Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, FOKUS — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Dalam fatwa ini, MUI menetapkan, segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam hukumnya haram. Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH Junaidi mengatakan, “Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.” (Republika, 23-2-2024).
Selain itu, Komisi Fatwa MUI menetapkan deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam dan menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon, hukumnya haram.
Fatwa ini diterbitkan MUI pada 10-11-2023 lalu, mengingat dewasa ini umat manusia tengah menghadapi bencana perubahan iklim global yang pengendaliannya memerlukan kolaborasi dan partisipasi tiap individu masyarakat bumi. Krisis iklim berakar pada keterkaitan faktor ekonomi, sosial, politik dan budaya, serta sistem kepercayaan, sikap dan persepsi sosial.
Oleh karena itu, nilai, etika, dan penegakan hukum memegang peran kunci untuk mengubah sistem ekonomi, sosial dan politik yang tidak berkelanjutan. Manusia wajib melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim agar tidak menimbulkan kerusakan atau mafsadah (Republika, 23-2-2024).
Fatwa MUI ini tentu merupakan hal yang patut diapresiasi oleh umat Islam. Kehadiran fatwa ini menunjukkan kepada umat bahwa Islam tidak hanya mengatur persoalan ruhiyah atau ritual semata, melainkan juga mengatur persoalan siyasiyah, yaitu persoalan politik yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau dengan lingkungannya.
Akan tetapi ada yang lebih penting yang harus menjadi perhatian umat Islam bahwa kerusakan alam ini bukan hanya berkaitan dengan perilaku orang per orang yang akan selesai dengan fatwa. Harus melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini.
Bukan Hanya Tanggung Jawab Individu
Tidak dimungkiri jika saat ini terjadi berbagai bencana alam akibat rusaknya lingkungan, semisal banjir atau longsor. Mirisnya, yang sering kali dipersalahkan adalah masyarakat karena membuang sampah sembarangan atau tidak membersihkan got sehingga sampah banyak mengotori sungai atau menyumbat aliran sungai-sungai kecil. Atau terkadang yang dipersalahkan adalah terjadinya perubahan iklim.
Nyatanya, sebenarnya ada masalah yang lebih besar yang luput dari perhatian atau bisa jadi sengaja ditutup-tutupi. Apakah itu? Industrialisasi dan pembangunan kota atau wilayah yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Maraknya industrialisasi yang tidak disertai dengan pengolahan limbah yang tepat mengakibatkan sungai-sungai tercemar. Demikian halnya banyaknya pembangunan gedung perkantoran dan sarana komersial. Bahkan, rumah permukiman yang dilakukan oleh oligarki sering kali tidak ramah lingkungan membuat air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah.
Minimnya pengolahan air limbah domestik makin meningkatkan pencemaran air. Demikian pula, mudahnya konsesi hutan dan deforestasi telah menghilangkan potensi cadangan air dari hutan. Sesungguhnya semuanya itu merupakan dampak dari kebijakan kapitalistik yang ditetapkan oleh penguasa negeri ini sejak lama.
Artinya, kerusakan alam yang terjadi saat ini sebenarnya bukan semata individu-individu rakyat yang kurang menjaga lingkungan, akan tetapi akar masalahnya adalah penerapan sistem kehidupan yang salah. Sistem kehidupan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan alam. Siapa saja yang memiliki modal besar, ia yang berhak untuk mengeksploitasi sumberdaya alam semaunya sendiri. Inilah sistem sekuler kapitalisme.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, persoalan produksi menjadi fokus pembangunan. Bahkan ukuran keberhasilan pembangunan dinilai dengan tingkat produksi. Akhirnya sektor produksi ini terus digenjot untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya. Sering kali efek samping dari produksi, seperti pencemaran lingkungan atau kerusakan alam, malah diabaikan. Bahkan, analisis dampak lingkungan (amdal) juga terkesan menjadi kebijakan setengah hati dari pemerintah. Kebijakan yang seharusnya bisa mencegah dampak buruk kerusakan lingkungan dilakukan sekadar formalitas di atas kertas. Yang diutamakan tetap mengejar produksi.
Penyelesaian Kerusakan Lingkungan Membutuhkan Sistem Kondusif
Telah sangat jelas sebenarnya bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini bukan semata karena kurang pahamnya seseorang akan kebersihan atau terjaganya lingkungan, melainkan justru yang lebih mendominasi adalah karena kerakusan para pemilik modal. Ditambah lagi abainya penguasa dalam menjalankan tugasnya melindungi dan mengayomi rakyatnya, termasuk terkait masalah lingkungan ini.
Ini semua terjadi akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Oleh karenanya, sekalipun kehadiran fatwa ini merupakan hal yang baik, hanya saja belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan yang sudah sedemikian rusaknya.
Pada intinya, penyelesaian persoalan kerusakan lingkungan ini tidak bisa bersifat individual, tetapi harus dilakukan secara sistemis. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya sistem yang kondusif yang diberlakukan oleh satu institusi yang mampu membuat kebijakan pengelolaan alam secara seimbang. Institusi inilah yang pada akhirnya akan menerapkan sistem yang sempurna, sekaligus memberlakukan sistem sanksi yang tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Sistem ini menjadikan ketundukannya hanya kepada aturan Allah sebagai standar, bukan materi atau keuntungan duniawi. Sistem ini adalah sistem Islam. Bagaimana sistem Islam mengatur tentang masalah penjagaan lingkungan? Inilah yang akan kita bahas berikutnya.
Penjagaan Lingkungan dalam Perspektif Islam
Islam memiliki solusi untuk setiap problem yang dihadapi manusia, termasuk masalah lingkungan. Allah Swt. telah mewajibkan kepada kita untuk merujuk pada syariat-Nya dalam memutuskan setiap masalah. Konsep umum dalam Al-Qur’an mengenai keseimbangan ekologi adalah pedoman yang harus diperhatikan oleh setiap muslim sehingga kelestarian dan keutuhan ekosistem dapat terjaga.
Paradigma yang tegak dalam pengelolaan lingkungan harus sesuai dengan sunatullah penciptaan lingkungan sebagai habitat seluruh makhluk sehingga sangat penting merujuk pada Islam dalam mengelolanya.
Allah Swt. senantiasa memelihara dan melindungi makhluk-Nya, termasuk hewan. Adapun manusia sebagai makhluk Allah Swt, diperintahkan untuk selalu berbuat baik dan dilarang berbuat kerusakan di muka bumi.
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah Swt.) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut. Sesungguhnya rahmat Allah Swt. amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56).
Islam memandang kehidupan berdasarkan pada keyakinan bahwa manusia, kehidupan, dan alam semesta diciptakan Taala. Dialah yang menurunkan syariat yang mengatur upaya manusia memanfaatkan lingkungan untuk kesejahteraan dan kebaikan manusia.
Islam menetapkan bahwa hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang saling melengkapi. Allah mempercayakan bahwa manusia adalah khalifah di bumi ini sehingga salah satu tugasnya adalah penjaga bumi.
Allah Swt. telah mengingatkan kita dalam QS Ar-Ruum: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali pada jalan yang benar.”
Rasulullah saw. pun memerintahkan kita untuk memelihara lingkungan dan tidak boleh merusaknya. Sabdanya, “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu.” (HR Muslim).
“Apabila seorang muslim menanam tanaman, lalu dimakan burung,manusia atau hewan, maka hal itu termasuk sedekah.” (Muttafaq ‘alaih).
Ketika Rasul bepergian bersama Sa’ad bin Abi Waqash, beliau bersabda, “Janganlah menggunakan air berlebihan.” Sa’ad, “Apakah menggunakan air juga terhitung berlebihan?” Rasulullah menjawab, “Ya, sekalipun engkau menggunakannya di sungai yang mengalir.” (HR Ibnu Majah).
Demikianlah, Islam dengan sangat terperinci mengatur tentang cara menjaga kelestarian lingkungan. Hanya saja, semua ini akan bisa memberikan solusi tuntas jika aturan Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan di bawah naungan Khilafah. Lalu, seperti apa kebijakan Khilafah untuk pelestarian lingkungan ini?
Kebijakan Khilafah dalam Mencegah dan Mengatasi Kerusakan Lingkungan
Untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, tidak ada cara lain, kecuali semua pihak, baik individu muslim, masyarakat, dan negara. Negara memiliki peran yang paling penting karena khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara kafah.
Hanya sistem Islam yang peduli akan kelestarian lingkungan. Tidak hanya mendukung kemajuan atau pembangunan, tetapi juga mendorong penjagaan lingkungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Khilafah akan menetapkan kebijakan.
Di antaranya pertama, mengembalikan kepemilikan SDA yang terkategori milik umum kepada rakyat dan negara yang akan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyatnya. Hutan, air, sungai, danau, laut adalah milik rakyat secara keseluruhan.
Sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Ini adalah tindakan preventif agar tidak terjadi eksploitasi lingkungan yang berdampak pada kerusakan. Berdasarkan hal tersebut, negara yang menerapkan syariat Islam akan hadir dalam pengelolaan SDA yang merupakan harta milik umum dan tidak akan memberikan hak konsesi terhadap hutan dan sumber daya alam kepada pihak swasta.
Kedua, negara akan mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan, sungai, dan danau. Fungsi hutan sebagai pengatur iklim global sehingga pemanfaatan SDA oleh manusia tidak sampai merusak dan harus dilestarikan.
Negara juga akan melakukan rehabilitasi dan memelihara konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang beserta sumber-sumber air lainnya, seperti mata air, sungai, danau, dan laut. Negara akan mengedukasi masyarakat agar menjaga lingkungan, juga melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat.
Ketiga, negara akan membuat rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Memperhatikan ketersediaan kawasan hijau, misalnya. Kawasan hijau ini adalah untuk daerah resapan air dan paru-paru kota. Kawasan hijau ini tentu saja tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, industri, perkantoran, pertanian, dll. demi menjaga ketersediaan air dan udara yang bersih dan sejuk. Salah satunya membangun taman kota sebagai satu lanskap yang berfungsi membentuk estetika kota dan memberikan penyedia oksigen dan udara sejuk.
Keempat, memperketat izin pembangunan dan alih fungsi lahan. Tidak bisa dimungkiri, alih fungsi lahan tentu perlu dilakukan, tetapi harus dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran. Juga bukan semata demi kepentingan para pemilik kapital, apalagi jika harus membabat hutan-hutan primer secara ugal-ugalan. Kita paham bahwa fungsi hutan primer selaku paru-paru dunia tidak akan pernah tergantikan dengan jenis hutan yang lain.
Kelima, pengawasan terhadap izin dan operasional industri-industri swasta. Dalam hal ini, negara harus tegas memberi sanksi, bahkan menutup industri swasta yang melakukan pelanggaran merusak lingkungan. Semisal, penyedotan air tanah secara berlebihan, tingginya tingkat pencemaran limbah industri terhadap sumber-sumber air, tingginya emisi gas pabrik, dan sebagainya.
Keenam, negara juga akan mendorong penelitian, teknologi, dan pembangunan—termasuk infrastruktur—yang ramah lingkungan. Negara akan mendukung penuh dengan dana dan memberdayakan para pakar di bidangnya sehingga lahir kemajuan sains dan teknologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.
Pada masanya, ketika Khilafah menjadi mercusuar peradaban dengan pembangunan kota-kota skala internasional, konsep perencanaan tata ruang tidak hanya memperhatikan aspek sosial masyarakat yang bernilai ruhiyah, tetapi juga sangat memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan.
Ketujuh, Khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini termasuk kategori jarimah takzir yang jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa atau kadi. Hukumannya dapat berupa jilid (dera), penjara, pengasingan, denda, penyitaan perampasan harta dan penghancuran barang sesuai dengan kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan.
Khatimah
Penyelamatan dan penjagaan lingkungan ini tidak dapat dilakukan secara parsial. Oleh karenanya, keberadaan fatwa MUI ini dari satu sisi memang patut diapresiasi, tetapi belum mampu memberikan solusi tuntas menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan negeri ini.
Perlu ada upaya penyelesaian yang integratif berbasis ketakwaan untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem yang datang dari Allah Swt., yaitu Islam. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah inilah, Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam akan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh seluruh umat manusia. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
