[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah Abasa Ayat 1—3

[Kaidah-Kaidah Taklid] Penjelasan terhadap Surah Abasa Ayat 1—3

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Allah Swt. berfirman, “Dia Muhammad bermuka masam dan berpaling karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barang kali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa).” (TQS Abasa: 1—3).

Ayat ini tidak menunjukkan bahwa Rasulullah saw. melakukan ijtihad. Pada dasarnya, Rasulullah diperintahkan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh manusia dan mengajarkan Islam kepada kaum muslim. Dua tugas ini dilakukan oleh Rasulullah saw. setiap saat.

Suatu hari, Abdullah bin Ummi Maktum yang telah masuk Islam ingin mempelajari Islam dari Rasulullah (saw.). la mendatangi Rasulullah saw., sedangkan di rumah beliau saw. ada para pemuka Quraisy, seperti Utbah, Syaibah (keduanya anak Rabiah), Abu Jahal bin Hisyam, Abbas bin Abdul Muthalib, Umayah bin Khalaf, dan Walid bin Mughirah.

Beliau saw. mengajak mereka memeluk Islam dengan tujuan agar keislaman mereka mampu menarik yang lainnya. Selanjutnya Ibnu Ummi Maktum berkata kepada Nabi yang tengah berbicara dengan para pemuka Quraisy, “Rasulullah, bacakan kepadaku dan ajari aku sesuatu yang telah diajarkan Allah kepada engkau.”

la mengulang-ulang permintaannya itu karena ia tidak mengetahui kesibukan Rasulullah dengan para pemuka Quraisy. Rasulullah saw. tidak suka karena pembicaraannya dipotong dan beliau saw. berpaling darinya. Setelah itu, turunlah surah Abasa.

Pada dasarnya, Rasulullah saw. telah diperintahkan untuk menyampaikan Islam (tablig) dan mengajarkan Islam. Saat itu, beliau tengah melaksanakan tugas tablig dan berpaling dari orang yang meminta pengajaran dikarenakan kesibukannya melakukan penyampaian.

Seharusnya, beliau mengutamakan Ibnu Ummi Maktum sebab tindakan yang utama adalah mengajari Ibnu Ummi Maktum. Hanya saja, Rasulullah saw. memilih untuk tidak memenuhi permintaannya dan langsung mendapatkan teguran dari Allah.

Berpalingnya Rasulullah saw. dari Ibnu Ummi Maktum adalah tindakan menyalahi perkara yang lebih utama (khilaf al-aula). Dalam kasus ini, tidak ada ijtihad, penentuan hukum baru, maupun koreksi atas kesalahan ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah (saw.). Yang ada hanyalah penerapan hukum Allah yang hukumnya telah ditetapkan sebelumnya dan beliau saw. menyalahi perkara yang lebih utama, kemudian Allah menegur ketaktepatan beliau saw. dalam memilih tindakan yang lebih utama.

Demikianlah, anda telah dijelaskan dengan penjelasan yang jernih dan mendalaml bahwa Rasulullah saw. tidak melakukan ijtihad. Semua perkara yang berhubungan dengan tasyri‘, akidah, dan hukum berasal dari wahyu dan bukan berasal dari ijtihad beliau sendiri. Lebih dari itu, beliau tidak boleh melakukan ijtihad, baik secara akli maupun syar’i.

Dengan kata lain, Rasulullah saw. bukanlah seorang mujtahid, tetapi ia adalah seorang Rasul yang menyampaikan apa-apa yang wajib ia sampaikan dari Tuhannya berdasarkan wahyu. Sedangkan wahyu bisa berwujud lafaz dan makna seperti Al-Qur’an al-Karim atau maknanya saja seperti Sunah.

Tamat. [MNews/RR]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *