Layanan Kesehatan Hak Dasar Rakyat, Bukan Tumbal Pertumbuhan Ekonomi

Layanan Kesehatan Hak Dasar Rakyat, Bukan Tumbal Pertumbuhan Ekonomi

Muslimah News, FOKUS — Indonesia sukses menggelar Health Summit 2025 bertajuk “Transformasi Sektor Kesehatan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%”. Acara yang diselenggarakan pada Rabu (13-8-2025) di Jakarta ini membahas strategi peningkatan daya saing sektor kesehatan dari sisi penelitian obat-obatan, pencegahan stunting, kemandirian farmasi, potensi investasi, hingga besarnya belanja kesehatan di tanah air.

Dalam pidato pembukanya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkapkan, kontribusi sektor kesehatan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi 8% dilakukan melalui transformasi dan pembangunan sistem ketahanan kesehatan. BGS juga mendorong sektor kesehatan agar bisa terus berkembang dengan menggandeng swasta. Harapannya, industri kesehatan bisa berkembang dan memberikan nilai tambah pada ekonomi dan akhirnya berkontribusi mengerek target pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk itu, kata Budi, pemerintah akan membuat aturan yang mempermudah pihak swasta untuk berinvestasi pada sektor kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat agar swasta nyaman untuk berinvestasi.

Rangkaian Kapitalisasi Kesehatan

Transformasi dan pembangunan sistem ketahanan kesehatan yang ditujukan agar sektor kesehatan berkontribusi mengerek pertumbuhan ekonomi 8% sejatinya hanya merupakan rangkaian kapitalisasi kesehatan yang sudah terjadi sejak 2014. Pada 1 Januari 2014 pemerintah mengadopsi konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak itu pelayanan kesehatan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai institusi yang dianggap memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan.

Peran negara hanya sebatas regulator, tidak memastikan tiap-tiap rakyat bisa mengakses layanan kesehatan. Negara merasa sudah cukup memberikan jaminan kesehatan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan membiarkan rakyat membiayai layanan kesehatan dengan membayar iuran. Negara justru membuka pintu lebar-lebar bagi para kapitalis (swasta) untuk menguasai sektor kesehatan, mulai dari industri obat, alat kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, hingga jaringan apotek dan rumah sakit.

Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengatasi segala perkara yang membahayakan kemaslahatan publik, termasuk kesehatan, justru hanya berperan sebagai regulator, yakni pelayan korporasi, serta menjadikan industrialisasi dan kapitalisasi sebagai spirit sistem kesehatan. Sebagai contoh, sistem pendidikan kapitalistik, khususnya pendidikan dokter dan sumber daya manusia kesehatan lainnya, dan sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan wajib UHC (Universal Health Coverage). Riset dan industri obat-obatan serta alat kesehatan juga digerakkan oleh kepentingan bisnis. Adapun fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara teknis pelayanan kesehatan kepada masyarakat dikelola di atas prinsip untung rugi melalui Badan Layanan Umum (BLU/BLUD).

Membahayakan Pasien

Korporasi swasta terus diberi kesempatan menguasai layanan kesehatan sampai pada batas membahayakan pasien. Sebagai contoh, Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan. Meski UU ini menurut BGS demi kepentingan masyarakat, transformasi kesehatan yang dilegalkan pemerintah dengan pengesahan UU ini sejatinya merupakan industrialisasi kesehatan. Hal ini tampak pada pengesahan intervensi pemerintah terhadap kolegium kedokteran sehingga menyebabkan hak otonom dokter yang penting bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien kian tergerus. Sebaliknya, kepentingan bisnis korporasi kian menonjol pada pelayanan kesehatan.

Secara global, berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) tentang Global Patient Safety Report 2024 hlm.14 dijelaskan bahwa ada jutaan pasien di seluruh dunia yang kesehatannya makin memburuk dan jiwa mereka melayang justru setelah berada di fasilitas kesehatan. Satu dari sepuluh pasien mengalami kerugian akibat kejadian tidak diinginkan (KTD) dan 12% berujung kecacatan permanen atau kematian.

Transformasi dan pembangunan sistem ketahanan kesehatan yang dicanangkan pemerintah demi mengerek pertumbuhan ekonomi 8% makin menegaskan bahwa pemerintah memang telah melakukan kapitalisasi kesehatan. Pembangunan kesehatan sama sekali tidak ditujukan untuk memenuhi hak dasar rakyat agar sehat dalam menjalani kehidupan, tetapi menjadi tumbal pertumbuhan ekonomi. Ini selaras dengan arahan World Trade Organization (WTO) yang telah memasukkan layanan kesehatan sebagai salah satu layanan dasar yang termaktub dalam kesepakatan perdagangan The General Agreement in Trade on Services (GATS) tahun 1994. Negara-negara yang menjadi anggota WTO wajib mengadopsi konsep ini.

Layanan kesehatan oleh swasta tentu berorientasi keuntungan yang biayanya sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Slogan “Kesehatan untuk Semua” hanya menjadi ilusi karena kebijakan pemerintah justru membuat kesehatan makin mahal dan hanya bisa dijangkau kalangan berada. Sedangkan rakyat miskin yang ada di seluruh pelosok negeri tidak bisa menikmati layanan secara optimal. Ini akibat penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas bisnis, bukan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Ini sungguh berbeda dengan layanan kesehatan dalam sistem Islam.

Jaminan Kesehatan dalam Islam

Begitu pentingnya kesehatan sehingga Islam memosisikan kesehatan sebagai nikmat kedua setelah keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., ”Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tidak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim). Rasulullah juga menegaskan, ”Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR Muslim).

Selain itu, Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar publik sehingga Islam meletakkan dinding tebal antara kesehatan dan kapitalisasi kesehatan. Islam memberikan amanah kepada negara untuk bertanggung jawab menjamin pemenuhan layanan kebutuhan kesehatan semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Tanggung jawab ini tidak boleh dilalaikan oleh negara sedikit pun karena pelalaiannya akan menimbulkan kemudaratan yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) hlm. 190 menjelaskan, “Rasulullah saw. pernah dihadiahi seorang dokter, lalu beliau menjadikan dokter itu untuk kaum muslim. Dengan demikian, apa yang diperbuat Rasul ketika beliau dihadiahi seorang dokter, beliau tidak menggunakannya dan tidak mengambilnya sendiri, tetapi beliau menjadikannya untuk kaum muslim secara umum. Ini sebagai dalil bahwa pengobatan merupakan hak semua kaum muslimi, bukan hak beliau saja.”

Pembiayaan kesehatan diambil dari baitulmal. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saat ada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan penggembalaan ternak milik baitulmal. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik baitulmal.

Pentingnya Edukasi Kesehatan

Rasulullah saw. telah membangun fondasi kokoh dalam mewujudkan upaya preventif maupun kuratif dalam melayani kesehatan rakyatnya. Keberhasilan Rasulullah ini terukir indah dalam catatan sejarah, saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang sakit.

Dengan seperangkat syariat yang diwariskan Rasulullah saw., negara melakukan upaya preventif agar masyarakat tidak sakit. Upaya itu dilakukan dengan edukasi melalui sistem pendidikan maupun sistem informasi (i’lamiyah), menerapkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat dan bergizi, gaya hidup sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga dengan baik, tempat olah raga rakyat, dan lainnya.

Upaya kuratif dilakukan dengan memenuhi kecukupan tenaga kesehatan, baik dari sisi jumlah, sebaran yang merata, kualitas sesuai standar, maupun ketersediaan pendidikan yang mencetak tenaga kesehatan berkualitas dan gratis sehingga bisa dijangkau semua orang.

Negara juga memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, kelengkapan alat kesehatan, dan ketersediaan obat untuk semua jenis penyakit yang diproduksi oleh industri farmasi dalam negeri. Jika diperlukan, negara akan menyediakan rumah sakit keliling untuk melayani rakyat di daerah pelosok dan terpencil.

Pembiayaan Kesehatan

Semua rakyat, tanpa membedakan status sosial atau agama, berhak menikmati layanan kesehatan gratis dengan kualitas layanan terbaik. Negara mampu menyelenggarakan kesehatan gratis karena memiliki sumber pemasukan negara yang banyak. Pos-pos pemasukan negara Islam telah dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al–Amwal fi Daulah al-Khilafah yaitu harta rampasan perang (al-anfal, ganimah, fai, dan khumus), beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, dan zakat.

Negara mengelola pos-pos ini secara amanah sesuai syariat Islam dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk untuk penyediaan layanan kesehatan gratis. Dengan demikian, kesehatan untuk semua rakyat akan terwujud nyata dalam sistem Islam (Khilafah).

Sejarah mencatat, banyak institusi layanan kesehatan didirikan selama masa kekhalifahan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur. Rumah sakit itu memiliki 8.000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien muslim, dan kapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.

RS tersebut tiap hari melayani 4.000 pasien tanpa membedakan status sosial dan agama pasien. Pasien dirawat tanpa batas waktu hingga pasien sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis, para pasien juga diberikan pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama tujuh abad.

Kualitas layanan kesehatan yang kurang lebih sama juga diberikan oleh Rumah Sakit an-Nur yang didirikan pada masa kekhalifahan Bani Umayyah pada 706 M di Damaskus. Rumah sakit ini menjalankan fungsinya selama delapan abad.

Pada masa Sultan Mahmud (511— 525 H) didirikan rumah sakit keliling yang disediakan untuk pasien yang memiliki kondisi sosial khusus, seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum mempunyai rumah sakit, para tahanan, orang cacat, dan para musafir. Rumah sakit keliling ini menelusuri pelosok-pelosok negara dilengkapi dengan sejumlah dokter dengan kualitas pelayanan memadai. Semua ini niscaya terjadi karena ditopang oleh politik ekonomi dan keuangan Islam yang sangat kuat dan menjamin negara mampu menyejahterakan rakyat.

Inilah paradigma pelayanan kesehatan dalam Islam yang bertentangan secara diametral dengan layanan kesehatan dalam sistem sekuler kapitalisme liberal. Islam mengharamkan kapitalisasi layanan kesehatan yang jika itu terjadi, penguasanya dicap sebagai pengkhianat dan diancam dengan siksaan berat di akhirat. Nabi saw. memperingatkan siapa saja yang mengkhianati kaum muslim dengan ancaman yang keras. ”Setiap pengkhianat diberi bendera pada hari kiamat yang akan dikibarkan sesuai kadar pengkhianatannya. Ingatlah! Tidak ada pengkhianatan yang lebih besar daripada (pengkhianatan) orang yang memimpin masyarakat umum (penguasa).” (HR Muslim).

Demikianlah, kesehatan untuk semua hanya akan terwujud jika Islam secara kafah diterapkan dalam bingkai Khilafah. Kehadiran Khilafah bukan hanya urgen, tetapi merupakan kewajiban yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dengan menapaki jalan perjuangan baginda Rasulullah saw., yaitu dakwah mengubah pemikiran untuk mewujudkan perubahan politik, tanpa kekerasan. [MNews/IA-RR]

Share

One thought on “Layanan Kesehatan Hak Dasar Rakyat, Bukan Tumbal Pertumbuhan Ekonomi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *