Penulis: Dedeh Wahidah Achmad
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Rabiulawal dikenal juga sebagai Bulan Maulid, bulan Rasulullah ﷺ dilahirkan oleh Ibunda Aminah. Pada bulan ini, tidak sedikit umat Islam yang memperingatinya dengan berbagai aktivitas yang menunjukkan kecintaannya pada baginda ﷺ, seperti memperbanyak selawat, berzikir, atau kajian bersama yang mengupas perihal yang akan lebih mengenal baginda dan tentu saja diharapkan akan makin membangkitkan kerinduan pada penghulu para nabi ini. Memang benar, makin mengenal beliau ﷺ akan makin memahami segala yang harus ditunjukkan sebagai bukti bahwa kita layak disebut umat Muhammad ﷺ yang kelak layak mendapat syafaatnya.
Muncul pertanyaan, apa yang harus umat Islam lakukan agar peringatan Maulid tidak sebatas seremonial tahunan, melainkan menjadi momen untuk mengevaluasi sejauh mana kita sudah mengikuti beliau, berjalan di atas Sunahnya, dan menjadikan baginda Nabi sebagai uswah hasanah?
Mengikuti Nabi ﷺ, Bukti Cinta pada Allah Swt.
Allah Swt. memerintahkan orang beriman untuk menunjukkan cinta kepada-Nya dengan mengikuti Nabi ﷺ. Firman-Nya, “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Ali Imran: 31).
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini menentukan hukum bagi siapa saja yang mengeklaim kecintaannya kepada Allah, tetapi tidak mengikuti jalan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Ia adalah orang yang berdusta atas klaimnya pada perkara yang sama sehingga ia mengikuti syariat dan agama Nabi Muhammad dalam semua perkataan, perbuatan, dan keadaannya.
Berdasarkan firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 31 jelas bahwa mengikuti Nabi ﷺ (itibak) merupakan tuntutan keimanan dan wujud cinta kita pada Allah Taala. Berikutnya, penting dipahami tentang itibak yang benar, itibak yang sesuai dengan tuntutan Allah. Terkait hal ini, Allah Swt. menjelaskan kepada kita dalam firman-Nya QS Al-Ahzab ayat 21, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat, dan ia banyak menyebut Allah.”
Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Ayat yang mulia ini sebagai prinsip yang besar untuk mencontoh Rasulullah ﷺ, baik perkataan, perbuatan dan segala keadaan beliau ﷺ, baik berupa akidah, syariat atau ibadah, akhlak, dakwah, politik atau yang lainnya. Kita wajib itibak, tidak hanya dalam hal ibadah atau akhlak beliau ﷺ, tetapi harus menyeluruh.” (Tafsir Ibnu Katsir, III/522).
Mengikuti Nabi ﷺ, Mengikuti Seluruh Sunah Beliau, Termasuk Urusan Pemerintahan dan Kepemimpinan
Merujuk pendapat Ibnu Katsir dalam menafsirkan QS Al-Ahzab ayat 21 tersebut, mestinya dipahami bahwa umat Islam wajib itibak (mengikuti) Rasulullah ﷺ dalam setiap perkara yang disyariatkan. Tidak boleh memilih dan memilah sesuai keinginan atau kecenderungan hawa nafsu, termasuk dalam berpolitik dan mengatur urusan pemerintahan, semuanya sudah dicontohkan oleh Baginda ﷺ secara gamblang.
Beberapa nas berikut bisa menjadi dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mewariskan urusan pemerintahan dan kepemimpinan kepada umatnya.
Dalam QS An-Nisa ayat 65, Allah Swt. memerintahkan orang beriman untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan. Mereka semestinya menerima sepenuh hati atas keputusan beliau dan tidak merasa berat hati. Ayat ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ bukan hanya utusan yang menyampaikan risalah Rabb-nya, tetapi sekaligus menjadi orang yang diberi wewenang untuk menerapkan risalah tersebut. Beliaulah penguasa dan pemimpin atas orang beriman.
Firman Allah dalam QS Al-Hasyr ini menegaskan bahwa kehadiran Rasulullah ﷺ tidak sebatas sebagai penyampai risalah, melainkan juga sebagai pemimpin yang wajib untuk ditaati akan setiap perintah dan larangannya. Dalam praktiknya, yang disebutkan ayat tersebut tertuang dalam Shahîfah atau Watsîqah al-Madînah (Piagam Madinah), “Bilamana kalian berselisih dalam suatu perkara, tempat kembali (keputusan)nya adalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada Muhammad ﷺ. Apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak yang menyepakati piagam ini, berupa suatu kasus atau persengketaan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, tempat kembali (keputusan)nya adalah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada Muhammad Rasulullah ﷺ.” (Ibnu Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, I/503—504).
Sebagai kepala negara, yakni Negara Islam, Nabi ﷺ mengadili banyak perkara di tengah masyarakat hanya dengan syariat Islam, bukan dengan hukum-hukum yang lain. Sebagai Kepala Negara Islam, beliau ﷺ juga mengangkat para wali (gubernur) sekaligus para kadi (hakim), juga para amil. Beliau juga mengutus para utusan (duta) untuk mengajak para pemimpin di seluruh jazirah Arab saat itu untuk masuk Islam. Beliau pun mengangkat para panglima perang. Bahkan, beliau sendiri sering secara langsung memimpin sejumlah perang (jihad).
Posisi Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin negara dan memiliki kewenangan sebagai pengatur urusan rakyatnya, dijelaskan Allah Swt. dalam firman-Nya, “Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Imam Az-Zamakhsyari (w. 538 H) akan lebih tepat mengartikan ayat ini secara umum, yakni meliputi segala yang Rasulullah ﷺ berikan dan segala yang beliau larang, termasuk di dalamnya perkara fai. (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 4/503). Ayat ini merupakan rangkaian firman Allah terkait urusan pembagian harta rampasan perang, harta faiyang diperoleh umat Islam dari Yahudi Bani Nadhir tanpa melalui peperangan. Ketakutan mereka pada kekuatan Rasulullah ﷺ dan umat Islam menjadikan mereka lari meninggalkan harta miliknya.
Pelajaran penting dari peristiwa tersebut, bagaimana Yahudi akan lari tunggang langgang jika Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak memiliki pengaruh? Yahudi adalah entitas yang memiliki diakui memiliki kekuatan. Oleh karenanya, yang bisa menakuti mereka tentu adalah pihak yang punya kekuasaan, tidak mungkin pihak yang lemah. Wajar Yahudi pergi dari wilayah miliknya karena saat itu Madinah sudah menjadi daulah yang memiliki pengaruh besar di wilayah Jazirah Arab.
Bukti lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah pemimpin pemerintahan dan pemutus urusan negara adalah kepemimpinan beliau dalam menjalankan misi dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bukan hanya melalui penyampaian risalah Islam, tetapi juga dengan seruan jihad. Beliau menyatukan semua perbedaan dalam ikatan yang satu, yakni ikatan akidah.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan oleh Allah untuk memerangi manusia hingga mereka mau mengucapkan, ‘Lâ ilâha illâ Allâh.’ Siapa saja yang mengucapkan lâ ilâha illâ Allâh, berarti ia telah menyelamatkan harta dan nyawanya dariku, kecuali dengan jalan yang hak (menurut syariat Islam), sedangkan hisabnya di tangan Allah.”(HR Muslim).
Sistem pemerintahan dan kepemimpinan Rasulullah ﷺ tidak berhenti sekalipun beliau sudah menghadap Allah Taala. Sepeninggal beliau ﷺ, para sahabat melanjutkan warisan mulia ini. Bahkan, sejarah mencatat bahwa para Sahabat mendahulukan urusan melanjutkan pemerintahan dan memilih pemimpin pengganti Rasulullah ﷺ daripada memakamkan jenazah baginda Nabi. Peristiwa ini menjadi ijmak sahabat bahwa memilih pengganti (khalifah) Rasulullah ﷺ dalam urusan pemerintahan merupakan perkara yang harus disegerakan. Umat tidak boleh umat kosong dari kepemimpinan.
Sistem pemerintahan dan kepemimpinan yang diwariskan Nabi ﷺ dan dilanjutkan oleh para khalifah pengganti beliau (Khulafaurasyidin), termasuk sunah yang harus diikuti oleh umatnya. Hal ini ditegaskan beliau dalam sabdanya, “Kalian wajib berpegang teguh dengan Sunahku dan Sunah Khulafaurasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ia dengan gigi geraham.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Maulid, Momen Mengembalikan Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan Warisan Rasulullah ﷺ
Kepemimpinan merupakan perkara pokok dalam hidup berjemaah, bahkan merupakan salah satu dari qiwâm (penopang) suatu masyarakat. Seorang penyair jahiliah bernama Afwah al-Audi pun mengakui hal itu. Sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Qutaibah ad-Dainuri (w. 276 H), “Tidak akan baik suatu kaum itu hidup tercerai-berai tanpa memiliki pemimpin dan tidak terhitung memiliki pemimpin jika orang-orang bodoh di kalangan mereka yang menjadi pemimpin.” (Asy-Syi’r wa asy-Syu’arâ‘, 1/217).
Yang disampaikan oleh syair tersebut faktanya sudah tampak di hadapan kita. Karut-marut urusan kehidupan makin menjadi akibat tidak diterapkannya sistem yang sahih dan tidak hadirnya pemimpin yang mumpuni. Demokrasi kapitalisme terbukti merupakan sistem yang rusak dan merusak; sistem yang melahirkan penguasa korup, berpihak pada para pengusaha pemilik modal dan zalim terhadap rakyatnya.
Subhanallah, alhamdulillah, sistem pemerintahan dan kepemimpinan yang dicontohkan Rasulullah ﷺ merupakan rahmat dari Allah Swt. bagi umat Islam. Kita tidak perlu—dan tidak boleh—berpaling kepada sistem lain. Semestinya kita tinggal mempelajari Sunah Nabi ﷺ dan berusaha mengikutinya.
Keyakinan inilah yang penting disampaikan kepada umat supaya mereka tidak salah arah dalam merespons kebuntuan. Ini agar perjuangan mereka mengikuti Sunah Nabinya, tidak sekadar tuntutan perubahan. Bukan hanya ganti orang, tetapi harus mengubah kepemimpinan dengan sistem pemerintahan yang sudah dicontohkan Baginda Nabi ﷺ. Sistem ini dalam fikih dikenal dengan nama “Khilafah Islamiah”.
Penutup
Maulid adalah momen untuk menunjukkan komitmen kita untuk siap mengikuti Sunah Rasulullah ﷺ, termasuk urusan kepemimpinan dan sistem pemerintahan. Maulid adalah waktu untuk membuktikan bahwa kita layak disebut umat Baginda Nabi ﷺ yang akan mendapat syafaat beliau di akhirat kelak. Kita bermohon pada Allah agar tidak termasuk golongan yang membenci Sunah beliau ﷺ, yang akan dikeluarkan dari golongan umat Rasulullah ﷺ. Na’udzubillahi min dzalika. [MNews/UF-GZ]
