Muslimah News, FOKUS — PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi mulai Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian berlaku pada BBM Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Pada sektor elpiji, kenaikan juga terjadi pada Bright Gas. Tabung 5,5 kilogram naik dari Rp95.000 menjadi Rp107.000, sedangkan tabung 12 kilogram naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dipengaruhi dinamika harga pasar global serta kondisi geopolitik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi dianggap wajar karena mengikuti mekanisme pasar. Menurut dia, pemerintah hanya berwenang menjaga stabilitas harga BBM subsidi.
Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai kenaikan ini bisa memicu efek domino mulai dari naiknya biaya logistik, tarif transportasi, hingga harga barang dan jasa. Semua itu berpotensi menekan daya beli masyarakat dan meningkatkan inflasi.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengingatkan kenaikan harga BBM nonsubsidi bisa berdampak pada perilaku konsumen yang cenderung berpindah ke BBM yang lebih murah. Pengguna Pertamax Turbo bisa turun ke Pertamax, pengguna Pertamax ke Pertalite, dan seterusnya.
Jika permintaan Pertalite dan Pertamax meningkat, sedangkan pasokan terbatas, kelangkaan bisa terjadi. Akibatnya, masyarakat terpaksa beralih ke Pertamax Turbo yang ketersediaannya selalu ada. Kondisi ini berpotensi memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Kenaikan elpiji nonsubsidi juga menekan kelas menengah. Mereka tidak berhak menggunakan gas subsidi, tetapi kesulitan mengikuti harga pasar yang terus naik. Seorang warga yang telah menggunakan gas nonsubsidi selama tiga dekade mengaku pengeluaran rumah tangga membengkak karena kenaikan harga gas bersamaan dengan BBM dan bahan pangan di tengah kelesuan ekonomi.
Tunduk pada Mekanisme Pasar Global
Penyesuaian harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, maupun elpiji yang mengikuti harga keekonomian dunia makin menegaskan tunduknya kebijakan pemerintah pada mekanisme pasar global. Migas yang sejatinya milik rakyat dikapitalisasi, sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Paradigma ini menjadikan BBM dan elpiji sekadar komoditas pasar, bukan layanan dasar yang dijamin negara.
Semua ini merupakan buah penerapan ideologi kapitalisme yang mana pengelolaan kekuasaan dan wewenang negara dilandaskan pada paradigma sekuler good governance, reinventing government, atau new public management. Ketiganya mengandung paradigma yang sama, yakni berintikan dua pandangan berbahaya dari kapitalisme.
Pertama, barang pemenuhan hajat hidup publik (pangan, air bersih, perumahan, energi, maupun transportasi) dan jasa (kesehatan dan pendidikan), hanyalah komoditas ekonomi untuk dikomersialkan sehingga harganya terus bergejolak.
Kedua, kewirausahaan atau untung-rugi menjadi spirit yang menjiwai hubungan pemerintah dan rakyat. Kehadiran pemerintah hanya sebagai pelayan korporasi.
UU Migas (UU 22/2001) telah membuka pintu bagi perusahaan asing untuk mengeksploitasi migas di Indonesia, termasuk menguasai perdagangan migas di sektor hilir. Sumber daya minyak dan seluruh pengelolaannya justru berada di tangan korporat dengan perspektif keuntungan perusahaan, bukan rakyat. Praktik inilah yang menyebabkan harga migas ditentukan oleh harga internasional.
Naiknya harga BBM nonsubsidi dan elpiji menunjukkan bahwa SPBU Pertamina pun tidak berbeda dengan SPBU swasta. Keduanya sama-sama pedagang yang mengejar keuntungan. Pemerintah tidak ubahnya korporasi swasta yang hanya mengejar profit dan mengabaikan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Demikianlah buruknya pengelolaan migas dalam sistem kapitalisme. Negara tidak menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) rakyat, tetapi hanya sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis.
Pengelolaan Migas dalam Islam
Sebagai seorang muslim, sudah selayaknya memahami bahwa sumber daya minyak dan gas merupakan harta milik umum. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Al-Amwal fi ad-Daulah al-Khilafah bab “Al-Milkiyyatu al-’Aamatu” menyebutkan tiga macam kepemilikan umum. Pertama, sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, padang rumput, dan api. Kedua, harta yang secara asal terlarang dimiliki individu, misalnya jalan, jembatan, sungai, dan danau. Ketiga, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, seperti emas, tembaga, perak, dan lainnya. BBM dan gas termasuk dalam kepemilikan umum jenis pertama. Rasulullah saw. bersabda, ”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Daud).
Negara dalam Islam diberi amanah untuk mengelola migas mewakili kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda, “Penguasa yang memimpin rakyat banyak adalah raa’in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Wujud dari konsep raa’in adalah negara menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok rakyat, termasuk BBM. Jaminan itu diwujudkan melalui politik ekonomi Islam. Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak mengelola kekayaan alam milik rakyat demi kesejahteraan rakyat. Keputusan apa pun terkait migas harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
Negara wajib mengelola kepemilikan umum yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat. Negara mendirikan dan menjalankan industri untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak dari perut bumi. Pengelolaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada swasta, baik lokal maupun asing.
Jika tenaga ahli belum tersedia di dalam negeri, negara boleh mempekerjakan tenaga asing dengan batas waktu tertentu (tidak selamanya). Selain bekerja sesuai keahliannya, tenaga ahli tersebut wajib mentransfer ilmu pada SDM lokal sehingga ke depannya bisa mandiri. Dengan demikian, negara memiliki ketahanan energi yang kuat sehingga tidak mudah terguncang oleh fluktuasi harga dunia akibat perang, bencana, atau faktor lainnya.
Dalam Islam, industri minyak dan gas alam juga termasuk milik umum. Status industri dilihat dari status produksinya. Jika yang diproduksi adalah milik umum, industrinya pun milik umum. Oleh karena itu, industri migas haram dimiliki atau dikuasai individu maupun swasta, dan haram pula dikuasakan kepada mereka.
Khalifah yang Berwenang Mendistribusikannya
Hasil dari pengelolaan harta milik umum disimpan di baitulmal. Khalifah sebagai kepala negara memiliki wewenang untuk mendistribusikan hasil dan pendapatan dari harta milik umum sesuai ijtihadnya berdasarkan hukum syarak, dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan kaum muslim secara berkelanjutan.
Distribusi dan pembagian hasil barang tambang serta pendapatan milik umum dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, membiayai kebutuhan yang berhubungan dengan hak milik umum, seperti pembangunan kantor, penelitian, eksplorasi minyak bumi, gas, dan tambang lainnya. Termasuk pula pembelian peralatan, pembangunan industri, pengeboran, penyulingan, dan pemrosesan hingga siap digunakan. Semua pengeluaran ini menggunakan pendapatan harta milik umum.
Ini sama halnya dengan upah untuk para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah Taala, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan untuk para amilnya….” (QS At-Taubah [9]: 60).
Kedua, hasilnya dibagikan kepada seluruh individu rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim, karena mereka adalah pemilik harta umum. Khalifah tidak terikat aturan tertentu dalam pendistribusiannya. Ia berhak mendistribusikan harta milik umum berupa air, listrik, minyak bumi, gas, dan semua yang diperlukan untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka maupun pasar secara gratis.
Khalifah juga boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga sangat murah atau mengikuti harga pasar, lalu keuntungan dari penjualan dibagikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai. Semua kebijakan ini ditetapkan demi kemaslahatan seluruh rakyat negara Islam.
Wilayah negeri-negeri Islam, dari barat Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah hingga Asia Tenggara, memiliki potensi harta milik umum yang sangat melimpah. Jika dikelola sesuai syariat, dapat mencukupi seluruh kebutuhan yang menjadi hak kaum muslim. Tidak hanya itu, pemenuhan hajat hidup publik (pangan, air bersih, perumahan, maupun transportasi) dan jasa (kesehatan dan pendidikan) bisa terpenuhi secara gratis dan berkualitas.
Amar Makruf Nahi Mungkar
Kenaikan harga BBM dan elpiji bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah ideologis. Praktik pengelolaan migas saat ini menyelisihi syariat. Oleh karena itu, umat wajib melakukan amar makruf nahi mungkar dengan menunjukkan kekeliruan pengelolaan migas versi kapitalisme yang menzalimi rakyat, sekaligus mengedukasi umat tentang pengelolaan migas menurut syariat Islam.
Umat tidak boleh diam. Sebaliknya, umat wajib melakukan muhasabah kepada penguasa karena tidak menggunakan hukum Allah dalam menjalankan kekuasaan. Diam terhadap kezaliman hanya akan mencabut keberkahan dari langit dan bumi. Allah Taala berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96).
Selama ayat-ayat Allah dicampakkan dan lebih memilih aturan kapitalisme, maka keberkahan dan kebaikan tidak akan kita rasakan. Sebaliknya, kesempitan hidup yang akan terjadi. Minyak bumi melimpah di negeri-negeri kaum muslim, tetapi banyak umat Islam yang hidup susah.
Allah Taala memberi peringatan, ”Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Taha [20]: 123—124). [MNews/IA-CJ]
