Penulis: Naila Zayyan
Muslimah News, OPINI — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia sebagai upaya mereformasi hukum peradilan setelah insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mahfud menjelaskan, konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada akhir 2022. (Kompas, 04/10/2022).
—
Sebagaimana kita ketahui bersama, penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal. Keadilan yang dirasakan oleh masyarakat masih seperti pisau, tumpul di bagian atasnya dan tajam di bagian bawah.
Jika sebuah kasus kejahatan menimpa kalangan elite, hukum terasa kelu ditegakkan. Sebaliknya, hukum begitu ganas ketika pelakunya diindikasi dari kalangan rakyat biasa. Inilah parodi dalam sistem peradilan di bawah sistem sekuler.
Sekarang, mari kita lihat konsep sistem peradilan dalam sistem Islam Kafah.
Sistem Peradilan dalam Islam
Sistem peradilan dalam Islam berbeda dengan sistem peradilan dalam sistem sekuler saat ini. Menurut sistem peradilan Islam, hanya ada satu kadi (hakim) yang bertanggung jawab dalam setiap perkara. Ia berwenang mengadili perkara yang diadukan dan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Kadi-kadi lainnya hanya berhak membantu dan memberikan masukan jika ia diminta oleh kadi yang memimpin persidangan.
Sanksi Islam hanya dapat dikenakan jika bukti-bukti yang ada secara pasti menunjukkan perbuatan kriminal seseorang dan seluruh syarat terpenuhi, seperti syarat empat orang saksi dalam perkara perzinaan. Jika sedikit saja ada keraguan atas bukti yang diajukan, kasus yang tengah diadili akan dihentikan.
Di bawah sistem peradilan Islam, setiap orang, laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim, terdakwa maupun tertuduh, berhak untuk mengangkat seseorang untuk mewakilinya.
Selain itu, tidak ada perbedaan antara peradilan sipil dan peradilan militer seperti saat ini kita dapati di negeri-negeri muslim. Di Pakistan, misalnya, sebagian hukum Islam dan sebagian hukum kufur diterapkan bersama-sama. Negara Islam hanya akan menggunakan sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis sebagai rujukan.
Sanksi Islam diterapkan tanpa ditunda-tunda dan dilakukan tanpa keraguan. Tidak ada seorang pun yang mendapat sanksi, kecuali setelah mendapatkan vonis pengadilan. Selain itu, berbagai bentuk penganiayaan tidak akan pernah diizinkan.
Di bawah sistem Islam, seorang korban kejahatan berhak memaafkan pelaku kejahatan atau menuntut tanggung jawab (kisas) atas sebuah kejahatan, kecuali sanksi-sanksi hudud yang merupakan hak Allah Taala.
Setiap warga negara dalam sistem Islam kafah berhak mengajukan pemimpin negara ke pengadilan, menyampaikan pendapat kepadanya, memberi kritikan kepadanya jika ada kezaliman yang dilakukan oleh pemimpin tersebut kepadanya. Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab ra. ketika seorang perempuan mengoreksi Umar atas keputusan keliru yang beliau keluarkan tentang besarnya nilai mahar.
Keadilan dalam Naungan Islam
Ada tiga pilar yang selalu menyertai ketika sistem Islam kafah diterapkan dalam segala aspek dalam naungan Khilafah, yaitu keimanan dan ketakwaan individu, opini publik yang memandang buruk maksiat atau kejahatan, serta sanksi tegas oleh negara terhadap tindakan kriminal.
Bagi seorang muslim, keimanan akan mendorong untuk selalu tunduk kepada aturan-Nya. Ketakwaan akan mencegah dari perbuatan-perbuatan kriminal, seperti mencuri, merampok, penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya. Keyakinan seorang muslim kepada akhirat akan membuatnya takut untuk melakukan kejahatan.
Lingkungan masyarakat yang ada dalam negara Islam adalah lingkungan yang mengemban dan menyebarkan nilai-nilai dan perasaan Islam. Perbuatan yang bertentangan dengan Islam dipandang hina. Hal ini akan membentuk opini publik yang menentang segala perbuatan maksiat dan mampu mencegah perbuatan maksiat tersebut.
Ditambah lagi, sanksi tegas yang dimiliki Islam terhadap pelaku kejahatan berfungsi menimbulkan efek jera bagi manusia lain untuk melakukan kejahatan serupa (zawajir) dan menjadi penebus dosa manusia di akhirat (jawabir).
Islam tidak menyerahkan pembuatan hukum kepada hawa nafsu dan keinginan manusia sebagaimana di Barat. Pembuatan hukum adalah hak Allah Swt. Sang Pencipta manusia dan Zat yang Maha Mengetahui keadaan manusia.
Allah Swt. berfirman, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS Al-An’am: 57)
Khatimah
Masalah fundamental di masyarakat Barat adalah kontradiksi antara konsep hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Dengan konsep HAM, mereka mengatakan kebebasan adalah hak asasi masing-masing individu sehingga bebas melakukan semua perbuatan. Sedangkan demokrasi membatasi kebebasan tersebut karena mengandung esensi menetapkan hukum. Hasil dari kontradiksi ini adalah kekacauan di masyarakat.
Berbeda dengan keadilan yang dihasilkan oleh sistem peradilan Islam yang membuat hati dan pikiran manusia menjadi tenang, menciptakan keamanan, dan menumbuhkan kepercayaan dalam diri bahwa hak-hak kita sebagai manusia akan terlindungi.
Tiga pilar dalam sistem peradilan seperti dijelaskan dalam tulisan ini akan memberikan jaminan bahwa dunia akan terbebas dari berbagai kerusakan dan eksploitasi yang ditimbulkan oleh hukum buatan manusia. Selain itu, masyarakat akan terbebas dari gelombang kejahatan akibat penerapan hukum buatan manusia. Wallahualam. [MNews/Gz]
