Kapitalisme Mustahil Menuntaskan Kekerasan Seksual

Kapitalisme Mustahil Menuntaskan Kekerasan Seksual

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan jadi makin kompleks dan meluas, serta tidak tertangani dan terlindungi. Selama Januari—November 2022, Komnas Perempuan menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik dan 899 kasus di ranah personal. (komnasperempuan[dot]go[dot]id).

Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan sebanyak 117 pelajar menjadi korban seksual yang terjadi pada berbagai jenjang pendidikan sepanjang 2022, yakni jenjang SD sebanyak 2 kasus, SMP (3 kasus), SMA (2 kasus), dan pondok pesantren (6 kasus). (Kompas, 2-1-2023). Kondisi ini sesungguhnya menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyolusi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak.

Meski demikian, baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman mati pada Hery Wirawan yang memerkosa 13 santri di Bandung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil, serta dapat memberi efek jera terhadap pelaku. (Republika, 4-1-2023).

Namun, benarkah putusan hukuman mati bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual? Apakah putusan tersebut sudah betul-betul adil dan maksimal? Mengingat sejak 2016—2022, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat pesat. Wacana “tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual” dari pejabat terkait pun nyatanya tidak jua membuat kasus tersebut menurun.

Mendewakan Kebebasan, Merendahkan Perempuan

Ironis melihat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak makin kompleks dan tidak tertangani. Meski kaum feminis berupaya meminta payung hukum terhadap perempuan dan anak-anak lewat UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga kini hasilnya masih nihil.

Akhirnya, publik pun curiga, mungkinkah UU TPKS hanya untuk memuluskan kepentingan lain, bukan mau melindungi kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual? Lalu, apa akar masalah yang sebenarnya?

Sejatinya, menjamurnya kasus kekerasan seksual adalah akibat penerapan kapitalisme yang mendewakan kebebasan individu dan mengabaikan akibat buruknya pada masyarakat. Dalam kapitalisme, aturan dibuat ketika muncul konflik di antara kepentingan individu. Sebagaimana “pemadam kebakaran”, aturan dirumuskan ketika masalah sudah terjadi dan bersifat tambal sulam serta kontradiktif. Sama sekali tidak menyelesaikan masalah dan terus bergulat dengan masalah yang sama.

Tampaknya pula, kaum feminis atau mereka yang bergerak untuk menyelamatkan perempuan dan anak dari kekerasan seksual lupa bahwa persoalan ini justru lahir dari ide kebebasan. Kapitalisme merendahkan perempuan, mengeksploitasi mereka untuk industri iklan, bisnis, dan hiburan. Peredaran minuman keras juga dibiarkan, penyalahgunaan narkoba dan hiburan porno pun marak yang memicu terjadinya pemerkosaan.

Perempuan Incaran Agenda Setting

Kaum feminis juga terlihat menjadikan kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung sebagai salah satu alasan untuk terus mengukuhkan agenda mereka, termasuk melalui UU TPKS. Mereka akan senantiasa menyetir opini publik dengan memanfaatkan aktor perempuan.

Perspektif “perempuan sebagai korban” memang lebih mudah membangkitkan simpati publik dan meloloskan agenda besar yang telah di-setting. Inilah credit point bagi kaum feminis karena bisa makin menegaskan narasi mereka tentang subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan akibat kekerasan seksual.

Tidak adanya standar kebenaran dalam kapitalisme dan demokrasi menjadikan tidak masalah jika harus memanfaatkan perempuan sebagai “korban” agenda setting kebijakan. Kapitalisme tidak sedikit pun memandang kehormatan perempuan sebagai hal yang harus dijaga. Oleh karenanya, kapitalisme terus melahirkan ide batil, sekalipun disokong UU atau teori setinggi langit.

Lagi pula, publik jangan senang dahulu dengan vonis hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual tadi. Selama kapitalisme dan demokrasi masih bercokol di negeri ini, hukuman itu tetap tidak berefek jera bagi pelaku. Selalu akan ada peluang dan kesempatan untuk terjadinya tindak kekerasan seksual lainnya.

Mustahil Menuntaskan Kekerasan Seksual

Mengharapkan kapitalisme dan demokrasi mampu menuntaskan kekerasan seksual layaknya pungguk merindukan bulan. Berharap kebaikan, tetapi tidak jua mendapatkannya. Buktinya, selama kapitalisme diterapkan di berbagai negeri, angka kriminalitas justru makin meningkat setiap tahunnya.

Oleh karenanya, satu-satunya harapan masyarakat ialah sistem Islam (Khilafah) yang secara menyeluruh akan menjaga manusia dari berbagai tindakan kejahatan, bukan hanya menjaga perempuan dari kekerasan seksual.

Berikut mekanisme sistem Islam menjaga perempuan, khususnya lewat sistem pergaulan Islam. Pertama, perempuan diposisikan sebagai mitra laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik. Islam menilai perempuan bukan sebagai objek pemuas hasrat seksual. Perbincangan seksual hanya dalam ranah domestik, yakni antara suami dan istri. Interaksi antara keduanya dalam rangka melestarikan manusia pun bukan pandangan seksualitas semata.

Kedua, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Ketiga, Islam memudahkan urusan menikah sebagai sarana sah untuk penyaluran naluri seksual dan menjaga kehormatan masing-masing pasangan.

Keempat, Islam melarang perempuan tabaruj (memamerkan kecantikan kepada nonmahram) hingga bisa merangsang naluri seksual laki-laki.

Kelima, laki-laki dan perempuan dilarang melakukan aktivitas yang merusak akhlak, seperti menjadi SPG yang menonjolkan sisi feminitasnya. Keenam, memerintahkan agar safar (perjalanan) perempuan yang lebih dari sehari semalam untuk ditemani mahram dalam rangka menjaga kehormatannya.

Selain semua itu, media massa dilarang untuk menyebarkan konten porno dan akan ditindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan mencabut izin pendiriannya. Khalifah akan menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.

Sungguh, satu-satunya sistem sanksi yang bisa mencegah dan memberikan efek jera hanya lahir dari Islam. Terbukti, selama 1.400 tahun kekhalifahan memimpin dunia, tindak kejahatan bisa ditekan, masyarakat pun hidup tenang dan aman. Bahkan, bukan hanya untuk kemaslahatan umat Islam, melainkan untuk seluruh umat manusia di dunia. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *