Muslimah News, NASIONAL –CNN memberitakan (14/09/2022) anak perempuan berusia 12 tahun berinisial J diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan orang-orang terdekatnya selama bertahun-tahun hingga terdiagnosis positif infeksi HIV.
Ketua Umum Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi) David Angdreas menceritakan, J mengaku ia menjalani perawatan intensif di RSUP H. Adam Malik, Medan, lantaran terinfeksi HIV.
Kejahatan Luar Biasa
Kasus kekerasan seksual yang menimpa J ini ditanggapi pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi dr. Arum Harjanti sebagai kejahatan luar biasa.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, apalagi dilakukan oleh orang-orang dekat,” sorot Arum kepada MNews, Jumat (16/09/2022).
Arum tidak bisa menyembunyikan kesedihannya terhadap nasib J. “Anak perempuan berusia 12 tahun itu nasibnya sungguh sangat memilukan. Terinfeksi HIV lantaran menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Malang benar nasibnya,” tuturnya sedih.
Sungguh, lanjut Arum, tidak terbayang apa yang ada di benak para laki-laki dewasa yang membuatnya hidup menderita. “Sungguh jahat mereka,” ujarnya geram.
Tidak terbayang juga, ucap Arum, perempuan dewasa, seorang Ibu, tega menjual anak perempuan, bahkan anak perempuannya sendiri, sungguh sangat kejam luar biasa, hilang naluri keibuannya.
“Seorang bocah yang lemah, yang seharusnya dilindungi, justru dirusak hidupnya dengan tindakan bejat. Sungguh orang-orang yang tidak punya hati, hatinya telah mati sehingga tidak mampu lagi melihat kejahatan sebagai satu kejahatan. Bahkan, melihat kejahatan sebagai jalan untuk mendapatkan uang dan mendapatkan yang diinginkan,” ungkapnya prihatin.
Tidak Hanya di Medan
Yang lebih mengerikan, kata Arum, kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi di Medan, tetapi juga di seluruh Indonesia sebagaimana data yang ditunjukkan SIMFONI-PPA Kemenpppa. “Mirisnya, terbanyak adalah kekerasan seksual dan dilakukan di rumah,” tukasnya.
Yang memprihatinkan pula, imbuhnya, sejak awal 2022 hingga saat ini, korban yang berusia kurang dari 13 tahun sebesar 20,4%.
“Satu hal yang mengerikan, rumah bukan tempat yang aman untuk anak-anak Indonesia. Orang-orang terdekat pun justru bertindak sebagai predator. Semua terjadi ketika Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan Anak sejak 2002, yaitu UU No. 23/2002,” bebernya.
Undang-undang ini, jelas Arum, bahkan sudah mengalami dua kali revisi, pada 2015 dan 2016 dengan pemberatan hukuman. Namun, ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dengan denda maksimal sebanyak Rp5 miliar dan penambahan hukuman sepertiganya jika pelaku adalah orang dekat korban, serta hukuman kebiri, tidak mampu mencegahnya.
“Melihat semua yang terjadi, tampak jelas, masyarakat sudah mengalami kebobrokan. Orang yang harusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga tidak takut lagi dengan ancaman sanksi berat berupa hukuman penjara dan denda. Bahkan, ancaman kebiri kimia dan diumumkan identitasnya pun diabaikan. Sungguh miris, hukuman dunia saja tidak membuat takut, apalagi hukuman akhirat,” tandasnya.
Buah Sekularisme
Arum menilai, ini buah dari sekularisme yang menjadikan dunia sebagai tujuan. Kenikmatan jasmani dan berlimpahnya materi membutakan hati sehingga ringan sekali melakukan kemaksiatan, mematikan rasa kemanusiaan, dan menghancurkan kemuliaan manusia. “Sekularisme membuat orang lalai adanya kehidupan akhirat yang abadi, tempat balasan atas semua amal di dunia,” ucapnya.
Perisai
Menurut Arum, ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan keimanan dan ketakwaan kepada Allah sebagai perisai.
“Negara dalam Islam, yaitu Khilafah akan membina rakyatnya melalui sistem pendidikan yang menanamkan kepribadian Islam yang mendorong setiap individu untuk taat kepada Allah dan takut dengan siksa di akhirat kelak,” jelasnya.
Masyarakatnya, ucap Arum, peduli dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. “Juga yang tidak boleh dilupakan, negara menerapkan aturan yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya kekerasan, serta sistem sanksi yang membuat jera,” ucapnya.
Ia menandaskan, hanya dalam naungan Khilafah Islamiah, anak akan terlindungi dari kekerasan seksual, juga semua bentuk kekerasan lainnya. [MNews/IA]
#IslamSelamatkanGenerasi #WaspadaPembajakanPotensi #KapitalisasiGenerasi
Foto ilustrasi: iStock

Butuh UU yg tegas, jelas, dan menjerakan. Sekularisme harus dicampakkan.