Muslimah News, FOKUS — Fenomena calon tunggal kepala daerah melawan “kotak kosong” marak dalam Pilkada 2024. Ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 40 kabupaten/kota. Pilkada kali ini menjadi pemilihan dengan jumlah “kotak kosong” terbanyak sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia.
Meski hanya ada calon tunggal, pemilih bisa tidak memilih calon tunggal dan memilih “kotak kosong” atau surat suara tidak berfoto. Jika “kotak kosong” menang atau calon tunggal kalah, KPU membuka opsi untuk melakukan pilkada ulang pada tahun depan. Selama belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota.
Permainan Kotor
Kemunculan tren “kotak kosong” saat ini sesungguhnya tidak lepas dari tren “koalisi gemuk” di banyak daerah yang dipengaruhi pilpres dan pilkada yang digelar pada tahun yang sama. Peta politik nasional yang dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus merembes ke daerah-daerah demi mencapai kemenangan.
Tren “kotak kosong” sendiri mulai muncul pada 2015 dan terus meningkat tahun pada selanjutnya. Pada 2015, ada tiga daerah yang terjadi “kotak kosong”, meningkat pada 2017 (9 daerah), 2018 (16), 2020 (25), dan kini 41 daerah.
Terkait fenomena ini, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilainya sebagai kemunduran demokrasi karena hilangnya aspek kompetisi. Sedangkan pengamat politik dari Universitas Airlangga Ali Sahab mengatakan hal ini dapat membuat perhelatan pilkada hanya akan menjadi semacam “formalitas” bagi masyarakat. (BBC Indonesia, 2-9-2024).
Namun sejatinya, tren “kotak kosong” ini merupakan hasil dari permainan kotor dalam politik demokrasi demi memenangkan calon tunggal. Rakyat tidak bisa memilih karena calonnya hanya satu. Pemenang pilkada seolah sudah “dipilih” oleh parpol- parpol sebelum pilkada digelar.
Meskipun rakyat punya hak pilih di dalam pilkada, keputusan siapa calon yang maju berkompetisi, ada di tangan parpol. Ketika parpol menghendaki calon tunggal yang maju dalam pilkada demi memperbesar peluang kemenangan, terjadilah fenomena “kotak kosong”. Alhasil, akan ada transaksi antara parpol dan calon yang berorientasi untung-rugi. Parpol tentu enggan mengusung calon yang berpotensi kalah karena kurangnya dukungan. Tatkala parpol mengusung calon bermodal besar, hal ini akan berakibat pada tersanderanya kekuasaan.
Inilah keniscayaan dan konsekuensi logis dalam sistem demokrasi. Aturan dalam demokrasi sendiri yang membuka peluang adanya calon tunggal ini. Wajar saja karena aturan pemilihan dalam demokrasi memang dibuat oleh manusia, yaitu para anggota dewan yang tidak lain adalah para anggota parpol juga.
Bukti Kebobrokan Demokrasi?
Lebih dari itu semua, maraknya “kotak kosong” ini sejatinya sekadar satu bukti betapa bobroknya demokrasi. Selain berbiaya mahal yang meniscayakan munculnya “kotak kosong”, fungsi parpol pun akhirnya mandul karena terkooptasi keinginan meraih kepentingan masing-masing, baik calon maupun parpol itu sendiri.
Pada saat yang sama, rakyat tidak mendapatkan orang yang kapabel untuk menjadi pemimpin mereka, melainkan orang yang sudah di-setting oleh koalisi parpol. Fungsi kontrol terhadap penguasa melalui wakil rakyat ikut mandul karena penguasa dan sang “wakil” ternyata satu gerbong koalisi.
Pada akhirnya, rakyat yang jadi korban. Semua niscaya akibat paradigma kekuasaan dalam demokrasi adalah meraih keuntungan. Kekuasaan ditujukan untuk meraih keuntungan materi oleh para politisi. Rakyat tidak bisa merasakan riayah (pengurusan) oleh pemimpinnya yang sibuk meraih keuntungan pribadi dan para kroni. Sungguh kebobrokan yang nyata.
Demokrasi sendiri berasas sekularisme yang menihilkan peran agama dalam kehidupan. Tujuan amal perbuatan manusia bersifat kapitalistik, yaitu semata meraih keuntungan demi pribadi dan golongan. Hal yang berbeda secara diametral dengan sistem pemerintahan Islam.
Pemilihan Kepala Daerah dalam Sistem Islam (Khilafah)
Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah untuk mengurusi rakyat. Pemimpin bertanggung jawab terhadap seluruh rakyatnya. Kepemimpinannya akan ia pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Pemimpin yang amanah akan dicintai rakyat dan mendapatkan kemuliaan dunia-akhirat, sedangkan pemimpin zalim akan dibenci rakyat dan mendapatkan kemurkaan Allah Taala.
Rasulullah saw. bersabda, “…. Kekuasaan adalah amanah dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR Muslim No. 1825).
Pemimpin dalam Islam tidak akan menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk meraih keuntungan pribadi dan golongan. Ia akan menjadikan kekuasaan sebagai ladang amal saleh untuk meraih rida Tuhan. Ia sadar betul bahwa di Padang Mahsyar, tiap-tiap rakyatnya akan mengadukan kezaliman yang mereka terima di hadapan Allah Yang Maha Besar.
Rasulullah saw. bersabda, “…. Saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezaliman pun dalam darah dan harta.” (HR Abu Daud No. 3451 dan Ibnu Majah No. 2200).
Mekanisme pemilihan kepala daerah dalam sistem Islam (Khilafah) pun sangat sederhana dan tidak butuh biaya mahal. Ini karena para wali dan amil ditunjuk oleh khalifah dari orang-orang yang kapabel. Syekh Ahmad Athiyat dalam Ath-Thariq (Jalan Baru Islam) menyampaikan, “Seorang wali menjadi wakil khalifah (naib al-khalifah) untuk memerintah dan mengurus suatu daerah atau negeri. Wewenang wali ditentukan oleh khalifah dengan adanya akad tertentu antara keduanya. Adapun syarat menjadi wali itu sama dengan syarat yang diperuntukkan bagi khalifah dan para pembantunya.”
Syarat wali dan amil adalah syarat seorang penguasa dalam Islam, yaitu muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu. “Adil” maknanya tidak fasik, yakni bukan orang yang gemar bermaksiat (melanggar syariat). Kepala daerah yang terpilih akan menerapkan syariat Islam kafah di tengah masyarakat. Hal ini akan mewujudkan kebaikan, kesejahteraan, kemuliaan, dan tercurahnya berkah Allah Taala dari langit dan bumi. Berdasarkan syarat ini, orang yang korup tidak boleh menjadi kepala daerah, begitu pula orang yang sekuler. “Mampu” maknanya orang yang kompeten, yaitu ahli politik pemerintahan. Kepala daerah tidak boleh orang yang lemah dan tidak kapabel dalam mengurusi rakyat.
Khalifah juga akan menentukan cakupan luas wilayah ataupun cakupan tugas kepala daerah karena khalifahlah yang memberikan amanah kepada para kepala daerah. Khalifah yang menentukan lama masa jabatan kepala daerah, tidak ada keharusan kepala daerah menjabat selama lima tahun.
Jika kepala daerah terbukti melakukan hal-hal yang mencederai amanah kekuasaan, khalifah berhak memberhentikannya kapan saja, tidak menunggu selesainya masa jabatan tertentu. Besarnya wewenang para wali atau amil sesuai dengan penunjukannya oleh khalifah berdasarkan pertimbangan efektivitas pengaturan urusan umat. Hal ini mencegah munculnya “raja kecil” di daerah.
Para kepala daerah tidak bisa semena-mena dalam memimpin rakyatnya. Selain karena Allah Taala senantiasa menghisab amalnya, rakyat juga berhak menyampaikan pengaduan terkait kezaliman yang kepala daerah lakukan. Pernah terjadi pada masa Khilafah, rakyat mengadukan gubernurnya pada khalifah karena sang gubernur baru bisa menemui rakyatnya ketika hari sudah siang, sedangkan rakyat membutuhkannya sejak pagi. Khalifah kemudian menegur sang gubernur agar tidak mengulangi kesalahannya.
Khilafah juga menjamin orang-orang yang terpilih sebagai kepala daerah adalah orang-orang yang amanah dan kapabel. Para kepala daerah akan menjadikan jabatan kekuasaan sebagai ladang amal saleh sehingga mereka berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) demi meraih rida Allah Taala.
Mereka akan melakukan yang terbaik untuk mengurusi rakyat sehingga rakyat merasakan kesejahteraan yang luar biasa. Para kepala daerah akan membuat kebijakan yang berorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan pribadi.
Demikianlah pengaturan kekuasaan dalam sistem Islam. Tidak akan ada yang namanya politik dengan mahar mahal hingga memunculkan persaingan kepentingan berbuah “kotak kosong”. Yang ada hanyalah terpilihnya para pemimpin yang amanah dan kapabel dalam mengurus rakyatnya, semata untuk kemaslahatan semua. Wallahualam. [MNews/RR-GZ]
