Iuran Wajib untuk Dana Pensiun, Tingkat Ekonomi Rakyat Kian Turun

Muslimah News, FOKUS – Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Namun, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan makin terbebani secara ekonomi.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyampaikan rasa keprihatinannya atas rencana pemerintah memotong upah pekerja/buruh untuk tambahan dana pensiun. Menurutnya, memang dana pensiun adalah sebuah program yang sangat penting untuk menjamin masa depan kelompok buruh. Hanya saja, tambahnya, pemotongan upah pekerja/buruh untuk tambahan dana pensiun jangka panjang sepertinya belum tepat diberlakukan untuk kondisi saat ini. Ini karena kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. 

Sementara itu, masyarakat kelas menengah, yang kemungkinan menjadi target kebijakan ini, sedang mengalami tekanan yang mengakibatkan sekitar 9,5 juta orang turun kelas dalam lima tahun terakhir. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peraturan pemerintah soal ini masih dirancang, tetapi disebutkan pula bahwa dana pensiun wajib ini arahnya akan disalurkan melalui lembaga pengelola nonbank berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ini sebagaimana menurut pengamat jaminan sosial Timboel Siregar bahwa iuran dana pensiun wajib ini nantinya tidak akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

PHK Masih Mengancam

Sebagaimana kita ketahui, sejak 2020—2024 telah terjadi beberapa peristiwa seperti Covid-19, pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan pemberlakuan politik upah murah. Semua itu mengakibatkan PHK massal pada hampir sebagian besar sektor industri. Akibatnya, penurunan daya beli tidak terelakkan.

Di sisi lain, Mirah Sumirat juga mengatakan bahwa kelas menengah telah hidup dari tabungannya sejak 2020. Saat ini, tabungan mereka diklaim telah habis. Jumlah kelas menengah juga makin berkurang karena PHK massal dan untuk mendapatkan pekerjaan baru tidak mudah.

Kendati ada peluang atau lowongan kerja, kelas menengah korban PHK hanya mendapat pekerjaan yang sifatnya sementara dan tidak berkelanjutan, itu pun dengan status kontrak harian dan sistem outsourcing. Selain itu, banyak pula kalangan kelas menengah yang kemudian beralih menjadi driver online setelah kena PHK.

Jika kita perhatikan, gelombang PHK di berbagai sektor industri diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih dari 70.000 pegawai pada akhir 2024. Tsunami PHK belakangan ini jelas meningkatkan angka pengangguran.

Merujuk data terbaru, Banten menjadi provinsi yang tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia dengan persentase mencapai lebih dari 7%. Berdasarkan data (BPS), jumlah pengangguran di Banten mencapai 424,69 ribu orang per Februari 2024.

Meski jumlah tersebut sebenarnya turun 61.666 orang dibandingkan periode yang sama pada 2023, rapuhnya sejumlah pilar ekonomi rumah tangga seperti adanya inflasi pangan dan energi menunjukkan bahwa penurunan angka pengangguran di Banten tidak berpengaruh nyata.

Realitas di Banten ini hanya salah satu contoh. Kejadian serupa di provinsi lain sejatinya tidak lebih baik. Kemenaker mencatat selama paruh pertama 2024 saja sudah ada 32.064 pekerja mengalami PHK atau melonjak 21,45% dari periode yang sama pada 2023.

Ekonomi Kian Turun

Untuk itu, jika benar pemerintah jadi melaksanakan rencana untuk memotong upah pekerja/buruh lewat program dana pensiun, dipastikan kelas menengah masuk ke dalam jurang kemiskinan yang makin dalam. Mimpi akan meningkatnya jumlah penduduk kelas menengah Indonesia malah pupus, malah terancam menambah jumlah kemiskinan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat itu, Bambang Brodjonegoro, pernah mengatakan bahwa penduduk kelas menengah berperan penting untuk meningkatkan konsumsi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membawa Indonesia menjadi negara maju berpendapatan tinggi pada 2045.

Untuk mewujudkan mimpi Indonesia menjadi negara maju, Bappenas saat itu menyusun dua skenario berbeda. Pada skenario dasar, ekonomi diharapkan terus tumbuh setidaknya 5,1% per tahun. Pada skenario yang lebih ambisius, Indonesia disebut bisa menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2036 dan memiliki ekonomi terbesar kelima di dunia pada 2045. Syaratnya, ekonomi harus konsisten tumbuh 5,7% per tahun.

Sedangkan dalam prosesnya, menurut prediksi Bappenas, jumlah warga kelas menengah Indonesia terus meningkat menjadi 85 juta pada 2020, 145 juta pada 2030, dan 223 juta pada 2045. Sayang, semua itu tinggal kenangan. Penduduk kelas menengah Indonesia pada 2019 berjumlah 57,33 juta orang dengan kontribusi 43,3% terhadap total konsumsi rumah tangga. Angkanya terus menyusut hingga 48,27 juta orang pada 2023, dengan sumbangan hanya 36,8% kepada konsumsi rumah tangga.

Pada 2024 ini, jumlah warga kelas menengah turun lagi ke angka 47,85 juta orang, yakni kira-kira setara 17,13% dari total populasi. Jumlah kelompok miskin pun meningkat tahun ini menjadi 25,22 juta jiwa. Sedangkan secara khusus, proporsi kelas menengah diharapkan mencapai sekitar 70% dari total populasi pada 2045. Namun, tersebab kelas menengah menjadi pihak yang juga paling banyak mengalami PHK, tidak heran jika ekonomi rumah tangga masyarakat kian turun. 

Menyengsarakan

Ekonomi rumah tangga yang kian terpuruk menunjukkan rapuhnya ekonomi nasional. Ini karena kekuatan ekonomi negara kita bertumpu pada ekonomi rumah tangga. Untuk itu, jika berbagai potongan dikenakan pada gaji para kepala rumah tangga, hal itu tentu saja makin menyengsarakan masyarakat. Ini semua menegaskan betapa jahatnya kapitalisme. 

Memang, selain sektor pariwisata, pemasukan bagi kas APBN kita berbasis pajak. Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memproyeksi, penerimaan pajak 2024 tidak mencapai target. Realisasi penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp1,921,9 triliun atau 96,6% dari target yang dipatok sebesar Rp1.988,9 triliun dalam APBN. Dengan demikian, terdapat kekurangan penerimaan pajak berkisar Rp66,9 triliun.

Untuk itu, melalui RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Jumlah ini naik 12,28% dari outlook penerimaan pajak pada 2024 yang besarnya Rp2.218,4 triliun. Penerimaan pajak dalam RAPBN 2025 itu pun diklaim sebagai capaian tertinggi yang pernah ada.

Konsekuensinya, untuk mencapai target penerimaan pajak yang makin meningkat, pemerintah tentu saja telah menyiapkan berbagai kebijakan pajak. Kebijakan berikutnya, yaitu penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Hal ini dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Intensifikasi juga dilakukan dengan cara menguatkan aktivitas pengawasan dan law enforcement (penegakan hukum). Pada 2025, prioritas pengawasan dilakukan untuk wajib pajak high wealth individual (HWI), wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Dengan ini jelas, penetapan iuran wajib untuk dana pensiun jelas akan makin memperpuruk kondisi ekonomi masyarakat, yang dengan kata lain makin menyengsarakan rakyat. Lebih miris lagi, berbagai pungutan dari pemerintah itu tidak otomatis kembali kepada rakyat. Potensi anggaran bocor hingga korupsi tidak ubahnya “konsekuensi wajib” akibat banyaknya para pejabat yang tidak amanah dan sistem pemerintahan sekuler liberal yang meniscayakan keberadaan mereka.

Pandangan Islam

Islam memiliki sistem ekonomi yang komprehensif untuk menyejahterakan rakyatnya. Islam tidak rela jika ada seseorang yang tidak bisa makan pada satu hari, padahal makan adalah kebutuhan primer bagi seorang manusia. Untuk itu, sungguh zalim jika ada penguasa yang membiarkan rakyatnya jatuh miskin, bahkan kelaparan. 

Dalam negara Islam (Khilafah), pemerintahan berjalan dalam konteks riayatusy syu-unil ummah, yakni sebagai pengurus dan pelayan bagi urusan umat. Khilafah wajib menjamin kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya, khususnya kebutuhan primer, secara merata individu per individu.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Selain itu, segala sesuatu yang menjadi hak publik haram diprivatisasi dan dikapitalisasi. Khilafah tidak boleh memberikan karpet merah bagi swasta untuk mengelola dan menguasai SDA yang tidak lain adalah harta kepemilikan umum. Haram menyerahkannya kepada swasta.

Khilafah adalah negara mandiri yang akan memberdayakan rakyatnya untuk mengelola SDA tersebut. Hal ini selain bisa merekrut tenaga kerja dari kalangan rakyat sendiri, hasil dari pengelolaan SDA juga akan dikembalikan kepada rakyat selaku pemiliknya. 

Tidak hanya SDA, Khilafah juga akan mengelola sektor-sektor jasa publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dan menjadikannya sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kepada umat. Biayanya akan sangat murah, bahkan sangat mungkin gratis karena banyaknya jumlah dan jalur pemasukan bagi kas negara, yakni baitulmal. Dengan begitu, gaji rakyat akan utuh karena tidak dibebani berbagai potongan, pungutan, maupun pengeluaran yang sudah semestinya menjadi tanggung jawab negara.

Khilafah wajib menjaga daya beli masyarakat sehingga bisa menghindarkan mereka dari inflasi. Khilafah akan memberikan banyak subsidi/pemberian (i’tha) kepada rakyat, baik itu berupa kebutuhan primer, sekunder, tersier, juga bisa berupa tanah. Bagi rakyat yang tidak mampu bekerja seperti lansia, orang sakit, juga cacat, maka negara wajib mencarikan dan menjamin jalur nafkah baginya, baik itu jalur dari kerabatnya maupun menjadi tanggungan negara. 

Baitulmal memiliki banyak sumber pemasukan sehingga tidak mengandalkan pajak. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas. Juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, hanya diambil dari rakyat pada saat kas baitulmal kosong dan dikenakan pada orang kaya laki-laki saja. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *