Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Apabila memang ada hukum yang telah ditetapkan Tuhan dan muncul dari Akal Tuhan, apakah perlu ada jenis hukum yang lain? Ini adalah pertanyaan krusial yang membutuhkan jawaban pasti dan meyakinkan.
Aquinas mengadopsi pendekatan yang sungguh menarik. Ia mengatakan bahwa, “Hukum yang menjadi aturan dan ukuran berada pada seseorang dalam dua jalan. Pertama dalam orang yang memerintah dan mengatur. Kedua dalam orang yang diperintah dan diatur sejauh ia menjadi bagian dari pengaturan dan pemerintahan itu.” (ST, 91: 2).
Aquinas menganjurkan sebuah prinsip bahwa ada dua partisipan dalam hukum. Yang pertama adalah pembuat hukum, yakni pihak yang membuat hukum. Pihak kedua adalah subjek hukum, yakni pihak yang menerima dan mengikuti hukum itu.
Aquinas berusaha untuk secara rasional mengaitkan akal manusia dan Hukum Tuhan. Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa karena alam semesta seluruhnya adalah subjek dari pemeliharaan Tuhan melalui kaitannya dengan Tuhan Pencipta, maka “Segala sesuatu menjadi bagian dari Hukum Abadi… dari Hukum Abadi yang ditanamkan pada mereka itu, mereka masing-masing memperoleh kecenderungannya terhadap masing-masing perilaku dan tujuan akhir mereka.” (ST, 91: 1).
Segala sesuatu diciptakan Tuhan dan dipelihara oleh Hukum Tuhan yang bersifat abadi. Oleh karenanya, segala sesuatu (sesuai dengan prinsip dasarnya) menjadi bagian dari Hukum Tuhan.
Akan tetapi, manusia berbeda dengan segala makhluk lain berdasarkan dua karakteristik. Pertama, manusia adalah makhluk rasional. Kedua, manusia memiliki kehendak bebas. Ini berarti manusia diberi karunia lebih ketimbang segala jenis hewan (op cit). Sebagai makhluk, manusia lebih tinggi daripada makhluk apa pun. Artinya, manusia berpartisipasi lebih dalam Hukum Abadi ketimbang makhluk yang lain.
Jadi, manusia adalah makhluk rasional yang menjadi subjek pemeliharaan Tuhan dalam cara yang paling baik, sehingga berdasarkan rasionalisasi ini manusia memiliki semacam akal yang abadi. (op cit). Di sini Aquinas membuat hal krusial yang menjadi pijakan sekaligus sumber kehancuran seluruh argumentasinya, yaitu bahwa berdasarkan pemahaman Kristiani, manusia diciptakan dalam bayang-bayang Tuhan, sehingga akal manusia merupakan refleksi dari Akal Tuhan.
Pemikiran tentang Akal Tuhan ini tidak lain adalah partisipasi Hukum Abadi dalam makhluk rasional yang disebut dengan Hukum Alam. (op cit). Ini adalah interpretasi Kristiani baru tentang konsep Hukum Alam, di mana Aquinas berupaya mengaitkan paham Aristotelian tentang akal manusia yang menjadi satu-satunya panduan, dengan ajaran Kristiani tentang adanya kebutuhan terhadap petunjuk Ilahi yang tanpa itu manusia akan tersesat di lembah dosa.
Bahkan, ada dua tradisi yang saling bersaing yang terkait dengan cara baru. Pertama, homosentrisme, yang menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu dan pusat dari eksistensi. Adapun akal manusia adalah pemutus segala macam nilai dan aturan–gagasan yang secara historis dirumuskan pada masa Yunani klasik. Kedua, Tuhan—sentrisme, yang menjadikan Pencipta alam semesta sebagai tujuan dari seluruh perbuatan, pengatur segala urusan, dan wahyu-Nya menjadi pemutus segala macam nilai dan aturan.
Bahkan, Aquinas menulis pemikiran yang bertentangan ini dengan pendekatan yang cerdas. la memulainya sebagai seorang Kristiani yang baik. Ia merangkai sokoguru Penciptaan dan Wahyu Tuhan sebagai nilai tertinggi, tetapi mengaitkan pemeliharaan Tuhan dengan Akal Tuhan. Kemudian ia berargumen bahwa keunikan posisi dan status manusia di atas makhluk lain adalah atas kehendak Pencipta yang menciptakan manusia dengan kemampuan akal untuk bernalar dan kehendak bebas.
Dari sini Aquinas membuat kesimpulan bahwa akal manusia berfungsi sama dengan Akal Tuhan, yaitu untuk mengukur benar dan salah. Untuk mengadopsi pendekatan ini, Aquinas mengutip frasa dari Injil, “Banyak yang bertanya, siapakah yang menunjukkan kebaikan kepada kita? Berkat keteranganmu, Wahai Tuhan, yang telah menunjuki kami.” Ini mengimplikasikan keterangan akal alam, yang dengannya kita mampu memilah yang baik dan yang buruk. (op cit).
Frasa dalam Injil itu menjadi justifikasi kesimpulannya. Hal ini menjadi signifikan karena sebagai pendeta Kristiani senior, ia harus berhati-hati dalam mengaitkan pemikiran dan konsepnya dengan wahyu yang ia yakini, yakni Injil. Kemudian interpretasi Injil ini membebaskannya dan mendorong argumentasinya hingga ke batasnya, yaitu bahwa dengan “akal alam” kita, berkat keterangan Tuhan, manusia mampu membedakan yang baik dan yang buruk secara rasional. Inilah fungsi Hukum Alam. (op cit).
Menurut pendapat saya, pembahasan mengenai Hukum Alam adalah unsur paling signifikan dalam pemikiran Thomisme. Ini karena mengaitkan pemikiran Yunani klasik dan tradisi pemahaman Kristiani. Pemikiran Thomisme tentang hukum alam menggunakan akal dan Injil sebagai dalilnya, sedangkan pemikiran Aristotelianisme dan Kristiani mencangkok ajaran gereja dan kebijaksanaan Yunani yang sudah berusia tua, tetapi baru ditemukan (D’Entreves, hal xi).
Dari perspektif yang unik ini, Aquinas membangun jembatan yang menghubungkan hukum alam lama dari filsafat Yunani dan Kristiani ortodoks untuk memahami intelektualitas manusia dan nilai-nilai Kristiani. Aspek praktisnya ialah manusia, bukan wahyu, yang bisa dilihat dari definisinya tentang hukum alam sebagai “tidak lain adalah partisipasi makhluk rasional dalam Hukum Abadi.” (op cit).
Perhatikan pernyataan Aquinas, “makhluk rasional” berpartisipasi dalam Hukum Alam, tanpa mengkhususkannya bahwa mereka adalah Kristiani. Sebaliknya, risalah Injil menyatakan bahwa dalam periode sebelum diutusnya Yesus, “Orang-orang Gentile pun memiliki hukum” yang merupakan Hukum Alam. Dengan hal itu setiap orang mengetahui dan menyadari tentang apa yang baik dan buruk.” (op cit). Jadi, terlepas dari tidak adanya Wahyu Ilahi, manusia mampu menilai secara tepat apa yang baik dan buruk. Bagaimana caranya? Masalah inilah yang selanjutnya dibahas oleh Aquinas. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
