Kekerasan dalam Keluarga, Bukti Keluarga Rapuh sehingga Butuh Solusi Menyeluruh

Kekerasan dalam Keluarga, Bukti Keluarga Rapuh sehingga Butuh Solusi Menyeluruh

Muslimah News, FOKUS — Seorang remaja berinisial MAH (16) ditangkap karena diduga memukul kepala kakak kandungnya menggunakan palu hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk motif pelaku. Dari penyelidikan sementara, diduga peristiwa itu dipicu masalah keluarga. Pelaku diduga iri dengan korban karena sering mendapat perhatian orang tuanya. (CNN Indonesia, 25-2-2026).

Belakangan ini, kasus kekerasan di dalam keluarga banyak terjadi. Sekitar dua pekan lalu, seorang ibu tiri di Sukabumi diduga melakukan kekerasan berupa penyiksaan kepada anak sambungnya hingga si anak meninggal dunia. Begitu pula baru-baru ini, diberitakan bahwa seorang istri di NTT dibacok suaminya hingga kritis (Jumat, 27-2-2026), padahal dirinya sedang mengandung dan hendak melahirkan.

Kasus kekerasan serupa, misalnya anak membunuh ibu, ibu membunuh anak, suami membunuh istri, istri membunuh suami, bapak membunuh anak, cucu membunuh nenek, dst. marak terjadi. Miris, tidak hanya makin mengerikan, kasus kekerasan di tengah keluarga juga terus berulang.

Keluarga Rapuh

Maraknya kasus kekerasan di dalam keluarga adalah bukti kerapuhan keluarga. Bahkan, fenomena kerapuhan keluarga di Indonesia ternyata meningkat. Keluarga rapuh ini ditandai dengan beberapa faktor, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik akibat ketidakharmonisan, tingginya angka perceraian, serta masalah ekonomi.

Mayoritas kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di rumah sendiri. Per Oktober 2025, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan 58,75% kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah tangga. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kemen PPPA, jumlah total kasus kekerasan yang terjadi dalam periode tersebut mencapai 25.180 kasus, dengan 26.861 korban. Dari jumlah itu, 14.795 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga dan menimpa 15.657 orang.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi dalam satu bentuk. Berdasarkan data Kemen PPPA, jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang Januari–Oktober 2025 adalah kekerasan seksual (11.049 korban), fisik (8.533 korban), dan psikis (7.701 korban). Sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti teman atau pacar, pasangan suami atau istri, dan orang tua atau anggota keluarga lain. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan kerap terjadi di lingkar paling akrab, membuat banyak korban merasa terjebak dan sulit mencari pertolongan.

Untuk perceraian sendiri, angkanya lebih dari 500.000 kasus pada 2023. Pemicunya didominasi oleh perselisihan/pertengkaran terus-menerus (61,7%), masalah ekonomi (20%), kurangnya kasih sayang, hingga ketidaksiapan menikah. Menurut catatan Kementerian Agama (Kemenag), angka perceraian di Indonesia menunjukkan tren meningkat, dengan puncaknya mencapai 516.334 kasus pada 2022, naik 15% dari 2021. Mayoritasnya (>75%) adalah cerai gugat (istri menggugat), didominasi usia 25–33 tahun.

Setelah melonjak drastis pada 2021 dan 2022, data menunjukkan angka perceraian tetap tinggi di atas 400 ribu kasus pada tahun-tahun berikutnya. Penyebab utama kasus perceraian adalah perselisihan terus-menerus dan masalah ekonomi. Sedangkan daerah dengan angka perceraian tinggi di Indonesia meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Akibat kerapuhan keluarga di antaranya adalah broken home, degradasi moral, meningkatnya KDRT, serta dampak psikologis serius pada anak dan anggota keluarga lainnya. Pada kasus broken home, misalnya, berisiko memberikan pengaruh buruk bagi kondisi psikologis setiap anggota keluarga, tidak terkecuali pada anak. Bahkan, kondisi ini juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang hingga anak beranjak dewasa.

Keluarga rapuh juga terkait erat dengan tren sosial, seperti meningkatnya fenomena childfree (keputusan tidak memiliki anak) dan angka kohabitasi (hidup bersama tanpa menikah). Keduanya menunjukkan pergeseran nilai dalam keluarga pada masa yang diklaim kian modern ini. Padahal, sepasang suami istri yang normal pasti menginginkan anak dari pernikahan mereka. Begitu juga dua orang muda-mudi yang normal, tentunya menghendaki pernikahan yang sah sebagai bagian dari masa depan dalam kehidupannya, bukan malah sekadar hidup bersama dan menjalin ikatan tanpa status.

Tidak pelak, rapuhnya keluarga mengancam ketahanan sosial masyarakat dan melemahkan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan moral.

Dampak Buruk Media Sosial

Pada era digital, konten di media sosial sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Aktivitas bermedia sosial yang tidak bijak bisa menyebabkan berkurangnya kebersamaan yang berkualitas bersama keluarga, memicu konflik akibat kurangnya komunikasi, serta memunculkan perbandingan sosial yang merusak keharmonisan.

Penggunaan media sosial berlebihan menyebabkan anggota keluarga terasing, memicu kecemburuan/ketidakpercayaan, dan menjadi alat bukti perceraian. Bahkan, media sosial berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), antara lain melalui peningkatan konflik akibat komunikasi yang agresif, kecemburuan, dan membandingkan diri dengan kehidupan orang lain yang tampil di layar gawai.

Tidak sedikit konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan stres dan rasa tidak puas sehingga berujung pada pertengkaran dengan pasangan. Ini karena penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menggantikan komunikasi langsung yang pada akhirnya membuat konflik lebih cepat memanas dan berujung pada komunikasi yang defensif atau agresif. Namun, saat korban KDRT mencoba memberanikan diri berbagi pengalaman melalui media sosial, misalnya, mereka malah sering menerima serangan balik atau komentar negatif dari warganet, sehingga memperburuk trauma yang sudah dialami di dunia nyata.

Selain itu, konten kekerasan juga mudah diakses di media sosial sehingga memicu agresivitas pengguna. Paparan konten kekerasan dari internet secara terus-menerus dapat membuat anak-anak dan remaja menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang wajar. Pesan yang disampaikan dari paparan kekerasan itu adalah bahwa kekerasan itu tidak menyakitkan dan bisa menjadi alat pemecah masalah. Pada kasus kekerasan berbasis online (cyber violence), media sosial sering dimanfaatkan sebagai alat kontrol, intimidasi, mengisolasi, mengancam, dan eksploitasi oleh pelaku terhadap korbannya.

Sekularisme Merusak Tujuan Berkeluarga

Kekerasan di tengah keluarga, baik berupa KDRT maupun penyiksaan hingga hilangnya nyawa menunjukkan kerapuhan tatanan keluarga. Demikian halnya, konten kekerasan di media sosial, baik berupa tayangan maupun gim online, telah banyak menginspirasi dan mengubah perilaku individu masyarakat menjadi lebih emosional, temperamental, dan sadis.

Keluarga yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya kasih sayang dan perlindungan paling aman, berubah menjadi tempat yang mengerikan. Narasi yang diklaim sebagai “format keluarga modern” seperti konsep childfree dan kohabitasi, tidak hanya menggeser, tetapi sejatinya menghancurkan fungsi keluarga dari perannya sebagai lokus pendidikan pertama dan utama bagi generasi.

Fenomena absurd ini menunjukkan ada pemahaman yang salah di tengah masyarakat. Sayang, banyak orang yang tidak mampu menemukan akar masalahnya. Banyaknya tata aturan dan perundang-undangan yang semestinya berperan menyelesaikan tindak kekerasan di tengah keluarga nyatanya mandul untuk memberikan solusi tuntas.

Kita dapat menarik sebuah benang merah bahwa berbagai kasus kekerasan yang terjadi di tengah keluarga bukanlah sekadar kasus demi kasus yang masing-masing berdiri sendiri. Ada faktor lain yang menyebabkan aturan-aturan itu tidak bergigi, yakni sistem kehidupan tempat manusia hidup dan berinteraksi dengan sesamanya.

Profil sistem kehidupan saat ini adalah sekuler dan liberal sehingga manusia mengukur segala perbuatannya secara bebas tanpa terikat pada sebuah standar kehidupan tertentu, alih-alih yang memuaskan akal dan menenteramkan jiwa. Padahal, sejatinya manusia mustahil bisa hidup sesuai fitrahnya di tengah kehidupan serba bebas. Jika benar aturan di dunia yang juga buatan manusia itu sudah cukup, tentunya aturan-aturan itu mampu menuntaskan seluruh permasalahan hidup mereka. Namun, ternyata tidak!

Pemahaman sekuler, materialistis, dan liberalistis dalam keluarga telah merusak tujuan berkeluarga, yaitu tercapainya sakinah, mawadah wa rahmah, juga untuk menjaga kelestarian generasi. Sekularisme telah meruntuhkan tata kehidupan manusia yang seharusnya terikat dengan aturan Allah, menjadi serba boleh dan bebas. Sekularisme pulalah akar permasalahan kehidupan manusia saat ini, termasuk yang menghancurkan tujuan hidup berkeluarga. Yang makin membuat pelik, negara saat ini juga menerapkan sistem sekuler, sehingga berimbas pada ketahanan keluarga.

Berbagai persoalan akibat tidak diterapkannya syariat Islam terkait keluarga, baik berupa hak maupun kewajiban masing-masing anggota keluarga, berakibat pada kekerasan dan kerusakan keluarga. Sedangkan pada dasarnya fitrah manusia adalah terikat dengan aturan Sang Khalik, Allah Taala. Oleh karena itu, kasus kekerasan dalam keluarga yang sudah mencapai level “marak” dan “angkanya meningkat” menunjukkan bahwa ini adalah fenomena yang sistemis. Fenomena ini membutuhkan solusi yang menyeluruh untuk mengembalikan fungsi syar’i dan tujuan pembentukan keluarga muslim, serta menjadikannya keluarga berkualitas.

Keluarga Muslim, Keluarga Tangguh

Pernikahan adalah pintu gerbang terbentuknya keluarga. Agar keluarga muslim dapat menjadi keluarga berkualitas dan tidak mudah rapuh, apalagi rusak, “pintu gerbang”-nya harus kukuh di atas fondasi akidah Islam dan aturan Allah Taala.

Suatu pernikahan dapat menjadikan seorang suami merasa tenteram dan damai di sisi istrinya. Begitu pula sebaliknya, seorang istri akan merasa tenteram dan damai di sisi suaminya. Mereka akan saling cenderung satu kepada yang lain, bukan saling menjauhi.

Ketentuan dasar dalam sebuah pernikahan adalah kedamaian, dan dasar dari kehidupan suami istri adalah ketenteraman. Islam menetapkan bahwa pergaulan di antara suami istri adalah pergaulan persahabatan. Supaya persahabatan di antara suami istri tersebut menjadi persahabatan damai dan tenteram, syariat Islam telah menjelaskan segala yang menjadi hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya.

Allah Taala berfirman di dalam ayat,

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS Al-A’raf [7]: 189).

Juga ayat,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21).

Ibnu Abbas ra. pernah menuturkan, “Para istri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka wajib taat (kepada suaminya) dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka.” (HR Ibnu Majah no. 1852 dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis inijuga tercantum di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Hadis ini menjelaskan tentang keseimbangan hak istri dalam pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan kewajiban taat kepada suami.

Al-‘usyrah (pergaulan) maknanya adalah al-mukhalathah wa al-mumâzajah (berinteraksi dan bercampur dengan penuh keakraban dan kedekatan). ‘Asyarahu mu’âsyarah (bergaul dengannya secara akrab) dan ta’âsyara al-qawm wa i’tasyarû (suatu kaum saling bergaul di antara mereka secara akrab). Artinya, suami wajib memberikan perlakuan yang baik, santun, dan nafkah yang layak, sedangkan istri berkewajiban menaati suami dalam hal kebaikan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam) bahwa pernikahan tidak terbatas pada hubungan antara suami dan istri saja, tetapi juga meliputi hubungan keibuan, kebapakan, keanakan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, syariat Islam juga mengatur hukum-hukum tentang hubungan keanakan, kebapakan, dan keibuan, sebagaimana juga telah mendatangkan hukum-hukum tentang hubungan pernikahan.

Di dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin juga memaparkan hukum-hukum tentang nafkah, mahram, poligami, nasab, pengasuhan, perwalian, dan silaturahmi sebagai bagian dari tata aturan keluarga menurut Islam. Dari hukum-hukum tersebut kita dapat memahami perlunya adanya ikatan yang menghubungkan antaranggota keluarga. Allah Taala telah memerintahkan kaum muslim agar menjalin hubungan dengan kerabat serta berbuat baik kepada mereka. Allah melarang fanatisme (asabiah) jahiliah seperti kesukuan sebagai pengikat di antara umat Islam.

Imam Al-Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari jalur sanad Thariq al-Muharibi bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tangan orang yang memberi (nafkah) itu tinggi (kedudukannya). Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian saudara perempuanmu, kemudian saudara laki-lakimu, kemudian yang dekat denganmu dan yang dekat denganmu.” Nas tersebut adalah salah satu dorongan untuk menjalin silaturahmi. Silaturahmi menunjukkan hubungan kasih sayang di antara sesama muslim dan tolong-menolong di antara kerabat sebagaimana ketetapaan Allah Taala. Silaturahmi juga menunjukkan perhatian syariat Islam terhadap pengaturan pergaulan laki-laki dan perempuan, serta pengaturan segala hubungan yang muncul dan menjadi implikasi dari adanya pergaulan tersebut.

Jelas, semua hukum tentang keluarga yang berasal dari Islam ini dapat menghindarkan keluarga dari berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggota keluarga sendiri. Penerapan hukum-hukum mengenai keluarga ini memerlukan peran negara, khususnya dalam rangka membangun keluarga tangguh. Untuk mewujudkan keluarga tangguh, membutuhkan supporting system yang dibangun oleh negara berasas akidah Islam.

Oleh sebab itu, negara harus mengedukasi dan membina warganya melalui sistem pendidikan, baik di tengah keluarga, sekolah, maupun masyarakat yang dibangun di atas dasar akidah Islam. Ini dalam rangka mencetak sosok individu yang berkepribadian Islam, baik dari sisi pola pikir maupun pola sikap. Selain tsaqafah Islam dan sains, negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang mengajarkan ilmu seputar hukum keluarga, pengaturan rumah tangga, mekanisme mewujudkan keluarga tangguh, serta bekal membangun keluarga samara, sehingga pada usia balig warga sudah paham aturan syariat dan tanggung jawab dalam keluarga.

Perihal pengaturan media sosial, negara harus memosisikan media sosial sebagai media syiar dan dakwah Islam, agar hanya konten yang bermanfaat yang ditayangkan. Negara wajib melindungi seluruh masyarakat dari dampak buruk media sosial. Negara juga harus melarang tegas konten-konten yang merusak masyarakat.

Negara juga wajib menjamin ketahanan ekonomi keluarga, seperti ketersediaan lapangan kerja bagi para suami/ayah dan kesejahteraan tiap individu masyarakat menurut keterpenuhan kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan). Bagi warga yang miskin, negara dapat memberikan bantuan/santunan, baik itu berupa harta/uang, tanah, atau modal usaha. Mengenai sistem sanksi, negara menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *