian yang layak. Para pejabat akan diberi gaji yang mencukupi dan tunjangan serta fasilitas yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Para pejabat negara dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima. Rasulullah ﷺ bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).
Selain itu, negara akan melakukan penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan kenaikan harta yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang diterimanya didapatkan dengan cara halal. Hal ini pernah berlaku pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Beliau kerap menghitung kekayaan pejabat pada awal dan akhir masa jabatannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam bukunya At Tabaqat al–Kubra dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Setiap kali Umar mengangkat seorang pejabat, beliau selalu mencatat jumlah kekayaan pejabat tersebut sebelum diangkat.”
Tujuan pencatatan jumlah kekayaan calon pejabat ini untuk memudahkan pengawasan terhadap pertambahan kekayaannya selama menjabat, serta memudahkan pengawasan sumber pertambahan kekayaannya. Penerapan sistem Islam kafah dalam Negara Khilafah akan menutup semua celah korupsi, baik melalui pencegahan maupun penanganan yang tegas dan berkeadilan. [MNews/CJ-RR]
