Menjual Mimpi Sejahtera, TPPO Kian Merajalela

Menjual Mimpi Sejahtera, TPPO Kian Merajalela

Muslimah News, FOKUS — Berangkat penuh asa, pulang tanpa nyawa, begitulah gambaran kondisi Soleh Darmawan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Soleh berangkat pada 18 Februari 2025. Saat itu ia mengaku akan bekerja di sebuah hotel di Thailand sebagai pembuat roti. Namun nyatanya, pada 3 Maret 2025, Soleh dinyatakan meninggal dunia di Kamboja. Jenazahnya dipulangkan ke tanah air pada 15 Maret 2025.

Berikutnya ada Iwan Sahab asal Bekasi, Jawa Barat. Juga Rizal Sampurna, warga Banyuwangi, Jawa Timur. Keduanya adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia di Kamboja.

Tidak hanya Kamboja, kasus serupa terjadi di Dubai. Ada 19 orang yang tercatat sebagai korban TPPO dengan modus berupa iming-iming pekerjaan baru yang lebih menjanjikan, tetapi ujungnya malah dieksploitasi secara seksual.

Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, sekitar 95% kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PMI itu terjadi karena mereka berangkat secara ilegal, yaitu tidak melalui jalur resmi yang dibuka pemerintah. Ia mengungkapkan, banyak PMI yang tanpa prosedur resmi harus bekerja di bawah tekanan dan siksaan. Mereka juga rawan menjadi korban TPPO.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas di antara kementerian dan lembaga, untuk mencegah kasus TPPO. Ia mengatakan pemerintah harus mengawasi potensi penyelundupan manusia atau TPPO. Langkahnya antara lain dengan memastikan setiap calon tenaga kerja yang akan berangkat betul-betul dibekali dengan berkas administrasi lengkap dan kemampuan yang cukup, agar mereka bisa mendapatkan ruang kerja, gaji yang sesuai, dan tidak menjadi korban mafia.

Namun, apakah dengan pengawasan dan prosedur resmi pengiriman PMI, TPPO ini akan berhenti?

PMI Sesuai Prosedur, Bukan Solusi

Kementerian P2MI sebenarnya telah melarang warga Indonesia bekerja di Myanmar, Thailand, dan Kamboja, karena tidak ada kerja sama penempatan PMI dengan tiga negara tersebut. Selain itu, di sana juga rawan TPPO. Pada 21 Maret lalu, pemerintah Indonesia telah memulangkan 699 korban TPPO dari Myanmar melalui Thailand dalam beberapa periode selama Februari dan Maret 2025. Jumlah korban yang berhasil dipulangkan yaitu 46 orang (22-2), 84 orang (28-2), 400 orang (18-3), dan 169 orang (19-3).

Namun di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri, godaan untuk kembali mengadu nasib dan menjemput kehidupan yang lebih baik di luar negeri, justru makin besar. Alhasil, gelombang keberangkatan ke luar negeri tetap saja tidak terbendung.

Kemenlu melalui Direktur Perlindungan WNI Jhuda Nugraha juga menekankan pentingnya lapor diri sebagai langkah awal perlindungan para PMI di luar negeri. Artinya, jika tidak melapor, bisa jadi mereka luput dari upaya perlindungan, meski memiliki izin resmi. Berdasarkan data KBRI Phnom Penh (Kamboja), dari 89.000 WNI yang memiliki izin kerja, hanya sekitar 15.000 PMI yang melakukan lapor diri. Jika demikian, izin kerja seolah-olah tidak berguna.

Untuk kasus di Dubai, modus yang sering terjadi adalah PMI yang telah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Selanjutnya mereka dibawa kepada muncikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai pekerja s*ks komersial (PSK). Dengan kata lain, TPPO tetap bisa terjadi pada PMI legal sekalipun. Jelas, upaya mencegah TPPO dengan mengimbau para calon PMI untuk mengikuti prosedur resmi tidak akan menyentuh akar masalah.

Menilik Akar Masalah

Maraknya TPPO tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara kita. Sistem ini memandang manusia hanya sebagai alat produksi. Manusia ketika menjadi pekerja, dianggap sebagai sumber daya yang bisa digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Akibatnya, eksploitasi tenaga kerja dianggap sebagai hal yang wajar, karena manusia dapat diperlakukan sebagai alat/instrumen yang bisa digonta-ganti, bukan sebagai individu yang memiliki hak dan martabat.

Di sisi lain, sistem yang sangat mengagungkan kebebasan kepemilikan ini terbukti telah memunculkan ketimpangan ekonomi. Sumber-sumber ekonomi, termasuk kekayaan alam yang sejatinya adalah milik rakyat justru dikuasai oleh para kapitalis raksasa. Sebaliknya, mayoritas rakyat sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Rakyat pun rentan terjebak eksploitasi dan TPPO dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

Sistem kapitalisme juga berwatak serakah dan menghalalkan segala cara. Sebabnya, asas yang melandasinya adalah sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dunia dan kesenangan materi adalah fokus utama serta menjadi tolok ukur kebahagiaan.

Prinsipnya, saat seseorang makin banyak memiliki materi, ia merasa makin bahagia. Hal itu berdampak pada terbentuknya tabiat serakah pada manusia, karena kepuasan pada materi tidak akan pernah ada habisnya. Demi uang, apa pun akan ia lakukan. Apalagi tanpa rasa takut dosa, ia bisa sangat ringan melakukan tindak kejahatan termasuk TPPO.

Negara Abai

Dengan alasan ekonomi dan menambah devisa, pemerintah tetap membuka keran pengiriman PMI meski di tengah ancaman TPPO. Pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi di tengah perbaikan sistem perlindungan negara setempat yang belum 100% meyakinkan, menjadi bukti bahwa fokus pemerintah adalah meraih materi, alias menggenjot pemasukan negara lewat devisa.

Selain itu, kemiskinan sistemis di dalam negeri makin menggurita. Angka pengangguran makin meningkat bukan karena rakyat malas bekerja, tetapi lapangan pekerjaan memang tidak tersedia. Sedangkan untuk membuka usaha, mayoritas rakyat tidak punya modal yang memadai. Alhasil, rakyat yang terpaksa bekerja serabutan dengan gaji seadanya menjadi fenomena yang tidak aneh lagi.

Keadaan ini makin parah dengan terus meroketnya harga-harga kebutuhan pokok. Rakyat harus berjuang sendiri untuk sekadar bertahan hidup. Bukan salah rakyat jika mereka nekat ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Harapan untuk bisa hidup aman dan sejahtera di Tanah Air nyatanya sulit diraih, padahal mereka hidup di negara yang kaya SDA.

Pemerintah pun bukannya serius menyelesaikan masalah kemiskinan dan minimnya lapangan kerja yang jadi biang kerok maraknya TPPO, tetapi justru hanya sibuk menindak PMI ilegal. Itu pun pemerintah dalam posisi tidak berdaya di hadapan gembong TPPO karena sering kali ada aparat yang diduga terlibat dalam sindikat penempatan PMI nonprosedural. Sungguh miris!

Berbagai aturan terkait PMI baik berupa UU maupun kebijakan dan program untuk melindungi PMI, termasuk pembentukan Kementerian P2MI yang lebih tampak sebatas retorika.

Pemimpin adalah Perisai

Dari Abu Hurairah ra., Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai (junnah) yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (Muttafaqun ‘alayh).

Imam Ibnu Bathal menegaskan bahwa imam sebagai perisai artinya sebagai pelindung interaksi manusia satu sama lain. Dengan peran penguasa, Allah melindungi kaum yang lemah di antara manusia. Penguasa akan menjadi pelindung bagi mereka serta menjaga harta dan kehormatan orang-orang beriman. Perihal ini, Imam Al-Manawi al-Qahiri menegaskan bahwa Al-Imam adalah tameng yang memelihara kemurnian ajaran Islam, menolak berbagai kezaliman, dan umat manusia akan meminta perlindungannya dalam berbagai keadaan genting.

Dari sini jelas bahwa salah satu fungsi pemimpin dalam Islam adalah sebagai penjaga umat dari segala bahaya. Pemimpin harus siap pasang badan demi memastikan terwujudnya keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Haram bagi pemimpin mengeluarkan aturan yang bisa menjerumuskan rakyat pada kebinasaan atau pada hal-hal yang diduga kuat mengantarkan pada kebinasaan seperti pengiriman PMI yang rentan berujung TPPO.

Sebagai negara ideologis, khilafah memiliki banyak sumber pemasukan antara lain ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, beragam harta kepemilikan umum, usyur, dan lainnya. Masing-masing sumber pemasukan tersebut memiliki potensi yang sangat besar.

Sebagai contohnya harta kepemilikan umum yang meliputi semua SDA yang memiliki jumlah tidak terbatas, yakni berupa migas dan seluruh SDA tambang. Juga seluruh fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum muslim, hal itu termasuk harta yang keadaan asalnya terlarang dimiliki oleh individu, seperti jalan raya, sungai, danau, laut, dan semua kandungannya.

Jika harta kepemilikan umum ini dikelola dengan amanah dan profesional, Insyaallah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh rakyat. Pendidikan dan kesehatan yang gratis dan berkualitas bisa diwujudkan dari dana tersebut.

Negara pun tidak perlu mengorbankan rakyat dengan melegalkan mereka bekerja ke luar negeri agar mendapatkan pemasukan dari devisa. Islam bahkan mewajibkan pemimpin untuk mengurus rakyatnya.

Pemimpin harus menjamin terpenuhinya semua kebutuhan tiap individu rakyat dengan pemenuhan yang sempurna individu per individu. Pemimpin juga harus melindungi seluruh rakyat, bukan malah menjadikan mereka sebagai tumbal devisa.

Salah satu mekanismenya adalah dengan mendorong seluruh laki-laki dewasa yang sehat untuk bekerja. Negara wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya atau memberikan modal usaha. Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam, yang tidak hanya mencetak generasi bertakwa tetapi sekaligus membekali mereka dengan skill dan aneka keahlian untuk bisa diserap oleh dunia kerja.

Bagi individu rakyat yang berkebutuhan khusus, lemah fisik atau mentalnya sehingga tidak mampu bekerja, negara akan memenuhi kebutuhan nafkah mereka yang diambilkan dari kas baitulmal.

Khatimah

Dalam kehidupan yang serba kapitalistik, cita-cita hidup sejahtera menjadi hal mewah dan mahal harganya, bahkan banyak orang yang harus membayarnya dengan nyawa. Sayang, ujungnya tetap tragis, nyawa mereka melayang, tetapi kesejahteraan tidak kunjung datang.

Hanya Islam, sistem kehidupan dari Zat Yang Maha Baik yang terbukti mampu mewujudkan kesejahteraan. Hidup berkah dan sejahtera adalah janji dari Allah Taala yang akan diberikan pada manusia yang beriman, mengerjakan amal saleh, dan melaksanakan syariat Islam secara kafah.

Allah Taala berfirman di dalam ayat, “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala.” (QS An-Nahl [16]: 97). Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *