Problem Perlindungan Pekerja Sektor Informal, Kapan Negara Beralih pada Solusi Islam?

Problem Perlindungan Pekerja Sektor Informal, Kapan Negara Beralih pada Solusi Islam?

Muslimah News, FOKUS — Data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025 menunjukkan jumlah pekerja informal di Indonesia saat ini mencapai 85,35 juta orang. Angka ini mencakup sekitar 57,70% dari total 147,91 juta angkatan kerja yang bekerja di negeri ini. Sebagian besar pekerja informal ini adalah kelompok sosial rentan yang bekerja tanpa kontrak kerja tertulis, jaminan sosial (BPJS), perlindungan hukum, hingga status kepegawaian tetap yang memungkinkan untuk bisa memperoleh akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan. Profesi mereka di antaranya adalah buruh tani, nelayan, pedagang asongan, buruh serabutan, dan pengendara ojek.

Per Februari 2025 diperkirakan terdapat 30,85 juta pekerja rentan di Indonesia yang berada di desil 1—4. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 2,8 juta pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini tergolong masih sangat rendah jika dibandingkan total pekerja informal rentan yang mencapai lebih dari 20-an juta jiwa. Mayoritas mereka belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kategori kelompok sosial rentan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengajukan gagasan agar pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin diambil dari hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp920 triliun, dengan sekitar 70% ditempatkan pada instrumen obligasi yang menghasilkan potensi imbal hasil sekitar Rp37 triliun per tahun. Sementara itu, kebutuhan untuk melindungi sekitar 20-an juta pekerja miskin melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diperkirakan hanya sekitar Rp4 triliun per tahun (Antara, 10-4-2026).

Artinya, secara matematis, terdapat ruang yang cukup besar untuk menjadikan hasil investasi tersebut sebagai instrumen perlindungan sosial tanpa harus membebani anggaran negara. Lebih jauh, skema ini dikatakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mewajibkan negara menjamin kelompok miskin melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi teknis, sebab porsinya telah menyentuh aspek ideologis yang lebih dalam, yakni bagaimana penguasa dan pejabat memandang tanggung jawabnya terhadap warga negaranya, terutama rakyat kelas bawah yang rentan dan miskin. Dalam perspektif Islam, pengelolaan harta publik tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan (‘adl) dan keberpihakan kepada yang lemah (mustadh’afin). Oleh karena itu, usulan ini perlu dikritisi, bukan hanya terkait dengan efisiensi anggaran, tetapi tentang arah keberpihakan sistem ekonomi dan politik dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Jaminan Kesejahteraan Setengah Hati

Jika ditelaah lebih dalam, skema jaminan sosial seperti BPJS dan jaminan ketenagakerjaan sesungguhnya mengandung sejumlah problem mendasar. Pertama, skema ini berbasis iuran (contributory system), bukan berbasis tanggung jawab negara. Artinya, perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar iuran. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang negara wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu, baik mereka terkategori mampu maupun tidak.

Kedua, usulan untuk menutupi iuran pekerja miskin rentan pada sektor informal melalui pemanfaatan dana kelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya berpotensi menimbulkan sejumlah kerugian struktural. Dana tersebut merupakan amanah dari peserta aktif yang dikelola untuk menjamin keberlanjutan manfaat jangka panjang sehingga pengalihan fungsi—meski dengan tujuan sosial—berisiko mengganggu prinsip kehati-hatian (prudential) dan keseimbangan aktuaria (keseimbangan antara premi/pendapatan dengan kewajiban total/klaim yang harus dikeluarkan).

Jika tidak diimbangi dengan skema kompensasi yang jelas dari negara, hal ini dapat menurunkan tingkat imbal hasil, terutama pada skema pengembalian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dibayarkan peserta. Langkah ini juga dapat meningkatkan risiko likuiditas, serta memicu ketidakpercayaan peserta terhadap pengelolaan dana mereka. Bisa dibayangkan, para pekerja yang membayar untuk kepemilikan jaminan sosial ketenagakerjaan saja bisa dirugikan, apalagi mereka yang tidak membayar dan sekadar mengandalkan skema keuntungan dari dana kelolaan investasi yang sifatnya tidak pasti. Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga bisa menciptakan moral hazard, yaitu negara cenderung mengandalkan dana publik semi-mandiri daripada memperkuat basis fiskal untuk perlindungan sosial.

Dari perspektif Islam, kebijakan ini dapat dipandang problematik karena mencampuradukkan kepemilikan individu (dana peserta) dengan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam konsep ekonomi Islam, negara (daulah) memiliki kewajiban langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan melalui baitulmal, bukan membebankannya pada dana kolektif milik pekerja. Penggunaan dana amanah tanpa persetujuan eksplisit dan tanpa kejelasan akad dapat pula dipersoalkan dari sisi keadilan (‘adl) dan larangan mengambil hak pihak lain (ghasab).

Selain itu, praktik pengelolaan dana jaminan sosial melalui investasi sesungguhnya bertentangan dengan aturan syar’i. Pengelolaan dana publik harus bebas dari gharar (ketidakjelasan/penipuan) dan risiko yang merugikan hak masyarakat. Investasi yang berpotensi merugikan dana jaminan berarti membuka kemungkinan hilangnya hak peserta.

Hal ini sekaligus bertentangan dengan prinsip penjagaan harta (hifzh al-maal) dalam Islam yang dalam kaidah fikih dijelaskan, “Tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah”, yang artinya kebijakan penguasa terhadap rakyat harus terikat dengan kemaslahatan. Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair mencantumkan kaidah ini sebagai salah satu prinsip penting dalam pengelolaan urusan publik.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara dalam Islam bukan sekadar regulator, tetapi raa’in (pengurus) yang secara langsung bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyat. Pengabaian terhadap ketentuan ini sesungguhnya adalah bagian dari pelanggaran terhadap hukum syariat Islam.

Perspektif Islam: Negara sebagai Penjamin Kesejahteraan

Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sesungguhnya adalah kewajiban negara. Negara tidak boleh melempar tanggung jawab ini kepada individu atau swasta. Allah Swt. berfirman, “Dan dalam harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19).

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam ada mekanisme distribusi kekayaan yang menjamin kebutuhan orang-orang yang lemah. Negara berperan sebagai pelaksana mekanisme tersebut melalui institusi baitulmal (kas negara). Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur dijelaskan bahwa negara wajib menjamin kebutuhan dasar individu baik sandang, pangan, papan, maupun layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Pembiayaan semua kewajiban ini diambil dari sumber-sumber syar’i seperti zakat (khusus untuk disalurkan pada delapan asnaf), kharaj, jizyah, fai, serta pengelolaan kepemilikan umum (milkiyah amm) seperti tambang dan energi. Dengan mekanisme ini, negara tidak perlu membebani rakyat dengan iuran dan pajak sebagaimana yang ada dalam sistem kapitalisme.

Dengan menelaah dalil-dalil syar’i serta rujukan pemikiran para ulama di atas, menjadi jelas bahwa problem jaminan ketenagakerjaan tidak dapat disederhanakan sebagai sekadar persoalan teknis-administratif atau kelemahan penerapan kebijakan semata. Akar persoalannya justru bersifat paradigmatis, yakni bertumpu pada cara pandang sistem kapitalisme dalam mendefinisikan peran negara.

Dalam kerangka kapitalisme, negara tidak ditempatkan sebagai penanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, melainkan hanya sebagai regulator yang menjaga stabilitas pasar dan iklim investasi. Konsekuensinya, jaminan sosial disusun dalam bentuk skema iuran yang membebani individu, sedangkan negara berperan terbatas sebagai fasilitator. Hal ini secara sistemis menggeser tanggung jawab dari negara kepada rakyat, bahkan kepada kelompok yang secara ekonomi paling rentan.

Sebaliknya, Islam menetapkan posisi negara sebagai raa’in (pelayan umat) yang memiliki tanggung jawab langsung dan menyeluruh terhadap urusan rakyatnya, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi ﷺ bahwa pemimpin adalah pelayan dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Dalam perspektif ini, kesejahteraan bukanlah komoditas yang dipertukarkan melalui mekanisme pasar atau dibebankan melalui skema iuran, melainkan hak yang wajib dijamin oleh negara.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada perbaikan instrumen atau reformasi parsial dalam kerangka sistem yang sama, tetapi menuntut perubahan mendasar pada asas dan struktur sistem itu sendiri. Sistem yang dibangun harus menempatkan negara sebagai penjamin utama kesejahteraan, dengan mekanisme pembiayaan yang adil dan sesuai syariat. Dengan demikian, perlindungan terhadap rakyat tidak bergantung pada kemampuan individu dalam membayar, melainkan pada tanggung jawab institusional negara yang berlandaskan akidah Islam.

Islam Menghadirkan Kesejahteraan

Islam tidak mengenal konsep asuransi dalam pengertian sistem kapitalisme modern yang berbasis akad pertukaran risiko dan spekulasi, karena di dalamnya terdapat unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi/untung-untungan), serta potensi ketidakadilan dalam distribusi manfaat. Sejumlah ulama fikih kontemporer maupun klasik menjelaskan bahwa akad semacam ini tidak sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam yang menuntut kejelasan, keadilan, dan bebas dari eksploitasi.

Sebaliknya, Islam menetapkan bahwa jaminan atas kebutuhan dasar bukanlah objek transaksi, melainkan kewajiban negara. Para ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menegaskan bahwa tujuan kekuasaan dalam Islam adalah merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan, termasuk menjamin kebutuhan hidup rakyat. Oleh karenanya, peran negara dalam Islam sangat luas jika berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan hajat hidup rakyat.

Sejarah Islam juga mencatat bahwa kebijakan ini diterapkan secara nyata, misalnya pada masa Khalifah Umar bin Khaththab yang menetapkan tunjangan bagi setiap warga, termasuk bayi yang baru lahir. Khalifah Umar juga memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi hingga ke pelosok. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz bahkan dikisahkan sulit menemukan mustahik (orang yang berhak menerima) zakat karena kesejahteraan telah merata. Sungguh sebuah gambaran konkret keberhasilan sistem jaminan sosial Islam yang pernah terlaksana tanpa pungutan dan pajak dari rakyat.

Jika prinsip ini diterapkan pada masa sekarang, dampak positifnya akan sangat signifikan. Rakyat tidak lagi dibebani iuran yang menggerus penghasilan, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah. Akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi hak yang mudah diperoleh, bukan layanan berbayar yang bergantung pada kemampuan finansial. Stabilitas sosial pun akan lebih terjaga karena kesenjangan ekonomi dapat ditekan melalui distribusi kekayaan yang adil.

Lebih dari itu, kepercayaan rakyat terhadap negara akan meningkat karena negara benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengurus, bukan sekadar regulator. Dengan demikian, sistem Islam tidak hanya menawarkan solusi teknis, tetapi menghadirkan paradigma menyeluruh yang menempatkan kesejahteraan sebagai tanggung jawab negara dan hak setiap warga, sesuai dengan tuntunan syariat yang adil dan menenteramkan. Lantas, mengapa Indonesia tidak mengambil solusi ini?

Penerapan Islam Kafah

Penerapan berbagai kebijakan kesejahteraan yang berlandaskan syariat Islam pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan kepada Allah Swt. sebagai Al-Khaliq (Sang Pencipta) dan Al-Mudabbir (Sang Pengatur).

Dalam perspektif akidah Islam, Allah tidak hanya menciptakan manusia, tetapi juga menetapkan aturan yang mengatur seluruh dimensi kehidupan mereka. Oleh karena itu, ketaatan terhadap syariat bukan sekadar pilihan moral, melainkan tuntutan iman yang bersifat menyeluruh. Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Ma’idah: 50). Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah adalah yang paling baik dan membawa kemaslahatan hakiki bagi manusia.

Dengan demikian, solusi terhadap problem struktural seperti defisit APBN dan lemahnya jaminan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan parsial atau reformasi kebijakan dalam kerangka sistem yang sama. Diperlukan perubahan mendasar yang berangkat dari penerapan syariat Islam secara utuh sehingga negara mampu menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan penjamin kesejahteraan rakyat. Keyakinan bahwa seluruh aturan Allah pasti mengandung kebaikan (maslahat) menjadi landasan epistemologis sekaligus praktis dalam membangun sistem yang adil, stabil, dan menenteramkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Wallahualam. [MNews/VI-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *