Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Seiring waktu, program food estate (lumbung pangan) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional 2020—2024, menuai kritik. Salah satunya datang dari parpol penguasa yang awalnya mendukung penuh proyek tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan food estate memiliki banyak catatan, di antaranya ada penyalahgunaan kebijakan dalam penyelenggaraannya. Menurutnya, food estate dijadikan proyek untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Ia menyinggung soal PT Agro Industri Nasional (Agrinas) sebagai pelaksana program tersebut yang menurutnya perusahaan ini diisi oleh orang yang berhubungan dengan Prabowo. Ia juga menyinggung implementasi program food estate yang menggunduli jutaan hektare kawasan hutan dengan menyebutnya sebagai “kejahatan lingkungan”. Akankah food estate era Jokowi mengulang kegagalan sebagaimana pendahulunya?
Digagas Presiden, Dikritik Partai Penguasa
Agak menggelikan jika kita melihat polah dan tingkah pejabat hari ini. Dahulu mendukung penuh, sekarang berbalik arah. Inilah yang terjadi antara penguasa dan partai penguasa. Dahulu mati-matian membela, sekarang mulai terbuka mengkritik program pemerintah.
Food estate adalah salah satu program pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan di tengah ancaman krisis pangan global. Sayangnya, proyek ini terus menuai sorotan dan kritik lantaran berjalan stagnan alias tidak mengalami perkembangan signifikan. Proyek-proyek strategis nasional memang rentan disalahgunakan. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, conflict of interest kerap terjadi, yakni memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri dan golongan.
Herannya, mengapa saat gagasan food estate mengemuka, parpol pendukung penguasa diam saja? Mengapa baru sekarang melayangkan kritik keras? Sekadar diketahui, dalam realisasinya, food estate dikomandoi Menhan Prabowo. Tidak heran jika di tengah masyarakat ada anggapan bahwa kritik PDIP atas proyek food estate lebih sarat politis ketimbang idealis. Persaingan antarcapres 2024 diduga menjadi pemicu kritik tersebut. Namun, meski kritik tersebut dipicu karena kepentingan politik, pada faktanya food estate memang bermasalah.
Bermasalah Sejak Awal
Pada 2020, Presiden Jokowi menggarap food estate dengan menyiapkan 30.000 hektare lahan di Kalimantan. Sebanyak 20.000 hektare lahan sawah yang digunakan berasal dari bekas Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektare warisan Soeharto. Sisanya, 10.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau (daerah transmigrasi).
Penetapan lahan food estate di kawasan PLG menuai kritik dari aktivis lingkungan kala itu. Fathurrohman, pengamat kebijakan lingkungan di Kalteng, menyoroti perihal pelepasan kawasan hutan yang ada di Blok E eks PLG yang berpotensi merusak lingkungan. Menurutnya, Blok E adalah kawasan penyangga bagi blok lainnya. Pemanfaatan kawasan Blok E akan berdampak pada hilangnya tutupan hutan di kawasan tersebut.
Hal ini diperkuat pernyataan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Hartono yang menyebut jika pemerintah tidak mengakomodasi pendapat dan melibatkan masyarakat sekitar dalam proyek ketahanan pangan, hal itu akan menyebabkan kerugian keuangan negara, seperti kerusakan ekosistem, ketimpangan penguasaan lahan, dan konflik lahan.
Implementasi food estate juga memunculkan bencana baru. Pada 2021, Jokowi membuka perkebunan singkong seluas 31.000 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Hasilnya, kondisi alam terganggu akibat 600 hektare hutan alam beralih fungsi. Sebanyak 61.000 ton pelepasan karbon menyebabkan bencana banjir di sejumlah daerah yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Di sisi lain, BPK mencatat potensi permasalahan kelebihan lahan pada pengembangan kawasan food estate di Kalteng yang dikelola Ditjen Prasarana dan Saran Pertanian 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan luas lahan terdapat di 19 kelompok tani dengan total 370,99 hektare atau setara dengan bantuan sarana dan produksi senilai Rp 1,5 miliar. (Katadata, 16-8-2023)
Terancam Gagal?
Banyak pihak menduga program food estate akan bernasib sama seperti pendahulunya, yakni mengalami kegagalan dan menyebabkan kerugian negara. Ada dua program lumbung pangan serupa yang sudah pernah diterapkan, tetapi masing-masing proyek menemui kegagalan.
Pertama, PLG Sejuta Hektare di Kalteng yang digagas pada era Soeharto. Proyek ini dinyatakan selesai dan gagal pada 1998 melalui Keppres No. 33/1998 pada masa kepemimpinan BJ Habibie. Kala itu, PLG tidak berjalan baik lantaran kurangnya kajian sosioekologi pada ekosistem gambut.
Kedua, Merauke Integrated Energy Estate (MIFEE) 2010 yang berjalan pada masa pemerintahan SBY. Proyek ini membuka lahan seluas 1,2 juta hektare untuk sawah di Merauke, Papua. Namun, proyek ini juga dinyatakan gagal karena dalam implementasinya, program MIFEE justru menghancurkan hutan sagu rakyat.
Lalu apa indikasi kegagalan food estate era Jokowi? Berikut poinnya. Pertama, terancam mangkrak karena tidak menunjukkan perkembangan positif yang signifikan. Indonesia tetap doyan impor dan bergantung pada komoditas pangan impor.
Kedua, belum menjawab permasalahan fundamental pangan Indonesia, yakni aspek ketersediaan infrastruktur pertanian dan irigasi, keterjangkauan harga pangan, dan keamanan pangan.
Kita perlu mengingat bahwa food estate dikerjakan di atas lahan gambut yang tidak ideal bagi tanaman pertanian. Dengan kondisi ini, tentu membutuhkan alat yang mendukung serta kecakapan menggarap lahan dengan spesifikasi demikian. Apakah pemerintah sudah menyelesaikan aspek fundamental semacam ini?
Ketiga, pengalihan kawasan hutan menjadi sawah pertanian akan merusak fungsi hutan itu sendiri. Kawasan hutan yang sedianya berfungsi mencegah bencana ekologi, malah akan berpotensi merusak alam demi proyek setengah hati.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menilai program food estate belum berdampak maksimal, mulai dari pemilihan konsep, pemilihan lokasi, hingga teknologi yang belum tepat.
Oleh karenanya, perlu ada perubahan paradigma seputar pangan dan ketahanan pangan. Proyek strategis ini tidak boleh berjalan dengan paradigma ideologi kapitalisme dan ditangani dengan model pemerintahan demokrasi yang sarat kepentingan. Lalu bagaimana dengan paradigma Islam?
Paradigma Pangan dalam Islam
Sistem pertahanan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertahanan militernya, melainkan yang lebih utama adalah upaya negara memiliki ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Islam memandang pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
Terkait hal itu, negara akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan visi kemandirian pangan, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan produktivitas lahan dan produksi pertanian melalui ekstensifikasi pertanian, salah satunya adalah dengan menghidupkan tanah-tanah mati. Dalam Islam, tanah mati adalah tanah yang tidak tampak adanya bekas tanah yang diproduktifkan. tanah mati bisa dihidupkan oleh siapa saja, baik dengan cara memagarinya dengan maksud mengelolanya, ataupun menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya.
Mekanismenya, apabila terdapat tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun, hak kepemilikan atas tanah itu akan hilang. Negara akan mengambi alihnya, lalu memberikannya kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya. Dengan begitu, tidak akan ada lahan kosong tanpa ada pemanfaatannya.
Kedua, melakukan intensifikasi pertanian dengan mengoptimalkan lahan pertanian. Hal ini dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas bibit, ilmu pertanian yang mumpuni untuk para petani, serta kebijakan membangun infrastruktur pertanian dan alat teknologi pertanian yang mutakhir. Hal ini akan mudah terwujud seiring politik industri negara Khilafah yang menitikberatkan pada pembangunan industri berat dan strategis, termasuk pertanian.
Ketiga, kebijakan mekanisme pasar yang sehat, yakni larangan penimbunan, penipuan, transaksi ribawi, monopoli, dan mematok harga. Adapun dalam pendistribusian pangan, negara mengangkat kadi hisbah untuk melakukan pengawasan terhadap penjual dan pembeli sehingga tercipta sistem pasar yang sehat. Kadi hisbah akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.
Demikianlah paradigma Islam dalam mengatasi persoalan pangan secara komprehensif dan fundamental. Food estate tidak akan menemui kegagalan jika paradigma dan pengaturan sistem pangan berdasarkan sistem Islam secara kafah dalam sistem Khilafah. [MNews/Gz]
