Proyek Kereta Cepat Kembali Menuai Utang

Proyek Kereta Cepat Kembali Menuai Utang

Penulis: Juanmartin, M.Kes.

Muslimah News, OPINI – Kereta Cepat Kereta Jakarta-Bandung (KCJB) akhirnya meluncur mulus. Meski demikian, penyelesaiannya masih meninggalkan sejumlah kendala, seperti pembengkakan biaya atau cost overrun, yang saat ini masih menunggu suntikan dana dari pemerintah cair, berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun.

CNBC mengutip paparan KAI yang menjelaskan bahwa jika tidak terdapat kepastian terhadap pendanaan cost overrun, akan berpengaruh pada kondisi cash flow para kontraktor untuk dapat menyelesaikan proyek pada Juni 2023. Ini berarti, proses pembangunan dapat kembali mengalami perlambatan atau terhenti.

Pembengkakan biaya berdasarkan review Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menghitung hasil asersi 1 dan 2 mencapai US$1,44 miliar atau mencapai Rp21,4 triliun (Rp14.800/US$). Keterbatasan keuangan dari sponsor Indonesia, membuat pemerintah akhirnya bersepakat dengan pihak China National Development and Reform Commission (NDRC) melalui struktur pendanaan cost overrun dengan skema 25% ekuitas, dalam hal ini konsorsium Indonesia-Cina. Adapun 75% lainnya berasal dari pinjaman.

Kembali Berutang

Guna mendapatkan dana tambahan untuk menutupi pembengkakan proyek kereta cepat, pemerintah kembali berutang. Kemandirian negara dalam membangun infrastruktur kembali dipertaruhkan. Proyek KCJB sejak awal memang telah menuai kritik. Dari sisi pendanaan, Indonesia sangat tergantung pada Cina.

Tidak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi pembangunannya. Logika bahwa proyek ini akan membuat masyarakat dapat meringkas waktu tempuh dan mengurangi kerugian logistik akibat macet, harusnya disertai dengan persiapan dana yang memadai.

Di sisi lain, biaya yang harus masyarakat keluarkan untuk memanfaatkan kereta cepat tersebut pun membengkak dua kali lipat. Prinsip “ada harga ada pelayanan” menguatkan pembangunan yang berasaskan logika kapitalisme. Terlebih lagi, bukan hanya Cina, pihak swasta pun ikut bermain dalam proyek kereta cepat ini.

Untuk Rakyat?

Menteri Luhut pernah menjelaskan bahwa beberapa utang yang pemerintah tarik adalah untuk mendanai proyek strategis. Ia menilai wajar sebab seluruh negara di dunia pun banyak yang melakukannya. Ia juga menyatakan bahwa utang dan pembangunan proyek strategis itu juga untuk rakyat. Padahal, kenyataan di lapangan utang-utang tersebut berdampak langsung pada rakyat. 

Situasi ekonomi yang tidak pasti membuat rakyat kian tercekik. Sejumlah kebijakan kenaikan harga kebutuhan pokok membuat rakyat harus banting tulang. Di mana logikanya utang tidak berdampak pada rakyat? Bahkan, kondisi rakyat kian terbebani dengan pajak yang juga terus merangkak naik.

Melayani rakyat dengan melakukan pembangunan adalah kewajiban negara. Jadi, tidak perlulah sesumbar bahwa utang itu juga untuk rakyat. Selain menunjukkan sikap setengah hati melayani rakyat, juga menunjukkan lemahnya posisi negara dalam menjalankan tugasnya mengurusi rakyat. Terlebih, proyek yang disebut sebagai proyek strategis lebih banyak menguntungkan para pemodal daripada rakyat secara umum.

Proyek kereta cepat yang pendanaannya sebagian besar dari utang, sesungguhnya akan lebih banyak menguntungkan pelaku bisnis. Jelas, rakyat mana yang mendapatkan untung dari proyek strategis pemerintah.

Jebakan Investasi

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, negeri ini kian menjadi surga bagi para investor. Negara-negara kreditur pun berlomba-lomba mengajukan skema utang berkedok investasi. Negeri ini juga kian lihai mengejar utang dan investasi. Prinsip pembangunan terwujud dengan investasi seakan menjadi kunci kesejahteraan. Padahal, di balik itu semua banyak mudarat yang mengintai.

Apalagi, kebanyakan objek investasi di negeri ini adalah proyek-proyek infrastruktur publik, contohnya, proyek kereta cepat, jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Namanya utang yang berasal dari negara kreditur, tentu menuntut pengembalian yang besar. Konsekuensinya, pemerintah akan menaikkan biaya penggunaan infrastruktur yang pembiayaannya berbasis utang ini.

Jika demikian adanya, pengguna yang notabene adalah rakyat akan makin terbebani dengan kenaikan-kenaikan biaya tersebut. Fenomena ini terlihat pada pengelolaan jalan tol. Untuk menjamin agar pendapatan investor tetap menguntungkan, tarif tol secara berkala dinaikkan.

Investasi berkedok utang inipun dapat berujung pada berpindahnya kepemilikan infrastruktur strategis kepada pihak asing. Inilah yang sedang ramai menjadi pembahasan di media sosial. Salah satu infrastruktur strategis itu adalah bandara Kualanamu. Mengutip dari bisnis dot com beredar opini di media sosial bahwa Bandara Kualanamu dijual ke India oleh pemerintah.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut bahwa sudah ada bentuk penjualan saham dalam pengelolaan Bandara Kualanamu kepada pihak asing. Menurutnya, pengelolaan bandara dan pelabuhan yang berlaku di dunia terkait dengan dua hal utama, yakni otoritas negara dan bisnis. Adanya otoritas negara membuat pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada pihak asing.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin sendiri menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan Bandara Internasional Kualanamu berjalan dengan skema kemitraan strategis berjangka waktu 25 tahun. Benar bahwa kemitraan ini tidak bermakna penjualan aset, hanya saja, pelan tetapi pasti, penguasaan aset-aset strategis akan terjadi.

Perspektif Islam

Islam sendiri tidak memberi celah pihak asing untuk mengendalikan negara melalui jerat utang. Investasi berkedok utang jelas merupakan jebakan dan kini menjadi alat politik negara kreditur untuk menekan negara-negara debitur. Pembangunan berbasis utang tidak hanya mengandung potensi bahaya tetapi juga memiliki beberapa kontradiksi dengan ajaran Islam. Dari aspek investasi, menawarkan investasi pada sejumlah infrastruktur publik, seperti jalan, pelabuhan, ataupun bandara bertentangan dengan syariat.

Dalam Islam, tidak semua barang dapat diusahakan oleh individu, apalagi pihak asing. Harusnya negaralah yang mengelola infrastruktur milik publik. Jika negara memahami bahwa investasi telah menjadi alat politik dan berpotensi menggerus kedaulatan negeri, sudah selayaknya pemerintah menolak untuk tunduk pada skema utang semacam ini.

Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur publik merupakan bagian dari kepemilikan umum, tidak boleh ada individu yang memilikinya. Ini berbeda dengan sistem kapitalisme di mana kepemilikan umum ini bisa diserahkan kepada swasta atau individu. Sebaliknya, dalam pandangan Islam harta milik umum. Negaralah yang berwenang untuk mengelolanya.

Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sebuah hadis, “Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud). Dalam penuturan Anas ra. pada hadis tersebut terdapat tambahan  redaksi “wa tsamanuhu haram” (harganya haram). Artinya, terlarang untuk diperjualbelikan.

Khatimah

Dalam mengelola kepemilikan, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat. Kalaupun mengganjar sejumlah biaya, itu hanya sebatas harga produksi. Tidak layak negara memosisikan diri sebagai penjual, sedangkan rakyat sebagai pembeli. Negara tidak boleh menjalankan roda pemerintahan sebagaimana skema bisnis yang berorientasi pada untung dan rugi. Negara adalah pelayan dan pelindung, bukan pemalak rakyat. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *