Muslimah News, NASIONAL— Ada empat persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2024 mendatang.
Salah satu syaratnya adalah masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
KIP Kuliah hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Penjajahan Kapitalisme
Sulitnya beasiswa KIP Kuliah, dinilai aktivis muslimah Afaradiba, S.Si. mempertegas penjajahan kapitalisme dalam pendidikan.
“Ini mempertegas penjajahan kapitalisme dalam pendidikan untuk melarang rakyat miskin sekolah ataupun kuliah,” tuturnya kepada MNews, Ahad (3-12-2023).
Ia menilai, adanya persyaratan dari sisi ekonomi telah menunjukkan tergadainya pendidikan gratis dan terabaikannya rakyat miskin untuk mengeyam pendidikan yang bermutu.
“Hal ini akan terus terjadi selama peran negara sebagai instrumen kepentingan bisnis. Negara akan mengorbankan visi misi mulia pendidikan demi menjadi budak oligarki. Pemimpin yang mengadopsi gagasan kapitalisme akan senantiasa berada di bawah kendali oligarki untuk follow the money. Sistem ekonominya tidak mampu mengelola kekayaan SDA sebagai sumber pemasukan negara bagi pembiayaan pendidikan,” ulasnya.
Lahan Bisnis
Menurutnya, beasiswa KIP bukan solusi bagi rakyat miskin untuk memberikan jalan agar dapat kuliah, melainkan lahan bisnis bagi para korporat untuk mengendalikan mahalnya biaya pendidikan.
“Eksisnya gagasan kapitalisme telah berhasil membungkam kekritisan mahasiswa atas kepincangan kesejateraan antara rakyat dan korporat. Pembangunan kesejahteran melalui pendidikan untuk rakyat nyaris mati. Kesejahteraan pendidikan bukan untuk rakyat tapi untuk korporat,” ujarnya.
Ia memaparkan data, pungutan biaya pendidikan SD meningkat 35% menjadi Rp3,24 juta, SMP meningkat 32,15% menjadi Rp5,59 juta, dan SMA meningkat 19,44% menjadi 7,8 juta. Sementara itu, di tingkat perguruan tinggi, tercatat pungutan biaya sebesar Rp14,47 juta. Meskipun nilainya lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp15,33 juta, jumlah pungutan biaya naik hampir dua kali lipat dibandingkan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
“Pungutan biaya dan mahalnya pendidikan sekular ini, tidak mampu menjadi jaminan rakyat menuntaskan pendidikannya dengan kualitas terbaik,” tukasnya.
Ia mengutip data BPS, tingkat penyelesaian pendidikan tingkat SD mencapai 97,37%, tingkat SMP turun menjadi 88,88%, dan tingkat SMA hanya 65,94%.
“Persoalan terkait mahalnya biaya pendidikan di Indonesia pun pernah tergambar dalam hasil survei HSBC pada 2017 lalu. Indonesia berada di urutan ke-15 sebagai negara dengan biaya pendidikan termahal secara global. Terungkap dari catatan rata-rata biaya yang harus dikeluarkan orang tua untuk menyekolahkan anaknya dari tingkat SD hingga kuliah mencapai US$18.433, setara dengan 249,73 juta (kurs tengah Jisdor 2017 Rp13.548/US$),” bebernya.
Bank Dunia, lanjutnya, juga menaikkan ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class). Batas kelas penghasilan menengah bawah dinaikkan dari US$3,20 menjadi US$3,65 per kapita per hari.
“Nilainya setara dengan Rp55.538 per kapita per hari atau Rp1.666.152 per bulan. Selanjutnya, batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper-middle income class) sudah dinaikkan dari US$5,50 menjadi US$6,85 per kapita per hari. Nilainya setara Rp104.537 per kapita per hari atau Rp3.136.110 per bulan pun, tidak dapat mencukupi seluruh biaya pendidikan, kesehatan, pangan, listrik, transportasi, pajak,” kritiknya.
Ia menambahkan, data BPS mengungkap biaya hidup di era kapitalisme tinggi. Bahkan menurut hasil survei biaya hidup terakhir oleh BPS RI tahun 2018 rata-rata pengeluaran per kapita sebesar Rp4.446.770, sedangkan pengeluaran rumah tangganya sebesar Rp16.897.727.
Ia lalu menyimpulkan, itu menunjukkan bahwa adanya pungutan biaya sedikit saja, apalagi tingginya total biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga kuliah akan menjadi batu penghalang rakyat untuk bisa menyelesaikan pendidikan hingga tuntas.
“Terlebih jika rakyat tersebut berasal dari rakyat miskin. Jika gaji penduduk miskin itu diberikan sepenuhnya untuk biaya pendidikan, maka mereka hanya akan mampu mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP atau sederajat saja. Sedangkan, total pengeluaran penduduk miskin tidak mampu memenuhi biaya yang diperlukan untuk menempuh pendidikan di tingkat SMA atau sederajat dan perguruan tinggi,” bebernya.
Islam
Dalam analisisnya, penjajahan kapitalisme semakin mempersempit peluang untuk mencerdaskan rakyat miskin.
“Hal ini sangat bertentangan dengan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan tinggi dalam Islam, pertama memusatkan dan memperdalam karakter keislaman pada diri penuntut ilmu perguruan tinggi. Kedua menemukan tim yang mampu melayani kepentingan vital bangsa dan tim yang mampu menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang (strategis). Ketiga menyiapkan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk menjadi bagian dari struktur negara dan keperluan negara,” terangnya.
Sistem ekonomi Islam, imbuhnya, akan mengelola SDA sebagai salah satu pemasukan negara dalam menghidupi dunia pendidikan. Namun, ia menyesalkan, hari ini yang terjadi justru adanya penemuan kewajaran atas kezaliman pengelolaan sektor pertambangan oleh perusahaan asing untuk kepentingan para pemilik modal.
“Sektor pertambangan dalam kekhilafahan akan dikelola oleh negara karena berstatus kepemilikan umum. Hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan nyata oleh rakyat, dalam hal ini menjadi sumber biaya pendidikan menjadi gratis,” ujarnya.
Terakhir ia menegaskan, pendidikan adalah hak komunal masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. “Oleh karena itu, fasilitas pendidikan akan diberikan kepada semua rakyat miskin atau kaya secara gratis dan berkualitas,” pungkasnya. [MNews/IA]
