Muslimah News, FOKUS — Lonjakan deforestasi di Indonesia pada 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam satu tahun, kehilangan hutan mencapai sekitar 433 ribu hektare, meningkat kurang lebih 66% dibanding tahun sebelumnya. Data ini mengacu pada pemantauan lembaga riset lingkungan global seperti Global Forest Watch yang juga dikutip oleh BBC News Indonesia. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kenaikan deforestasi tropis paling signifikan dalam periode itu.
Penggundulan hutan ini tidak terjadi secara acak, melainkan terkonsentrasi di sejumlah wilayah kunci. Di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, pembukaan hutan banyak terkait dengan ekspansi tambang dan perkebunan. Sementara di Sumatra, terutama Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, laju deforestasi meningkat tajam hingga ratusan persen di beberapa titik. Adapun di Papua, pembukaan hutan skala besar dikaitkan dengan proyek lumbung pangan (food estate) dan proyek strategis nasional (PSN), yang dalam beberapa kasus membuka puluhan hingga ratusan ribu hektare kawasan hutan alam untuk alih fungsi lahan.
Yang lebih mencengangkan, sebagian besar deforestasi tersebut terjadi secara legal. Sekitar setengah dari total kehilangan hutan berlangsung di dalam wilayah konsesi resmi, baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun proyek pemerintah. Artinya, kerusakan hutan tidak semata disebabkan oleh aktivitas ilegal, tetapi justru berlangsung dalam kerangka kebijakan yang sah dan terencana.
Dampaknya pun tidak ringan. Deforestasi telah merambah kawasan hutan lindung, bahkan area yang berfungsi sebagai habitat penting satwa liar. Hilangnya tutupan hutan ini mempercepat degradasi ekosistem dan memicu berbagai bencana ekologis. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai wilayah Indonesia mengalami peningkatan kejadian banjir dan tanah longsor, terutama di daerah dengan alih fungsi hutan yang masif seperti Kalimantan dan Sumatra. Selain itu, kerusakan habitat juga mengancam spesies langka seperti orangutan Kalimantan dan harimau Sumatra yang semakin kehilangan ruang hidup akibat fragmentasi hutan.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa lonjakan deforestasi tidak terjadi secara acak, melainkan mengikuti pola yang berulang, baik dari sisi wilayah, jenis aktivitas, maupun legalitasnya. Fakta bahwa sebagian besar pembukaan hutan berlangsung di dalam area berizin dan proyek resmi menunjukkan adanya keterkaitan antara laju deforestasi dengan arah kebijakan yang berjalan. Pola ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan, bagaimana sebenarnya posisi deforestasi dalam keseluruhan desain pembangunan yang diterapkan saat ini?
Deforestasi dalam Desain Pembangunan
Deforestasi tidak lagi sekadar terjadi akibat aktivitas ilegal, tetapi justru berlangsung melalui mekanisme formal dan legal. Proporsinya pun jelas, sebagian besar pembukaan hutan terjadi di dalam wilayah konsesi dan area berizin, bahkan lebih dari separuhnya tergolong sebagai deforestasi legal. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan kini berlangsung dalam kerangka kebijakan yang sah. Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung menegaskan bahwa sebagian besar deforestasi memang terjadi di area yang memiliki izin.
Legalisasi ini tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh berbagai kebijakan dan program nasional. Melalui regulasi seperti UU Cipta Kerja, proses perizinan investasi dipermudah, termasuk di sektor berbasis lahan. Di sisi lain, skema PSN mendorong percepatan berbagai proyek besar, termasuk pembukaan lahan untuk industri, energi, dan pangan. Program seperti food estate yang dikembangkan di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua, menjadi contoh bahwa pembukaan hutan dilakukan dalam skala luas dengan legitimasi negara.
Pada praktiknya, pembukaan hutan didorong oleh ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, termasuk nikel di kawasan timur Indonesia, serta proyek-proyek berskala besar. Aktivitas ini tidak hanya berlangsung di kawasan budidaya, tetapi juga merambah hutan lindung dan konservasi, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan ekosistem. Hal ini menunjukkan bahwa batas perlindungan ekologis makin longgar.
Arah ini mengindikasikan bahwa deforestasi telah terintegrasi dalam model pembangunan yang dijalankan. Pembukaan hutan bukan lagi sekadar dampak sampingan, tetapi menjadi bagian dari perencanaan berbagai proyek ekonomi. Dalam kerangka tersebut, keuntungan ekonomi ditempatkan sebagai prioritas utama, sementara dampak ekologis kerap diposisikan sebagai risiko yang dapat ditoleransi atau ditangani belakangan.
Dampak Kapitalisme
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari karakter sistem yang mendasarinya, yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan menjadi orientasi utama, sementara SDA dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi selama memiliki nilai ekonomi. Negara dalam kerangka ini berperan sebagai fasilitator yang membuka ruang investasi seluas mungkin, termasuk melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian izin skala besar kepada para kapitalis. Akibatnya, legalitas tidak selalu identik dengan keberpihakan pada kelestarian, tetapi justru dapat menjadi instrumen untuk mempercepat eksploitasi.
Konsekuensinya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan semata. Deforestasi di lahan gambut, misalnya, menyimpan potensi krisis yang jauh lebih besar. Hilangnya puluhan ribu hektare hutan gambut meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama saat fenomena El Nino. Ketika gambut mengering, ia berubah menjadi sumber bahan bakar yang sulit dikendalikan, memicu kabut asap lintas wilayah, gangguan kesehatan, hingga lonjakan emisi karbon. Dalam situasi ini, satu kebijakan pembukaan lahan dapat memicu rangkaian krisis yang saling berkaitan, yakni lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi.
Risiko tersebut juga merembet pada aspek ekonomi secara langsung. Produk yang dikaitkan dengan deforestasi berpotensi kehilangan akses pasar global, sementara investasi dapat terhambat akibat meningkatnya perhatian terhadap jejak lingkungan. Meskipun masyarakat dunia secara global menggaungkan isu keberlanjutan, standar yang diterapkan sering kali tidak sepenuhnya adil. Negara-negara maju tetap menjadi konsumen utama hasil eksploitasi SDA, sementara negara berkembang justru dituntut memenuhi berbagai persyaratan lingkungan yang ketat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem yang sama, lingkungan kerap diposisikan bukan semata sebagai nilai yang harus dijaga, tetapi juga sebagai instrumen dalam persaingan ekonomi global.
Dengan demikian, persoalan deforestasi tidak cukup dijelaskan sebagai lemahnya pengawasan atau pelanggaran di lapangan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu cara pandang kapitalistik dalam pembangunan itu sendiri. Ketika pertumbuhan ekonomi ditempatkan sebagai prioritas utama, sedangkan keberlanjutan lingkungan menjadi pertimbangan sekunder, maka eksploitasi SDA cenderung dipandang wajar selama memiliki dasar legal.
Dalam konteks ini, peran negara sejatinya krusial. Negara pada dasarnya memiliki kewenangan untuk mengatur sekaligus menentukan arah pengelolaan SDA. Namun, arah kebijakan yang diambil justru menunjukkan keberpihakan yang problematik. Pembukaan hutan dalam skala luas yang dilegalkan mengindikasikan bahwa pertimbangan ekonomi lebih dominan dibandingkan perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh, apakah negara benar-benar bertindak sebagai pelindung kepentingan publik, atau justru berada dalam arus kepentingan ekonomi yang lebih besar dalam membentuk arah kebijakan tersebut? Dalam situasi seperti ini, legalitas tidak lagi sekadar menjadi instrumen pengaturan, tetapi berpotensi berubah menjadi pembenaran atas praktik perusakan alam yang berdampak luas.
Alhasil, lonjakan deforestasi yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan cerminan dari arah kebijakan pembangunan. Ia memperlihatkan bahwa instrumen hukum dan kebijakan dapat bergeser dari alat perlindungan menjadi sarana yang membuka ruang bagi kerusakan, yakni ketika orientasi dasarnya tidak menempatkan keberlanjutan sebagai pijakan utama.
Islam dan Arah Pembangunan yang Melindungi
Dalam Islam, negara diposisikan sebagai junnah (pelindung), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (pemimpin) adalah perisai (junnah), di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Fungsi ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyat, termasuk ruang hidupnya, dari segala bentuk kerusakan, baik yang bersifat langsung maupun struktural.
Prinsip ini diperkuat oleh larangan tegas dalam Al-Qur’an terhadap kerusakan di muka bumi. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf [7]: 56). Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kelestarian alam bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban syar’i yang harus dijaga oleh individu maupun negara.
Dalam kerangka ini, pembangunan tidak diarahkan semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan yang menyeluruh. Alam tidak diposisikan sebagai objek eksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai amanah yang harus dijaga keseimbangannya. Rasulullah ﷺ bahkan menanamkan kesadaran ekologis yang mendalam melalui sabdanya, “Jika kiamat terjadi, sementara di tangan salah seorang di antara kalian ada benih tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya.” (HR Ahmad). Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga keberlanjutan kehidupan, termasuk melalui penghijauan, adalah nilai yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Pengelolaan SDA dalam Islam diatur secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan. Konsep ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati) memang memberikan hak kepada individu untuk mengelola lahan yang tidak produktif, tetapi hak tersebut berada dalam kerangka regulasi negara. Negara berwenang menentukan wilayah mana yang boleh dihidupkan dan mana yang harus dilindungi, sehingga tidak dibenarkan membuka lahan di kawasan yang berisiko menimbulkan bahaya, seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau wilayah yang menjadi penyangga ekosistem. Dengan demikian, ihya’ al-mawat bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan mekanisme terkontrol yang tunduk pada kemaslahatan umum.
Pengawasan terhadap pemanfaatan lahan juga menjadi bagian penting. Negara tidak hanya memberikan izin, tetapi memastikan pengelolaan berjalan sesuai tujuan syar’i. Ketika lahan ditelantarkan atau dimanfaatkan secara merusak, negara berhak mencabut hak tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggarnya. Hal ini tercermin dalam kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab yang meminta Bilal bin Muzni mengembalikan tanah yang tidak mampu ia kelola. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam kepemilikan dan pengelolaan tidak bersifat absolut, melainkan selalu diawasi dan dapat dikoreksi oleh negara.
Selain itu, Islam juga mengenal konsep hima, yaitu kawasan yang dilindungi negara untuk menjaga keseimbangan ekosistem, seperti padang rumput dan hutan. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan secara bebas oleh individu atau korporasi karena berfungsi sebagai penyangga kehidupan bersama. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara memiliki peran aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pembatasan pemanfaatan, bukan justru membuka ruang eksploitasi.
Seluruh kebijakan ini berdiri di atas kaidah syariat yang tegas sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ di dalam hadis, “la dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni). Hadis ini menjadi landasan bahwa segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana, atau ancaman bagi kehidupan manusia harus dicegah. Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk menutup setiap celah yang dapat membawa mudarat, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang berisiko merusak.
Dengan demikian, arah pembangunan dalam Islam tidak hanya berpihak pada manusia, tetapi juga menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Kebijakan negara tidak dibangun di atas logika keuntungan semata, melainkan pada tanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan. Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi legalisasi kerusakan, karena setiap kebijakan harus tunduk pada prinsip syariat yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, termasuk lingkungan sebagai penopang kehidupan itu sendiri.
Pada akhirnya, Islam menawarkan paradigma pembangunan yang tidak memisahkan antara kemajuan dan keberlanjutan. Ia menempatkan manusia sebagai pengelola, bukan perusak. Sedangkan, negara sebagai pelindung, bukan fasilitator kerusakan. Dengan prinsip ini, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga memastikan kehidupan yang layak dan berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
