[Kaidah-Kaidah Taklid] Ketentuan Seorang Mukalid di Hadapan Dua Pendapat

[Kaidah-Kaidah Taklid] Ketentuan Seorang Mukalid di Hadapan Dua Pendapat

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Seorang mukalid tidak boleh memilih begitu saja dua pendapat yang bertentangan, seperti halnya jika para mujtahid berbeda pendapat dalam satu masalah. Apabila seorang mukalid dihadapkan pada dua hukum syariat yang berbeda, ia diwajibkan untuk menarjih salah satu pendapat di antara dua pendapat tersebut.

Seorang mukalid tidak boleh menganggap bahwa dua hukum syariat yang berbeda itu, jika dinisbahkan kepada dirinya, adalah satu hukum syariat bagi dirinya sehingga ia boleh memilih begitu saja dua pendapat tersebut. Akibatnya, ia memilih hukum syariat berdasarkan keinginan hawa nafsunya. Kadang-kadang ia memilih pendapat mujtahid ini, kadang-kadang memilih pendapat mujtahid lainnya untuk memenuhi keinginan-keinginannya yang terus berubah. Jika ia menginginkan hukum mubah, ia ikuti mujtahid yang mengeluarkan pendapat mubah. Jika ia ingin hukum haram, ia ikuti mujtahid yang mengharamkan dan seterusnya.

Hal semacam ini jelas-jelas dilarang di dalam Islam sebab Allah Swt. melarang kaum muslim berhukum berdasarkan kepentingan hawa nafsu. Allah Swt. berfirman,

“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (TQS An-Nisa’:135).

Selain itu, hukum syariat bagi seorang mukmin hanyalah satu, tidak boleh berbilang. Jika ia telah mengadopsi suatu hukum, hukum tersebut adalah hukum Allah bagi dirinya, sedangkan yang lain bukanlah hukum syariat bagi dirinya. Dalam keadaan semacam ini, ia tidak boleh memilih dan berbuat dengan dua hukum syariat atau berhukum dengan syariat yang tidak diadopsinya.

Jika seorang mukalid dihadapkan pada berbagai pendapat (hukum syariat) yang dikeluarkan oleh seorang mujtahid, ia wajib melakukan tarjih hingga menetapi satu hukum syariat. Bagi seorang mukalid, kedudukan dua orang mujtahid yang mengeluarkan pendapat (hukum syariat) yang bertentangan, tidak ubahnya dengan seorang mujtahid yang menghadapi dua dalil yang bertentangan. Seperti halnya seorang mujtahid yang harus menarjih dua dalil yang bertentangan tersebut, seorang mukalid juga wajib menarjih dua pendapat yang dikeluarkan oleh dua orang mujtahid.

Seorang mukalid dilarang memilih salah satu pendapat di antara pendapat-pendapat yang ada menurut kehendak dan hawa nafsunya. Jika hal semacam ini diperbolehkan bagi seorang mukalid, tentunya seorang penguasa atau hakim juga boleh memutuskan suatu perkara berdasarkan kehendak dan hawa nafsunya, padahal hal ini jelas-jelas bertentangan dengan ijmak sahabat dan nas yang sharih. Allah Swt. berfirman,

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS Al-Maidah: 49).

Atas dasar itu, jika seorang mukalid dihadapkan pada perbedaan dan perselisihan pendapat antara dua orang mujtahid, ia wajib mengembalikan perselisihan dan perbedaan pendapat itu kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni merujuk kepada pendapat yang lebih rajih (kuat). Sesungguhnya, mengembalikan perselisihan dan perbedaan pendapat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya akan menjauhkan seorang mukalid dari mengikuti hawa nafsu dan syahwat.

Walhasil, seorang mukalid wajib melakukan tarjih jika dihadapkan pada dua pendapat yang bertentangan. Dengan kata lain, ia wajib memilih satu pendapat berdasarkan kaidah tarjih yang diridai Allah Swt. dan Rasul-Nya sebab ia tidak mungkin beramal dengan dua hukum yang saling bertentangan tanpa melakukan tarjih terlebih dahulu. Adapun mengenai cara-cara mukalid melakukan tarjih diterangkan pada tulisan berikutnya. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

One thought on “[Kaidah-Kaidah Taklid] Ketentuan Seorang Mukalid di Hadapan Dua Pendapat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *