Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI — Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, Singapura bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Jeje menyatakan bahwa Indonesia memiliki konstitusi yang berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah melegalkan perilaku L687 yang terkutuk dalam pandangan semua agama di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan L687 di Indonesia. Masyarakat Indonesia juga harus terus diedukasi mengenai larangan seks di luar nikah dan bahaya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupun kesehatan. (Republika).
Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut UU yang melarang seks gay—yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.
Bagaimana dengan Indonesia?
Melihat celah legalitas di negara-negara ASEAN, bukan tidak mungkin komunitas L687 di Indonesia mendapat inspirasi. Terlebih, program “Being L687 in Asia” telah hadir sejak 2012.
Badan PBB untuk pembangunan, United Nations Development Programme (UNDP), telah meluncurkan proyek “Menjadi L687 di Asia”. Proyek tersebut UNDP luncurkan tepat pada perayaan Hari HAM, 2012 silam. Negara-negara sasarannya, antara lain Cina, Filipina, Kamboja, Mongolia, Nepal, Thailand, Vietnam, dan Indonesia. UNDP sendiri, secara internasional, mencakup 177 negara di dunia.
Selain itu, UNDP juga menggandeng lembaga internasional lain, seperti USAID, UNESCO (Badan PBB untuk pendidikan), ILO (Organisasi Buruh Internasional), OHCHR (Badan PBB untuk Komisi Tinggi HAM), dan APF (Forum Asia Pasifik).
Cakupan jejaring dan dukungan lembaga-lembaga dunia terhadap program legalisasi L687 di Asia cukup luas. Bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara berikutnya yang melegalkan perilaku menyimpang ini.
Dukungan terhadap penyimpangan ini juga sangat masif di media sosial. Walhasil, negara-negara yang dahulunya menentang keras, akhirnya melunak, bahkan tidak sedikit yang melegalkannya. Advokasi berkedok HAM terus digenjot. Di sisi lain, negara terlihat lemah dan minim payung hukum untuk menindak pelaku penyimpangan ini.
Berkedok HAM
Sistem sekuler kapitalisme yang saat ini eksis secara global telah menjamin kebebasan individu untuk berekspresi. Implementasi dari kebebasan ini ada dua. Pertama, setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. Sangat nyata, konsep kebebasan ala sekularisme telah menciptakan sifat individualis di tengah masyarakat.
Prinsip kebebasan berekspresi juga telah membungkam rasionalitas masyarakat. Mereka dipaksa memaklumi penyimpangan sebagai suatu yang “normal”. Kaum pelangi pun sudah tidak malu mengakui dan mengekspos kecenderungan seksualnya yang menyimpang.
Seolah kehilangan argumen saat HAM menjadi senjata, pemerintah juga terlihat mandul dan memilih diam, paling banter mengecam. Tidak ada langkah tegas menyikapi hal ini. Padahal, kondisi ini kian parah. Kaum pelangi terus menjajakan konsep-konsep mereka pada kalangan generasi. Bagaimana mungkin negara masih tinggal diam melihat generasinya diteror gaya hidup sesat dan menyesatkan ini?
Bagaimana Mengatasinya?
Akar masalah legalisasi perilaku menyimpang ini adalah karena paradigma sistemis. Oleh karenanya, penting mengkritisi hal ini dari sistem yang sedang berjalan. Kebebasan berkedok HAM telah menjadi senjata ampuh untuk membungkam nalar kritis terhadap perilaku menyimpang.
Sistem sekuler kapitalisme sebagai induk dari paham kebebasan inilah yang harus kita kritisi juga. Selama ide kebebasan ini terus bercokol di benak masyarakat, selama itu pula negara mandul menyelesaikan permasalahan ini. Penyimpangan seksual juga tidak bisa sekadar diserahkan dalam konteks kebebasan individu karena berefek domino dalam lingkup pergaulan sosial di masyarakat.
Telah terbukti bahwa perilaku menyimpang kaum sodom ini menginjeksi generasi. Seumpama penyakit menular, penyimpangan orientasi seksual yang mereka miliki dapat tertular ke orang lain.
Di sisi lain, dalam kajian kesehatan, kelompok L687 adalah kelompok yang berisiko terkena penyakit seksual seperti HIV/AIDS. Melihat kondisi ini, negara harus bertindak untuk menyelamatkan generasi.
Perspektif Islam
Untuk menjaga sehatnya kehidupan sosial masyarakat, negara wajib menjaga masyarakat agar interaksi yang terjadi tetap dalam koridor syariat, bukan dalam bingkai kebebasan.
Pembahasan dalam Islam berangkat dari konsep naluri yang ada pada manusia. Alaminya, adanya naluri rasa cinta yang Allah karuniakan kepada manusia bertujuan untuk menjaga eksistensi ras manusia.
Pertemuan antara lelaki dan perempuan akan berkonsekuensi pada lahirnya keturunan. Atas dasar ini, apa yang kaum L687 harapkan tidak lain hanya pelampiasan syahwat dan hawa nafsu.
Negara wajib melakukan edukasi masif mengenai cara menyalurkan naluri ini sesuai syariat. Masyarakat juga tidak boleh terlena, apalagi menjadikan tingkah laku penyuka sesama jenis ini sebagai tontonan, meski sekadar hiburan.
Selain itu, negara wajib melindungi rakyat dari berbagai informasi maupun konten beraroma L687. Negara wajib mengontrol sirkulasi informasi di media sebab media saat ini menjadi medium yang banyak digunakan untuk menampakkan gaya hidup kaum pelangi. Aktivitas preventif ini harus negara barengi dengan sejumlah sanksi atas pelaku penyimpangan.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Islam menetapkan bahwa sanksi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Demikian juga pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan pada Khalifah. Rasulullah saw. bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani)
Khatimah
Ketegasan hukum dalam sistem pemerintahan Islam akan menciptakan atmosfer keimanan dan ketakutan melanggar syariat pada waktu yang sama. Sulit bagi seseorang untuk berperilaku menyimpang karena ketegasan hukum yang ada.
Sungguh kontras dengan kondisi saat ini yang justru memfasilitasi munculnya kelompok L687. Jika negara ini fokus ingin menyelamatkan generasi, reduksi segala perilaku menyimpang seksual dengan Islam. Tolak legalisasi kaum pelangi, tolak sistem sekuler kapitalisme, biang dari segala kebebasan perilaku yang kebablasan! [MNews/Gz]
