Tragedi Miris Miras Oplosan Merenggut Nyawa Generasi

Tragedi Miris Miras Oplosan Merenggut Nyawa Generasi

Muslimah News, FOKUS — Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali terjadi, bahkan sampai merenggut nyawa. Di Subang, Jawa Barat sebanyak sembilan orang meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan. Sedangkan tiga orang lainnya masih menjalani perawatan medis di RSUD Subang.

Kemudian di Jepara, Jawa Tengah enam orang tewas setelah mengonsumsi miras oplosan yang dijual di sebuah warung karaoke dan dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RS. Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan para pelaku nekat mengoplos minuman tanpa didasari keahlian. Motifnya murni ekonomi, yakni menjadikan racikan oplosan sebagai mata pencarian.

Tidak hanya di kedua daerah tersebut, Polres Bantul, DIY juga terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sedangkan di Samarinda, Kalimantan Timur tim Satpol PP Samarinda melakukan sidak ke sejumlah kafe dan tempat hiburan pada Sabtu malam (14-2-2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban peredaran miras, baik yang legal maupun oplosan.

Tragedi Miris

Peredaran miras, terutama miras oplosan, memang telah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi juga memicu gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kerusakan sosial dan mental. 

Miras adalah pemicu utama berbagai tindak pidana, tawuran, dan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Miris, berdasarkan laporan refleksi akhir tahun 2025 dari berbagai kepolisian resor (polres) di Indonesia, data penindakan pelanggaran akibat miras menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Ini termasuk aktivitas mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban. 

Sebagai contoh, di Bojonegoro, Jawa Timur angka kriminalitas secara umum naik 15,77% dengan salah satu pemicu utamanya adalah konsumsi miras. Sementara itu, di Flores Timur, tercatat ada 287 kasus kriminal dipicu oleh miras sepanjang 2025. Selanjutnya, ada aksi penyitaan miras skala besar. Polresta Manado berhasil menyita lebih dari 2.700 liter miras ilegal selama April 2025. Polda Banten juga memusnahkan 22.524 botol miras hasil operasi selama 2025.

Miras juga menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan, termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korban jiwa di beberapa wilayah. Pengemudi yang sedang dalam keadaan mabuk tentu menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.

Terkhusus miras oplosan, peredarannya sering menyebabkan keracunan alkohol massal, bahkan kematian. Tidak hanya itu, data menunjukkan tingginya angka konsumsi miras di kalangan remaja. Data terkini menunjukkan bahwa konsumsi alkohol di kalangan remaja secara global masih tinggi. WHO (2021) mencatat prevalensi perilaku konsumsi alkohol berlebih pada usia 15-19 tahun sebesar 13,6%.

Di Indonesia, konsumsi miras di kalangan remaja tercatat meningkat pada 2024, dengan prevalensi mencapai 25,2%, yang terdiri atas 28lk,3% pada remaja laki-laki, 22,4% pada remaja perempuan, dan sebanyak 53,7% remaja tergolong peminum risiko sedang. Remaja juga sering mengonsumsi bir (4—6%), wine (8-14%), hingga minuman keras berkadar alkohol tinggi seperti soju (20—40%) dan rum (37,5%).

Perilaku berisiko terhadap miras oplosan diperkuat oleh lingkungan sosial. Beberapa remaja minum miras karena faktor pertemanan, kebanggaan, agar menjadi berani, faktor pergaulan, ingin coba-coba, agar percaya diri, dan melarikan diri dari masalah keluarga. Semua ini potret gaya hidup rusak buah sekularisme serta sistem pendidikan yang gagal membentuk akhlak mulia.

Penanganan dan Kepedulian Sosial

Peredaran miras yang ilegal (oplosan) dan tidak terkendali menimbulkan ancaman nyata sehingga sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat mutlak diperlukan untuk menanggulangi masalah ini. Pasalnya, penyebab maraknya miras oplosan di antaranya adalah harganya yang murah, kemudahan memperoleh bahan pembuatnya (alkohol murni/etanol), serta kurangnya tindakan hukum yang tegas bagi pelaku. 

Dari sisi upaya penanganan, aparat pada 2025 secara intensif telah melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) untuk mengamankan ribuan botol miras, terutama menjelang hari raya atau bulan suci. Pemerintah daerah juga telah memperketat perda mengenai peredaran miras untuk menekan dampaknya.

Selain itu, di tengah masyarakat sendiri masih ada rasa kepedulian sosial berupa gerakan antimiras yang aktif mengedukasi dan mendorong adanya aturan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan miras oleh kalangan generasi muda berusia kurang dari 21 tahun. Kepedulian itu bahkan telah menjelma menjadi kemarahan sosial, karena banyaknya korban jiwa yang sebagian besar adalah pemuda. Masyarakat mulai geram dan mendesak penegakan hukum yang tegas. Wacana aksi komunitas atau warga melakukan razia mandiri juga muncul akibat lambannya penindakan oleh aparat di beberapa lokasi.

Namun demikian, tampak ada perbedaan penanggulangan oleh aparat/negara antara miras legal dan yang ilegal alias oplosan. Padahal, keduanya sama-sama miras sehingga sejatinya sama-sama haram. Miras atau minol yang legal, maksudnya legal secara hukum di Indonesia untuk diproduksi dan diperjualbelikan.

Meski demikian, pemerintah mengklaim pengedarannya diawasi ketat dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, bukan dibebaskan secara mutlak. Dalam hal ini terdapat Perpres 49/2021 sebagai wujud pengaturan pemerintah untuk menutup izin investasi baru industri miras, kecuali untuk industri yang sudah ada atau terbatas pada wilayah tertentu (kearifan lokal).

Minol sendiri memiliki beberapa golongan, yakni golongan A (1—5% alkohol), B (5—20%), dan C (20—55%), dengan aturan distribusi yang makin ketat untuk kadar alkohol yang lebih tinggi. Penjualan minuman beralkohol juga diwajibkan memiliki izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Miras hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti supermarket, hotel, restoran, dan bar tertentu, serta tidak boleh dijual di dekat sekolah atau tempat ibadah. Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang total peredaran miras, seperti Provinsi Aceh.

Untuk itu, miras ilegal (tanpa izin/pajak) alias oplosan, atau yang dijual di tempat yang tidak diizinkan, dapat disita oleh kepolisian dan Pemda. Namun, diskriminasi antara miras legal dan ilegal ini jelas bukan solusi tuntas untuk menanggulangi peredaran miras. Aturan yang sudah ada justru menunjukkan bahwa pelarangan miras di negeri ini tidak tegas sehingga peredaran miras tetap terjadi. Pemberian label “miras legal” dan “pengawasan” oleh pemerintah tidak menjamin dapat menghentikan peredaran miras. Sebaliknya, miras tetap memiliki daya hancur terhadap generasi dan masyarakat pada umumnya.

Penguasa Abai dan Sesat Pikir

Semua ini menunjukkan bahwa meski Indonesia negeri muslim, tetapi tetap melegalkan penjualan miras, bahkan menjadi salah satu sumber utama pemasukan bagi kas negara, yakni melalui pajak. Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika pada 30 Januari 2026 mengungkapkan industri minol turut berperan dalam perekonomian nasional, khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor.

Putu Juli juga menyebut produk minol dalam negeri memberi kontribusi cukai mencapai Rp8,92 triliun sepanjang 2025. Ditambah Rp361 miliar untuk minol produk impor sehingga total penerimaan mencapai Rp9,28 triliun. Jumlah cukai 2025 untuk produksi minol dalam negeri tersebut bahkan meningkat 0,73% dibandingkan 2024. Sedangkan dari sisi ekspor, komoditas minol juga turut berkontribusi. Pada Januari—November 2025 nilai ekspornya tercatat sebesar Rp15,75 juta dolar USD. Pihak Kemenperin menegaskan angka-angka ini menunjukkan bahwa permintaan untuk minol produksi Indonesia terus bertumbuh.

Ini sungguh miris, sebab penguasa negeri muslim ini tidak memperhatikan aspek halal dan haram terhadap harta yang masuk ke kas negara. Realitas ini juga menegaskan bahwa negeri ini menganut sistem sekuler kapitalisme, kendati berpenduduk mayoritas muslim.

Tidak hanya itu, pemberantasan miras oplosan, tetapi membiarkan peredaran miras legal adalah langkah percuma bagi penanggulangan miras di tengah-tengah masyarakat. Kerusakan masyarakat dan generasi muda tetap saja terjadi, karena penguasa membiarkan adanya celah kerusakan itu melalui keberadaan miras legal.

Kenyataan ini benar-benar memprihatinkan, karena penguasa abai dengan nasib dan masa depan generasi. Alih-alih memproyeksikan generasi sebagai pengisi dan pelaku peradaban, keberadaan miras justru menjadi penghancur yang disediakan oleh sistem kehidupan hari ini. Padahal, kerusakan hebat akibat miras sudah jamak kita ketahui.

Demikianlah watak penguasa sistem sekuler kapitalisme. Hal yang mereka pikirkan hanya soal profit, alih-alih mengelola aset dalam negeri secara tulus agar bisa merata bagi kesejahteraan masyarakat. Di mana ada potensi pajak, di situlah cuan akan terus dikejar. Pada saat yang sama, penguasa juga melegalkan penguasaan SDA oleh swasta lokal dan asing secara ugal-ugalan, baik melalui skema investasi maupun konsesi. Ini adalah sesat pikir yang sudah luar biasa buruk.

Penguasa sistem sekuler begitu pragmatis menerbitkan kebijakan. Mereka tidak peduli kendati harus menghancurkan rakyatnya sendiri. Lingkaran kekuasaan yang mereka bangun adalah jejaring oligarki yang akan meraup kekayaan bagi kalangan mereka sendiri. Suntikan dana segar semisal dari utang luar negeri pun diputar untuk para pemain (baca: kapitalis) besar, konon agar pemasukan pajak lebih cepat diperoleh. Meski pada faktanya, pajak yang dikenakan pada rakyat jauh lebih banyak jenisnya.

Jelas, semua ini harus berakhir. Sebagai muslim, kita tentu tidak rela menyambut kehancuran generasi dan peradaban yang semestinya menjadi tumpuan dan harapan masa depan. Solusi bagi seluruh permasalahan ini harus sistemis, tidak bisa setengah-setengah. Keberadaan miras hanya mungkin terjadi dalam sistem yang meminggirkan aturan Allah Taala, dan hanya aturan Islam yang mampu melarang miras secara tegas.

Sistem Islam Menghentikan Peredaran Miras Secara Tegas dan Tuntas

Islam adalah aturan yang kafah yang berasal dari Allah Taala. Islam mengatur tentang miras secara tegas dan tuntas, tanpa dikotomi antara yang legal dan oplosan. Keduanya sama-sama masuk kategori khamar yang diharamkan Islam. Allah Taala berfirman di dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ(٩١)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90). Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91).” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Ayat di atas mengandung keharaman mutlak pada khamar. Di dalam Tafsir Al-Muyassar dijelaskan bahwa sesungguhnya setan menghendaki, melalaikan, dan memperindah perbuatan-perbuatan dosa bagi kalian, untuk melontarkan di tengah kalian perkara-perkara yang menyebabkan permusuhan dan kebencian, disebabkan meminum khamar dan bermain judi, dan ia hendak memalingkan kalian dari mengingat Allah dan salat dengan hilangnya akal sehat saat meminum khamar dan sibuk dalam kesia-siaan dalam permainan judi, maka berhentilah kalian darinya.

Rasulullah saw. juga mengingatkan di dalam hadis, “Khamar atau minuman keras itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud).

Mencermati dalil-dalil di atas, jelas bahwa mengonsumsi khamar akan membuahkan kejahatan dan keburukan. Tidak heran jika Rasulullah saw. menyebut khamar sebagai ummul khabaits (induk dari segala kejahatan), sebagaimana di dalam hadis,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

“Khamar adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR Ath-Thabrani).

Ketegasan syariat Islam dalam memberantas khamar akan sempurna dengan adanya tiga pilar, yakni ketakwaan individu, masyarakat yang peduli dan menjalankan fungsi kontrol sosial, serta negara yang menerapkan aturan.

Ketakwaan individu akan menjadi kontrol diri agar setiap individu muslim menjauhi dan tidak mengonsumsi khamar. Ketakwaan individu ini diperkuat oleh sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dalam rangka membentuk kepribadian Islam. Sedangkan, kepedulian masyarakat adalah wujud kesadaran mereka terhadap kerusakan yang ditimbulkan khamar sehingga mereka mampu melakukan fungsi kontrol sosial dalam bentuk amar makruf nahi mungkar.

Selanjutnya, negara adalah pihak yang menerapkan sistem Islam kafah sehingga mampu menjamin penjagaan terhadap individu dan masyarakat dari keburukan khamar. Negara di dalam Islam menjalankan maqashid asy-syariah (tujuan penerapan syariat) yang di antaranya adalah fungsi penjagaan terhadap agama/akidah Islam, akal, serta generasi/keturunan.

Negara juga berperan menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap seluruh pihak yang berpeluang terlibat di dalam industri khamar, mulai dari konsumen hingga distributor dan reseller-nya. Negara akan melarang keberadaan industri khamar karena industri di dalam Islam mengikuti produk yang dihasilkannya.

Negara wajib menjamin agar harta yang beredar di tengah masyarakat adalah harta yang halal dan berkah, yang tentunya tidak berasal dari transaksi/industri khamar. Terlebih, Islam juga telah menetapkan berbagai jalur lain bagi pemasukan harta ke kas negara (baitulmal), seperti fai, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum, dll, sehingga kas negara sudah cukup banyak tanpa harus memungut pajak.

Sungguh, penerapan syariat Islam secara kafah akan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *