Penulis: Dr. Ummu Mumtazah, S.Kp., M.Kep.
Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Hal ini sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam memenuhi derajat kehidupan, baik individu maupun masyarakat, secara lebih baik dan berkualitas, salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan hak atas kesehatan berupa pelayanan dan meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menjadi kewajiban negara atau pemerintah.
Kesehatan, Tanggung Jawab Negara
Pertanggungjawaban negara yang harus dipenuhi terhadap hak atas kesehatan setidaknya terdapat tiga bentuk, yaitu menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan, dan memenuhi hak atas kesehatan. Namun, beberapa peristiwa menunjukkan ketiadaan akses pelayanan kesehatan yang memadai sehingga pertolongan bagi pasien terlambat diberikan.
Misalnya, seorang ibu hamil bernama Tuti Daulay di Dusun Aek Nabara, Desa Dalihan Na Tolu, Kecamatan Arse, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara terpaksa ditandu warga ke rumah sakit menggunakan bambu selama enam jam perjalanan dengan jarak sekitar 30 kilometer. Sesampainya di rumah sakit, operasi pun dilakukan pada Ahad, 10 Mei 2026. Tuti berhasil diselamatkan, tetapi bayinya telah meninggal dunia.1
Sementara itu, di Desa Ratte, Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar), Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Di tengah jalan berlumpur, licin, dan berbatu, puluhan warga bergantian menandu seorang ibu hamil bernama Masni (27). Pada Sabtu (16-5-2026) ia harus dibawa sejauh sembilan kilometer menuju titik yang bisa dilalui kendaraan. Kondisi jalan yang rusak parah membuat ambulans tidak mampu menjangkau kampung mereka. Selama kurang lebih empat jam perjalanan, warga harus melewati hutan, menyeberangi sungai besar berbatu, serta melintasi tebing curam dan jalan licin. Meski kelelahan, mereka terus bergantian memikul tandu sambil memberi semangat kepada Masni yang menahan sakit hendak melahirkan. “Sempat sampai di rumah sakit pasien dioperasi (sesar). Anaknya tidak tertolong,” kata Kepala Desa Ratte, Habri.2
Dalam dua kasus tersebut, akses jalan memang sudah ada, tetapi belum diaspal dan rusak parah apabila musim hujan tiba. Selain itu, jaringan penerangan listrik dan tenaga kesehatan (khususnya bidan) belum tersedia. Terhadap masalah tersebut, pemerintah mestinya bertanggung jawab dan wajib menyediakan akses jalan untuk pelayanan kesehatan. Misalnya pelayanan ambulans atau puskesmas rawat inap untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, kesehatan bisa diakses oleh seluruh rakyat sehingga terwujudlah derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Ini merupakan hak fundamental di bidang kesehatan. Namun, negara terkesan membiarkan dan tidak bertanggung jawab kepada rakyatnya sendiri.
Keterbatasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun kesehatan, salah satunya disebabkan sebagian besar anggaran terserap untuk kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran MBG pada 2026 sebesar Rp335 triliun, Rp67 triliun di antaranya untuk dana cadangan. Dana ini disalurkan melalui anggaran pendidikan Rp223,6 triliun (67%), melalui anggaran kesehatan Rp24,7 triliun (7%), dan melalui fungsi ekonomi Rp19,7 triliun (6%).3 Dengan demikian, dana MBG bersumber dari pemangkasan anggaran di sektor lain, termasuk kesehatan. Pada 2027, anggaran MBG juga masih bersumber dari pos pendidikan dan kesehatan.4
Seharusnya, pendapatan negara yang mayoritas (lebih dari 80%) berasal dari pajak yang dibayar rakyat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan mewujudkan kemaslahatannya. Program MBG mestinya tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan pasal 6. Namun, kenyataannya anggaran kesehatan terserap untuk MBG, sedangkan banyak kebutuhan infrastruktur kesehatan yang tidak terpenuhi.
Ini menunjukkan bahwa negara dalam sistem kapitalisme hari ini abai terhadap jaminan pelayanan kesehatan. Negara lepas tangan dari tanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan secara merata. Infrastruktur kesehatan banyak terkonsentrasi di wilayah tertentu, seperti perkotaan. Sedangkan di banyak daerah, pelayanan kesehatan sulit diakses hingga memakan korban jiwa.
Khilafah Bertanggung Jawab Menjamin Pelayanan Kesehatan
Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara (Khilafah) menyediakan rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum muslim dalam pengobatan. Pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang menjadi hak seluruh rakyat dan wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw., “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari dan Ahmad). Saat Umar bin Khaththab ra. menjadi khalifah, beliau menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam. (HR Al-Hakim).
Pemberian jaminan kesehatan seperti ini tentu membutuhkan dana yang besar. Khilafah mampu memenuhi pembiayaannya dari baitulmal. Sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan oleh syariat di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, seperti hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari kharaj, jizyah, ganimah, fai, usyur, pengelolaan harta milik negara, dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat.
Pada masa Rasulullah saw., fasilitas kesehatan seperti Khima’ Rufaida (tenda pengobatan Rufaida al-Aslamiyyah) dibiayai oleh negara dan disediakan untuk umum. Pada masa khulafaurasyidin, para khalifah juga menyediakan layanan kesehatan gratis untuk rakyat, seperti penyediaan dokter, perawat, obat, dll. Pada masa Daulah Umayyah pelayanan kesehatan sudah terorganisasi dan berdirilah Bimaristan (rumah sakita) di Damaskus, Suriah untuk pengobatan para penderita lepra serta kebutaan. Dokter dan perawatnya digaji oleh negara dari kas baitulmal. Sejak itu, bimaristan memberikan pelayanan kesehatan gratis, lengkap dengan obat-obatan, perawatan spesialis, hingga layanan kesehatan jiwa. Di bawah naungan Khilafah hingga masa Daulah Utsmaniyah, pelayanan kesehatan seluruh rakyat dijamin oleh negara, tidak dikomersialkan atau diserahkan kepada mekanisme pasar atau swasta.
Bukti Sejarah
Tinta emas peradaban Islam telah menulis tentang pelayanan kesehatan dalam sejarah Khilafah Islam. Hal ini bisa dilihat dari tiga aspek. Pertama, tentang pembudayaan hidup sehat. Rasulullah saw. mendapatkan wahyu dari Allah Swt. melalui Jibril as., di antaranya terkait gaya hidup seorang muslim sehingga terjaga kesehatannya. Beliau juga memberikan teladan bagi umat Islam untuk menerapkan pola hidup sehat sehingga Rasulullah dikenal sebagai manusia tersehat.
Kedua, kemajuan ilmu dan teknologi dalam bidang kesehatan. Pendidikan kedokteran yang bebas biaya dan berdasarkan akidah Islam akan mengeluarkan output yang berkompeten dan jauh dari petaka malapraktik. Berbagai penelitian tentang penyakit dan pengobatannya dibiayai sepenuhnya oleh negara dan dijamin kehalalannya. Ketiga, penyediaan infrastruktur dan fasilitas kesehatan. Khilafah menyediakan infrastruktur berupa fasilitas serta sarana dan prasarana kesehatan yang memadai secara merata di seluruh penjuru negeri sehingga rakyat tidak kesulitan mengakses pelayanan kesehatan.
Dr. Raghib as-Sirjani dalam buku Al-Qishshah ath-Thibbiyyah fî al-Hadhârah al-Islâmiyyah (2009: 77—82) menyebutkan data sangat penting terkait masalah ini. Beliau menjelaskan, rumah sakit Islam pertama kali dibangun sejak abad pertama hijriah pada masa Kekhilafahan Umawiyah. Tepatnya, pada masa kepemimpinan Walid bin Abdul Malik (86—96 H). Lembaga ini menangani pelayanan bagi orang yang sakit kusta. Menyusul pembangunan rumah sakit pertama, pada fase berikutnya dibangun banyak rumah sakit yang menjadi semacam markas atau pusat pelayanan kesehatan. Pada gilirannya, rumah sakit tersebut bukan saja menjadi tempat untuk melayani orang sakit, tetapi juga menjadi semacam universitas kedokteran dalam istilah sekarang dan dilengkapi dengan perpustakaan yang berisi berbagai referensi medis. Kontribusi ini terhitung fantastis karena rumah sakit yang pertama kali dibangun di Eropa (tepatnya di Paris), baru ada sembilan abad kemudian.
Rumah sakit umum permanen yang terletak di kota-kota besar jumlahnya begitu banyak dilengkapi dengan fasilitas yang bagus. Misalnya Rumah Sakit Adhudi di Baghdad (371 H), Rumah Sakit Nuriy di Damaskus (549 H), dan Rumah Sakit Manshuriy di Kairo (683 H). Saat itu, di dalam rumah sakit besar sudah ada spesialisasi, misalnya spesialis penyakit dalam, operasi, kulit, mata, jiwa, tulang, dan sebagainya yang menunjukkan betapa majunya pelayanan pada masa itu. Sebagai gambaran, saat ada pasien masuk rumah sakit, mereka disuruh untuk melepas baju dan diganti baju baru dari rumah sakit agar tidak terjadi penularan penyakit. Setelah itu, mereka dimasukkan ruang (kamar) khusus sesuai dengan jenis penyakit yang diderita. Pasien ditempatkan di ranjang satu per satu sesuai tempatnya, berikut sarana dan fasilitas kesehatan yang berada di samping mereka.
Negara pasti mampu menyediakan layanan kesehatan yang gratis dan berkualitas, sebagaimana dicontohkan dalam sejarah panjang peradaban Islam dengan pengelolaan kekayaan alam yang amanah. Solusi hakiki bagi jaminan atas layanan kesehatan yang adil dan merata sampai di daerah terpencil atau di pelosok negeri adalah dengan kembali pada sistem Islam. Sistem Islam yang diterapkan oleh negara (Khilafah) telah terbukti menghadirkan kesejahteraan dan layanan publik berkualitas selama berabad-abad. Saatnya negeri ini menegakkan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kesehatan. [MNews/RR]
Referensi:
