[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 2/3)

[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 2/3)

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Sambungan dari Bagian 1/3

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Konteks pembahasan wahyu adalah memberikan peringatan, yakni menyampaikan tasyri‘ dan hukum-hukum. Allah Swt. telah menyatakan hal ini di beberapa tempat,

“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku hanya memberimu peringatan sesuai dengan wahyu.’ Namun, orang tuli tidak mendengar seruan apabila mereka diberi peringatan.” (QS Al-Anbiya: 45).

“Tidak diwahyukan kepadaku melainkan bahwa sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata.” (QS Shad: 70).

Ayat ini menjelaskan bahwa yang dimaksud wahyu adalah perkara-perkara yang dibawa (Rasulullah saw.) yang berhubungan dengan masalah akidah, hukum-hukum, dan segala perkara yang harus ditabligkan dan dijadikan sebagai peringatan dan tidak berhubungan dengan penggunaan uslub-uslub maupun perbuatan-perbuatan beliau yang bersifat jibilliyah (tabiat), yakni perbuatan yang telah menjadi tabiat manusia, seperti berjalan, berbicara, makan, dan lain-lain.

Topik wahyu hanya berhubungan dengan perkara-perkara akidah dan hukum syariat dan tidak berhubungan dengan uslub-uslub, sarana, dan prasarana yang tidak termasuk akidah dan hukum. Atas dasar itu, setiap perkara yang dibawa oleh Rasul saw. yang beliau saw. diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umat manusia, baik yang berhubungan dengan perbuatan maupun pemikiran hamba, adalah wahyu dari Allah (Swt.).

Wahyu di sini mencakup perkataan, perbuatan, dan diamnya Rasulullah (saw.). Allah Swt. berfirman,

“Apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr: 7).

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS Al-Ahzab: 21).

Dengan demikian, perkataan Rasul, perbuatan, dan diamnya merupakan dalil syarak. Dengan kata lain, semuanya adalah wahyu Allah (Swt.). Nabi saw. menerima wahyu dan menyampaikan sesuatu yang datang kepada beliau dari Allah Swt. dan menyelesaikan setiap perkara sesuai dengan wahyu. Beliau saw. tidak pernah menyampaikan selain dari wahyu. Allah Swt. berfirman,

“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS Al-An’am: 50).

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku.'” (QS Al-A’raf: 203).

Maksud ayat ini adalah, “Aku tidak mengikuti apa pun kecuali apa-apa yang telah diwahyukan kepadaku dari Tuhanku.”

Beliau mencukupkan diri mengikuti apa yang diwahyukan oleh Allah (Swt.). Kenyataan ini terlihat jelas dari shighat (bentuk) umum pada nas tersebut. Oleh karena itu, semua hal yang berhubungan dengan apa-apa yang harus disampaikan oleh Rasulullah saw. (tablig risalah) adalah wahyu.

Kenyataan tasyri‘ juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw. dalam menjelaskan hukum-hukum kepada manusia selalu berjalan sesuai dengan wahyu. Beliau saw. menunggu wahyu dalam berbagai macam hukum, seperti dzihar, lian, dan lain-lain. Beliau tidak berkata, berbuat, dan membuat persetujuan (takrir) dalam konteks tasyri‘, kecuali didukung oleh wahyu dari Allah (Swt.).

Kadang-kadang para sahabat tidak bisa memastikan apakah hukum yang diputuskan oleh Rasulullah saw. itu berdasarkan pendapat beliau sendiri ataukah berhubungan dengan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, mereka bertanya kepada Rasulullah, apakah hal itu ditetapkan berdasarkan wahyu, pendapat beliau saw., atau hasil permusyawaratan dengan sahabatnya yang lain. Jika Rasul menjawab bahwa ketetapan itu adalah wahyu, para sahabat terdiam sebab mereka mengetahui bahwa ketetapan tersebut bukan berasal dari pendapat beliau sendiri.

Namun, jika Rasul menyatakan, bahwa ketetapan tersebut hanya pendapat beliau sendiri dan termasuk hal-hal yang masih bisa dimusyawarahkan, mereka bersama-sama mendiskusikannya dengan Rasul. Kadang-kadang Rasul mengikuti pendapat mereka, seperti yang terjadi pada peristiwa Badar, Uhud, dan Khandaq.

Dalam perkara yang tidak berhubungan dengan tablig, yakni persoalan penyerbukan kurma, beliau saw. mengatakan, “Engkau lebih mengetahui perkara (dunia) kalian.” Ini menunjukkan bahwa apa-apa yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. dalam masalah-masalah seperti ini bukan berasal dari wahyu, tetapi berasal dari pendapat beliau sendiri.

Seandainya Rasulullah saw. berbicara pada konteks tasyri‘, tetapi tidak berdasarkan wahyu dari Allah Swt., tentunya beliau saw. tidak perlu menunggu-nunggu datangnya wahyu untuk memutuskan perkara-perkara tasyri‘ tersebut dan para sahabat tidak perlu bertanya kepada beliau saw., apakah ketentuan ini wahyu atau bukan. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak berijtihad, baik secara akli maupun syar’i. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

One thought on “[Kaidah-Kaidah Taklid] Memilih Pendapat yang Terkuat tentang Rasulullah Bukan Mujtahid (Bagian 2/3)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *