[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 1)

[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 1)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Muslimah News, TELAAH KITAB — Politik atau siyasah bermakna mengatur urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan, baik oleh negara (pemerintah) maupun umat. Pemerintah adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melakukan tugasnya.

Definisi istilah politik sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami oleh semua orang karena menggambarkan realitas aktivitas politik. Mendefinisikan istilah politik ini mirip dengan mendefinisikan istilah akal, kejujuran, kekuasaan, dan sebagainya, yaitu dengan menggambarkan realitas umum yang dipahami semua orang.

Dengan demikian, masing-masing istilah tersebut mempunyai makna tunggal. Namun, masing-masing kelompok manusia mempunyai aturan dan hukum-hukum yang berbeda dalam sistem politik mereka. Lebih lanjut, secara kebahasaan (lughawiyy), politik (siyasah) berasal dari kata sasa-yasusu-siyasah yang berarti mengurus kepentingan seseorang.

Pengarang Kamus Al-Muhith mengatakan bahwa, sustu ar-ra’iyyata siyasatan berarti saya memerintah dan melarangnya. Definisi ini juga dapat diambil dari hadis-hadis yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk mengangkatnya, serta arti penting mengurus kepentingan kaum muslim.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja hamba yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan ia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), ia tidak akan mencium baunya surga.” (HR Imam Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra.).

Rasulullah saw. juga bersabda, “Siapa saja yang memimpin kaum muslim lalu ia mati, sedangkan ia menipu mereka (umat), maka Allah akan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” (HR Imam Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra. dan lafaz ini terdapat dalam riwayat Al-Bukhari).

“Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengetahui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengetahui perbuatannya (lalu membencinya), maka ia terlepas (dari dosa). Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka ia akan selamat. Akan tetapi siapa saja yang rela (perbuatannya bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka ia telah berdosa).”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tidak boleh memerangi mereka dengan pedang?” Beliau saw. menjawab, “Tidak, selama mereka salat (memerintah dengan hukum-hukum Islam).” (HR Muslim dari Ummu Salamah ra.).

“Barang siapa bangun pada pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia tidak berurusan dengan Allah. Dan barang siapa yang bangun dan tidak memperhatikan urusan kaum muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslim).” (HR Al-Hakim dan Al-Khatib dari Hudzaifah ra.).

Jarir Ibnu Abdullah ra. berkata, “Aku berbaiat kepada Rasulullah untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jarir Ibnu Abdullah juga berkata, “Aku mendatangi Nabi saw., lalu aku berkata, ‘Aku berbaiat kepadamu dalam Islam.’ Kemudian Rasulullah mensyaratkan kepadaku untuk menasihati setiap muslim.” (HR Al-Bukhari).

Hadis-hadis di atas, baik yang berkenaan dengan penguasa dan kedudukannya, koreksi (muhasabah) umat pada penguasa, atau hubungan antar sesama kaum muslim dalam mengurus kepentingan mereka, lalu saling menasihati. Semuanya itu menunjukkan makna politik, yakni mengurus kepentingan umat.

Jadi, definisi istilah politik tersebut merupakan definisi yang berasal dari dalil-dalil syariat, yakni untuk mengurus kepentingan umat secara praktis. Syariat memberikan tanggung jawab itu hanya kepada penguasa. Warga negara, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok, tidak diperkenankan melakukan tugas-tugas tersebut, kecuali mereka memang diangkat untuk itu.

Pengangkatan tersebut dapat dilakukan dengan pemberian baiat oleh umat sebagaimana halnya dengan pengangkatan Khalifah. Pengangkatan juga dapat dilakukan oleh Khalifah atau institusi lain yang diberi wewenang oleh Khalifah untuk melakukan pengangkatan, misalnya pengangkatan pembantu-pembantu Khalifah dan gubernur-gubernur wilayah (waliyy).

Siapa pun yang tidak diangkat dengan baiat dari umat atau diangkat Khalifah, tidak diperbolehkan mengurus kepentingan umat, baik kepentingan dalam negeri atau pun luar negeri. [MNews/RY-YG]

Share

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 1)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *