[Editorial] Kenaikan Dana Parpol, Kebijakan Unfaedah dan Menyakitkan

[Editorial] Kenaikan Dana Parpol, Kebijakan Unfaedah dan Menyakitkan

Muslimah News, EDITORIAL — Bantuan dana partai politik adalah satu isu yang selalu muncul tiap jelang pemilu. Untuk tahun ini saja, Kemendagri telah menyampaikan usulan penambahan bantuan dana parpol sebesar Rp252 miliar yang masuk dalam usulan tambahan pagu anggaran 2023.

Mendagri sendiri mengungkapkan bahwa angka itu diajukan untuk mengakomodasi usulan anggota DPR yang menginginkan kenaikan subsidi dana dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah pada perolehan pemilu terakhir. Besaran Rp1.000 sendiri termuat dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan dipandang sudah tidak memadai lagi.

Beban Berat APBN

Masalahnya, usulan kenaikan bantuan dana parpol ini disampaikan di tengah kondisi keuangan negara yang sedang kolaps akibat utang dan defisit anggaran. Sampai-sampai kondisi ini membuat negara tega menambah kesulitan rakyat dengan menetapkan berbagai kebijakan zalim seperti perluasan objek pajak, menaikkan harga listrik dan BBM, dan sebagainya.

Bisa dibayangkan, jika APBN harus kembali menambah anggaran, negara dikhawatirkan akan terjerat utang lebih dalam. Kalaupun tidak demikian, negara akan mengambil jalan pintas memotong lagi dana subsidi, padahal subsidi sejatinya merupakan hak rakyat yang wajib ditunaikan.

Terlebih, alokasi anggaran APBN untuk kegiatan politik sebetulnya sudah sangat besar. Untuk pemilu 2024 saja, KPU menyodorkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun yang dirancang akan cair secara bertahap. Pada tahun anggaran 2022 direncanakan cair sebesar Rp8 triliun, pada 2023 sebesar Rp23,8 triliun, dan pada 2024 sebesar Rp44,7 triliun. Angka ini secara keseluruhan meningkat 199,34% dibandingkan pemilu 2019 yang menghabiskan Rp25,59 triliun.

Demikian pula untuk Bawaslu, alokasi anggaran pemilu 2024 mencapai Rp35 triliun, naik tiga kali dari pemilu 2019. Kenaikan ini diklaim berdasarkan pertimbangan mendalam agar pemilu serentak 2024 mendatang berjalan lebih baik, tanpa harus menelan korban jiwa sebagaimana pada pemilu 2019 silam.

Hanya saja pada realisasinya, negara tampak kesulitan memenuhi target pendanaan yang dibutuhkan pada tiap tahapan. Untuk tahun anggaran ini saja, kebutuhan KPU dan Bawaslu masih belum 100% dicairkan hingga sebagian kalangan merasa khawatir penyelenggaraan pemilu tidak bisa optimal. Wajar jika usulan penambahan dana bantuan parpol dipandang akan menambah persoalan.

Dana bagi Parpol

Dalam sistem demokrasi, unsur pendanaan memang menjadi hal yang mutlak bagi kinerja parpol. Maklum, selain ada biaya operasional harian partai yang harus dibayar, ongkos politik untuk mengejar kekuasaan yang menjadi target utama kerja parpol pun nyatanya sangat mahal. Terutama untuk biaya kampanye dan konsolidasi partai terkait pesta lima tahunan.

Sebagai gambaran, kajian KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2018-2019 menyebutkan bahwa kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun mencapai Rp16.992 per suara sah. Dana ini digunakan untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik. Juga untuk menunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.

Adapun terkait biaya meraih kursi kekuasaan, angkanya pun tidak kalah fantastis. Untuk menjadi anggota DPR pada 2019 misalnya, rata-rata dana yang dibutuhkan sekira Rp5 miliar. Untuk menjadi kepala daerah tingkat II dana yang dibutuhkan ialah Rp20 hingga Rp30 miliar, dan untuk posisi gubernur atau wakil, butuh dana sekitar Rp100 miliar. Lalu berapa dana untuk jadi presiden? Tentu lebih besar lagi!

Terkait sumber-sumber keuangan parpol sendiri, UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur bahwa pendapatan atau sumber keuangan partai harus berasal dari tiga pos besar. Yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan (subsidi) dari APBN/APBD.

Namun, realitasnya, ongkos politik yang begitu mahal seringkali tidak bisa ditutup dari sumber-sumber yang legal. Oleh karena itu, dukungan dana yang terbatas, disertai sistem pengawasan dan sanksi yang tidak jelas, telah memberi celah lebar bagi parpol untuk melakukan berbagai intrik dan terjerumus dalam perilaku korup. Termasuk melakukan deal politik dengan berbagai kekuatan modal (oligarki) yang memiliki kepentingan untuk memengaruhi keputusan-keputusan politik.

Alhasil, aktivitas politik dan even-even politik berubah menjadi ajang perjudian dan bancakan bagi para pemilik modal yang bisnisnya membutuhkan legitimasi kekuasaan. Mereka turut bermain, baik secara langsung menjadi bagian dari partai politik maupun menjadi sponsor bagi parpol atau orang-orang yang berkeinginan maju dalam kontestasi politik.

Unfaedah dan Menyakitkan

Keberadaan parpol dalam praktik politik demokrasi memang sudah lama dipertanyakan. Secara teori ada 5 fungsi parpol dalam negara yang menganut demokrasi, yakni (1) sebagai sarana sosialisasi atau pendidikan politik yang berperan mentransmisikan budaya politik untuk membentuk sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga negara, (2) sebagai sarana rekrutmen kader politik untuk mengisi bursa kepemimpinan negara, (3) sebagai sarana partisipasi politik yang rakyat menyalurkan aspirasinya untuk memengaruhi proses politik, (4) sebagai sarana komunikasi politik, baik dari pemerintah kepada rakyat maupun dari rakyat kepada pemerintah, dan (5) sebagai sarana pengatur konflik dengan berusaha mengatasi atau meminimalkan terjadinya konflik melalui kerjasama di antara elit politik.

Kelima fungsi ini tampaknya hanya ada di atas kertas, karena faktanya fungsi parpol tidak lebih dari alat meraih kekuasaan, sekaligus menjadi perpanjangan kepentingan elit kekuasaan yang berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal. Keberadaan parpol bahkan tidak jarang menjadi sumber konflik di tengah rakyat, sebagaimana lazim terjadi pada masa pemilu/pemilukada yang rakyat dipaksa terpolarisasi akibat beda pilihan partai.

Selebihnya, siapa pun parpol yang menang, rakyat selalu ditinggalkan. Aspirasi mereka nyaris tidak terdengar disuarakan di meja-meja sidang penentuan kebijakan. Mereka didekati saat ramai pemilihan. Setelah itu, habis manis sepah dibuang. Menyakitkan.

Alhasil, keberadaan parpol dalam sistem demokrasi sejatinya nyaris tidak berfaedah sama sekali. Absennya agama dalam sistem politik ini membuat halal haram dan nilai-nilai moral tidak jadi standar aturan. Sarang koruptor jadi stigma tersendiri bagi parpol, bahkan keberadaan mereka jadi alat legitimasi bagi segala bentuk kezaliman yang terus terjadi.

Kalaupun ada yang memiliki idealisme tinggi, keberadaannya tidak memberi pengaruh signifikan untuk perbaikan negeri. Seperti kata Saiful Mujani, mekanisme dalam politik demokrasi adalah sistem politik besi. Kebenaran, harus siap berkompromi dengan kebatilan yang tersistem. Idealisme harus siap tunduk pada pragmatisme.

Parpol dalam Paradigma Islam

Sebagai ideologi, Islam tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga aspek politik, yakni mengatur seluruh urusan umat dengan hukum-hukum syarak dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari politik itu sendiri, juga bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, hankam, dan sebagainya.

Semua ini mewujud dalam bentuk kepemimpinan atau dikenal dengan nama sistem kekhalifahan. Sistem ini tegak di atas landasan akidah dan berfungsi menegakkan hukum-hukum syariat. Dengan dua hal inilah khilafah mampu menjalankan dua fungsi utama kepemimpinan, yakni sebagai pengurus (rain) dan penjaga (junnah) umat.

Yang istimewa, sistem khilafah memiliki dua dimensi, yakni dimensi duniawi dan ukhrawi. Artinya, selain dirasakan manfaatnya secara duniawi berupa mewujudnya keadilan dan kesejahteraan, kepemimpinan ini akan berimplikasi pada pertanggungjawaban di akhirat. Dengan demikian, konsep ini menjadi pencegah terjadinya penyelewengan dan kezaliman yang tersistem.

Hanya saja, berlangsungnya fungsi kepemimpinan dalam Islam tidak hanya bergantung pada ketakwaan individu sang pemimpin saja. Peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, sangat menentukan jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya fungsi muhasabah dan amar makruf nahi mungkar. Bahkan, aktivitas ini menjadi tradisi yang lekat dalam masyarakat Islam.

Keberadaan jemaah atau parpol dalam masyarakat Islam sangat diniscayakan. Bahkan, Allah Swt. mewajibkan keberadaannya dengan fungsi yang juga ditentukan, yakni untuk menyerukan Islam, baik dalam konteks menerapkan Islam secara kafah maupun mengajak orang nonmuslim agar bersedia memeluk Islam dengan sukarela, sekaligus mencegah kemungkaran.

Oleh karena itu, fungsi parpol dalam Islam bukan sebagai oposan atau batu loncatan bagi para pemburu kekuasaan, tetapi lekat dengan fungsi kepemimpinan, yakni turut memastikan penerapan syariat Islam berjalan dengan sebaik mungkin, mencegah setiap penyimpangan, dan mengoreksi penguasa dengan aktivitas utamanya melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar.

Allah Swt. berfirman,

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)

Oleh karena itu, keberadaan parpol tidak terpisah dari masyarakat Islam. Ia bukan entitas istimewa yang memiliki kedudukan lebih dibandingkan rakyatnya. Ia adalah partai dakwah yang berdiri di atas fondasi iman dan Islam, serta menjadikan ideologi Islam sebagai kepemimpinan berpikirnya.

Kepemimpinan berpikir inilah yang akan dia emban di tengah-tengah umat untuk memberikan kesadaran kepada mereka tentang Islam yang sebenarnya. Umat pun menjadi turut terdidik untuk menjadi muslim kafah, sekaligus siap mengemban dakwah.

Alhasil, parpol Islam akan jauh dari ambisi politik kekuasaan karena memilih kepemimpinan ada mekanisme tersendiri dalam Islam. Juga akan jauh dari ambisi meraup materi dan kekayaan karena fungsi parpol Islam tidak ada kaitannya dengan penetapan kebijakan yang rentan disalahgunakan.

Parpol Islam dan anggotanya benar-benar benar-benar hadir sebagai refleksi keimanan. Keberadaannya menjadi salah satu pilar penjaga tegaknya syariat Islam secara kafah hingga negara Islam menjadi negara yang kuat, dan masyarakat pun mampu merasakan keberadaan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. [MNews/SNA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *