Penulis: Besse Megawati
Muslimah News, FOKUS — Dalam rangka meneruskan reformasi perpajakan yang menjadi tulang punggung yang kuat bagi pemerintah dalam menjalankan target pembangunan jangka pendek-menengah-panjang dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, dipandang penting untuk melakukan penguatan literasi perpajakan di kalangan kaum muda. Untuk hal tersebut, Generasi Baru Indonesia (GenBi) Komisariat Universitas Lancang Kuning (Unilak) berkolaborasi dengan Tax Center Unilak mengadakan kegiatan Pelatihan Pemahaman Pajak bagi Masyarakat (12-12-2024).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unilak Dr. Dini Onasis, S.E., S.H., M.M., M.H.Ak.Ca.ACPA dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa dapat menjadi mediator pajak, dimulai dari keluarga hingga masyarakat luas. Dr. Dini juga menggarisbawahi bahwa pajak merupakan fondasi dasar negara. “Pendapatan negara sebagian besar berasal dari pajak. Bahkan, beasiswa yang diterima mahasiswa pun bersumber dari anggaran pajak,” ujarnya.
Pertanyaannya, layakkah masyarakat digiring sebagai mediator pajak, sedangkan negara telah menciptakan ketimpangan pengelolaan antara potensi SDA dan kebijakan fiskal yang adil? SDA yang melimpah dikelola oleh segelintir pihak (oligarki), sedangkan negara malah bergantung pada pajak masyarakat untuk pembangunan.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya kaum intelektual bersikap kritis terhadap tata kelola negara yang salah. Dengan regulasi ini, negara justru menciptakan kemiskinan struktural, bahkan membuat negara lemah dan rapuh!
Tata Kelola Negara yang Salah
Dalam geliat aktivitas perekonomian Indonesia, pajak telah menjadi “tulang punggung” keuangan negara. Postur RAPBN 2025 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun atau 12,32% terhadap PDB. Penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.189,3 triliun atau 72,85% dari target pendapatan negara, naik sebesar 13,8% dari outlook 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 ditargetkan mencapai Rp301,6 triliun, sedangkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp513,64 triliun.
Untuk mencapai target fantastis ini, salah satu kebijakan yang pemerintah ambil adalah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Ini sebagaimana ketetapan UU 7/2021. Juga dengan memperluas objek sasaran PPN 12% pada barang dan jasa premium.
Jika postur APBN bergantung pada pajak, terutama pajak konsumsi seperti PPN dan PPh dari individu, sedangkan PPN adalah jenis pajak regresif, tentu beban pajak relatif lebih besar bagi masyarakat miskin yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi. Akibatnya, terjadi pemiskinan secara struktural yang mana rakyat kecil menanggung beban yang lebih berat dibandingkan dengan kelompok kaya. Akibatnya, beban pembiayaan negara akan makin berat bagi rakyat, terutama kelas menengah ke bawah. Hal ini justru memperburuk kesejahteraan masyarakat dan menambah kesulitan ekonomi rakyat.
Ketika pendapatan negara dari pajak tidak memadai, menambah utang pun menjadi solusi yang ditempuh. Ini mengantarkan pada ketakmandirian negara mengurus rakyat dan pintu masuk berbagai intervensi asing yang akan melemahkan negara, menjadi masalah jangka panjang dan makin menyengsarakan rakyat.
Sejatinya, Indonesia kaya akan SDA melimpah. Jika dikelola dengan baik oleh negara, pembiayaan APBN akan lebih dari cukup dan tidak diperlukan adanya pungutan pajak dari rakyat. Menurut ekonom muslim Muhammad Ishak (2024), potensi pendapatan negara dari kekayaan SDA negeri ini adalah sebagai berikut.
Pertama, minyak mentah. Dengan produksi 223,5 juta barel, harga rata-rata USD 97 per barel, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp183 triliun. Kedua, gas alam. Dengan produksi 2,5 miliar MMBTU, harga rata-rata USD 6,4 per MMBTU, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp136 triliun.
Ketiga, batu bara. Dengan produksi 687 juta ton, harga rata-rata 345 per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 57,4% maka laba yang diperoleh sebesar Rp2.002 triliun. Keempat, emas. Dengan produksi 85 ton, harga rata-rata USD 63,5 juta per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp29 triliun.
Kelima, tembaga. Dengan produksi 3,3 juta ton, harga rata-rata USD 8.822 per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp159 triliun. Keenam, nikel. Dengan produksi bijih nikel yang setara dengan 1,8 juta ton nikel, harga rata-rata USD 2.583 per ton, nilai tukar Rp15.600/USD, serta gross profit margin 26,6%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp189 triliun.
Ketujuh, hutan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (2022), luas hutan di Indonesia mencapai 120,26 juta hektare. Menurut perhitungan Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar (2010), dengan asumsi luas hutan 100 juta hektare dan untuk menjaga kelestariannya dengan siklus 20 tahun, maka hanya 5% dari tanaman yang dipanen setiap tahunnya. Jika dalam satu hektare hutan setidaknya terdapat 400 pohon, artinya hanya 20 pohon per hektare yang ditebang setiap tahunnya. Jika nilai pasar kayu dari pohon berusia 20 tahun adalah Rp2 juta dan keuntungan bersihnya Rp1 juta, nilai ekonomis dari hutan tersebut adalah 100 juta hektare x 20 pohon per hektare x Rp1 juta per pohon = Rp2.000 triliun. Namun, dengan mempertimbangkan deforestasi dan illegal logging, ia memperkirakan bahwa Rp1.000 triliun dapat diperoleh setiap tahunnya.[1]
Kedelapan, kelautan. Dengan luas wilayah Indonesia yang 75% merupakan laut, potensi ekonomi berbasis sektor kelautan (blue economy) sangat besar. Beberapa sumber pendapatan kelautan dan perikanan yang memiliki nilai tambah tinggi adalah seperti perikanan tangkap, budi daya, pengolahan hasil perikanan, bioteknologi kelautan, serta industri dan jasa maritim. Potensi pendapatan juga diperoleh dari energi dan mineral, pariwisata bahari, transportasi laut, dan coastal forestry. Kepala Bappenas memperkirakan nilai tambah ekonomi berbasis perairan atau ekonomi biru akan mencapai USD30 triliun pada 2030. Menurut perhitungan Dahuri (2018) sumber-sumber tersebut dapat menghasilkan pendapatan per tahun sebesar USD1,33 triliun per tahun. Nilai itu setara dengan Rp20.795 triliun dengan kurs Rp15.600/USD. Jika 10% dari potensi itu dapat dikelola oleh perusahaan negara, potensi penerimaannya mencapai Rp2.079 triliun. Jika diasumsikan harga pokok produksi mencapai 50%, laba dari sektor kelautan yang masuk ke APBN mencapai sekitar Rp1.040 triliun.
Berdasarkan hitungan potensi pendapatan dari delapan harta milik umum ini saja, dapat diperoleh laba sebesar Rp5.510 triliun (melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp3.005,1 triliun).
Hanya saja, dalam sistem kapitalisme yang diterapkan negara hari ini, kepemilikan SDA cenderung terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu melalui privatisasi atau pemberian hak konsesi. Akibatnya, keuntungan besar dari eksploitasi SDA tidak kembali ke rakyat, melainkan masuk ke kantong pemilik modal. Negara sering kali hanya mendapatkan royalti kecil atau pajak terbatas dari pengelolaan SDA oleh pihak swasta. Sementara itu, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya potensi ekonomi, justru harus ditanggung oleh rakyat.
Walhasil, negara tidak memiliki sumber pendapatan APBN yang mumpuni, kecuali pajak dan utang. Semua ini berpulang dari tata kelola negara yang salah akibat diterapkannya kapitalisme. Negara menjadi rapuh dan lemah. [MNews/GZ]
Bersambung ke Bagian 2/2
[1] www.fahmiamhar.com/2010/04/mencoba-meramu-apbn-syariah.html

One thought on “APBN Berbasis Pajak, Bukti Kerapuhan Sistem Kapitalisme (Bagian 1/2)”