Perempuan Dicengkeram Pinjol, Negara Gagal Wujudkan Kesejahteraan

Perempuan Dicengkeram Pinjol, Negara Gagal Wujudkan Kesejahteraan

Muslimah News, FOKUS — Kian hari, makin banyak perempuan yang terjebak pinjaman online (pinjol). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.081 orang yang menjadi korban pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025. Mayoritas korban merupakan perempuan, yakni 657 orang atau sekitar 61%. Sedangkan 424 korban lainnya adalah laki-laki setara dengan 39% dari total kasus.

Miris, bukan fokus menyelesaikan akar permasalahan, pemerintah malah sibuk mengatur regulasi di permukaan. Hal ini seperti melakukan pengawasan ketat terhadap layanan pinjol ilegal hingga pembentukan unit siaga korban pinjol. Ini justru tidak ubahnya sibuk memasang rambu-rambu lalu lintas untuk menghindari kecelakaan, tetapi jalan yang rusak parah tetap dibiarkan.

Jeratan Kemiskinan

Ada banyak faktor yang membuat perempuan terjerat pinjol dan menjadi korban, di antaranya karena kebutuhan mendesak, terutama untuk kebutuhan rumah tangga, anak sekolah, kesehatan, dan tekanan dari pihak suami. Ini sejalan dengan  sejumlah pengaduan ke Komnas Perempuan, alasan utama perempuan meminjam uang bukan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi untuk kebutuhan keluarga.

Harga-harga kebutuhan yang terus melambung tanpa dibarengi kenaikan pendapatan rentan berakhir pada pinjol. Anggota keluarga yang sakit sementara akses terhadap layanan kesehatan mahal juga kerap mendorong terjadinya pinjol. Belum lagi pungutan pajak yang mencekik. Lebih dari itu, ketakhadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat dan menciptakan kondisi perekonomian yang stabil membuat pinjol menjadi alternatif instan bagi perempuan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya.

Akhirnya banyak perempuan yang terpaksa mengambil solusi pintas lewat pinjol. Mereka berharap suntikan dana segar bisa menyelesaikan masalah keuangan yang mendera tanpa sadar ancaman bahaya yang lebih besar justru mengintai. Tagihan dengan bunga tinggi sudah jelas menanti di depan mata, juga denda jika tidak bisa membayar tepat waktu. Belum lagi ancaman dan intimidasi saat penagihan. Wajar jika perempuan korban pinjol kerap mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental, bahkan ada juga yang sampai nekat mengakhiri hidup.

Pinjol Legal

Dalam negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme, asas kemanfaatan menjadi sebagai tolok ukur kehidupan. Asalkan bermanfaat, sistem sekuler menganggap segala sesuatu boleh dilakukan, tanpa peduli halal dan haram. Demikian juga soal pinjol.

Bahkan dengan basis ribawinya pemerintah bisa mendapatkan keuntungan berupa pajak yang cukup besar darinya. Hingga Februari 2024 saja, potensi pemasukan negara yang bisa didapatkan dari pajak atas perusahaan pinjol legal jumlahnya mencapai Rp1,82 triliun. Penerimaan pajak pinjol ini terus meningkat, pada 2022 sebesar Rp446,40 miliar, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp394,93 miliar pada 2024. Potensi pemasukan ini cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk tetap memfasilitasi pinjol.

Sayang, lagi-lagi, yang harus dilakukan pemerintah hanyalah meregulasi bukan menghapusnya sama sekali. Meski pada Jumat (24-1-2025) Satgas Pasti OJK telah memblokir 543 pinjol ilegal, namun masih ada 97  perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang legal. Masalah pinjol di Indonesia yang dianggap meresahkan dan menelan korban bukan soal pinjol itu sendiri, tetapi lebih karena pinjol yang tidak memiliki izin resmi. Tidak heran, komitmen pemerintah sekadar melindungi masyarakat dari penyelenggara jasa pinjol ilegal, bukan menjauhkan dan membebaskan masyarakat dari jeratan secara tuntas.

Jika penguasa berdalih bahwa pinjol adalah sumber pajak, sungguh besaran pajak yang bisa didapatkan negara dari pinjol tidak sebanding dengan efek rusak yang ditimbulkan pinjol. Terlebih, para perempuan korban pinjol jelas tidak mungkin lagi bisa melaksanakan fungsi utamanya sebagai ibu generasi dengan optimal jika hari-harinya dipenuhi teror dari penagih pinjol. Oleh sebab itu, menganggap pinjol sebagai solusi masalah ekonomi dan bermanfaat jelas hanya ilusi yang sesat.

Riba Haram

Dalam Islam, riba dengan segala macam bentuknya adalah haram secara mutlak. Hal itu sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” Termasuk dalam jenis riba adalah setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjol baik berupa bunga, denda, maupun biaya administrasi. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al-muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, tambahan tersebut hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334).

Jelas, meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol legal maupun ilegal, bunganya rendah maupun yang tinggi. Semuanya sama-sama haram dan dosa besar, serta dapat menghancurkan sistem ekonomi. Tersebab hal itu, negara Islam (Khilafah) wajib membasmi segala bentuk pinjol, baik secara preventif maupun kuratif.

Upaya preventif dilakukan salah satunya melalui sistem pendidikan. Melalui pendidikan, Khilafah akan membentuk karakter individu yang beriman, bertakwa, serta paham tentang halal dan haram hingga tidak mudah terjerumus riba. Khilafah wajib menasihati rakyat agar menjauhi gaya hidup hedonis, materialistis, konsumtif, dan mudah berutang. Sebaliknya, Islam mendorong masyarakat untuk berperilaku wara’ dan zuhud terhadap dunia.

Khilafah juga wajib memastikan setiap kebutuhan individu rakyat terpenuhi dengan sempurna agar tiap celah yang bisa memicu terjadinya pinjol bisa tertutup dengan sempurna. Untuk transaksi yang sudah terlanjur berjalan, Khilafah akan memeriksa ulang agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. Khalifah akan menetapkan bahwa utang yang wajib dibayar hanyalah utang pokok. Adapun riba/bunga yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang wajib dikembalikan kepada pihak yang berutang.

Di sini lain, khalifah juga akan memberikan sanksi kepada warga yang masih bermuamalah ribawi.  Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba, baik pemberi, pemakan, saksi, dan para pencatatnya, yakni takzîr yang bisa berupa penjara hingga hukuman cambuk.

Nafkah untuk Perempuan

Islam telah mewajibkan sekaligus memastikan dan menjamin setiap laki-laki dewasa yang sehat untuk bekerja agar mereka bisa menafkahi keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya. Hal itu merupakan salah satu mekanisme pelaksanan kewajiban khilafah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Muqadimah ad-Dustur Pasal 121 menyebutkan, “Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin dan sempurna pemenuhannya. Hak setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin harus dijamin.”

Namun, saat perempuan tidak memiliki wali, baik ayah, suami, maupun saudara laki-laki, Khilafah adalah pihak yang wajib untuk menanggung nafkahnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 152, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya, negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang cacat.”

Walhasil , fenomena perempuan sebagai tulang punggung keluarga tidak akan pernah kita jumpai di dalam sistem Islam. Dengan demikian, perempuan akan bisa optimal melaksanakan fungsinya sebagai ibu dan pendidik utama bagi anak-anaknya tanpa harus dibayang-bayangi kesulitan ekonomi.

Saat seorang perempuan kehilangan wali atau jika walinya dalam kondisi lemah yang tidak memungkinkan mencari nafkah karena sakit atau ada cacat misalnya, Khilafah akan segera hadir mengambil alih fungsi pemberian nafkah tersebut. Khilafah tidak akan pernah membiarkan seorang perempuan menanggung nafkahnya sendirian hingga membuatnya rentan dicengkeram bahaya pinjol.

Khatimah

Legalisasi pinjol di sistem ekonomi kapitalistik sama saja dengan menjerumuskan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan perempuan ke jurang kehancuran. Inilah sistem yang membuat kemiskinan tetap lestari, bahkan bisa menjadikannya lebih parah lagi. Tanpa penerapan Islam secara kafah, mustahil permasalahan pinjol yang mencengkeram perempuan bisa diatasi dengan tuntas. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *