Muslimah News, FOKUS — Di tengah kemajuan teknologi, ancaman fraud terus merajalela. Sebagai informasi, fraud adalah tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah.
Laporan internasional Global Fraud Index 2025 mengungkap bahwa kasus penipuan digital terbukti masih berkembang di berbagai negara. Global Fraud Index adalah laporan internasional yang menyusun peringkat dan analisis mengenai tingkat kerentanan suatu negara terhadap penipuan digital. Laporan ini dibuat oleh perusahaan teknologi keamanan identitas, Sumsub yang bekerja sama dengan lembaga seperti Statista, CryptoUK, dan beberapa asosiasi fintech lainnya.
Analisis ini bertujuan untuk mengklasifikasikan negara-negara paling terlindungi dan paling rentan terhadap penipuan digital. Penelitian tersebut memaparkan data apa pun yang bisa digunakan pebisnis, pemerintah, dan pembuat kebijakan untuk memperkuat pencegahan penipuan. Di samping itu, penelitian ini diharapkan dapat membantu ekonomi digital menjadi lebih aman dan inklusif.
Negara Paling Rentan Mengalami Penipuan
Dalam laporannya, Sumsub melakukan analisis sistem keamanan dari 112 negara. Terdapat empat indikasi penilaian, yakni aktivitas penipuan di negara tersebut, aksesibilitas sumber daya untuk pencegahan, intervensi pemerintah, serta kesehatan ekonomi negara.
Menurut hasil analisis Sumsub, negara yang paling rentan mengalami penipuan adalah Pakistan. Menyusul Indonesia di peringkat kedua secara global dan Nigeria di posisi ketiga. Indonesia mendapat skor sekitar 6,53 dari skala 10. Ini menunjukkan bahwa tingkat kerentanan Indonesia terhadap tindak penipuan cukup tinggi dibandingkan negara lainnya.
Pada akhir 2025, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam paparan Cacatan Akhir Tahun (CAT) 2025, melaporkan bahwa BPKN menerima 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian sekitar Rp438,3 miliar. Sedangkan sepanjang periode 2023—2025, BPKN menerima total 3.582 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata tercatat sebagai penyumbang pengaduan terbesar.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai penguatan sistem verifikasi merupakan hal penting untuk melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan penipuan. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan, pemerintah tengah melakukan konsolidasi upaya pencegahan dari berbagai sektor.
Misalnya OJK mempunyai IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) dan Kemkomdigi yang memiliki beberapa layanan untuk pencegahan. Polri dan swasta juga memberikan layanan-layanan untuk pencegahan dan menyiapkan model-model kerja sama dengan sektor swasta untuk menggencarkan upaya mencegah penipuan, termasuk peningkatan literasi digital.
Meski demikian, instrumen pencegahan ini semestinya terintegrasi dengan peran negara dalam melakukan pencegahan tindak fraud digital. Apakah hal ini dapat terealisasi dalam sistem saat ini?
Cermin Sistem yang Lemah
Tingginya angka penipuan sesungguhnya mencerminkan kondisi kesehatan ekonomi yang buruk, jaringan penipuan yang makin banyak, serta perlindungan negara yang lemah. Ketiga hal ini membentuk mata rantai yang saling terkait.
Harus diakui bahwa ketimpangan ekonomi berdampak secara langsung pada akses pemenuhan kebutuhan secara legal. Ketika faktor ekonomi membatasi, sebagian individu akan beralih pada strategi ilegal seperti penipuan. Walhasil, kita dapat menyimpulkan bahwa tingginya fraud adalah salah satu indikator “distress ekonomi”. Terlebih, kondisi ini paralel dengan penurunan daya beli dan ketakstabilan dunia kerja.
Turunnya daya beli dan tidak stabilnya dunia kerja telah menciptakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Miris, tidak sedikit penipuan yang dikendalikan oleh pemain lintas negara menjalankan aksi dengan menyasar komunitas ekonomi rentan seperti masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Kerentanan individu ini berpeluang menjadi motif tindak kriminal penipuan.
Teknologi digital memang membuat transaksi ekonomi kian cepat dan tidak berjarak. Hanya saja, akses layanan digital tanpa diimbangi dengan perlindungan keamanan yang memadai akan menyuburkan beragam modus penipuan. Di sinilah peran negara dibutuhkan. Secara global, cyber crime merupakan risiko global yang meningkat signifikan karena kesenjangan kesiapan keamanan dalam negeri juga lintas negara.
Pesatnya transaksi digital mengharuskan negara terus berinovasi dan mengerahkan instrumen regulasi yang dapat mengimbangi aktivitas ekonomi digital masyarakat. Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah UU keamanan digital, seperti UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur privasi warga negara serta UU 1/2024 tentang transaksi/informasi elektronik. Kedua UU ini bahkan didukung peraturan turunan seperti PP PSTE dan peraturan Kominfo terkait keamanan siber. Namun, laporan tindak penipuan seakan-akan tidak ada habisnya.
Kondisi di atas juga tidak lepas dari lemahnya regulasi karena beberapa hambatan. Misal, aturan yang tertinggal dari perkembangan teknologi, definisi hukum yang tidak adaptif terhadap modus baru penipuan, hingga celah hukum dalam transaksi lintas negara. Akibatnya, banyak kasus cyber crime tidak tuntas dalam penyelesaian, proses hukum lama, termasuk sanksi yang terkategori ringan dan tidak berefek jera pada para pelaku.
Jelas, membutuhkan hadirnya negara untuk merumuskan regulasi yang sifatnya preventif dan sanksi untuk memberi efek jera. Oleh karena itu, dalam hal ini adalah suatu keharusan untuk memperluas penelaahan untuk melihat satu per satu mata rantai tindak kriminal penipuan ini hingga ke level sistemis.
Menindak Penipuan Digital Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, kasus penipuan digital dapat dilihat dari aspeksyariat dan arsitektur teknis keamanan digital. Hal ini membutuhkan kehadiran institusi politis yang akan merumuskan regulasi dan menerapkan sanksi. Secara normatif, menghukumi kondisi dan perbuatan yang sifatnya dinamis seperti kemajuan teknologi dan transaksi membutuhkan garis-garis besar hukum yang merujuk pada syariat. Untuk itu, Islam menggariskan kerangka paradigmatik yang sangat kuat dan dapat menjadi fondasi sistem keamanan data modern. Ini melibatkan tiga pilar yang mencakup aspek individu, masyarakat, dan negara.
Pada aspek individu, Al-Qur’an secara eksplisit melarang pelanggaran privasi sebagaimana di dalam firman Allah Taala, “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat [49]: 12).
Firman Allah dalam ayat ini khususnya pada penggalan “wa lā tajassasū” yang artinya “…dan janganlah mencari-cari keburukan orang lain…” merupakan etika sosial yang bertujuan menjaga kehormatan sesama dengan tidak mencari-cari kesalahan dan saling menjaga privasi. Ini adalah basis normatif perlindungan data dan privasi.
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan sifat amanah dan tanggung jawab antara sesama muslim sehingga tidak ada muslim yang melanggar hak muslim lainnya. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim adalah seseorang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR Muslim). Hadis ini mengajarkan agar setiap muslim tidak melanggar atau mengambil hak muslim lainnya, termasuk data pribadi yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Syariat ini harus dipahami oleh setiap individu sehingga dalam hidup bermasyarakat seluruhnya terikat oleh pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama. Kondisi ini memungkinkan untuk membentuk ketahanan digital yang bersumber dari pemahaman personal masyarakat yang akan terintegrasi dengan kebijakan negara.
Adapun negara akan menjalankan perannya dengan menerapkan langkah preventif dan menerapkan sanksi bagi siapapun yang melakukan penipuan digital dalam bentuk apa pun. Peran ini tegak atas paradigma yang khas bahwa tugas negara adalah menerapkan syariat dan mewujudkan tujuan-tujuan syariat (maqashid syari’ah) yang meliputi hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-mal (menjaga harta), dan hifzh al-nasl (menjaga keturunan).
Dalam konteks dunia digital, negara wajib menjaga keamanan digital warga sebagai implementasi dari hifzh al-mal yakni data finansial individu, menjaga pivasi pribadi sebagai implementasi hifzh al-nafs termasuk menjaga kehormatan individu rakyat agar tidak disalahgunakan oleh siapapun termasuk komplotan penipuan. Konsep siyasah asy-syar’iyyah (politik Islam) memungkinkan negara membuat kebijakan kontemporer yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum.
Dalam konteks politik luar negeri, negara akan menjaga keamanan digital dan memproteksi serangan dari luar dengan melibatkan para ahli sebagai bagian dari jihad mempertahankan kedaulatan digital. Ini memberikan legitimasi bagi negara untuk merumuskan UU perlindungan data, membangun infrastruktur keamanan siber, dan menerapkan forensik digital sesuai prinsip syariat.
Kasus penipuan digital diposisikan sebagai pelanggaran atas harta individu dan publik dan wajib mendapatkan sanksi karena kejahatan yang dilakukan. Kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariat telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Penipuan digital dengan memanfaatkan data masyarakat terkategori takzir dalam sistem hukum Islam, hukumnya haram sehingga penipuan digital pun haram hukumnya.
Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab Nizham al-Uqubat mendefinisikan takzir sebagai sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Asy-Syâri’. Bentuk kejahatan yang termasuk dalam takzir adalah pelanggaran terhadap kehormatan, pelanggaran terhadap harga diri, perbuatan yang membahayakan akal, pelanggaran terhadap harta, seperti penipuan, penghianatan amanah harta, penipuan dalam muamalah, meminjam tanpa ijin, gangguan keamanan, mengganggu keamanan negara, perbuatan yang berhubungan dengan agama, dan jenis takzir lainnya.
Adapun sanksi bagi pelaku merujuk pada keputusan khalifah, seperti diwajibkan mengembalikan kerugian korban bahkan didenda lebih, hukuman penjara, teguran, pengumuman identitas pelaku (tasyhir) agar masyarakat waspada, hingga hukuman fisik seperti cambuk dan hingga hukuman mati. Demikianlah mekanisme perlindungan untuk mencegah terjadinya penipuan digital dalam perspektif Islam yang implementasinya melibatkan individu, masyarakat, dan negara. Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]
