Muslimah News, FOKUS — Kasus narkoba kembali mencuat pascapengamanan sembilan pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten setempat. Sembilan pelajar ini mengalami gejala yang diduga sakau setelah mengisap rokok elektrik atau vape. Hasil tes urine para pelajar menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis baru, yaitu Synthetic Cannabinoid dan Benzodiazepine (Benzo).
Kasus ini merupakan contoh nyata dari bentuk baru infiltrasi narkoba. Modus operandi jaringan sindikat narkoba telah beradaptasi dengan cara-cara licik untuk menarget korban dari kalangan pelajar. Narkoba disamarkan dalam bentuk produk populer dan menjadi bagian dari lifestyle kekinian, yaitu vape. Ini membuatnya sulit dideteksi oleh orang tua maupun guru secara kasat mata.
Kalangan pelajar SMP pun menjadi target karena karakternya yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, pengaruh teman sebaya, serta kurangnya pengetahuan mengenai bahaya zat adiktif yang tersembunyi dalam vape tersebut.
Mengancam Generasi
Kasus narkoba yang makin merajalela adalah ancaman bagi masyarakat kita, terutama generasi muda. Setidaknya ada empat ancaman utama narkoba, yakni pertama, memicu krisis mental dan fisik. Zat-zat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid diyakini dapat menyebabkan kerusakan fungsi kognitif, gangguan memori, dan masalah kesehatan mental serius seperti psikosis, kecemasan berlebihan, dan depresi pada otak remaja yang masih dalam tahap perkembangan. Zat-zat ini juga memicu serangan jantung atau strok, kerusakan ginjal dan hati, penurunan kesadaran, serta cedera fisik akibat perilaku tidak terkendali saat sakau.
Yang kedua, menurunkan kualitas SDM. Para pengguna narkoba akan kesulitan belajar dan berkonsentrasi, serta sulit mendapatkan pekerjaan layak. Akibat penurunan kesehatan dan kemampuan berpikir, produktivitas angkatan kerja juga menurun drastis. Akhirnya, mereka menjadi beban sosial, alih-alih berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Ketiga, meningkatkan kriminalitas. Kecanduan narkoba memerlukan biaya tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut, para pecandu sering kali melakukan tindak kriminal seperti mencuri, merampok, atau bahkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu sendiri.
Keempat, mengancam ketahanan nasional. Jika tidak ditangani secara serius, peredaran narkoba berpotensi merusak masa depan jutaan generasi muda, mencetak mereka menjadi pecandu sejak dini, dan mengganggu stabilitas sosial. Jika generasi muda ini rapuh karena narkoba, negara secara keseluruhan akan rapuh dalam menghadapi tantangan global. Penggunaan narkoba juga dapat menguras finansial dan mengganggu bahkan menghalangi ke akses pendidikan serta pekerjaan yang layak, Akhirnya, menciptakan rantai kemiskinan.
Banyak pihak mengungkapkan, perdagangan narkoba dilakukan secara terselubung melalui media sosial, seperti Instagram, Line, dan grup WhatsApp. Para pengedar menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi. Mereka menggunakan istilah dan simbol tertentu untuk mengelabui sistem pengawasan otomatis dan pengguna lain. Mereka juga menggunakan akun palsu sehingga sulit dilacak oleh aparat.
Korban narkoba sudah bukan lagi ribuan, tapi jutaan. PBB menyebut sekitar 292 juta orang di seluruh dunia mengalami kecanduan narkoba. Jumlah ini meningkat 20% selama satu dekade terakhir. Sedangkan BNN mencatat sekitar 3,3 juta orang (usia 15—64 tahun) di Indonesia menyalahgunakan narkoba, dengan angka kematian rata-rata 50 orang per hari akibat penyalahgunaannya. BNN juga memperkirakan potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.
Semua ini hanya sebagian kecil dari rekam jejak kegagalan kapitalisme dalam memberantas narkoba secara tuntas. Bahkan, pengedar narkoba ada yang berasal dari kalangan aparat sendiri. Tidak jarang pula petugas pemberantasan narkoba justru turut menjadi penggunanya. Penjara pun seolah-olah memiliki fungsi baru, bukan lagi sebagai lembaga pemasyarakatan dan ruang tobat pelaku kriminal, tetapi bagai pusat pengendali peredaran narkoba.
Kapitalisme Melestarikan Bisnis Haram
Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah menjadi surga bagi merajalelanya narkoba. Miris, di balik kerusakan generasi akibat narkoba, ada pendapatan dari bisnis global narkoba yang nilainya mencapai ratusan miliar dolar per tahun.
Gurita narkoba seakan-akan menjadi persoalan abadi. Kasus narkoba terus bermunculan dengan berbagai modus operandi yang makin canggih dan licik. Jaringan sindikat narkoba akan terus berinovasi untuk memenuhinya. Hal ini pun menjadi wajar karena dalam perspektif kapitalisme, narkoba adalah komoditas ekonomi. Bisnis narkoba adalah lahan cuan yang subur di dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Inilah konsekuensi logis dalam peradaban sekuler kapitalisme. Peradaban sekuler melahirkan masyarakat yang liberal, generasi mudanya rusak mental, hampa spiritual, dan gagal menemukan tujuan hidup hakiki. Generasi seperti ini rentan terkesima oleh gaya hidup hedonistik serta pragmatis. Mereka mudah mengalami depresi dan stres.
Meski terlarang dan haram, dengan pemahaman sekuler akan selalu ada kaum muda yang memilih narkoba sebagai solusi untuk mengatasi depresi. Kondisi ini berpadu dengan pelaku kriminalitas, oknum pejabat yang bermental mafia, serta lemahnya penegakan hukum oleh negara, sehingga melestarikan rantai permintaan narkoba.
Kita tidak bisa menampik adanya kalangan masyarakat yang mengalami kemiskinan struktural, yakni kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial dan sistem yang tidak adil, sehingga berdampak pada kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak. Tidak heran, menjadi pengedar narkoba adalah godaan besar untuk mendapatkan cuan besar, meski sebenarnya haram.
Namun, dalam paradigma sekuler kapitalisme, keharaman ini tidak ada nilainya. Prinsipnya, selama masih ada konsumen yang menghendaki, di situlah pasar narkoba akan terus berputar. Dengan kata lain, bagi kapitalisme, narkoba adalah komoditas ekonomi yang menjanjikan.
Di sisi lain, terjadi penerapan sistem pendidikan sekuler yang membumikan nilai-nilai kebebasan. Pelajar mengikuti pembelajaran tidak lagi sepenuhnya dalam rangka mencari ilmu, tapi sekadar formalitas untuk menempuh pendidikan. Ilmu yang diperoleh di bangku sekolah pun gagal menjadi cahaya bagi kehidupannya. Lingkaran pergaulan yang ada justru membuat mereka terperosok dalam jurang narkoba. Mereka salah pilih teman karena tidak paham konsep syar’i perihal pertemanan. Akibatnya, mereka tetap hidup dalam “kegelapan”.
Selain itu, peran media—khususnya media sosial—telah menjadi jalur lalu lintas komunikasi peredaran narkoba. Ini adalah fungsi yang sesat logika karena tidak memosisikan media semata-mata sebagai sarana informasi dan komunikasi, tapi malah jalur transaksi barang haram.
Ini ditambah lagi dengan lemahnya sistem sanksi terhadap jejaring narkoba. Keberadaan aparat yang rawan suap turut memperburuk sistem sanksi yang ada sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak tegas terhadap pelaku, seperti produsen, pengedar, maupun pengguna.
Sungguh, semua ini adalah realitas sistemis yang tidak ubahnya lingkaran setan, akibat landasan hidup dan sistem sekuler. Tidak pelak, satu-satunya solusi adalah dengan mengubah standar dan tata aturan kehidupan, dari sekuler kapitalisme menjadi Islam, demi meraih solusi yang komprehensif.
Butuh Solusi Komprehensif
Memandang persoalan narkoba dan mencari solusinya haruslah sesuai fitrah manusia dan memiliki mekanisme bagi kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Itulah sistem Islam. Hanya Islam yang mampu menjadi solusi dan memutus rantai peredaran narkoba karena Islam adalah risalah universal yang meliputi seluruh manusia.
Risalah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan yang diterapkan dalam sebuah format pemerintahan yang disebut Khilafah. Khilafah berperan menerapkan aturan Islam secara kafah, termasuk untuk mengatasi permasalahan narkoba.
Berdasarkan realitas kandungan narkoba di dalam vape maka zat tersebut dapat dihukumi sebagaimana narkoba pada umumnya. Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Di dalam hadis yang lain, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
“Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim).
Hadis ini bersifat umum sehingga mencakup seluruh zat cair, padat, maupun gas yang bisa memabukkan. Para ulama sepakat status haram ini tidak mengenal level bahaya atau dosis. Keharamannya bersifat final. Syekh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani di dalam kitab Subul as-Salam menyatakan bahwa mufattir adalah setiap zat penenang yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibnu Taymiyah juga menuturkan adanya ijmak tentang keharaman candu (ganja).
Penerapan syariat Islam memiliki prinsip dasar yang disebut maqashid asy-syariah (tujuan utama syariat), yang di antaranya adalah menjaga akal (hifdz al-aql) dan jiwa/nyawa (hifdz an-nafs) manusia. Segala sesuatu yang merusak keduanya, yakni akal dan jiwa, juga dihukumi haram. Narkoba dalam bentuk apa pun dapat merusak akal, merusak kesehatan pelajar, mengganggu dan menghancurkan masa depan generasi muda, membuka pintu pada kriminalitas, kecanduan, bahkan memicu keruntuhan moral.
Islam sangat menekankan perlindungan terhadap generasi penerus peradaban. Perlindungan utama pada diri seorang muslim adalah keimanan dan ketakwaannya. Keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat menjadi benteng prioritas pencegahan perilaku kriminal. Ketakwaan juga akan membuat individu sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Ketakwaan individu ini adalah pilar pertama dari tiga pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh.
Pilar kedua adalah kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah lingkaran pertama perlindungan generasi muda karena keluarga adalah letak pendidikan pertama dan utama bagi generasi muda. Keluarga juga berperan strategis untuk melakukan pengawasan, terutama seputar pergaulan, baik di dunia nyata maupun maya, dalam hal ini termasuk penggunaan gawai/teknologi untuk keperluan komunikasi.
Selanjutnya, di luar keluarga, penting adanya komunitas/masyarakat yang melakukan kontrol sosial, yakni untuk saling menasihati dan mencegah kemungkaran sebagaimana prinsip amar makruf nahi munkar. Jika ada pelanggaran aturan syarak, masyarakat akan bertindak, termasuk melaporkan kepada aparat atau pihak yang berwajib.
Pilar ketiga adalah negara selaku pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan dan hukum. Negara wajib menjaga serta melindungi keamanan generasi dari kerusakan. Penetapan hukum itu bersifat tegas bagi produsen, pengedar, dan pengguna narkoba atau sejenisnya.
Di dalam negara Islam (Khilafah), barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak.
Namun, sanksi terkait narkoba berbeda dengan khamar. Meski sama-sama memabukkan, sanksi narkoba tidak diatur secara mendetail di dalam nas syarak sebagaimana sanksi khamar. Dengan demikian, sanksi narkoba adalah takzir. Dalam hal ini, hakim/kadi akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga yang berat.
Sanksi (‘uqubat) tersebut bisa berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Sanksi berlaku pada semua pihak yang melanggar. Tindak kejahatan narkoba adalah bagian dari kemaksiatan, yakni pelanggaran hukum syarak. Pemberlakuan sanksi tidak ada pengecualian, baik pelakunya artis ataupun masyarakat umum.
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga di akhirat ia akan terbebas dari azab Allah Taala.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, “Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan maka tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan, dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.
Terkait penggunaan media sosial sebagai jalur transaksi narkoba, Khilafah berperan sentral untuk melakukan tata kelola media beserta konten di dalamnya. Penting bagi Khilafah menerapkan sistem politik berupa cyber security untuk mengawasi peluang masuknya konten negatif di dunia digital.
Media sosial, teknologi informasi, maupun gawai termasuk golongan madaniyah (benda-benda hasil kemajuan teknologi) yang hukum asal bendanya mubah (boleh). Namun, Khilafah akan membuat kebijakan agar penggunaan media dan perangkatnya semata-mata untuk ketakwaan dan amal saleh, bukan konten yang merusak, termasuk transaksi haram seperti jual beli narkoba.
Demikianlah sistem Islam menjaga peradaban manusia dari kebinasaan akibat mengonsumsi barang haram. Kesuksesan Islam pada masa lalu tetap relevan untuk kita adopsi pada masa sekarang. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Astaghfirullah