Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, M.Si.
Muslimah News, FIKIH – Pertanyaan: “Afwan Ustaz, saya mau konsultasi tentang harta gana-gini karena saya akan digugat cerai oleh istri saya. Bagaimanakah ketentuan tentang harta gana-gini menurut hukum perdata atau mungkin dalam Kompilasi Hukum Islam, saya ingin penjelasan kalau menurut Islam bagaimana?” (Hamba Allah, Yogyakarta).
Jawaban:
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Pengadilan Agama, pasal 1 ayat (f), harta gana-gini didefinisikan sebagai “harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung…tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.” (Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, hlm.77-78).
Dalam kasus cerai hidup (bukan cerai mati), Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 97 menetapkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua (bagian 50 %) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bagaimanakah kedudukan harta gana-gini dalam fikih Islam? Bagaimana pembagiannya dalam kasus cerai hidup?
Dalam perspektif fikih Islam, harta gana-gini oleh sebagian ulama digolongkan sebagai syirkah. Menurut kami, memang benar termasuk syirkah, tetapi bukan syirkah akad (syirkah ‘uqûd), yaitu akad untuk ber-syirkah dengan objek akad berupa kerja dan/atau modal untuk melakukan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan, seperti syirkah mudarabah. Harta gana-gini lebih tepat digolongkan syirkah kepemilikan (syirkah amlâk), atau ada yang menyebut al amwâl al musytarakah (harta yang dimiliki bersama).
Syirkah kepemilikan ini adalah kepemilikan bersama atas suatu barang di antara dua orang atau lebih yang terjadi karena adanya salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, wasiat, dan waris, atau karena adanya percampuran harta benda yang sudah sulit untuk dipilah-pilah dan dibedakan lagi (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizhâm Al Iqtishâdi fi Al Islâm, hlm. 148; Abdul Aziz Al Khayyath, Al Syarikât fi Al Syari’ah Al Islâmiyah wa Al Qânûn Al Wadh’i, 1982, I/38).
Syirkah kepemilikan ini misalkan suami dan istri iuran untuk membeli sebuah rumah, masing-masing iuran 50% dari harga rumah. Maka kepemilikan rumah itu dalam fikih Islam disebut syirkah amlak.
Adapun pembagian harta gana-gini menurut fikih Islam, sesungguhnya tidaklah mutlak sebagaimana dalam KHI pasal 97 tersebut, yaitu dibagi 50:50 (sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian pernikahan).
Menurut kami, pasal 97 dalam Kompilasi Hukum Islam bukanlah ketentuan yang wajib secara syar’i. Sebab tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Maka dari itu, jika suami istri tidak berperkara di Pengadilan Agama, yaitu melakukan musyawarah sendiri, maka harta gana-gini sebenarnya dapat dibagi menurut cara lain.
Ada dua alternatif;
Pertama, melakukan pembagian harta gana-gini menurut persentase masing-masing pihak jika diketahui persentasenya. Kaidah fikih menetapkan,
إطْلَاقُ الشَّرِكَةِ يَتَنَزَّلُ عَلَى الْمُنَاصَفَةِ مَا لَمْ يَثْبُتْ غَيْرُذَلِكَ
Ithlâqusy syirkah yatanazzalu ‘alâ al munâshafah mâ lam yatsbut ghairu dzâlika.
“Pembagian hak kepemilikan bersama, pada dasarnya mutlak dibagi setengah-setengah [50:50], selama tidak terbukti ada persentase pembagian yang lainnya.” (‘Athiyah Abdullah Athiyah Ramadhan, Mausû’ah Al Qawâ’id Al Fiqhiyyah, Iskandariyah: Darul Iman, hlm. 490; Ibnu Rajab Al Hambali, Al Qawâ’id, hlm. 260 & 514).
Kedua, melakukan perdamaian (ishlâh/shul-hu), yaitu pembagian harta gana-gini atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari suami istri yang bercerai. Sesuai hadis Nabi saw.,
الصُّلْحٌ جائزٌ بَيْنَ المُسلِمينَ، إلَّا صُلْحًا حرَّم حلالًا ، أو أحَلَّ حرامًا
“Perdamaian adalah boleh [dilakukan] di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Al-Hakim, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Tirmidzi). (Imam Shan’ani, Subulus Salâm, III/58-59; Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni Husaini, Kifâyatul Akhyâr, I/271). Wallahualam. [MNews/Rgl]
Sumber: https://t.me/NgajiShubuh/361

Afwan Ustaadz, bagaimana jika sepanjang pernikahan suami tidak mencari nafkah, semua aset milik istri apakah ketika mereka bercerai harus dibagi 50:50 juga, Ustaadz?
Syukron ilmunya Ustadz..Barokalloh