Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak, Menjauhkan Wanita dari Peran Ibu

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak, Menjauhkan Wanita dari Peran Ibu

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, FOKUS — Setiap anak adalah aset masa depan peradaban. Pemenuhan semua hak-haknya harus diperhatikan oleh orang tua hingga negara. Di antara hak anak yang wajib dipenuhi adalah hak pengasuhan. Meski dalam Islam hak pengasuhan (hadanah) ada pada keluarga, hari ini corak kehidupan kapitalistik menuntut para wanita keluar rumah dan menjadikan peran pengasuhan dialihkan pada pekerja profesi.

Untuk itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak dalam rapat bersama International Labour Organization (ILO). Standar ini disusun untuk memperkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak. Diharapkan standar ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta mendorong peningkatan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selama ini layanan pengasuhan anak—baik formal maupun informal—seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan layanan pengasuhan berbasis keluarga, belum memperoleh pengakuan secara nasional. Pada berbagai kebijakan, pengasuh anak usia 0—6 tahun belum diakui dan belum dikategorikan sebagai pendidik, tenaga kesehatan, maupun pekerja sosial.

Kemen PPPA berharap penyusunan SKKNI Pengasuh Anak mampu mewujudkan ekosistem yang mendukung kesetaraan gender dan membuka peluang kerja yang lebih luas dan layak bagi perempuan. (Kemenpppa, 19-12-2025).

Urgenkah SKKNI Pengasuh Anak?

SKKNI Pengasuh Anak disusun dengan tujuan agar anak-anak bisa diasuh secara profesional, serta agar para perempuan memiliki peluang kerja yang luas. Namun pada faktanya, seprofesional apa pun pengasuh anak, tetap saja peran pengasuhan terbaik ada pada ibunya. Ini dibuktikan oleh beberapa studi sejak tahun 40-an hingga abad 21 kini.

Studi Klasik dalam psikologi oleh John Bowlby pada 1944 meneliti 44 remaja yang terlibat pencurian dan membandingkannya dengan kelompok kontrol. Hasilnya, 39% dari remaja pencuri mengalami perpisahan yang lama dengan ibunya sebelum usia 5 tahun, dibandingkan dengan hanya 5% pada kelompok kontrol. (International Journal of Psycho-Analysis, 1944).

The Glueck Study (Harvard University), salah satu studi longitudinal (jangka panjang) paling terkenal tentang kriminalitas mengungkap, salah satu prediktor terkuat dari perilaku kriminal di masa dewasa bukanlah kemiskinan, melainkan kurangnya kasih sayang dan pengawasan dari ibu pada masa kanak-kanak. Mereka menemukan bahwa “afeksi ibu” bertindak sebagai pelindung (protective factor), bahkan dalam lingkungan yang sangat buruk sekalipun. (Sheldon Glueck dan Eleanor Glueck, Unraveling Juvenile Delinquency, 1950)

Bahkan di Indonesia sendiri, dalam situs resmi jurnal Universitas Indonesia, beberapa studi Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial sering membahas tentang anak-anak migran (anak TKW). Anak yang ditinggal ibu dalam waktu lama tanpa figur pengganti yang tepat cenderung memiliki self-esteem rendah, yang kemudian menjadi pemicu perilaku mencari perhatian lewat jalur negatif (kenakalan).

Dari studi-studi di atas, jika adanya SKKNI Pengasuh Anak bertujuan untuk memenuhi hak pengasuhan anak dan mencetak generasi emas, hal ini jelas salah strategi. Peran pengasuhan tetap harus diserahkan kepada ibu. Pengasuh selain ibu, meski disyaratkan dengan sertifikasi atas kompetensi tertentu—tetap tidak bisa menggantikan peran ibu.

Alih-alih menerbitkan SKKNI Pengasuh Anak dan memfasilitasi layanan pengasuhan di luar rumah, negara seharusnya mendukung para ibu untuk melakukan fungsinya dengan maksimal. Pengasuhan harus dikembalikan ke rumah, bukan PAUD, daycare, atau yang selainnya.

Melihat fakta kerusakan generasi hari ini, yang urgen dilakukan negara adalah memaksimalkan fungsi dan peran wanita sebagai ibu. Juga memastikan para ayah mampu memenuhi hak-hak anak, termasuk hak pengasuhan. Negara dengan berbagai perangkat sistemnya harus menjadi pendukung para wanita agar mereka bisa menjalankan peran pengasuhan secara maksimal.

Kapitalisme Mengerdilkan Peran Pengasuhan Ibu

Hari ini kita hidup dalam peradaban kapitalisme yang mengukur produktivitas dari materi semata. Peran pengasuhan ibu dianggap remeh sebab tidak menghasilkan pundi-pundi rupiah dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi keluarga dan negara. Standar ekonomi meningkat (sejahtera) diukur dari produksi barang dan jasa sehingga harus banyak tenaga kerja yang terserap. Konsumsi rumah tangga juga menyumbang peningkatan ekonomi.

Efek dari standar ala kapitalisme ini memaksa para wanita keluar rumah untuk terjun ke dunia kerja. Untuk kepentingan ini, dibutuhkan adanya iklim yang menjadikan pengasuhan anak diperankan oleh selain ibunya. Peran tersebut harus menjadi jasa layanan yang menghasilkan pundi-pundi rupiah sehingga dalam kehidupan kapitalistik hari ini, butuh adanya PAUD, daycare, dll.

Selain karena standar ini, kondisi ekonomi yang sulit karena kemiskinan struktural memaksa para wanita keluar rumah untuk membantu keuangan keluarga. Bahkan, tidak jarang wanita berperan menjadi tulang punggung keluarga.

Tidak sedikit pula para wanita bekerja dengan motivasi ide kesetaraan gender. Entah karena semata ingin setara atau asumsi bahwa wanita yang tidak berpenghasilan rentan jadi korban kekerasan. Kuatnya opini umum soal kesetaraan gender juga membuat para wanita dan masyarakat berpandangan peran ibu bukanlah hal istimewa. Sebaliknya, peran dalam dunia kerja yang menghasilkan banyak uang dianggap mulia. Kurangnya ilmu dan informasi seputar peran ibu maupun pemahaman agama turut mendorong para ibu meninggalkan peran pengasuhan ini.

Pengasuhan dalam Islam, Full Support System bagi Ibu

Islam memiliki syariat terkait pengasuhan atau hadanah. Hadanah secara bahasa bermakna hadhana (حضن), ha’, dhad, nun, الحـاء, والضـاد, والنـون,  satu akar kata yang menjadi patokan pengukuran, dan artinya adalah menjaga sesuatu dan melindunginya. (Mu’jam Maqayis al-Lughah 2:37).

Adapun definisinya menurut syarak sebagai berikut:

– Menurut ulama mazhab Maliki: melindungi anak di tempat tidurnya, saat ia keluar, saat ia kembali, saat ia berbicara, dan memenuhi kebutuhannya dalam hal makanan, pakaian, dan kebersihan tubuh serta tempatnya. (Al-Dasuqi, Al-Hasyiyah 10/378)

– Menurut ulama Mazhab Syafi’i: memenuhi hak-hak orang-orang yang tidak bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, dan yang tidak mandiri dalam urusan mereka, serta mendidik mereka dengan cara yang bermanfaat bagi mereka, dan melindungi mereka dari hal-hal yang membahayakan mereka. (Imam An-Nawawi, Raudlatut Thalibin).

Perlindungan bagi orang yang tidak mandiri dalam urusannya dari hal-hal yang membahayakannya, karena kurangnya kebijaksanaan, seperti anak kecil, orang dewasa, atau orang gila, dan didikan yang diterimanya. (Ash-Shirbini, Mughni al-Muhtaj).

Ulama bersepakat atas wajibnya hadanah. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pengasuhan anak termasuk kategori menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan, sekaligus diselamatkan dari segala sesuatu yang dapat membinasakannya. (An-Nizham al-Ijtimaiy fi al-Islam, hlm. 300).

Dalam Islam, pengasuhan anak adalah kewajiban sekaligus hak bagi kerabatnya. Para ulama bersepakat bahwa pihak yang wajib sekaligus berhak melakukan hadanah adalah ibu. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah saw. pun menjawab, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”

Selain menunjukkan hak asuh/hadanah anak ada pada Ibu, hadis ini juga menyebutkan alasan hak asuh ada pada Ibu. Begitu besar hubungan seorang Ibu dengan anaknya. Kehamilan, persalinan, dan menyusui adalah peran yang hanya bisa dilakukan seorang wanita. Saking pentingnya peran keibuan bagi wanita, Nabi memerintahkan menikahi wanita yang subur.

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa suatu hari datang laki-laki kepada Nabi dan berkata, “Aku telah menemukan seorang wanita dari keturunan bangsawan dan cantik, tetapi ia tidak dapat melahirkan anak. Haruskah aku menikahinya?”  Beliau berkata, “Tidak.” Kemudian pria itu datang kepada beliau untuk kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian pria itu datang kepadanya untuk ketiga kalinya, dan beliau bersabda,

تَزَوْجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثَرٌ بِكُمُ الأمم

“Nikahilah wanita yang subur karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain.“

Meski larangan menikahi wanita yang tidak bisa melahirkan bukanlah menunjukkan keharaman atau kemakruhan menikahinya, hadis ini menunjukkan bahwa menikahi wanita subur lebih utama. Juga menunjukkan salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan dan tugas utama wanita adalah sebagai ibu.

Dari dua hadis ini, muncullah kaidah:

اَلْأَصْلُ فِي الْمَرْأَةِ أَنَّهَا أُمٌّ وَرَبَّةُ بَيْتٍ وَهِيَ عِرْضٌ يَجِبُ أَن يُصانَ

Kedudukan asal seorang wanita adalah ibu dan pengurus urusan rumah (umm wa rabbat al-bayt). Wanita adalah kehormatan yang wajib dilindungi. (Muqaddimah ad-Dustûr, Pasal 112).

Tugas pengasuhan dan tugas-tugas keibuan lainnya harus diperankan oleh ibu (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ijtimaiy fi al-Islam). Jika ibu tidak mampu, para ulama berpendapat, dalam Islam hak dan kewajiban hadanah ada pada kerabat, bukan pihak lain seperti hari ini. Pengasuhan adalah bagian dari syariat yang agung, bukan layanan dan jasa yang bisa dikapitalisasi. Bahkan, untuk memenuhi peran wanita sebagai ibu, Islam memiliki mekanisme berupa sistem syar’i yang akan mendukung para ibu. Mekanisme ini tersistem dan diseru kepada individu hingga negara dalam pelaksanaannya.

Sistem pendidikan Islam berperan mencetak perempuan yang memiliki kesadaran politik yang tinggi serta kompetensi dalam perannya sebagai pencetak pemimpin peradaban.

Sistem ekonomi Islam mewajibkan setiap laki-laki menafkahi istri dan anaknya sehingga wanita bisa fokus pada peran ibu. Standar sejahtera dalam sistem ekonomi Islam adalah terpenuhinya kebutuhan primer rakyat individu per individu dan adanya peluang besar bagi pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier.

Standar seperti ini tidak menjadikan negara menuntut wanita bekerja. Justru negara yang berasaskan akidah Islam akan mengembalikan para perempuan pada tugas utamanya sebagai umm wa rabbat al-bayt sehingga para wanita tidak dituntut untuk bekerja.

Negara wajib menaati syariat dengan memberikan hak pengasuhan pada ibu dan memenuhi hak anak, serta menerapkan syariat Islam secara sempurna. Dengan begitu, akan lahir generasi pemimpin peradaban yang mulia sebagaimana generasi terbaik pada masa peradaban Islam dahulu. Wallahualam. [MNews/RR].

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *