Suap untuk Mendapatkan Hak, Bolehkah?

Suap untuk Mendapatkan Hak, Bolehkah?

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Ustaz, ada ulama mengatakan menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak kita, dibolehkan. Misalnya, orang melamar kerja dan ia memang sudah memenuhi semua kualifikasi dan lulus tes, kemudian ia menyuap karena diminta oleh pihak pemberi kerja. Ini katanya boleh. Yang haram, katanya, kalau orang itu menyuap, padahal tidak memenuhi kualifikasi dan tidak lulus tes. Mohon pencerahannya. (Suratman, Makassar).

Jawab :

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan suap (risywah) untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman. Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan, ”Haram hukumnya meminta, memberi, dan menerima suap, sebagaimana haram hukumnya menjadi perantara pemberi dan penerima suap.

Hanya saja, menurut jumhur ulama boleh bagi seseorang menyuap untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman atau kemudaratan, dan dosanya dipikul oleh penerima suap, sedangkan pemberi suap tak berdosa.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, XXII/222).

Di antara ulama yang membolehkan suap seperti itu adalah Imam Ibnu Hazm yang berkata, ”Adapun orang yang terhalang dari haknya lalu ia memberi (suap) untuk menolak kezaliman yang menimpa dirinya, maka yang demikian itu mubah (boleh) bagi pemberi, sedangkan bagi penerima berdosa.” (fa-ammaa man muni’a min haqqihi fa-a’tha liyadfa’a ’an nafsihi al zhulma fa-dzaalika mubaahun li al mu’thi wa amma al aakhidzu aatsimun). (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VIII/118).

Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat serupa. (Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Juz XXXI hlm. 285, Juz XXIX hlm. 258, dikutip oleh Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim dalam kitabnya Al-Risywah, hlm. 35-36).

Dalil mereka adalah dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman hadis yang mengharamkan suap, di antaranya:

(1) Hadis bahwa Rasulullah saw. telah memberikan harta kepada peminta-minta, padahal harta itu akan menjadi api neraka bagi peminta-minta. Umar bertanya, ”Lalu mengapa engkau tetap memberikan?” Rasulullah saw. menjawab, ”Karena mereka tetap saja memintaku dan Allah tidak menghendaki aku bersifat bakhil.” (HR Ahmad, No. 10739). (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al Fatawa, Juz XXIX hlm. 258);

(2) Pendapat Ibnu Mas’ud ra. yang memberi suap di Habasyah sebesar dua dinar agar dapat bebas melakukan perjalanan, ia berkata, ”Dosanya bagi penerima, bukan pemberi.” Juga pendapat sebagian tabiin, yaitu ‘Atha dan Al-Hasan. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, XXII/222).

Namun, dalil di atas tidak dapat diterima karena:

(1) Dalil pertama itu topik (maudhu’)-nya adalah pemberian harta kepada peminta-minta, bukan pemberian harta untuk menyuap, maka tidak dapat ditarik kesimpulan umum hingga mencakup topik suap. Kaidah ushuliyah menyebutkan: ‘Umuum al lafzhi fii khushush as sababi huwa ‘umuumun fii maudhuu’ al haditsah wa al su’aal wa laysa ‘umuuman fii kulli syai`in. (Keumuman lafaz dalil dalam sebab yang khusus adalah keumuman dalam topiknya dan pertanyaan [kepada Nabi saw.], bukan umum untuk segala sesuatu). (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/242).

(2) dalil kedua itu berupa pendapat/ijtihad sahabat atau tabiin, padahal keduanya bukan sumber hukum yang muktabar (kuat). (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., III/417).

Jadi, dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman haramnya suap itu tidak dapat diterima sehingga pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang mengharamkan semua jenis suap, termasuk juga suap untuk mendapatkan suatu hak atau untuk menolak suatu kezaliman, berdasarkan keumuman hadis yang mengharamkan semua jenis suap.

Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Syaukani dan Imam Taqiyuddin an-Nabhani, rahimakumullah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, X/531; Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, II/333). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *