Muslimah News, FOKUS —Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan mental anak. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dirilis pada 9 Maret 2026 melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap tujuh juta anak Indonesia yang berusia 7—17 tahun, hasilnya 10% anak mengalami gejala gangguan psikologis. Rinciannya, 363.326 anak (4,8%) menunjukkan gejala depresi dan 338.316 anak (4,4%) mengalami gejala kecemasan. Prevalensi ini lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa dan lansia.
Gangguan psikologis ini bisa mengarah pada tindakan bunuh diri. Berdasarkan data Global School-Based Student Health Survey (GSHS), ada tren peningkatan ide bunuh diri di kalangan pelajar. Pada 2015 ada 5,4% siswa pernah berpikir untuk mengakhiri hidupnya, tetapi pada 2023 melonjak hingga 8,5%.
Persentase siswa yang benar-benar mencoba mengakhiri hidup juga meningkat tajam. Pada 2015 ada 3,9% siswa, tetapi pada 2023 meningkat tajam hingga hampir tiga kali lipat menjadi 10,7% pada 2023.
Data ini sejalan dengan Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2023—2025 yang menunjukkan bahwa kelompok usia 11—17 tahun paling dominan dalam kasus bunuh diri pada anak. Sepanjang 2023—2025, ada 116 kasus bunuh diri anak yang tercatat. (Antara, 31-3-2026).
Data Healing119.id (2025) dan laporan KPAI (2024—2025) menunjukkan bahwa ada beberapa penyebab krisis kesehatan mental anak, yaitu konflik keluarga dan pola pengasuhan yang tidak sehat (24—46%), bullying (14—18%), masalah psikologis individu (8—26%), dan tekanan akademik (7—16%).
Pada era digital seperti sekarang, media sosial memperluas dan mempercepat dampak faktor-faktor tersebut. Misalnya, cyberbullying, perbandingan gaya hidup di medsos, dan dorongan konsumsi konten secara terus-menerus. Fear of missing out (FOMO), kecemasan sosial, hingga gangguan pola tidur akibat screen time pada malam hari menjadi fenomena yang memperburuk kondisi psikologis anak. Paparan pornografi dan kecanduan game online mendorong peningkatan kasus gangguan jiwa pada anak.
Upaya Mencari Solusi
Pemerintah menyadari persoalan kesehatan mental anak dan berupaya mencari solusi. Pemerintah telah mengesahkan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu kebijakan dari PP ini adalah pembatasan usia untuk mengakses medsos dan pengawasan terhadap akun anak. Pembatasan ini diharapkan bisa melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Selain itu, sembilan kementerian dan kepala lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak pada Kamis (5-3-2026) di Jakarta. SKB tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Wihaji, dan Polri. Kolaborasi tersebut bertujuan membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang terintegrasi, mulai dari pencegahan (promotif-preventif) hingga pengobatan (kuratif-rehabilitatif). (Kemkes, 9-3-2026).
Masalahnya, regulasi tersebut bersifat teknis administratif, sedangkan problem yang dihadapi anak bersifat sistemis. Saat ini anak hidup dalam suasana kehidupan sekuler liberal sehingga kehilangan zona aman bagi pertumbuhan mentalnya. Masyarakat saat ini kapitalistik sehingga kehidupan didominasi persaingan untuk menjadi “si paling” secara materi (kekayaan, kepintaran, popularitas, dll.). Ketika kalah bersaing atau gagal meraih kesuksesan materi, psikologis anak turun dan bisa berujung depresi.
Sistem sekuler mendidik anak jauh dari agama. Pendidikan agama sangat minim dan berparadigma sekuler kapitalistik. Akibatnya, anak mudah melakukan bullying terhadap teman yang lebih lemah, baik secara fisik, psikis, maupun materi. Bullying sudah menjadi masalah besar karena terjadi di berbagai tempat, termasuk sekolah. Bullying menjadikan mental korban bermasalah, bahkan bisa berujung depresi dan upaya bunuh diri.
Keluarga yang seharusnya menjadi “tempat pulang” yang hangat ternyata gagal menjalankan fungsinya. Di bawah sistem kapitalisme, keluarga menjadi rapuh dan bahkan runtuh. Ini tampak pada maraknya fenomena fatherless dan perceraian. Alih-alih melindungi mental anak, konflik keluarga dan kesalahan pola asuh justru menjadi faktor utama penyebab masalah kejiwaan anak.
Tayangan media turut memperparah kondisi ini. Saat mengakses media digital, anak berhadapan dengan gaya hidup sekuler liberal yang dipertontonkan. Pornografi dan kekerasan bertebaran di medsos, bahkan di game online yang diperuntukkan bagi usia anak. Predator seksual juga mengintai anak di medsos dan game online.
Upaya pembatasan usia mengakses medsos hanya mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), sedangkan anak tetap bisa mengaksesnya dengan akun palsu atau akun orang dewasa di sekitarnya. Sedangkan, regulasi untuk game online hanya berupa sistem rating. Namun, tidak ada jaminan bahwa anak akan mematuhi sistem rating tersebut.
Pemerintah yang seharusnya menjadi benteng pelindung anak justru membiarkan konten-konten negatif bergentayangan di dunia nyata maupun maya. Pornografi dan promosi L687 ada di mana-mana, baik di internet, game online, maupun grup-grup WhatsApp/Telegram. Begitu juga dengan konten kekerasan yang sudah terbukti menginspirasi terjadinya kekerasan hingga pembunuhan.
Tokoh-tokoh di medsos telah menjadi panutan anak, menggantikan orang tua, guru, maupun ulama. Miris, para influencer itu mencontohkan gaya hidup liberal hedonistik kapitalistik, seperti flexing, foya-foya, bicara kasar, mengumpat, dan mabuk-mabukan. Kerap kali hal tersebut dilakukan secara live. Influencer lain terang-terangan melakukan living together, bangga mengaku hamil di luar nikah, ada yang childfree, bahkan murtad.
Semua konten ini bisa dengan mudah ditonton oleh anak-anak dan menjauhkan mereka dari agama sehingga menyebabkan mental mereka rapuh. Dengan alasan kebebasan dan demi mendukung industri hiburan, negara membiarkan beredarnya konten-konten merusak tersebut. Kalaupun ada pemberian sanksi pada platform, sifatnya sangat ringan dan tidak menjerakan.
Pendidikan agama di sekolah yang seharusnya bisa menjadi fondasi penguat jiwa justru diberikan dalam kuantitas yang minim dan paradigma sekuler.
Dengan tata kehidupan yang demikian sekuler liberal, regulasi yang hanya bersifat teknis administratif tidak akan berdampak signifikan dalam melindungi anak. Dibutuhkan solusi mendasar dan sistemis yang menguatkan mental anak sehingga tidak mudah mengalami masalah psikologis. Solusi ini tidak bisa lepas dari sistem Islam karena memberikan fondasi dan regulasi secara bersamaan.
Islam Menjamin Kesehatan Mental Anak
Kesehatan mental merupakan urusan yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan mendasar tentang kehidupan. Ideologi Islam memandang bahwa akidah merupakan asas tempat masyarakat berpijak. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam, hlm. 52). Ini menjadikan segala penyelesaian persoalan manusia selalu berasas pada akidah.
Akidah itu menjadi kaidah berpikir (qaidah fikriyah) dan kepemimpinan berpikir (qiyadah fikriyah). Akidah Islam memiliki sifat sesuai dengan fitrah manusia (mengakui apa yang ada dalam fitrah manusia, berupa kelemahan dan kebutuhan diri manusia pada Sang Khalik), dibangun berlandaskan akal (proses berpikir), dan menenteramkan hati/jiwa. Dengan memiliki akidah Islam, individu dalam masyarakat, termasuk anak-anak, akan merasakan ketenteraman jiwa.
Keyakinan bahwa Allah Sang Maha Pencipta, Maha Pengatur, Maha Kuasa, Maha Besar, Maha Pemberi Rezeki, dan Maha Mencukupi akan membuat manusia yakin untuk bersandar, menggantungkan hidup, dan meminta solusi hanya kepada Allah Taala. Allah Taala berfirman,
اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ ٢
“Allah tempat meminta segala sesuatu.” (QS Al-Ikhlas [112]: 2).
Dengan akidah Islam, lahirlah individu (anak) yang bertakwa. Jiwanya kukuh, tidak mudah cemas maupun depresi. Hal ini menjadi perlindungan internal pada anak dari masalah mental.
Suasana kehidupan dalam sistem Islam bukanlah suasana penuh persaingan, melainkan suasana saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah Taala berfirman,
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).
Kalaupun ada perlombaan, yang ada bukan perlombaan dalam capaian fisik duniawi, seperti harta, jabatan, prestasi, dll. Namun, perlombaan dalam kebaikan (fastabiqul khairat) (QS Al-Baqarah [5]: 148) sehingga pelakunya tidak mengalami masalah mental.
Dari akidah Islam lahirlah pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Ketika pemikiran dan perasaan Islam berkembang luas, dan peraturan Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat, terwujudlah masyarakat Islam yang kukuh, tidak mudah terkena masalah mental.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) menerapkan syariat Islam kafah untuk mewujudkan jaminan kesehatan mental bagi seluruh masyarakat, termasuk anak. Negara menjalankan tugasnya sebagai raa’in (pengurus rakyat) secara serius.
Secara mendasar, negara akan menanamkan akidah Islam secara fikriyah (melalui proses berpikir) sehingga akidah menancap kukuh dalam benak dan jiwa anak. Akidah ini menjadi asas semua pemikiran, perasaan, ucapan, dan tingkah laku anak sehingga senantiasa tertaut pada tali agama Allah, meski sedang mengalami masalah apa pun.
Penanaman akidah yang kukuh dilakukan melalui sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islamiah. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut. Adapun strategi pendidikan yang diterapkan Khilafah adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan strategi ini. (Masyru’ ad-Dustur, pasal 165—166).
Pendidikan Islam di sekolah disinergikan dengan pendidikan Islam di rumah. Negara memberikan edukasi pada orang tua untuk mendidik anaknya dengan Islam. Negara melarang orang tua mengabaikan anak dan tidak memberikan kasih sayang. Rasulullah saw. bersabda,
أَكْرِمُوْا أَوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوْا آدَابَهُمْ رواه ابن ماجه
“Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka.”(HR Ibnu Majah).
Negara memfasilitasi orang tua untuk konsultasi masalah tumbuh kembang dan psikologi anak melalui para ulama maupun lembaga negara yang ditunjuk dengan dilengkapi para ahli kesehatan mental (psikolog dan psikiater). Jika orang tua sampai menelantarkan anak, negara akan memberikan teguran dan sanksi.
Tidak hanya menguatkan fondasi keimanan, sistem Islam juga melindungi jiwa anak dengan menjauhkan anak dari hal-hal negatif yang berpengaruh buruk pada kesehatan mentalnya. Media massa dan media sosial dalam sistem Islam tidak boleh menayangkan konten yang bertentangan dengan Islam.
Negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan syariat. Di dalam masyarakat Islam tidak boleh ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengeahuan itu, akan memurnikan dan menjelaskan kebaikannya serta senantiasa memuji Allah Taala.
Bagi anak yang terkena masalah mental, negara akan menanggung biaya terapinya di RS negara juga faskes lainnya. Dengan berbagai mekanisme ini, anak akan terlindungi kesehatan mentalnya dan tumbuh menjadi generasi yang kuat dan siap. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
