Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Penuh syukur dan haru bulan suci Ramadan baru kita lalui dengan segenap upaya menjalankan berbagai amal kebaikan. Demikian halnya dengan Idulfitri yang penuh keistimewaan, telah kita lalui pula. Mulai dari mencari berita datangnya 1 Syawal, menunaikan zakat fitrah, salat Id di lapangan, mendengarkan khotbah dengan saksama, saling bermaaf-maafan, silaturahmi, dan sebagainya.
Kini, kita tengah memasuki Syawal, bulan yang juga istimewa karena di dalamnya ada banyak aktivitas yang Allah berikan pahala melimpah. Tentu saja situasi ini harus kita manfaatkan dengan baik tatkala masih tingginya semangat kita untuk takarub kepada Allah.
Dengan menjalankan ibadah dan berbagai kebaikan saat Syawal, dengan izin Allah, kita bisa meraih pundi-pundi pahala dan menuai banyak keberkahan.
Syawal, Bulan Istimewa
Syawal adalah salah satu bulan istimewa bagi umat Islam. Dalam bahasa Arab, Syawal berasal dari kata “syala” yang artinya ‘naik atau meninggi’. Pada Syawal ini, kedudukan dan derajat umat Islam meninggi di sisi Allah Swt. karena telah mampu melewati bulan ujian dan ibadah selama Ramadan.
Syawal juga merupakan bulan pembuktian nilai-nilai takwa seorang hamba. Bulan ini menjadi ajang untuk membuktikan, apakah umat Islam mampu mempertahankan dan meningkatkan keimanannya sebagaimana yang mereka lakukan saat Ramadan?
Setelah sebulan lamanya ditempa dengan saum Ramadan, malam harinya kita memperbanyak salat sunah, qiamulail, tadarus, belajar, bertafakur, maupun ibadah lainnya. Alhasil, peningkatan kualitas kebaikan tentunya mampu berjalan dengan sendirinya.
Sesungguhnya, Rasulullah saw.—melalui bimbingan wahyu-Nya—telah menjadikan Syawal yang mengiringi Ramadan sebagai momentum yang tepat untuk mengawali dan menjaga konsistensi ketaatan umatnya pasca-Ramadan. Beliau saw. telah mensyariatkan beberapa aktivitas, juga menjelaskan tentang keutamaan dan ganjarannya. Inilah yang menjadikan Syawal sebagai salah satu bulan yang istimewa. Oleh karenanya, ini merupakan hal yang penting diketahui oleh seorang muslim sehingga tidak membiarkannya berlalu begitu saja.
Memasuki malam Syawal, pastilah umat muslim akan banyak mendengar, bahkan melafalkan sendiri bacaan takbir. Sesungguhnya, ini merupakan keutamaan Syawal karena berjuta umat muslim akan melantunkan bacaan takbir dengan perasaan haru dan sukacita. Ini menandai datangnya hari kemenangan, yaitu Hari Raya Idulfitri setelah ibadah saum selesai dilaksanakan sebulan penuh. Kalimat takbir diucapkan bersahutan antara satu muslim dan muslim lainnya, serta dari satu masjid dan masjid lainnya, diiringi rasa bahagia dan syukur yang terlingkup di dalamnya.
Syawal juga menjadi bulan yang paling tepat untuk mempererat silaturahmi. Pada 1 Syawal, umat Islam bergembira menyambut hari kemenangan sembari mengunjungi sanak saudara dan keluarga. Rasulullah saw. sangat menganjurkan silaturahmi sebagaimana yang dinukilkan dalam hadis, “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR Bukhari).
Keistimewaan lain dari Syawal ialah adanya perintah bagi kaum muslim untuk melaksanakan saum enam hari. Saum Syawal akan menyempurnakan saum Ramadan sehingga pahalanya dinilai bagaikan orang mengerjakan saum sepanjang tahun. Masyaallah.
Saum Enam Hari Syawal adalah Saum Istimewa
Saum enam hari Syawal ini biasanya dilakukan oleh kaum muslim sejak hari kedua Syawal. Ini karena pada hari pertama, yaitu saat Idulfitri, haram untuk melaksanakan ibadah saum. Setelah menjalani saum sebulan penuh saat Ramadan, saum enam hari Syawal ini menjadi pelengkap atau penyempurna amalan Ramadan.
Umat Islam yang menjalankan ibadah saum saat Syawal akan mendapatkan pahala layaknya telah menjalankan ibadah saum selama setahun penuh. Keutamaan saum Syawal terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Muslim.
Hadis ini berasal dari Abu Ayyub an-Anshari yang pernah mendengar sabda Nabi Muhammad saw., “Barang siapa yang menjalankan saum saat Ramadan, kemudian diikuti dengan saum enam hari Syawal, maka saumnya itu seperti saum sepanjang tahun.” (HR Muslim).
Mengerjakan saum sunah enam hari Syawal mengiringi saum fardu Ramadan diibaratkan seperti saum sepanjang tahun berdasarkan perkiraan bahwa setiap kebajikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.
Ini diperkuat lagi dengan hadis riwayat Tsauban bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Saum sebulan (saat Ramadan) itu disamakan dengan sepuluh bulan saum dan saum enam hari selepasnya (saat Syawal) disamakan dengan dua bulan saum, maka yang sedemikian itu (jika dicampurkan menjadi) genap setahun.” (HR Imam Ad-Darimi).
Terkait hadis-hadis tersebut, Ustaz M. Shiddiq al-Jawi berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut menunjukkan keutamaan saum enam hari Syawal. Pertama, seorang muslim yang saum Ramadan, lalu diikuti saum enam hari Syawal, ia seperti saum selama setahun.
Kedua, kedudukan saum enam hari Syawal seperti kedudukan salat rawatib qabliyah dan bakdiyah terhadap salat wajib, yaitu akan menyempurnakan kekurangan dari saum wajib bulan Ramadan. Ketiga, sebagai rasa syukur dan cinta ketaatan seorang hamba kepada Allah Taala.
Keempat, menunjukkan bahwa amal saumnya saat Ramadan diterima oleh Allah Taala. Salah satu bentuk keberhasilan seseorang dalam menjalani ibadah saat Ramadan adalah tetap istikamah dan konsisten melanjutkan ibadahnya setelah bulan suci. Ibadah-ibadah yang dilakukan pada bulan mulia tersebut tidak akan berkurang ketika memasuki bulan berikutnya (Syawal). Ia akan terus melanjutkan dan membiasakan diri dengannya.
Hukum Saum Syawal
Jumhur ulama berpendapat, sunah hukumnya saum enam hari Syawal, baik secara berturut-turut maupun terpisah. Akan tetapi, yang afdal adalah melakukannya secara berturut-turut karena terdapat kesegeraan untuk melakukan amal kebajikan.
Dalil bahwa saum enam hari Syawal adalah sunah adalah hadis Rasulullah saw.. Dari Abu Ayyub al-Anshari ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang saum saat Ramadan, lalu ia ikuti saum itu dengan saum enam hari Syawal, maka itu seperti saum sepanjang tahun.” (HR Muslim).
Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai saum Syawal yang dikerjakan secara terpisah. Kemudian beliau menjawab bahwa saum Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan saat Syawal.
Dalam kitabnya disebutkan, “Apakah disyaratkan dalam saum Syawal untuk terus-menerus? Sesungguhnya tidak disyaratkan dalam saum Syawal untuk terus-menerus dan cukup bagimu untuk saum enam hari Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua saum tersebut dilakukan dalam bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, Al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadan).
Kendati demikian, yang lebih utama dari dua cara di atas adalah yang terus-menerus tanpa dipisah-pisah. Saum Syawal boleh dilakukan dengan cara apa pun, baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan saat Syawal.
Bolehkah Digabung dengan Qada Saum?
Tidak dimungkiri bahwa ada kondisi tertentu yang menjadikan ada uzur syar’i bagi seseorang sehingga ia tidak bisa melaksanakan saum Ramadan sebulan penuh, misalnya sakit, haid atau nifas, maupun dalam perjalanan yang melelahkan. Adanya uzur syar’i ini mengharuskan seorang muslim mengqada saumnya pada hari-hari lain selain Ramadan.
Muncul permasalahan baru, apakah qada harus lebih dahulu ditunaikan karena hukumnya wajib, baru kemudian boleh menunaikan saum Syawal karena hukumnya sunah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang saum sunah enam hari Syawal sebelum mengqada saum Ramadannya dalam dua pendapat.
Pertama, jumhur ulama, yaitu ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, secara global membolehkannya. Ulama Mazhab Hanafi membolehkan secara mutlak tanpa disertai kemakruhan, sedangkan ulama Mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan disertai kemakruhan (jaa’iz ma’a al-karaahah). Kedua, ulama Mazhab Hanbali mengharamkan saum sunah enam hari Syawal sebelum mengqada saum Ramadan. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz III, hlm. 145; Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Juz XXVIII, hlm. 92—93).
Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan seseorang saum sunah enam hari Syawal sebelum mengqada saum Ramadannya. Hal itu dikarenakan mengqada saum Ramadan adalah kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’), yaitu dapat dikerjakan mulai Syawal hingga Syakban berakhir.
Hal ini dikuatkan dengan hadis dari ‘Aisyah ra., “Saya pernah mempunyai kewajiban qada saum Ramadan, maka saya tidak mampu mengqadanya, kecuali saat Syakban.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa mengada saum Ramadan itu waktunya adalah longgar dari Syawal hingga Syakban, yakni sebulan sebelum Ramadan berikutnya. Sedangkan sudah kita ketahui bahwa ‘Aisyah ra. adalah orang yang sangat gemar melaksanakan amal ibadah sunah, termasuk melaksanakan saum enam hari Syawal.
Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitabnya, Al-Qawaid, menjelaskan tentang kebolehan mendahulukan sunah atau an-nawafil dari kewajiban yang longgar waktunya atau wajib wasa’. Jika ibadah mahdhah itu waktunya longgar atau wasa’, boleh melakukan yang sunah sebelum melaksanakan yang wajib, seperti salat. Boleh pula melakukan sunah sebelum mengqada suatu kewajiban, seperti saum Ramadan.
Momentum Mengawali Konsistensi Ketaatan
Islam memang luar biasa. Allah Swt. telah menjadikan Syawal mengiringi Ramadan. Di dalamnya Allah mensyariatkan saum enam hari dengan penuh keutamaan, serta sangat besar fadilah dan ganjarannya. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, saum Syawal ini dinilai seperti saum sepanjang tahun.
Sungguh luar biasa, mengerjakan saum sunah sebanyak enam hari Syawal selepas mengerjakan saum fardu saat Ramadan diibaratkan seperti saum sepanjang tahun berdasarkan perkiraan bahwa setiap kebajikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat.
Ini diperkuat lagi dengan hadis riwayat Tsauban bahwa Rasulullah bersabda, “Saum sebulan (saat Ramadan itu disamakan) dengan sepuluh bulan saum dan saum enam hari selepasnya (saat Syawal disamakan) dengan dua bulan saum, maka yang sedemikian itu (jika dicampurkan menjadi) genap setahun.” (HR Imam Ad-Darimi).
Khatimah
Demikianlah, betapa istimewanya Syawal, bulan yang mengiringi Ramadan. Di dalamnya Allah memberi kesempatan kepada kita untuk menambah pundi-pundi pahala selepas Ramadan, yakni dengan menunaikan saum enam hari yang dinilai seperti saum sepanjang tahun.
Tentu saja ini tidak boleh dilewatkan oleh setiap muslim. Di sinilah sesungguhnya saum Syawal menjadi momentum bagi kaum muslim untuk mengawali konsistensi ketaatan kepada Allah Swt. selepas Ramadan.
Semoga Allah Swt. menerima amal saum kita semua dan kita termasuk orang-orang yang mendapatkan kemenangan. Semoga pula sepanjang tahun kita semua senantiasa dalam kebaikan. [MNews/Gz]
