Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Ratusan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur protes lantaran tanah yang mereka tempati diambil alih oleh Bank Tanah untuk pembangunan Bandara Naratetama (VVIP) IKN Nusantara.
Ratusan warga yang protes itu berasal dari lima kelurahan. Empat kelurahan di Kecamatan Penajam, yakni kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko. Satu lagi di Kecamatan Sepaku, yakni Kelurahan Maridan.
Salah satu warga Kecamatan Gersik bernama Dalle Roy Bastian mengungkapkan ada lebih dari 1.000 warga yang terdampak pembangunan Bandara. Ia menyebut warga harus pindah dari tanah yang diambil alih Bank Tanah tersebut. (CNN Indonesia, 21-6-2023).
Menyoal Bank Tanah
Titik kritis yang perlu kita soroti perihal polemik lahan ini tidak semata tentang pembangunan bandara di IKN, tetapi justru keberadaan Bank Tanah. Mencermati pembentukannya, Bank Tanah lahir berdasarkan RUU Pertanahan yang pada Oktober 2020 materinya masuk dan sah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sejak awal, RUU Pertanahan sendiri sudah bermasalah karena dinilai lebih membela kepentingan investor dan membuat posisi rakyat makin lemah dalam konflik agraria. Namun demikian, saat itu (2020) Presiden Jokowi sempat menegaskan peran Bank Tanah adalah menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
Hanya saja, alih-alih mampu menuntaskan sengketa lahan, Omnibus Law UU Cipta Kerja di bidang pertanahan ini malah makin memperumit dan mengambil substansi RUU yang bermasalah.
Terlebih soal pembentukan Bank Tanah, seolah-olah selama ini pemerintah kesulitan untuk menyediakan tanah. Pertanyaannya, tanah untuk siapa? Nantinya Bank Tanah ini untuk pihak mana? Bukankah yang disebut kepentingan umum di UU Cipta Kerja lebih condong untuk kegiatan bisnis, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh Presiden? Sementara itu, saat ini sudah ada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang sejatinya juga sudah menyelenggarakan fungsi Bank Tanah tersebut. Jadi, mengapa harus membuat lembaga baru?
Fungsi Bank Tanah pada akhirnya kian nyata untuk membantu mempermudah perizinan atau persetujuan usaha. Atas dasar ini, semua tanah yang dikumpulkan di Bank Tanah dapat memperoleh status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kita tahu, pihak yang mampu menggunakan HPL tersebut—di alam demokrasi kapitalistik saat ini—tidak lain adalah para pemodal atau korporasi.
Demi Kapitalis
Peran Bank Tanah ini jelas sejalan dengan motif kuat bisnis di balik mengototnya pemerintah membangun IKN. Segala macam cara sejauh ini telah dihalalkan dan diada-adakan demi ambisi pembangunan IKN. Alih-alih menjadi prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya, jebolnya APBN yang bersamaan dengan krisis multidimensi lainnya bahkan sama sekali tidak menyurutkan langkah penguasa terkait IKN.
Keberadaan Bank Tanah pun seolah menjadi “senjata ampuh” bagi pemerintah untuk makin mudah mencaplok tanah warga Kalimantan Timur kendati secara zalim, seolah tanah tersebut kosong dan tidak ada pemilik atau penghuninyaJangan sampai kita terlambat menyadari bahwa pembangunan IKN bukanlah demi kepentingan rakyat, melainkan demi syahwat uang (kapitalis) dan kekuasaan.
Bukti lainnya makin menegaskan kepentingan kapitalisme tersebut. Awal Mei lalu, akun media sosial IKN Nusantara (@ikn_id) memuat tentang disampaikannya 200 Letter of Intent (LoI) untuk berbagai bidang investasi yang menunjukkan tingginya minat investor lokal maupun internasional.
Minat investasi di IKN dalam 200 LoI itu terdiri dari berbagai bidang. Perinciannya adalah 16 fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, 4 perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, 4 konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lainnya, 3 zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.
Bisa kita bayangkan, proyek investasi sebanyak itu tentu membutuhkan lahan. Jika terjadi sengketa lahan saat pengambilalihannya, pemerintah bisa begitu mudah menggunakan “senjata ampuh” ini untuk dapat mencaploknya. Jangankan ganti untung, ganti rugi saja tampaknya tidak menjadi prioritas pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini. Astagfirullah.
Pengambilalihan Tanah Warga dalam Islam
Sungguh, kezaliman sistem kapitalisme makin nyata. Selama ini mereka berhasil menipu rakyat dengan menjadikan narasi memilih pemimpin adalah persoalan utama masyarakat. Nyatanya, di balik itu ada sistem zalim yang mereka tegakkan.
Keberadaan sosok pemimpin pun tidak lebih dari sekadar boneka yang berperan memuluskan semua kepentingan kapitalistik, tidak terkecuali dalam pembangunan IKN beserta seluruh infrastruktur yang dibutuhkannya meski harus melanggar hak rakyat.
Semua itu sungguh berbeda dengan gambaran sistem Islam. Islam mengharuskan keterikatan terhadap syariat saat menghasilkan suatu kebijakan. Perihal tanah/lahan, Islam mengatur bahwa tanah dapat menjadi milik seseorang karena orang tersebut mampu menghidupkannya (ihya’ al-mawat).
Demikian sebaliknya, jika ada tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya selama tiga tahun, negara (Khilafah) akan mengambil kepemilikan tanah dari orang tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Hal ini sebagaimana penuturan Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj tentang riwayat dari Said bib al-Musayyab ra. bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkata, “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya), tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun.”
Di sisi lain, barang/harta—termasuk tanah—yang bukan milik individu ataupun umum, tetapi terkait hak masyarakat secara umum dan pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad Khalifah, maka barang/harta tersebut adalah milik negara. Negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu ataupun mencegahnya dari individu yang lain.
Namun, jika barang/harta tersebut tidak termasuk kategori kepemilikan umum, misalnya milik individu, negara tidak boleh mengambil alih, termasuk tidak boleh secara mutlak merampas dari pemiliknya, kecuali pemiliknya rela menjualnya kepada negara sebagaimana ia rela menjualnya kepada orang lain. Dengan ini, negara dapat membelinya sebagaimana individu-individu lain juga bisa membelinya.
Atas dasar ini, negara tidak boleh memiliki barang/harta kepemilikan individu demi kemaslahatan umum, selama kepemilikan individu tersebut tetap demikian keadaannya, meskipun negara membelinya dengan membayar harganya secara baik, pantas, dan tidak merugikan pemilik sebelumnya. Ini karena kepemilikan individu dihormati dan dilindungi oleh syariat, tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, bahkan oleh negara sekalipun.
Islam juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas kepemilikan individu adalah tindakan zalim yang bisa diajukan oleh individu tersebut ke Mahkamah Mazhalim atau kepada penguasa/hakim agar kezaliman tersebut bisa dihilangkan.
Khatimah
Dengan ini, kita bisa membandingkan paradigma penguasaan tanah/lahan menurut kapitalisme—sebagaimana terjadi dalam pembangunan IKN—dengan paradigma Islam. Betapa kentalnya kezaliman akibat penerapan kapitalisme. Para pengusung dan pembelanya senantiasa menghalalkan segala cara dalam menguasai barang, harta, bahkan jabatan, kendati harus melanggar hak dan menzalimi orang lain. Na’udzubillah. [MNews/Gz]
