Sengkarut SPMB dan Darurat Integritas Pendidikan

Sengkarut SPMB dan Darurat Integritas Pendidikan

Muslimah News, FOKUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal ini berlatar adanya temuan mengejutkan KPK bahwa 28% proses SPMB diwarnai praktik pungutan liar (pungli). Ini terjadi akibat persaingan masuk ke sekolah favorit yang sangat tinggi.

Masih banyak siswa titipan dari pihak berkuasa atau orang berpengaruh demi bisa masuk ke sekolah favorit. Calon siswa bisa masuk melalui koneksi atau orang dalam menggunakan kekuasaan. Oknum sekolah menerima suap dari orang tua agar anaknya bisa diterima. Modus lainnya adalah adanya manipulasi Kartu Keluarga (rekayasa domisili) agar jarak tempat tinggal dekat dengan sekolah (sistem zonasi) dan penyalahgunaan jalur afirmasi (surat keterangan tidak mampu palsu).

Fakta ini kian meresahkan dunia pendidikan sehingga KPK pun turun tangan langsung untuk mengawasi. KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang berisi pedoman pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penerimaan siswa.

KPK mengawasi proses SPMB dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di daerah serta memantau dan memetakan wilayah dengan risiko kecurangan tertinggi, seperti di Jawa Barat. Sekolah dan panitia yang melanggar akan dikenakan sanksi dan harus bertanggung jawab secara hukum. Orang tua dan masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan kecurangan.

Darurat Integritas

Keterlibatan KPK dalam pengawasan SPMB membuktikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia sedang mengalami darurat integritas. Mental korupsi, suap, dan manipulasi sudah masuk ke tahap paling awal, yaitu saat anak mengenal sekolah. Ketika gerbang pertama pendidikan telah dirusak, fungsi sekolah sebagai pembentuk karakter mulia menjadi rusak pula sejak hari pertama siswa melangkah. Anak pun belajar bahwa kecurangan adalah hal normal untuk mencapai tujuan karena mereka menyaksikan sendiri orang tuanya menyuap atau memalsukan dokumen demi diterima di sekolah tujuan.

Sengkarut SPMB terjadi lantaran ketidakmerataan kuantitas dan kualitas pendidikan antarwilayah. Dari segi kuantitas, jumlah SMA negeri sangat terbatas dan pembangunannya cenderung menumpuk di pusat kota sehingga anak-anak di daerah pinggiran otomatis kalah bersaing dalam seleksi jarak domisili. Akibatnya, ratusan ribu lulusan SMP harus berebut kursi yang jumlahnya sangat sedikit.

Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan kualitas fisik dan non fisik sekolah. Sekolah yang dianggap favorit umumnya memiliki fasilitas yang bagus, laboratorium lengkap, serta diisi oleh guru-guru berprestasi dan ekosistem belajar yang kompetitif. Sedangkan sekolah lainnya tidak demikian. Selama pemerintah belum mampu menyamakan standar infrastruktur dan menyebarkan guru hebat secara adil, label sekolah favorit akan tetap ada, dan orang tua akan terus menghalalkan segala cara agar anaknya bisa masuk ke sana.

Persaingan tidak sehat pun tidak bisa dihindari. Aturan zonasi atau jalur prestasi akhirnya diakali karena mutu antarsekolah belum merata. Tidak jarang, demi label sekolah favorit, sebagian orang tua rela mengabaikan nilai kejujuran.

Landasan berpikir mereka adalah asas manfaat dan gengsi. Bagi mereka, yang penting anaknya masuk sekolah favorit, tidak apa-apa bayar lewat belakang (suap) atau manipulasi data, karena tujuannya baik untuk masa depan anak. Kecurangan dalam SPMB tidak lagi dianggap sebagai aib, melainkan strategi bertahan hidup.

Sistem Sekuler

Kondisi kian runyam dengan adanya mental serakah oknum sekolah. Pihak sekolah, terutama panitia SPMB, yang menerima pungli memanfaatkan jabatan mereka demi keuntungan pribadi, bukan demi mutu pendidikan. Oknum panitia sekolah atau pejabat dinas menuruti nafsu keserakahan terhadap materi yang tidak dikontrol oleh iman.

Ketika melihat ada peluang mendapat uang ratusan juta dari jual beli kursi, mereka meloloskan siswa titipan. Akibat jangka panjangnya adalah anak-anak kehilangan rasa percaya pada sistem yang adil. Mereka melihat bahwa uang dan koneksi lebih penting daripada kerja keras dan prestasi.

Turun tangannya KPK membuktikan bahwa fungsi penguasa sebagai pelayan rakyat (raa’in) telah lumpuh. Negara gagal menyediakan fasilitas sekolah yang merata dan gratis sehingga memicu hukum rimba di masyarakat. Masalah moral di sekolah seharusnya diselesaikan oleh struktur dalam sistem pendidikan. Fakta bahwa lembaga seperti KPK harus ikut campur menunjukkan lemahnya kendali dan tata kelola pemerintah dalam dunia pendidikan.

KPK berfokus pada tindakan pencegahan gratifikasi dan imbauan moral lewat Aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Namun, langkah ini bersifat kuratif (mengobati gejala) bukan preventif. Padahal, orang tua berbuat curang bukan selalu karena tidak tahu hukum. Mereka terdorong oleh ketakutan anaknya tidak mendapatkan sekolah yang layak.Dari sini bisa dibaca bahwaaturan tertulis tidak akan mempan selama kesenjangan kualitas antarsekolah masih lebar dan kurikulum berbasis materi tetap dipertahankan.

Sengkarut SPMB adalah bukti nyata kerusakan sistemis. Penegakan hukum oleh KPK hanya ibarat meredakan gejala penyakit, bukan membunuh bibit penyakitnya. Ketimpangan kualitas antarsekolah dan kuota daya tampung yang tidak merata memaksa rakyat menghalalkan segala cara agar anaknya mendapat pendidikan layak. Sekali lagi, negara gagal menyediakan fasilitas dan mutu sekolah yang merata.

Apabila ditelisik, sengkarut penerimaan siswa baru dan darurat integritas ini adalah akibat langsung dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Fakta kerusakan moral di dunia pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menangkap oknum atau menerbitkan surat edaran KPK, karena akar masalahnya ada pada sistem hidup yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga marak perilaku menghalalkan segala cara.

Selain itu, KPK menggunakan instrumen hukum sekuler yang memiliki banyak celah. KPK tidak bisa mengawasi setiap sekolah dan setiap transaksi bawah meja secara langsung. Sistem sekuler kehilangan elemen penahan moral (keimanan) akibat memisahkan aturan Allah dari kehidupan

Dalam sistem sekuler kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai komoditas. Sekolah favorit laksana barang mewah dan terbatas jumlahnya. Tak ayal, terjadilah persaingan tidak sehat yang memicu suap, pungli, dan jual beli kursi untuk mendapatkannya.

Ditambah lagi, standar kebahagiaan yang materialistis. Sistem sekuler mendidik masyarakat untuk mengukur kesuksesan hanya dari materi, jabatan, atau gengsi (seperti label sekolah favorit). Akibatnya, nilai-nilai ketakwaan dan halal/haram disingkirkan demi mencapai tujuan duniawi tersebut. Pendidikan tidak lagi berfokus pada ketakwaan dan pembentukan akhlak mulia.

Sistem hukum sekuler saat ini juga gagal menghentikan kecurangan karena sanksinya yang lemah. Sanksi yang diberikan sering kali hanya berupa teguran administratif atau imbauan moral. Pelaku kecurangan tidak merasa takut karena hukuman tidak menjerakan. Lemahnya sanksi membuat lingkaran setan kecurangan ini terus berulang.

Butuh Sistem Islam

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik. Pemerataan pendidikan pada masa kejayaan Islam berhasil menutup celah kecurangan karena negara menjamin semua sekolah gratis dengan kualitas yang sama baiknya.

Pada masa itu, tidak ada istilah sekolah favorit atau sekolah buangan yang membuat orang tua harus menyuap demi mendapatkan kuota bangku sekolah. Tidak dikenal pula kuota zonasi. Siapa saja, baik anak orang kaya, miskin, warga lokal, maupun pendatang dari luar negeri, bisa menikmati pendidikan di Daulah Islam tanpa antrean administrasi yang rumit. Orang tua tidak perlu menyuap atau memalsukan dokumen alamat karena kualitas sekolah di dekat rumah mereka sama bagusnya dengan sekolah di pusat kota.

Sistem pendanaan yang kuat dan mandiri membuat fasilitas pendidikan tersebar merata dari kota besar hingga ke desa-desa. Pemerintah memberikan gaji yang sangat besar kepada para pengajar yang diambil dari kas negara (baitulmal). Karena kesejahteraan guru terjamin di mana pun mereka ditempatkan, tidak ada penumpukan guru hebat hanya di satu sekolah tertentu. Beberapa sekolah dibangun menggunakan dana wakaf abadi dari masyarakat dan penguasa. Karena tidak mencari profit, tidak ada yang namanya jalur belakang atau murid titipan untuk pihak yang membayar lebih.

Lembaga pendidikan tinggi yang pernah ada dalam Khilafah, seperti Madrasah Nizamiyyah atau Al-Mustansiriyah menyediakan fasilitas berkualitas secara cuma-cuma. Murid mendapatkan tempat tinggal (asrama), makanan bergizi, pakaian, buku, hingga uang saku. Setiap sekolah atau wilayah memiliki perpustakaan besar dengan ratusan ribu buku yang bisa diakses oleh siapa saja. Fasilitas ini tidak dibedakan antara sekolah pusat dan daerah.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah bahwa tujuan utama pendidikan Islam bukan untuk mencetak pekerja, melainkan membangun kepribadian Islam (asy-syakhshiyah al-Islamiyah) yang terdiri dari pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) yang islami.

Kurikulum harus berbasis akidah Islam. Ilmu pengetahuan dan keterampilan diberikan kepada para siswa dengan tetap mengutamakan pembentukan ketakwaan. Siswa, orang tua, dan aparat negara dididik untuk memiliki kesadaran hubungan dengan Allah Swt. Kejujuran ditanamkan bukan karena takut sanksi duniawi, melainkan karena kesadaran bahwa setiap tindakan akan dihisab di akhirat kelak.

Jika kepribadian Islam ini terbentuk, niscaya panitia penyelenggara SPMB di sekolah akan berpikir seribu kali untuk menerima suap karena takut dosa (bukan hanya takut KPK), dan orang tua tidak akan melakukan suap karena tahu bahwa di dalam Islam suap (risywah) dan manipulasi adalah dosa besar dan pengkhianatan terhadap amanah. Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Rasulullah saw. melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya (orang yang menghubungkan keduanya).”

Dengan demikian, dorongan untuk melakukan suap atau jalur titipan, hilang dari dalam diri individu.

Selain ketakwaan individu dan masyarakat, Islam memiliki seperangkat mekanisme penegakan hukum yang dilaksanakan oleh negara. Penegakan hukum Islam bersifat preventif dan memberikan efek jera. Siapa pun yang terbukti melakukan suap, baik yang memberi maupun yang menerima, akan dikenai sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.

Negara (Khilafah) akan memberikan sanksi takzir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi/hakim) yang menjerakan kepada oknum pejabat, pihak sekolah, maupun orang tua yang terbukti curang. Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah agar orang lain tidak berani melakukan kejahatan serupa).

Solusi hakiki atas sengkarut SPMB adalah dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan rakyat dan menerapkan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam dalam bingkai institusi politik Islam (Khilafah). Negara hadir sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang menjamin pendidikan adil, berkualitas, dan merata sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *