Bullying oleh Anak Perempuan, Bukti Lemahnya Fungsi Pengasuhan

Bullying oleh Anak Perempuan, Bukti Lemahnya Fungsi Pengasuhan

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Viral, sebuah video yang menunjukkan aksi bullying (perundungan) pada dua orang remaja perempuan. Kedua korban adalah SR (17 tahun) dan ER (14). Kepala mereka ditendang dan rambutnya dijambak. Perundungan itu diduga terjadi pada Rabu (28-2-2024) di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurut pengakuan ibu korban, putrinya dianiaya karena membela adiknya yang hendak diperdagangkan sebagai PSK (Kumparan, 2-3-2024). Akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka di wajah, leher, kepala, tangan, dan punggung.

Miris, ternyata pelaku perundungan tersebut adalah remaja perempuan dan merupakan teman korban. Keempat pelaku tersebut adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14). Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak tiga temannya untuk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku menganiaya korban karena sakit hati, korban disebut merebut pacar pelaku (Kompas TV, 2-3-2024). Pelaku juga menuduh korban mencuri barang pelaku (Antara, 3-3-2024).

Celah Hukum

Atas kasus ini, Kepolisian menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda. Seorang pelaku telah berumur 18 tahun sehingga terkategori dewasa dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tiga pelaku masih di bawah 18 tahun sehingga terkategori anak-anak dan dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Model sistem peradilan yang membedakan antara pelaku kejahatan di atas 18 tahun (disebut dewasa) dengan di bawah 18 tahun (disebut anak) menjadi celah banyaknya kasus bullying yang terjadi. Pelaku tidak jera berbuat aniaya karena ancaman hukuman untuk anak lebih ringan. Padahal, sejatinya mereka sudah dewasa karena di kisaran umur mereka (14 tahun ke atas) kemungkinan besar mereka sudah balig.

Lemahnya Pengasuhan

Anak umumnya identik dengan sosok polos tanpa dosa yang lucu menyenangkan. Namun, faktanya kini banyak anak menjadi pelaku kekerasan. Mereka tega melakukan bullying pada temannya dengan tindakan yang menyebabkan luka serius. Jika umumnya yang melakukan bullying adalah anak laki-laki, kini anak perempuan pun melakukan hal yang sama. Tidak hanya melakukan perundungan secara verbal, anak perempuan juga melakukan kekerasan fisik.

Kasus perundungan telah menjadi fenomena di berbagai daerah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa ada 87 kasus perundungan pada 2023 (RRI, 9-10-2023). Ini adalah kasus yang dilaporkan ke KPAI, sedangkan kasus yang tidak terlapor tentu lebih banyak lagi.

Fenomena maraknya anak menjadi pelaku kekerasan ini menggambarkan lemahnya pengasuhan terhadap anak. Keluarga seharusnya mengasuh anak dengan baik sehingga anak tahu halal/haram dan baik/buruk sehingga mafhum bahwa bullying merupakan hal yang haram dan buruk sehingga tidak boleh dilakukan. Namun, fungsi pengasuhan oleh keluarga kini telah runtuh.

Saat ini para orang tua sibuk bekerja untuk mengejar uang. Tingginya biaya hidup memaksa para orang tua fokus pada pekerjaan dan melalaikan tugasnya dalam mendidik dan mengasuh anak agar menjadi saleh. Akibatnya, muncullah generasi minus kasih sayang yang bertindak tanpa arahan, semata demi memuaskan rasa kasih sayang yang tidak dia temukan di rumah.

Kegagalan Sistem Pendidikan

Selain itu, fenomena maraknya perundungan juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, justru dipenuhi aksi kekerasan.

Hal ini disebabkan asas pendidikan saat ini adalah sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya, anak hanya menerima informasi/maklumat tentang materi pelajaran, tetapi tidak mendapatkan pendidikan terkait baik dan buruk dalam tingkah laku mereka. Anak-anak dijejali aneka materi pelajaran, tetapi mirisnya, mereka tidak dibentuk menjadi orang yang bertakwa. Akibatnya, anak berbuat sesukanya, termasuk melakukan perundungan. Toh, sanksi yang ada tidak menjerakan.

Islam Mencegah Bullying

Maraknya bullying saat ini disebabkan penerapan sistem sekuler yang menuhankan kebebasan. Anak merasa bebas untuk berbuat sesukanya, tanpa ada rasa takut terhadap dosa dan azab neraka. Hal ini tidak akan terjadi di dalam sistem Islam.

Islam memiliki seperangkat sistem yang efektif mencegah bullying. Dari sisi pengasuhan, Islam mewajibkan orang tua untuk mendidik anaknya agar menjadi orang yang saleh dan dijauhkan dari azab neraka

Allah Swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim: 6)

Sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan sehingga meringankan beban orang tua. Tidak ada istilah “kerja keras bagai kuda” hingga melalaikan pendidikan anak. Dengan demikian para orang tua akan bisa menjalankan fungsi pengasuhan dengan optimal. Tidak akan ada anak yang terabaikan karena orang tua terlalu sibuk bekerja. Setiap orang tua paham bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.

Selain itu, Khilafah akan menerapkan sistem Islam kafah, termasuk sistem sanksi. Pelaku kekerasan akan dihukum dengan sanksi yang menjerakan, sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan. Terkait dengan penganiayaan, berlaku hukum kisas, yaitu balasan yang setimpal.

Allah berfirman,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama).”(QS Al-Maidah: 45).

Setiap pelaku kekerasan yang sudah balig harus dihukum dengan saksi yang tegas, meski usianya masih di bawah 18 tahun.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dengan kurikulum sesuai syariat Islam sehingga akan menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam. Hal ini tampak dalam perilaku mereka yang saleh.

Penerapan sistem Islam dalam kehidupan ini adalah kunci untuk mencegah perundungan oleh anak. Sistem Islam justru menghasilkan anak-anak saleh yang taat pada Rabb-nya dan bersikap penuh kasih sayang pada sesama. Wallahualam bissawab. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *