Mampukah BP BUMN Memperkuat Perekonomian Nasional?

Mampukah BP BUMN Memperkuat Perekonomian Nasional?

Muslimah News, FOKUS — Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat (26-9-2025). Seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang. 

Di antara poin penting RUU BUMN itu adalah Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai respons atas lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Peran dan kewenangan kedua lembaga akan dipisah secara tegas. BP BUMN akan bertindak sebagai regulator yang memegang saham Seri A Dwiwarna. Sedangkan BPI Danantara akan berfungsi sebagai operator atau eksekutor yang mengelola mayoritas saham Seri B untuk menjalankan bisnis dan investasi. Untuk diketahui, saham Seri A secara eksklusif hanya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sedangkan saham Seri B dapat dimiliki oleh publik atau investor lain.

Pemisahan fungsi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel melalui mekanisme check and balance. Langkah ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan daya saing BUMN serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menyoal Kemampuan BP BUMN dan Danantara

Banyak kalangan masih skeptis terkait RUU BUMN yang keempat ini. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nanik Prasetyoningsih berpendapat, jika nanti kementerian BUMN diubah menjadi BP BUMN akan berisiko menimbulkan masalah konstitusional dan kelembagaan. Ia beralasan nomenklatur kementerian secara tegas diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, sedangkan Badan Penyelenggara tidak memiliki sandaran sah dalam sistem ketatanegaraan.

Jika ini dibiarkan, kata Nanik, akan menciptakan area abu-abu dan dualisme akuntabilitas, apakah badan tersebut tunduk langsung kepada presiden atau memiliki independensi tertentu. ”Jika statusnya setengah independen, akan timbul dualisme pertanggungjawaban dan kerancuan regulasi antara hukum publik dan hukum korporasi,” tegasnya (UMY, 29-9-2025).

Pengamat BUMN Herry Gunawan memberikan dua catatan penting terkait RUU BUMN ini. “Pertama, terjadi paradoks dalam RUU BUMN. Kedua, ada kecenderungan memberikan kekuasaan berlebihan kepada Kepala BP BUMN yang bisa rangkap dalam menjalankan fungsi sebagai regulator hingga operator dalam pengelolaan BUMN,” jelasnya.

Ia memaparkan, paradoks yang dimaksud antara lain terlihat dari ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri, tetapi tidak berlaku untuk pejabat Eselon I ke bawah. Banyak pejabat Eselon I yang merangkap sebagai komisaris di BUMN, padahal status mereka sebagai penyelenggara negara atau regulator. Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Terkait Danantara,Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Badan ini dirancang sebagai super holding yang menaungi sejumlah BUMN dan holding BUMN.

Dalam pidato pada World Government Summits, Prabowo menyampaikan bahwa aset yang akan dikelola Danantara sekitar 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.648 triliun. Presiden menyampaikan bahwa lembaga ini akan berinvestasi ke dalam proyek-proyek berdampak tinggi yang berkelanjutan di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Namun, pemberian kewenangan yang demikian besar pada Danantara berisiko membuka peluang privatisasi makin mudah. Untuk mengakomodasi independensi Danantara, UU BUMN yang baru secara tegas memisahkan status kekayaan BUMN dari kekayaan negara. Pasal 94A huruf b mengecualikan BUMN dari ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pemisahan ini membuka jalan bagi privatisasi BUMN tanpa kontrol publik yang memadai sehingga akan merugikan keuangan negara.

Risiko lainnya adalah kerugian akibat investasi di sektor nonriil juga menghantui Danantara. Danantara akan mengalokasikan sebagian asetnya untuk investasi di sektor nonriil dan portofolio sehingga akan menghadapi berbagai risiko pasar.

Fluktuasi nilai tukar, kenaikan suku bunga, dan perubahan harga komoditas dapat memengaruhi nilai investasi dan pendapatan badan tersebut. Tanpa manajemen risiko yang canggih dan diversifikasi yang tepat, Danantara berpotensi mengalami kerugian besar yang pada akhirnya dapat berdampak pada keuangan negara.

Selain itu, dalam pidatonya Senin (29-9-2025) Prabowo juga menyampaikan kekecewaannya karena banyak pejabat BUMN yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri di tengah BUMN merugi.

Peluang Korupsi Masih Terbuka

Pernyataan Probowo sesuai dengan data yang dirilis ICW. Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang 2016 hingga 2023, tercatat sedikitnya 212 kasus korupsi di BUMN yang telah diproses oleh aparat penegak hukum. Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp64 triliun. Kejaksaan Agung juga memperkirakan korupsi di sektor pertambangan, yaitu korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015—2022 berpotensi merugikan negara Rp271 triliun.

Korupsi itu bisa terjadi karena dalam realitasnya pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari politik. Sudah jamak diketahui bahwa pejabat yang mengisi badan-badan itu lebih karena politik transaksional, baik karena nepotisme, balas budi karena sudah menjadi tim sukses, atau pendanaan kampanye. Banyak direksi dan komisaris BUMN diisi oleh relawan partai politik yang tidak mempunyai track record atau pengalaman di bidangnya.

Ini berdampak pada kinerja BUMN. Akhirnya BUMN menjadi sapi perah pihak swasta, partai politik, ormas, maupun pejabat sebagai alat untuk mengumpulkan pundi-pundi uang. Struktur kepemimpinan seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan intervensi politik dalam pengambilan keputusan dan berpotensi menyebabkan konflik kepentingan yang merugikan negara.

Selain itu, Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN 2025 memberikan kelonggaran kepada direksi dan komisaris untuk menerapkan Business Judgment Rule (BJR) yang dapat disalahgunakan sebagai tameng untuk melindungi keputusan-keputusan yang berpotensi merugikan negara. BJR adalah doktrin hukum yang melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang merugikan selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, dan tanpa konflik kepentingan.

Penerapan aturan ini bertujuan mengatasi kekhawatiran manajemen BUMN dalam mengambil keputusan strategis karena berpotensi merugi sehingga dapat dikriminalisasi. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, BJR dapat menciptakan budaya imunitas dalam pengelolaan BUMN, terutama ketika persoalan korupsi sangat marak di Indonesia.

Berbagai aturan tersebut menciptakan celah yang besar dalam sistem pengawasan Danantara yang mengelola aset jumbo. Padahal, dengan pengawasan BPK yang kuat, kasus fraud (penipuan) dan kecurangan seperti Jiwasraya, Asabri, Taspen, serta korupsi BBM di Pertamina tetap terjadi dan akhirnya terungkap lewat audit lembaga itu. Jadi sekalipun Undang-Undang BUMN ini telah direvisi, peluang korupsi masih terbuka lebar.

Dampak Penerapan Ekonomi Kapitalisme

Sejatinya kerusakan pengelolaan BUMN mulai dari ketidakjelasan penyelenggara, pengelola, terjadinya privatisasi, investasi nonriil, serta korupsi hanyalah dampak penerapan ekonomi kapitalisme. Asas kapitalisme yang memisahkan agama dari aturan bernegara adalah konsep batil karena menjadikan akal manusia sebagai sumber peraturan.

Aturan kapitalisme lahir dari akal yang bersifat lemah dan terbatas, serta mengikuti hawa nafsu. Revisi UU BUMN yang senantiasa dilakukan membuktikan keterbatasan dan kelemahan akal dalam memutuskan aturan. Pemisahan agama dari kehidupan juga mengakibatkan individu tidak memiliki mekanisme kontrol internal berupa ketakwaan. Segala sesuatu hanya diukur dari manfaat materi. Ini yang menyuburkan korupsi.

Ekonomi kapitalisme tidak memiliki konsep dan mekanisme yang jelas dalam pengaturan kepemilikan dan pengelolaan harta. Ekonomi kapitalisme membolehkan individu menguasai dan memiliki SDA milik umum. Individu atau swasta bebas mengelola air, tambang (mineral, migas, batu bara, dan lainnya), listrik, hutan, laut, sungai, pulau-pulau, dan lainnya sebagai milik pribadi. Dengan demikian, privatisasi SDA milik umum menjadi hal jamak dalam sistem ini.

Dalam sistem kapitalisme, negara lebih memihak dan melayani para kapitalis. Kebijakannya sering kali tunduk pada kepentingan pemilik modal yang memiliki kekuatan uang. Sudah bisa dipastikan, sistem kapitalisme menjadikan para kapitalis memiliki pengaruh dan kendali kuat atas terbitnya sebuah peraturan perundang-undangan. Praktik ekonomi liberal dalam sistem ekonomi kapitalisme juga telah menciptakan aneka kezaliman, eksploitasi, riba, spekulasi, dan lainnya.

Selama pengelolaan BUMN masih menggunakan paradigma kapitalisme, sampai kapan pun, meski UU BUMN berkali-kali direvisi tidak akan mampu memperkuat ekonomi nasional dan akan terus dibayang-bayangi skandal korupsi.

Pengelolaan BUMN dalam Perspektif Islam

Pengelolaan BUMN dalam perspektif Islam tentu berbeda secara diametral dengan pengelolaan BUMN kapitalisme. Negara Khilafah mengadopsi sistem ekonomi yang sepenuhnya berlandaskan dalil syariat Islam, yaitu Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Islam dengan tegas membagi harta kepemilikan agar dapat terdistribusi dengan adil dan mencegah terjadi penyimpangan dan penguasaan harta dengan cara batil. Dengan itu kesejahteraan akan terwujud. Ini sebagaimana firman Allah Swt., ”Agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (TQS Al-Hasyr [59]: 7).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Masyru’ ad-Dustur pasal 127 menjelaskan, kepemilikan ada tiga macam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu adalah setiap harta yang boleh dimiliki oleh individu karena sebab tertentu seperti bekerja, menjadi buruh, mendapat waris, pemberian negara, dan sebagainya. Harta milik individu tidak boleh diambil oleh negara tanpa hak.

Kepemilikan umum adalah harta yang dimiliki dan dimanfaatkan masyarakat secara bersama atau berserikat seperti fasilitas umum. Islam mengklasifikasikan harta milik umum ke dalam tiga kategori yaitu:

(1) Sarana vital bagi kehidupan sehari-hari kaum muslim seperti air bersih dan energi.

(2) Fasilitas yang tidak dapat dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau, dan infrastruktur umum.

(3) Barang tambang dengan deposit besar seperti minyak bumi dan gas alam.

Negara wajib mengelola sumber daya milik umum tersebut sebagai wakil dari umat. Negara haram menyerahkan penguasaan dan pengelolaan barang milik umum tersebut kepada swasta, baik lokal apalagi asing. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Juga riwayat dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madn, dari Abyadh bin Hammal ra. bahwa, ”Ia pernah datang menemui Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam.” Ibnu  al-Mutawakkil berkata, “Yakni yang ada di Ma’rib.” Lalu Rasul saw. memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepadanya? Tidak lain Anda memberinya  air yang terus mengalir.” Ia (Ibnu al-Mutawakkil) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu darinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ibn Hibban).

Hadis Abyadh bin Hammal tersebut menegaskan bahwa tambang sebenarnya bisa diberikan kepada individu. Namun, ketika depositnya sangat melimpah, tambang tersebut tidak boleh diberikan kepada individu. Oleh karena itulah Nabi saw. menarik kembali pemberian tersebut. Padahal, menarik pemberian adalah tercela. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada bagi kami perumpamaan yang lebih buruk bagi orang yang menarik kembali hadiahnya, seperti anjing yang menjilat muntahannya kembali.” (HR Al-Bukhari).

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) hlm.80 menjelaskan, hadis Abyadh bin Hammal tersebut merupakan dalil bahwa tambang yang depositnya besar merupakan bagian dari kepemilikan umum dan tidak boleh dijadikan sebagai kepemilikan individu maupun swasta.

Hasil pengelolaan kepemilikan umum pada dasarnya adalah milik seluruh rakyat. Bukan milik sekelompok orang, ormas, maupun partai sebagaimana yang terjadi hari ini. Bukan pula milik kaum muslim saja. Oleh karena itu, negara wajib menggunakannya untuk kepentingan rakyat banyak, baik dengan membagikannya secara langsung atau untuk membiayai dan menyubsidi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Ini sebagai bentuk layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara.

Islam melarang hasil dari pengelolaan kepemilikan umum diinvestasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dilakukan Danantara. Namun, untuk optimalisasi pendapatan, negara boleh menjual hasil produksi kepemilikan umum dengan tujuan ekspor ke luar negeri dengan  tetap menjamin pemenuhan kebutuhan energi dalam jangka panjang dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Negara dibolehkan mengambil keuntungan yang seoptimal mungkin dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Kepemilikan negara adalah setiap harta yang hak pemanfaatannya ada di tangan negara. Contoh harta milik negara ini misalnya ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Harta ini dimanfaatkan oleh negara untuk mengatur dan memenuhi urusan masyarakat seperti menggaji pegawai, kebutuhan jihad, pembangunan infrastruktur publik, dan lainnya.

Negara, meskipun sama-sama berwenang mengatur dan mengelola harta milik umum dan harta milik negara, tetapi ada perbedaan antara keduanya. Terhadap harta milik umum, negara tidak boleh memberikan zatnya kepada rakyat, tetapi rakyat boleh memanfaatkannya. Adapun harta milik negara, negara berhak memberikannya kepada individu. Alhasil negara mengelola harta milik umum dan milik negara sebagai bentuk ri’ayah (pengurusan urusan umat) untuk mewujudkan ekonomi yang kuat dan menyejahterakan.

Profesional dan Bebas Korupsi

Selain paradigma ri’ayah, pengelolaan BUMN juga harus dikelola secara profesional dan bebas korupsi serta kolusi.  Pengelolaan BUMN dilakukan secara terpadu dan profesional. Para direktur yang ditugaskan untuk mengelola perusahaan haruslah orang-orang yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.

Inilah yang diperintahkan dan diingatkan oleh Rasulullah saw. dalam  hadisnya, “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya, “Bagaimana maksud amanat disia-siakan?” Beliau menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, tunggulah kehancurannya.” (HR Al-Bukhari).

Beliau juga bersabda, “Siapa saja yang memegang kuasa tentang suatu urusan kaum muslim, lalu ia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan ia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik dari orang itu, ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslim.” (HR Al-Hakim).

Berdasarkan hadis di atas, Islam memerintahkan agar menyerahkan  urusan pada ahlinya, berdasarkan kompetensi dan  keilmuannya, bukan atas dasar kolusi, nepotisme, balas jasa, atau bagi-bagi jabatan. Sebagai bentuk profesionalisme, Islam juga akan memberikan gaji yang layak kepada para pekerja dan memberikan ancaman serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan korupsi. Rasullah saw. bersabda, ”Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuknya maka apa yang ia ambil setelah itu adalah harta ghulul.“ (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).

Berdasarkan hadis ini, harta yang diperoleh para direksi, pejabat, dan penguasa, selain pendapatan (gaji) yang telah ditentukan, apa pun bentuknya merupakan harta ghulul (penggelapan) yang hukumnya haram. Oleh karena itu, pendapatan para direksi dan karyawan perusahaan BUMN akan diungkap secara transparan sehingga mudah diawasi.

Harta kekayaan mereka harus diaudit. Jika ada pertambahan harta yang tidak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara sah. Jika tidak bisa, hartanya yang tidak wajar disita sebagian atau seluruhnya dan dimasukkan ke kas negara.

Bersamaan dengan itu, Islam memberikan sanksi (takzir) bagi pelaku ghulul. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78—89).

Alhasil, di bawah sistem kapitalisme, pengelolaan ekonomi, termasuk kepemilikan umum dan negara, akan selalu menimbulkan problem dalam perspektif Islam. Pasalnya, sistem kapitalisme menjadi landasan BP BUMN dan Danantara yang pengelolaannya sama sekali tidak merujuk pada aturan-aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya.

Penerapan Islam secara paripurna dalam institusi Khilafah Islam merupakan satu-satunya metode agar pengelolaan ekonomi mendapatkan keridaan Allah Swt. serta mewujudkan kemajuan ekonomi sehingga terwujud rahmat bagi rakyat dan negara secara bersamaan. [MNews/IA-RR]

Share

One thought on “Mampukah BP BUMN Memperkuat Perekonomian Nasional?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *