Driver Ojol Rugi Banyak, Dampak Watak Bisnis Kapitalistik

Driver Ojol Rugi Banyak, Dampak Watak Bisnis Kapitalistik

Penulis: Novita Sari Gunawan

Muslimah News, OPINI — Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kembali buka suara soal potongan komisi yang diterapkan aplikator terhadap para pengemudi (driver) ojek online (ojol). Lily berujar, penghasilan pengemudi ojol hingga saat ini tidak kunjung membaik lantaran regulasi batas maksimal biaya komisi tersebut kembali menjadi 20%. 

Walaupun sudah ditetapkan maksimal 20%, ujarnya, tetap saja aplikator melanggar ketentuan dengan melakukan potongan lebih dari 20%. Potongan yang memberatkan pengemudi ojol tersebut di kisaran 22—40% dalam setiap order.

“Pendapatan pengemudi ojol yang pas-pasan disebabkan karena regulasi pemerintah yang tidak berpihak kepada pengemudi ojol,” tutur Lily. (Tempo).

Regulasi Merugikan

Seperti diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 667/2022 telah menurunkan potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Namun, aturan tersebut diubah kembali melalui Keputusan Menhub No. 1001/2022 hanya dalam waktu dua bulan kemudian.

Regulasi tersebut membuat kesejahteraan pengemudi ojol tidak kunjung berubah menjadi lebih baik. Adapun perubahan aturan itu lebih mengikuti kemauan aplikator ketimbang menyejahterakan pengemudi ojol. Praktik yang merugikan ini terjadi karena status mitra yang melekat pada pengemudi ojol, sedangkan aplikator terus berusaha meraih profit sebesar-besarnya dengan tidak mempekerjakan pengemudi ojol sebagai status pekerja. 

Kondisi ini menyebabkan pengemudi ojol mengalami ketidakpastian pendapatan. Pasalnya, mereka tidak memiliki jaminan pendapatan bulanan seperti upah minimum yang layak. Tersebab itu pula, mereka “dipaksa” untuk bekerja lebih dari delapan jam kerja, bahkan hingga 17 jam. 

Terlebih bagi pengemudi ojol perempuan, kondisi eksploitatif ini makin buruk karena tidak adanya cuti haid, melahirkan, ataupun menyusui. Praktis, pengemudi ojol perempuan kehilangan pendapatan karena dihitung tidak bekerja atau off bid. Dengan demikian, aplikator tidak memenuhi hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja sebagaimana tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bisnis Kapitalistik

Pengemudi ojol Gojek, Grab, dan sebagainya menjadi tren sejak 2010 hingga 2016 sampai dipuji oleh pemerintah karena kontribusinya menyerap tenaga kerja di sektor riil. Bahkan, salah satu pemiliknya dijadikan sebagai orang penting di pemerintahan. Namun saat ini, nasibnya berbeda. Banyak pengemudi yang akhirnya meninggalkan aplikasi ini karena dianggap melakukan praktik bisnis yang tidak adil.

Aplikator lebih fokus pada eksistensi bisnisnya daripada nasib pengemudi. Bahkan dari awal, aplikator tidak serius dalam mengembangkan SDM para pengemudinya. Adanya ledakan pengemudi baru yang cukup besar dianggap sekadar turn over driver, tidak masalah banyak yang keluar masuk, yang penting bisnis tetap berjalan. Bisnis aplikasi ini pun tetap bisa berjalan efisien dan menghasilkan keuntungan besar.

Watak kapitalistiknya jelas terlihat, yaitu prinsip mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya semurah-murahnya yang dipraktikkan di depan mata kita. Walhasil, pengemudi ojol yang merasa terzalimi, kecewa, akhirnya meninggalkan aplikasi itu dan lebih memilih pekerjaan lainnya.

Rentan Krisis Ekonomi

Banyak terjadi PHK karyawan di perusahaan-perusahaan berbasis teknologi, terutama startup. Sebelumnya, PHK marak di beberapa bisnis yang sudah mendunia, semisal Google dan Facebook. Untuk perusahaan lokal, ada RuangGuru. Bahkan, banyak aplikasi akhirnya membubarkan diri karena sangat rentan dengan ekonomi atau resesi dunia yang jelas berdampak terhadap bisnis mereka yang padat modal dan sering melakukan praktik “bakar uang”.

Bisnis berbasis IT memang sangat rentan terhadap krisis dan gejolak ekonomi. Buktinya, banyak yang tumbang. Bahkan, marketplace yang tadinya memberikan fasilitas “wah” ke para pekerjanya, sekarang juga mulai melakukan rasionalisasi dan pengurangan karyawan.

Inilah nasib bisnis yang dibangun tanpa fondasi kuat dan hanya memikirkan keuntungan sesaat tanpa memperhatikan nasib mitra atau pekerjanya. Ironisnya, penguasa di negeri yang menganut sistem demokrasi ini terlihat tertatih-tatih dalam meregulasi bisnis-bisnis ini. Demokrasi yang lamban tidak mampu memberikan solusi apa pun, bahkan tidak peduli akan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pengemudi ojol tadi.

Kejelasan Akad dan Tanggung Jawab Negara

Terkait nasib para pengemudi ojol, kita harus bisa melihatnya dari perspektif Islam. Sebelum membahas kebijakan makro negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya melalui kebijakan politik ekonominya, secara mikro, hubungan pengusaha dan karyawan/mitra harus clear terlebih dahulu. Dalam artian, harus sesuai hukum syarak terkait akad-akad yang dibangun antara pengusaha dan karyawannya.

Dalam regulasi Islam, sistem kontrak kerja harus jelas, baik jumlah, waktu, maupun gajinya. Hal ini harus jelas sejak awal. Seorang karyawan digaji karena telah memberikan manfaat dari jasa yang telah ia lakukan. Apabila manfaat itu sudah tertunaikan, pengusaha wajib menggaji dan tidak boleh terjadi gharar (ketidakkejelasan), misalnya ada potongan-potongan yang tidak jelas, apalagi sampai lebih dari 40% yang mengakibatkan turunnya pendapatan para pekerja. Akad yang jelas inilah yang kemudian membuat bisnis menjadi berkah.

Di sisi lain, negara berkewajiban melakukan asistensi pengawasan dan memenuhi kebutuhan hajat hingga per individu masyarakat sehingga mereka tidak mengandalkan gaji untuk memenuhi seluruh kebutuhan mereka.

Dua problem inilah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pertama, mengenai kejelasan akad kerja. Kedua, tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Semuanya sudah diatur secara sempurna dalam sistem Islam (Khilafah).

Dengan demikian, tidak akan ada pihak yang dirugikan. Rakyat juga tidak akan mengandalkan bekerja sebagai satu-satunya jalan untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Ini karena negara sudah menanggung kebutuhan pokok rakyatnya, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, dan lainnya. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *