Muslimah News, FOKUS — Bekerja siang malam tidak selalu membawa kesejahteraan. Bahkan, sering kali pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Fenomena ini dikenal sebagai working poor, yaitu kondisi ketika pekerja penuh waktu tetap hidup dalam kemiskinan karena upah tidak mampu menutup kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan. Indonesia menghadapi paradoks ketenagakerjaan, yaitu jumlah pekerja meningkat, namun ancaman pengangguran dan kemiskinan masih membayangi sebagian besar tenaga kerja.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menekankan bahwa persoalan utama ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar soal tersedianya lapangan kerja, tetapi juga kualitas pekerjaan serta kelayakan upah yang diterima para buruh dan karyawan. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah pekerjaan. Tantangan saat ini bergeser pada bagaimana memastikan bahwa setiap pekerjaan yang tersedia benar-benar mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pekerja.
Fenomena Working Poor dalam Bayang-bayang Kapitalisme
Kualitas hidup pekerja formal maupun informal sama-sama terjebak dalam lingkaran kesulitan ekonomi. Situasi ini mencerminkan adanya ketimpangan antara produktivitas tenaga kerja dengan sistem pengupahan yang berlaku, sehingga rajin bekerja atau kerja keras tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan.
Di antara faktor penyebab fenomena working poor adalah sebagai berikut:
Pertama, upah tidak memadai. Problem ini sudah cukup menahun dalam dunia ketenagakerjaan. Upah minimum yang ditetapkan kerap tidak bisa mewujudkan kesejahteraan. Indikasinya, bisa kita lihat para pekerja masih senantiasa menuntut kenaikan upah setiap momen Hari Buruh.
Selain itu, banyak pekerja formal maupun informal yang perolehan upahnya tidak sebanding dengan biaya hidup. Misalnya, di kota besar seperti Jakarta biaya hidup jauh lebih tinggi ketimbang upah minimum yang ditetapkan. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara terkait masalah kenaikan harga pangan dan segala aspek kebutuhan yang bersifat asasi. Apalagi masyarakat juga dibebani dengan pajak atau tarif sarana publik yang cenderung mengalami kenaikan.
Kedua, kondisi kerja yang tidak adil. Banyak pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial, kontrak kerja, atau perlindungan hukum, sehingga mereka terjebak dalam “ekonomi bertahan hidup”. Pekerja informal seperti pengemudi ojol misalnya, mereka harus tetap bekerja demi menafkahi keluarganya, meski tidak memiliki jaminan sosial atau perlindungan hukum. Di sisi lain, lapangan kerja kian sulit sehingga menjadi pengemudi ojol seakan menjadi “pilihan terpaksa” di tengah kesulitan ekonomi.
Ketiga, pengeluaran yang besar. Selain gaya hidup konsumtif dan hedonis yang dijajakan sistem kapitalisme, kebijakan negara juga memiliki kontribusi besar sebagai penyebab bengkaknya pengeluaran rumah tangga. Sebagai contohnya, kenaikan harga pangan, tarif listrik, air, pajak, iuran BPJS Kesehatan, dan sebagainya adalah wujud kebijakan yang tidak prorakyat. Negara selalu menarik pungutan kepada rakyat, tetapi tidak diimbangi dengan pelayanan yang semestinya rakyat dapatkan. Besarnya pengeluaran yang harus dibayarkan atas terpenuhinya kebutuhan asasi inilah yang sering kali membuat pekerja tidak memiliki ruang untuk menabung.
Keempat, kurangnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan. Pekerja dengan pendidikan rendah atau keterampilan yang terbatas sering kali terjebak dalam pekerjaan dengan upah rendah, sehingga sulit untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Meski pemerintah telah berupaya melalui program Kartu Prakerja, hal ini belum berdampak siginifikan secara jangka panjang mengatasi angka pengangguran terbuka. Menurut data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia per Agustus 2025 mencapai sekitar 146 juta orang. Dari total tersebut, masih terdapat 7,46 juta orang yang belum bekerja, meskipun angka pengangguran ini sudah menurun sekitar 4.000 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Lebih dari semua sebab itu, faktor utama penyebab munculnya fenomena working poor adalah dampak jangka panjang penerapan sistem kapitalisme global.
Kapitalisme dan Ketimpangan Sistemis
Dalam kerangka kapitalisme, tenaga kerja diperlakukan hanya sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu supply dan demand, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak.
Upah ditentukan oleh mekanisme pasar tenaga kerja dan hanya mengikuti standar hidup minimum. Pola ini membuat upah tidak menjamin keadilan maupun kesejahteraan. Bahkan, di daerah dengan biaya hidup tinggi, pendapatan besar tetap tergerus oleh harga barang dan jasa yang mahal, sehingga kesejahteraan pekerja tidak tercapai.
Alih-alih berperan sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat, negara hanya tampil sebagai regulator yang menjaga stabilitas sistem demi kepentingan korporasi. Ketika muncul masalah seperti pengangguran atau kemiskinan, solusi yang ditawarkan cenderung pragmatis dan jangka pendek, bukan transformasi struktural sistemis yang menyentuh akar persoalan.
Di sisi lain, kebebasan kepemilikan yang dijunjung tinggi dalam kapitalisme melahirkan privatisasi besar-besaran dan dominasi korporasi atas sektor-sektor vital. Akibatnya, akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite, sementara mayoritas masyarakat tetap berada dalam posisi rentan. Pola ini memperlihatkan bagaimana kapitalisme menciptakan ketimpangan sistemis, yakni tenaga kerja diperas, negara berperan minimal, dan korporasi menjadi pusat kekuasaan dan kekuatan ekonomi.
Politik Ekonomi Islam dan Pengaturan Tenaga Kerja
Akar persoalan ketenagakerjaan berhubungan erat dengan pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan. Kebutuhan pokok mencakup barang seperti pangan, sandang, dan papan, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan solusi yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Secara umum, isu ketenagakerjaan terbagi dua kategori. Pertama, masalah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan, seperti keterbatasan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya kualitas SDM, tuntutan kenaikan upah, tunjangan sosial, serta isu buruh perempuan dan pekerja anak. Kedua, masalah yang muncul dari kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja, misalnya PHK dan sengketa perburuhan. Persoalan pertama menjadi tanggung jawab negara melalui kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat, sedangkan persoalan kedua dapat diselesaikan langsung oleh pengusaha dan pekerja dengan pemerintah sebagai pengawas sekaligus mediator.
Islam menawarkan solusi fundamental melalui politik ekonomi Islam, yaitu kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu serta memberi peluang memenuhi kebutuhan tambahan sesuai kemampuan. Fokus sistem Islam adalah pemenuhan kebutuhan individu, bukan sekadar kolektif, sehingga distribusi menjadi kunci agar setiap orang terjamin kehidupannya.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban utama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Negara hadir sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk mengawasi praktik ijarah (hubungan kerja dan upah) agar tidak ada pihak yang terzalimi, serta memastikan keadilan dalam distribusi pendapatan.
Selain itu, pengelolaan SDA yang termasuk kategori milik umum, seperti tambang, wajib dilakukan oleh negara. Islam melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau pihak swasta. Dengan aturan ini, negara memiliki kesempatan membangun industri strategis—misalnya kilang minyak, pengelolaan tambang, alutsista, maupun sektor pertanian—yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus mendorong peningkatan keterampilan masyarakat. Ketika pengelolaan SDA dilakukan sesuai prinsip syariat, hasilnya akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, serta jaminan sosial yang memadai.
Dalam hal pengaturan upah, Islam menetepakan bahwa upah ditentukan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Besarnya upah berbeda antarsektor dan profesi, yang ditetapkan melalui kesepakatan kedua pihak, dengan kemungkinan merujuk pada pendapat ahli (khubara’) ketenagakerjaan sesuai harga pasar tenaga kerja.
Upah tidak boleh didasarkan pada harga barang dan jasa yang fluktuatif, karena akan merugikan salah satu pihak. Demikian pula, upah tidak boleh ditentukan berdasarkan kebutuhan dasar pekerja atau konsep upah minimum, sebab pemenuhan kebutuhan pokok merupakan tanggung jawab negara, bukan pengusaha.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam hlm.178, menjelaskan bahwa ijarah adalah akad pemanfaatan jasa. Jika terkait pekerja (ajîr), yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Oleh karena itu, kontrak kerja harus jelas mencakup jenis pekerjaan, waktu, upah, dan tenaga yang diberikan. Pekerjaan yang tidak dijelaskan secara rinci membuat akad ijarah menjadi fasid (rusak). Waktu kerja juga harus ditentukan, misalnya harian, bulanan, atau tahunan, dan besaran upah wajib ditetapkan sejak awal.
Dari Ibnu Mas’ud berkata, Nabi saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian, mengontrak (tenaga) seorang ajiir, maka hendaknya diberitahu tentang upahnya.” Dengan demikian, upah yang diterima seorang pekerja merupakan hak penuh sebagai kompensasi atas tenaga yang telah dicurahkan.” (HR Ad-Daruquthni).
Dengan demikian, sistem Islam menempatkan negara sebagai pengurus utama kesejahteraan rakyat, memastikan keadilan dalam hubungan kerja, serta mengelola SDA untuk kepentingan umum. Prinsip ijarah dan penetapan upah berbasis syariat menjadi landasan agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga tercipta tatanan ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan seluruh individu. [MNews/CJ-NA]
