Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Setelah perang Jamal berakhir, seluruh Irak tunduk kembali di bawah kekhalifahan Ali bin Abi Thalib ra. seperti sebelum bersama Madinah dan Makkah. Khalifah Ali ra. kini hanya tinggal menghadapi Mu’awiyah dan rakyat Syam. Mu’awiyah menjadi wali Syam sejak masa Umar bin Khaththab ra. dan menjabat menjadi wali hampir 20 tahun. Rakyat Syam patuh kepadanya.
Sebagai wali dan ahli waris Utsman, Mu’awiyah bermaksud menuntut balas atas terbunuhnya Khalifah Utsman ra.. Ia memobilisasi penduduk Syam untuk siap berperang sebagai bentuk pembalasan kepada para pembunuh khalifah ketiga tersebut.
Terlebih, Mu’awiyah melihat para pembunuh Utsman seolah tidak tersentuh hukum. Bahkan, mereka menguasai Madinah setelah peristiwa itu. Di mata Mu’awiyah, Khalifah Ali ra. tidak bisa mengendalikan situasi dan lamban dalam menegakkan hukum terhadap para pembunuh Utsman.
Utusan Khalifah Gagal Membujuk Mu’awiyah
Ali bin Abi Thalib ra. mengirim surat kepada Mu’awiyah berisi permintaan baiat untuknya. Khalifah Ali menginginkan Mu’awiyah berbaiat dan patuh kepadanya. Setelah itu baru khalifah akan mengusut kasus pembunuhan Utsman, melakukan investigasi, dan menegakkan kisas kepada para pelakunya.
Namun, Mu’awiyah tidak membalas surat tersebut. Akhirnya Khalifah Ali ra. menutus Jarir bin Abdullah ke Syam guna membujuk Mu’awiyah agar bersedia berbaiat dan bergabung dengan kaum muslim lainnya.
Sesampainya di Syam, Jarir terkejut karena menyaksikan Mu’awiyah berorasi di hadapan rakyat Syam dan mengingatkan mereka bahwa ia adalah wali Syam yang diangkat Umar dan Utsman serta ahli waris Utsman yang telah dibunuh secara semena-mena.
Mu’awiyah membacakan firman Allah, “Dan barangsiapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al Isra: 33). Setelah itu Mu’awiyah berkata, “Aku akan senang kalau kalian semua memberitahuku sikap kalian dalam kasus pembunuhan Utsman.”
Jarir berusaha keras membujuk Mu’awiyah, tetapi tidak berhasil. Ia pun pulang dan melaporkan apa yang ia lihat dan ia dengar kepada Khalifah Ali ra.
Perbedaan Pendapat antara Khalifah dengan Mu’awiyah
Para sahabat Nabi sepakat mengenai keharusan penegakan hukum bagi para pembunuh Utsman. Namun, yang menjadi perbedaan di antara mereka adalah soal waktu apakah penegakan hukum kisas disegerakan atau ditangguhkan. Khalifah Ali ra. berpandangan pelaksanaan kisas ditangguhkan sampai situasi terkendali dan para ahli waris Utsman mengajukan tuntutan peradilan bagi pihak-pihak tertentu yang menjadi tersangka kepada penguasa.
Setelah itu, barulah Ali menggelar pengadilan dengan mengumpulkan saksi dan bukti terlebih dahulu. Sebab, komplotan yang mengepung dan membunuh Utsman tidak berasal dari satu kabilah, tetapi dari beberapa kabilah yang berbeda.
Dalam pandangan Ali, pelaksanaan kisas dalam situasi seperti ini tanpa didahului pengajuan tuntutan peradilan para tersangka dari ahli waris Utsman kepada penguasa, justru akan memicu perang saudara. Para ahli fatwa sepakat bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman atau dikisas tanpa sepengetahuan penguasa atau pejabat yang berwenang. Sebab, hal itu akan mendatangkan fitnah dan kekacauan.
Karena itulah, Allah menjadikan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mencegah perselisihan sesama rakyat. Berkaitan dengan hal ini, Qa’qa bin Amru berkata, “Harus ada otoritas yang mengatur rakyat, menegakkan hukum terhadap orang yang zalim, serta membela orang yang teraniaya.”
Khalifah Ali ra. menghendaki mereka untuk berbaiat dan mematuhinya terlebih dahulu. Dalam pandangannya, setelah mereka berbaiat, ahli waris Utsman bisa mengajukan tuntutan peradilan bagi para tersangka pembunuh Utsman. Atas dasar tuntutan itu, khalifah akan menggelar pengadilan dan menetapkan hukuman sesuai hukum syariat.
Orang-orang yang berbeda pandangan dengannya mengatakan, “Kejar para pembunuh Utsman dan bunuh mereka.” Menurut Ali penjatuhan sanksi kisas tanpa dakwaan yang jelas dan tanpa alat bukti tidak bisa dibenarkan dan tidak menyelesaikan persoalan. Kedua belah pihak dalam hal ini sama-sama sudah melakukan ijtihad.
Menurut Al-Haitami, kalangan ahlusunah meyakini bahwa konflik internal antara Ali dan Mu’awiyah bukan karena Mu’awiyah menentang kekhalifahan Ali bin Abi Thalib ra.. Sebab, keabsahan kekhalifahan Ali sudah menjadi ijmak para sahabat.
Menyeruaknya konflik lebih dikarenakan tuntutan Mu’awiyah terhadap Ali agar menyerahkan para pembunuh Utsman, mengingat Mu’awiyah adalah sepupu Utsman. Namun, Ali menolak tuntutan itu.
Ibnu Hajar menuturkan setelah Perang Jamal, Mu’awiyah juga menuntut segera ditegakkan kisas atas kematian Utsman. Namun, Khalifah Ali ra. berbeda pendapat dengannya dan menunda ditegakkannya hukuman. Kemudian meletuslah Perang Shiffin. Wallahualam. [MNews/Has]
Sumber : Prof. Dr. Ibrahim al Quraibi. Tarikh Khulafa. Qisthi Press.
Sumber foto: Ganaislamika


Subhanalloh..kekhalifahan adalah sistem basyariah…dimungkinkan ada perbedaan pendapat
Kembalikan smua pd Al Quran dan As Sunnah