Penulis: Dr. Tri Wahyu Agustina, M.Pd. (Dosen Pendidikan Biologi)
Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Awal 2023 lalu, kita dikejutkan dengan pemberitaan di media massa mengenai maraknya permintaan dispensasi nikah di Ponorogo, Jawa Timur. Dari pemberitaan tersebut, terungkap fakta lain tentang dispensasi nikah di beberapa provinsi di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) JUGA menyatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Untuk Jawa Barat, jumlah anak yang mengajukan dispensasi tersebut setiap tahun makin meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat 2022, sebanyak 8.312 anak mengajukan dispensasi. Alasan yang dikemukakan orang tua selain faktor ekonomi adalah kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya, juga terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Mengutip data dari Good Mention Institute dalam laporan eStabillity 2022, sebanyak 40% kehamilan di Indonesia merupakan kehamilan yang tidak direncanakan. Dari 40% tersebut, selama 2015—2019, tercatat sebanyak 30% merupakan KTD. Perubahan UU Perkawinan No. 1/1974 menjadi UU 16/2019 mengenai batasan usia perkawinan, baik laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, dianggap sebagai pemicu utama meningkatnya angka dispensasi pernikahan.
Fakta di atas sudah semestinya menimbulkan rasa prihatin di hati setiap orang yang mendengarnya. Bagaimanapun, pernikahan merupakan momen sakral yang memerlukan persiapan pengetahuan, fisik, mental, dan finansial bagi calon pasangan untuk memasuki dunia baru.
Pakar kesehatan telah menyampaikan mengenai pengaruh buruk hubungan seksual sebelum menikah, di antaranya infeksi menular seksual (IMS), HIV/AIDS, dan KTD tersebut. IMS juga dapat berakibat pada infertilitas (kemandulan).
Lalu, bagaimana dengan KTD? Banyak gangguan kesehatan yang dapat timbul karena ketaksiapan pengetahuan, fisik, dan psikis remaja dalam menjalani KTD. Anemia, preeklamsia, hipertensi, dan diabetes, merupakan komplikasi yang sering ditemui dalam KTD pada remaja.
Belum lagi risiko kelahiran prematur, berat bayi lahir rendah, dan lahirnya bayi-bayi stunting. Risiko lain adalah berupa pendarahan persalinan yang dapat mengakibatkan kematian pada ibu dan bayi. Tidak sedikit remaja yang memutuskan aborsi tidak aman dan berujung pada pendarahan dan kematian.
Menjadi seorang ibu membutuhkan pengetahuan serta persiapan fisik-mental untuk menghadapi kehamilan, persalinan, nifas, masa menyusui, dan pengasuhan anak. Ketika hamil, seorang ibu harus mengetahui nutrisi apa saja yang dibutuhkan supaya tidak anemia, misalnya.
Kondisi ibu yang stres karena KTD bisa memengaruhi kondisi kehamilan atau saat menyusui. Belum lagi jika ibu mengalami baby blues karena kurang tidur, lelah, dan stres sehingga membutuhkan supporting system dari keluarga, terutama suami. Terbayang jika suami adalah usia remaja yang masih kekanak-kanakan yang “terpaksa” menikah akibat KTD, tentu akan terkaget-kaget menghadapi situasi tersebut.
Kondisi seperti ini jelas tidak boleh dibiarkan karena akan menentukan nasib generasi masa mendatang. Bukankah kita berharap panen bonus demografi pada 2045 adalah generasi emas? Bukan generasi lemah yang rentan mengalami gangguan psikis yang melahirkan bayi prematur, bahkan stunting karena kurangnya pengetahuan sang ibu mengenai gizi.
Lingkungan yang Tidak Kondusif
Kondisi tersebut wajib menjadi bahan refleksi bagi para pendidik. Pendidikan Biologi, terutama di bangku SMP kelas IX dan SMA Kelas XI, telah memberikan informasi mengenai sistem reproduksi manusia, infeksi menular seksual, bahkan mengenai kehamilan dan kelahiran. Sayangnya, informasi tersebut sepertinya menjadi angin lalu dan tidak berdampak pada pola pikir dan pola sikap remaja.
Para pendidik harus bersaing dengan lingkungan yang makin liberal. Media sosial yang senantiasa menemani remaja dalam genggaman tangannya begitu masif mempertontonkan pornografi-pornoaksi. Tidak sedikit yang viral dan dibela habis-habisan dengan dalih prestasi atau kebebasan berekspresi.
Para pendidik tidak boleh menyerah dengan situasi yang ada. Edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan risiko kesehatan reproduksi pada remaja harus senantiasa dilakukan. Remaja harus dibekali pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan untuk mencapai kondisi sistem reproduksi yang sehat.
Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam
Islam telah memberikan panduan lengkap mengenai pendidikan terkait kesehatan reproduksi, khususnya pada anak. Sejak dini, remaja dipahamkan mengenai posisi kita sebagai hamba Allah yang memiliki potensi akal dan potensi kehidupan, termasuk fitrah naluri menyalurkan kasih sayang (gharizah na’u). Salah satu penampakan naluri ini adalah kemampuan untuk memiliki keturunan (bereproduksi).
Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, telah dilengkapi dengan organ-organ reproduksi dan berbagai hormon yang mendukungnya. Kita sebagai manusia diberikan keistimewaan akal untuk mencari ilmu, menentukan sikap dan berperilaku dalam menyalurkan kasih sayang secara benar. Terlebih lagi sebagai seorang muslim, Allah telah memberikan tuntunan kepada kita.
Anak-anak remaja kita harus mengerti bahwa gharizah na’u dapat diawali dengan ketertarikan terhadap lawan jenis dan kemunculan naluri seksual pada masa-masa puber. Kondisi tersebut merupakan fitrah dan hal normal. Perlu ditekankan bahwa gharizah na’u ini tidak akan menimbulkan kematian apabila tidak terpenuhi, melainkan hanya menimbulkan kegelisahan, misalnya para remaja yang mengalami keresahan karena jomlo. Saat remaja mengalami keresahan inilah, perlu adanya dukungan dan konsultasi dengan orang yang tepercaya, baik ayah-ibu, keluarga, atau guru-guru yang mengerti akan ilmunya.
Islam menetapkan bahwa jika naluri seksual ini muncul dan remaja tersebut merasa telah siap menanggung beban, mereka dianjurkan untuk segera menikah. Akan tetapi, jika belum siap, mereka dianjurkan untuk berpuasa dan tetap menjaga kesucian diri. Ada banyak aktivitas yang bisa dilakukan remaja untuk mengalihkan rasa resah yang dialaminya saat gharizah na’u muncul.
Remaja juga bisa diberikan motivasi untuk fokus belajar menuntut ilmu, mengikuti berbagai kajian keislaman untuk meningkatkan ketakwaan, berolahraga, aktif di berbagai organisasi yang berkontribusi kepada masyarakat, membantu kegiatan orang tua di rumah, ataupun kegiatan positif lainnya.
Para remaja harus dibiasakan untuk senantiasa menjaga auratnya, menundukkan pandangannya, meningkatkan ketakwaannya, tidak berdua-berduaan dengan lawan jenis, tidak bercampur baur laki-laki dan perempuan, serta menjauhi tempat-tempat maksiat. Para remaja diberikan kesempatan untuk berdiskusi atau bergaul dengan orang-orang yang bertakwa sebagai role model kehidupan.
Upaya ini tentu memerlukan kolaborasi berbagai pihak, di antaranya orang tua, keluarga, masyarakat yang peduli terhadap perilaku remaja, guru-guru, pimpinan sekolah, para praktisi-pakar kesehatan, bahkan negara.
Posisi negara ini adalah sebagai sistem riil yang dapat menciptakan atmosfer sistem pergaulan yang islami, tatanan sistem ekonomi yang kuat, arah kurikulum pendidikan yang dapat melahirkan insan-insan cerdas dan bertakwa yang menjaga kesucian diri, sistem informasi-komunikasi yang dapat menyuasanakan keimanan, hingga penegakan sistem hukum yang tegas bagi pelaku zina sehingga berefek jera bagi pelaku dan pencegah bagi masyarakat. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
