Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – “Sunah” secara bahasa berarti ‘jalan yang ditempuh’ (al–thariqat al-maslukah). Kata sunah sendiri asalnya diambil dari perkataan orang Arab, “Sanantu asy syay’a bil misann, idza amrartuhu ‘alayh hatta yu-atstsira fihi sannan ay thariqan,” yang artinya, “Aku menggambar (menajamkan) sesuatu dengan gerinda, jika aku menorehkannya di atasnya hingga membekaslah sebuah guratan (jalan), yakni jalan (alur).”
“Sunah” menurut istilah bermakna segala sesuatu yang disandarkan pada Rasulullah ﷺ, baik berupa perkataan (qawl), perbuatan (fi’l), atau ketetapan (taqrir). (lihat: Irsyad al-Fukhul ila Tahqiq al-Haqqi min ‘Ilm al-Ushul, Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, Daar al-Ma’rifah, hal 33).
Kata “sunah” juga disebut pada “salat sunah”, yakni salat selain salat wajib. Misalnya, dua rakaat salat sunat tahiyyat ul masjid atau salat sunah Zuhur, dan sebagainya.
Sedangkan sifat akhlak Rasulullah ﷺ, tercakup ke dalam qawl dan fi’l beliau ﷺ, sebagaimana definisi di atas.
Kedudukan As-Sunah dalam Al-Qur’an
Sunah Rasul ﷺ merupakan hujah (sumber rujukan) dalam perkara agama dan salah satu dalil hukum syarak. Al-Qur’an, sumber pokok dari syariat Islam, telah menegaskan kehujahan Sunah (lihat: Ushul al-Fiqh, Muhammad Al Khudhariy, hal. 6, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra).
Allah Swt. berfirman,
…وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا…
“…apa saja yang dibawa oleh rasul kepada kalian, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah…” (QS Al-Hasyr [59]: 7)
Demikian juga firman-Nya,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى –٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ – ٤
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu berdasarkan hawa nafsu. Tidaklah hal itu melainkan merupakan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS An-Najm [53]: 3—4)
Sunah an-Nabawiyyah merupakan wahyu dari Allah dengan makna saja, sedangkan lafaznya (redaksinya) berasal dari Rasulullah ﷺ sendiri. Rasul ﷺ bersabda,
يُوْشِكُ رَجُلٌ مِنْكُمْ مَّكَتًا عَلَى أُرِيْكَتِهِ يُحَدِّثُ بِحَدِيْثٍ عَنِّي، فَيَقُوْلُ: بَيْنَنَا وَنَيْنَكُمْ كِتَابَ اللهِ، فَمَا وَجَدْ نَاهُ فِيْهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ، وَمَا وَجَدْ نَا فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَمْنَاهُ، أَلاَّ إِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ
“Hampir-hampir seseorang di antara kalian berbaring di atas tempat tidurnya, kemudian mengucapkan sebuah hadis dariku. Dia mengatakan, ‘Antara kami dan kalian terdapat Kitabullah. Dan apa saja yang kami temukan di dalamnya (Kitab/Al-Qur’an) berupa kehalalan, maka kami menghalalkannya. Dan apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa keharaman, maka kami akan mengharamkannya. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasul Allah adalah seperti apa yang diharamkan Allah.’.” [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam
Foto sampul: iStock
