Muslimah News, FOKUS — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas (thrifting) secara ilegal. Tidak hanya dimusnahkan, ia memastikan akan ada denda yang diterapkan, hukuman penjara, hingga pencantuman pelaku dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.
Sejatinya, pelarangan impor pakaian bekas telah termaktub di dalam Permendag 40/2022. Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana pun mengatakan, masalah mendasar menjamurnya pakaian impor terletak pada penindakan hukum yang lemah, bukan pada ketiadaan aturan. Untuk itu, rencana penerbitan aturan tambahan terkait larangan impor pakaian bekas oleh Purbaya “tidak diperlukan”. Namun, Andri menegaskan, jika Permendag efektif, sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi impor pakaian bekas.
Purbaya sendiri belum memerinci detail aturan baru perihal larangan impor pakaian bekas ilegal, tapi ia menyebut beleid itu akan memperkuat Permendag yang telah ada karena akan memuat beragam sanksi seperti denda atau pencabutan izin impor. Dengan ini ia meyakini ke depannya penerimaan negara akan ikut terkerek karena aktivitas impor ilegal bisa diberantas. Selain itu, ia memastikan aktivitas bisnis produsen pakaian di dalam negeri juga akan bertumbuh karena pedagang thrifting tidak lagi menjual pakaian bekas impor yang ilegal.
Ilegal dan Terstruktur
Seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang menjual pakaian bekas impor ilegal mengaku cemas atas kebijakan Purbaya. Ia menyebut langkah itu akan menghabisi usahanya. Sejatinya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas lewat Permendag 40/2022. Sejumlah penindakan juga telah dilakukan pemerintah sejak beleid itu berlaku.
Pada Agustus 2022, misalnya, Mendag saat itu, Zulkifli Hasan sempat memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar di kawasan pergudangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Namun, pada Maret 2023 Zulkifli Hasan memberi “angin segar”. Zulkifli membolehkan para pedagang tetap berjualan pakaian bekas, tapi dengan catatan hanya menghabiskan stok yang sudah telanjur masuk ke Indonesia.
Seiring waktu, masa jabatan Zulkfili Hasan di Kemendag berakhir dan rezim pemerintahan berubah, tapi para pedagang itu masih menjajakan pakaian bekas. Stok pakaian bekas dari luar negeri memang terus berdatangan. Para pedagang pun mengaku bahwa mereka mendapatkan pakaian bekas tersebut secara ilegal lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Realitas ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang bermain agar impor pakaian bekas tetap berlangsung, meski secara ilegal. Keberadaan produk ilegal tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa kita anggap remeh. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan swasta terkait dengan fasilitas kawasan berikat juga patut ditelusuri. Keberadaan produk ilegal di pelabuhan plat merah menegaskan bahwa ada oknum pejabat pemerintah yang punya andil meloloskan produk tersebut ke dalam negeri, termasuk adanya perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi secara nasional.
Selain itu, kita juga patut mengkritisi peran para pengusaha importir. Bahkan, diduga ada sindikat yang melakukan impor pakaian bekas ilegal secara terstruktur. Hal ini karena barang impor ilegal tidak hanya masuk melalui pelabuhan atau pasar-pasar tradisional, tetapi menggunakan truk dan gudang penyimpanan.
Dugaan adanya sindikat terstruktur ini muncul setelah adanya penyitaan oleh Kemendag atas temuan 19.391 balpres atau pakaian bekas senilai lebih dari Rp112,3 miliar di sebelas gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jawa Barat pada awal September 2025. Ribuan pakaian bekas itu berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Untuk itu, perlu ada upaya serius pemerintah dan otoritas penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus impor ilegal ini.
Menggusur Produk Lokal
Menkeu Purbaya sebelumnya sempat mengatakan akan menertibkan barang-barang ilegal lain seperti rokok dan baja. Pakaian bekas impor merupakan sasaran tembak terbarunya. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan mendukung penuh langkah Purbaya dan menilai kebijakan itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku impor pakaian bekas.
Sebagai langkah antisipasi atas hal itu, Kementerian UMKM mengaku telah menyiapkan produk lokal sebagai barang pengganti agar para pedagang thrifting tetap bisa berjualan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya diberi tugas oleh Presiden Prabowo untuk menyiapkan produk substitusi dari hasil produksi dalam negeri. Kebijakan ini diklaim menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha kecil sekaligus mendorong penggunaan produk buatan anak bangsa.
Memang benar, impor pakaian bekas telah merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, tampaknya upaya fenomenal pemerintah ini lebih cenderung dimaksudkan untuk menutup celah kerugian negara akibat ketiadaan pajak bea masuk. Jelas, pelarangan impor pakaian bekas tidak semata-mata murni demi menyelamatkan industri lokal.
Tidak hanya itu, jaringan perdagangan impor pakaian bekas ilegal yang terstruktur tentu tidak bisa diberantas kecuali dengan upaya yang terstruktur pula. Upaya pelarangan harus dilakukan secara sistemis, tidak bisa memberantas di permukaan untuk sekadar membuat masyarakat tenang. Pasalnya, aktivitas impor barang tidak mungkin dilakukan selain oleh para pemodal besar dan berjejaring global.
Sungguh, pemberantasan impor pakaian bekas ilegal harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Jika impor pakaian masih terjadi, seharusnya dilakukan secara legal dan dipastikan tidak akan menggusur produk lokal. Dengan kata lain, jika produk yang akan diimpor tidak dibutuhkan di dalam negeri, bahkan berpotensi membahayakan industri produk lokal, impor tidak boleh dilakukan.
Posisi Tawar
Penanggulangan urusan impor ini sejatinya juga terkait dengan posisi tawar negeri kita di hadapan negara kapitalis besar. Jika posisi tawar itu lemah, negeri kita akan sangat mudah dijajah produk asing dan kepentingan ekonomi negara lain. Miris, lemahnya posisi tawar negeri kita sudah jamak diketahui. Sejak lama Indonesia sangat terkenal sebagai negara importir, profil yang sangat jauh dari label “swasembada” dan “berdikari”.
Tidak hanya soal impor pakaian bekas, bahan pangan strategis seperti beras, gula, dan daging saja kita impor, padahal kita negara agraris. Begitu juga hasil laut, tidak jarang kita menemukan ikan-ikan yang dijual di pasar tradisional ternyata impor, padahal sangat mungkin itu hasil illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di laut Indonesia. BBM dan gas alam pun kita impor, sedangkan secara angka Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang kaya minyak. Ini sungguh sesat logika.
Namun, pemerintah tidak juga bergerak cepat untuk mengatasinya dengan serius memberdayakan ekonomi dan industri lokal, juga sanksi yang tegas dan tidak tebang pilih. Penguasa dan para pejabatnya lebih sibuk memperkaya diri, seolah-olah menjabat adalah aji mumpung untuk mengumpulkan harta. Mereka bahkan tidak segan menjadi makelar bagi para investor asing, alih-alih mengurus sektor-sektor strategis agar bermanfaat luas bagi publik. Tidak heran, di tengah dominasi pasar global yang menguat, industri dalam negeri tetap kalah bersaing.
Realitas ini sungguh ironis. Sistem demokrasi yang begitu diagung-agungkan dan selalu dinarasikan sebagai “sistem yang adil” nyatanya membuat negeri ini jadi bancakan negara-negara kaya yang notabene negara kapitalis besar. Kapitalis mustahil memiliki niat tulus menyejahterakan masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang serakah dan selalu berusaha menguasai pihak lain dengan menghalalkan segala cara, meski harus melakukan penjajahan/imperialisasi. Selain menguasai SDA, para kapitalis asing juga berkuasa untuk menjajakan produknya di negeri kita.
Khilafah Menjamin Perdagangan Luar Negeri dan Melindungi Industri Dalam Negeri
Aktivitas perdagangan luar negeri atau ekspor-impor ini bukanlah hal yang asing bagi peradaban Islam. Negara Islam (Khilafah) diketahui pernah melakukan praktik ekspor-impor dengan negara lain. Namun, pada saat yang sama, Khilafah tidak akan membuka keran impor secara bebas sebagaimana negara demokrasi kapitalis. Ini karena Khilafah punya tanggung jawab untuk mengurus urusan warganya, termasuk dalam urusan distribusi harta dan kegiatan muamalah ekonomi.
Mekanisme kerja Khilafah berjalan sebagaimana sabda Rasulullah saw. di dalam hadis,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga hadis,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Khilafah mengatur perdagangan ekspor dan impor (perdagangan luar negeri) sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam). Para pedagang yang termasuk warga Khilafah, baik itu muslim atau nonmuslim (ahlu adz-dzimmah), berhak melakukan perdagangan luar negeri sebagaimana perdagangan dalam negeri. Mereka berhak melakukan ekspor dan impor atas komoditas yang mereka kehendaki dan dari negara mana pun.
Ekspor dan impor yang dilakukan warga negara Islam adalah mubah, kecuali dalam dua keadaan. Pertama, ekspor dan impor komoditas yang jika dilakukan akan berdampak bahaya (dharar), akan dilarang hanya untuk komoditas tersebut. Kedua, ekspor dan impor dengan negara yang sedang melangsungkan perang fisik secara riil (kafir harbi fi’lan) dengan negara Islam, aktivitas ekspor dan impor dengan negara tersebut haram dilakukan.
Sedangkan untuk orang-orang kafir muahid (nonmuslim yang negaranya terikat perjanjian dengan negara Islam), mereka diperlakukan sesuai isi perjanjian yang terjadi dengan mereka, baik terkait komoditas yang mereka ekspor atau impor dari negara Islam.
Untuk warga dari negara kafir harbi hukman (negara yang secara de facto tidak sedang berperang maupun mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam), mereka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah negara Islam kecuali dengan izin masuk khusus (visa). Visa itu sekaligus sebagai izin bagi komoditas perdagangannya untuk masuk ke wilayah negara Islam. Artinya, ia boleh melakukan ekspor ke negara Islam maupun impor dari negara Islam.
Untuk komoditas tertentu yang jika diekspor atau diimpor akan berdampak negatif (buruk dan bahaya), ekspor dan impor komoditas tersebut dilarang. Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. Rasulullah saw. bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
Sedangkan aktivitas ekspor dan impor semua komoditas tetap mubah. Hal ini sebagaimana kaidah, “Setiap bagian dari sesuatu yang mubah, apabila padanya terdapat kerusakan (dharar), maka bagian itu saja yang dilarang, sedangkan sesuatu itu tetap mubah.” Ini artinya, komoditas yang jika diekspor atau diimpornya akan menimbulkan dharar, komoditas itu akan dilarang untuk diekspor ataupun diimpor. Jika kita mencermati kaidah ini dan dikaitkan dengan kasus impor pakaian bekas ilegal yang mengancam industri lokal, ini semestinya menjadi patokan agar impor tersebut tidak dilakukan, apalagi sampai terjadi secara ilegal.
Khilafah adalah negara berideologi Islam, negara yang berdaulat dan mandiri, serta bebas dari hegemoni negara asing. Dengan kedaulatan itu, Khilafah mampu menolak impor pakaian bekas ilegal, apalagi yang nyata-nyata membawa mudarat untuk pasar produk lokal. Sebaliknya, Khilafah akan menyuburkan muamalah ekonomi warga di dalam negeri. Warga yang tidak memiliki modal atau tidak punya tanah akan diberi oleh Khilafah.
Perihal aktivitas industri, industri adalah aktivitas yang hukum asalnya boleh di dalam Islam. Industri adalah salah satu asas yang penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Khilafah wajib menjamin berlangsungnya aktivitas industri di dalam negeri agar tetap stabil dan kondusif. Dari segi pengelolaan produksi, berlaku hukum jual-beli dan perdagangan luar negeri. Di dalamnya dilarang adanya unsur penipuan, trik yang keji, penimbunan, pematokan harga, ataupun hukum-hukum lain yang melanggar mekanisme jual-beli yang syar’i. Islam melarang industri yang memproduksi barang/jasa yang Islam haramkan, seperti industri miras/khamar, narkoba, dan prostitusi.
Dalam kebijakan moneter, Khilafah menerapkan standar mata uang emas dan perak untuk menjamin stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, motivasi belanja warga Khilafah bukanlah dalam rangka bersikap konsumtif, melainkan dalam rangka memenuhi kebutuhan, bukan keinginan.
Terkait dengan ketiadaan pendapatan negara dari bea masuk sebagaimana alasan Menkeu memberantas impor pakaian bekas ilegal, memang dalam paradigma sistem ekonomi kapitalisme, tarif ekspor/impor adalah bea cukai yang posisinya sama dengan pajak, bahkan sama-sama menjadi sumber utama kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak tidak ubahnya lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Dalam konteks perdagangan luar negeri (antarnegara), keberadaan tarif ekspor/impor bisa digunakan negara yang kuat untuk menekan negara yang lebih lemah.
Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, posisi pajak dan bea cukai dalam postur penerimaan negara bukanlah sebagai sumber utama kas negara (baitulmal) karena masih ada jalur lain yang menjadi pemasukan baitulmal, yakni zakat, ganimah, fai, kharaj, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta harta kepemilikan umum seperti SDA tambang dan migas. Ini juga tercantum di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.
Dalam sistem Islam, bukannya tidak ada pajak (dharibah). Hanya saja, sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitulmal tadi sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka, tanpa harus mengandalkan pajak. Pajak bukanlah harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dengan begitu, Khilafah tidak perlu mewajibkan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika pemungutan pajak terjadi dalam Khilafah, sifatnya benar-benar kondisional, yakni saat baitulmal kosong, dan hanya dikenakan kepada laki-laki muslim yang kaya.
Sedangkan bea masuk atau bea cukai, dalam Islam penyebutannya hanya cukai (maks), yakni harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai juga bukan dalam rangka negara mengumpulkan harta, melainkan sebagai kebijakan politik dalam muamalah demi kepentingan kaum muslim.
Dalam Khilafah, pemungutan bea masuk perdagangan disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya adalah warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi, komoditas mereka tidak dikenai pungutan apa pun. Kondisi ini berlaku bagi komoditas tersebut masuk ke wilayah Khilafah maupun keluar ke wilayah darul kufur, dengan syarat komoditas tersebut bukan untuk membantu mereka melawan kaum muslim. Untuk diketahui, status darul kufur ini adalah yang secara de jure (secara hukum) memerangi kaum muslim, bukan secara de facto (secara fakta) sebagaimana entitas Zion*s sehingga haram menjalin hubungan perdagangan dengan entitas Zion*s.
Selanjutnya, jika pelaku bisnisnya adalah kafir muahid, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Khilafah. Untuk pelaku bisnis dari negara kafir harbi, Khilafah akan memungut cukai dari mereka sesuai/sejumlah yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Khilafah.
Namun demikian, cukai yang dipungut dari kafir harbi ini mengikuti ketentuan dan kepentingan Khilafah. Artinya, pemungutan itu bisa diberlakukan, baik dalam nominal yang sedikit maupun banyak, atau malah dibebaskan. Hanya saja dengan catatan, nominal tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang negara kafir harbi itu pungut dari pelaku bisnis warga Khilafah.
Terkait dengan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang sehingga meloloskan produk impor ilegal, ini harus dikembalikan pada latar belakang pemilihan pejabat tersebut. Rasulullah saw. mencontohkan ketika memilih para pejabatnya adalah dari orang-orang yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya dan hati mereka senantiasa dipenuhi dengan keimanan. Dengan kata lain, ketakwaan individu para pejabat menjadi faktor penting saat proses keluar masuknya barang pada perdagangan ekspor dan impor. Pejabat yang bertakwa tentu tidak akan bersedia meloloskan barang ilegal ataupun haram, termasuk enggan menerima suap, apa pun yang terjadi.
Terakhir, perihal sanksi, Islam memiliki sanksi tegas bagi para pelanggar hukum. Khilafah bisa memberlakukan sanksi takzir bagi para pelaku maupun seluruh pihak yang terlibat dalam kasus impor produk ilegal. Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan, bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Selalu demi materi
Maa syaa Alloh
Alhamdulullah
Sepakat