Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Setelah kenaikan harga BBM, kini masyarakat harus menghadapi beban hidup lainnya. Diketahui, pemerintah dan Banggar DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan daya 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. Alasan penghapusan daya 450 VA adalah untuk meningkatkan permintaan terhadap listrik sebab saat ini PLN tengah mengalami oversupply yang cukup besar.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW pada 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.
Ia menjelaskan, PLN tidak perlu menarik biaya penambahan daya listrik tersebut ke masyarakat. Subsidi tetap berlaku, tarif listrik tidak akan dinaikkan karena yang bertambah adalah dayanya, bukan kenaikan tarifnya.
Inikah jurus baru penguasa menggerus perekonomian rakyat bawah?
Tambah Daya, Tambah Biaya
Kementerian ESDM menanggapi wacana penghapusan daya listrik 450 VA. Mereka mengatakan tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA, melainkan penyesuaian daya listrik agar subsidi tepat sasaran. Padahal, dihapus atau tidak, pada faktanya sama saja. Pemerintah berencana mengubah daya listrik 450 VA dan 900 VA yang sebagian dinikmati masyarakat miskin dan rentan miskin.
Menanggapi kebijakan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelanggan dalam hal ini masyarakat tidak memiliki kewajiban menyerap listrik berlebih yang dihasilkan PLN. Sebagai pelanggan, masyarakat tidak boleh dibebankan dalam penggunaan listrik di luar kapasitasnya. (Liputan6, 13/09/2022).
Sangat tidak fair apabila PLN yang mengalami oversupply, tetapi konsumen (masyarakat) yang harus menanggung biaya dari kelebihan tersebut melalui kenaikan daya listrik. Meski pemerintah mengeklaim tidak akan ada penambahan tarif listrik dan subsidi tetap berlanjut, tetap saja hal itu memberatkan masyarakat. Pasalnya, penambahan daya listrik jelas akan menambah biaya pembayaran tarif listrik rumah tangga tiap bulannya.
Penambahan daya listrik untuk masyarakat miskin dan rentan miskin juga tidak akan meningkatkan taraf hidup mereka. Tidak ada urgensi menaikkan daya 450 VA ke 900 VA. Sebab, dengan daya 450 VA sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan listrik rumah tangga masyarakat bawah. Jangankan melengkapi peralatan elektronik di rumah, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja harus bersusah payah. Jadi, sangat tidak relevan dengan fakta jika kebijakan mengubah daya 450 VA menjadi 900 VA diberlakukan.
Egosentris Penguasa
Sudah jatuh tertimpa tangga. Sungguh malang nasib rakyat dalam sistem kapitalisme. Rakyat dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang sangat berat. Semua kebutuhan vital mereka hampir naik bersamaan dan signifikan.
Penguasa berulah, rakyat kena getahnya. Penguasa seolah tidak bisa membiarkan rakyat hidup dengan tenang. Subsidi BBM membebani APBN, solusinya menaikkan harga BBM. PLN kelebihan daya listrik, solusinya menambah daya listrik masyarakat. Bukankah kebijakan semacam ini adalah bentuk sikap egosentris penguasa? Sudahlah rakyat dianggap bebani, mereka masih dipaksa berbagi tanggung jawab.
Padahal, tugas negara ialah menjamin dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Apalagi dalam aspek kekayaan milik bersama, seperti BBM dan listrik. Tugas negara ialah mengelola kekayaan tersebut dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkannya. Bukan sebaliknya, harta milik umum, maka bebannya harus ditanggung bersama. Ini adalah konsep riayah (pengurusan rakyat) yang salah.
Pandangan Islam
Pengelolaan harta milik umum dalam sistem kapitalisme telah menggeser peran negara sebatas regulator dan fasilitator bagi kapitalis. Ada tiga hal yang perlu diluruskan agar penguasa negeri ini memahami apa tugas, pokok, dan fungsi mereka sebagai pelayannya rakyat:
Pertama, rakyat bukan beban, tetapi “gembalaan” yang wajib diurus dengan baik. Sabda Nabi saw., “Imam [kepala negara] itu laksana penggembala dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.”
Mengapa kepemimpinan diibaratkan penggembala? Ini karena penggembala bertanggung jawab agar hewan-hewan yang digembalakannya terpelihara dengan baik, cukup makan minum, sehat, gemuk, serta terjaga dari binatang-binatang buas.
Inilah gambaran sederhana konsep kepemimpinan yang Nabi saw. contohkan. Kepemimpinan adalah konsep pemeliharaan urusan rakyat yang tidak hanya berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Penguasa mendapat amanah mengurus rakyatnya dan setiap amanah pasti dimintai pertanggungjawabannya.
—
Kedua, subsidi adalah hak rakyat dan kewajiban negara. Islam memandang subsidi dari perspektif syariat, yaitu saat subsidi diperbolehkan atau wajib dilakukan negara. Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara, Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini.
Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah) karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah.
Negara dapat memberikan subsidi di sektor energi (BBM dan listrik). Namun, perlu dicatat, dalam Islam, BBM dan listrik termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya makin murah, bahkan gratis jika memungkinkan. (Muslimahnews.net, 08/09/2022)
—
Ketiga, listrik merupakan harta milik umum yang memiliki deposit besar dan melimpah. Terhadap kepemilikan jenis ini, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada individu/asing/swasta. Di dalam Pasal 139 Kitab Muqaddimah ad-Dustur dinyatakan,
لِكل فرد من أفراد الأمّة حقا لانتفاع بما هو داخل في الملكية العامة، ولا يجوز للدولة أن تأذن لأحد دون باقي الرعية بملكية الأملاك العامة أو استغلالها
“Setiap individu dari individu-individu umat memiliki hak pemanfaatan atas semua harta yang termasuk milik umum. Negara tidak boleh mengizinkan seseorang, tetapi tidak rakyat lain, menguasai kepemilikan-kepemilikan umum maupun pemanfaatannya.” (Muqaddimah ad-Dustur, Pasal 139).
Yang dimaksud kata “ummah” di atas adalah siapa saja yang menjadi warga negara Khilafah Islamiah, baik muslim maupun nonmuslim. Artinya, setiap individu warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi memiliki hak pemanfaatan atas semua harta milik umum.
Khatimah
Demikianlah terperincinya Islam dalam mengatur kekayaan milik umum yang menjadi hajat publik dan jumlahnya melimpah. Hal ini sangat kontras dengan kapitalisme yang memandang setiap individu boleh menguasai apa pun, termasuk kekayaan alam milik rakyat yang dikenal dengan prinsip kebebasan kepemilikan.
Hanya dengan pengaturan Islam, tugas pokok dan fungsi negara dapat berjalan optimal dan maksimal. Rakyat dilayani serta kebutuhan dasarnya terpenuhi tanpa merasa khawatir dan terbebani. Sementara itu, negara melayani rakyat dengan amanah dan tepercaya. Kepemimpinan bukan sebagai ajang memperkaya diri dengan kedudukan serta jabatan yang dimiliki, melainkan tentang tanggung jawab dan hisab yang berat di akhirat kelak. [MNews/Gz]
