[Mafahim Islamiyyah] Hukum Dharar (Bagian 5/5)

[Mafahim Islamiyyah] Hukum Dharar (Bagian 5/5)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 4/5

Muslimah News, TELAAH KITAB — Bahaya yang Dihasilkan dari Aktivitas-Aktivitas Mubah

Kami telah menuturkan bahwa menjatuhkan bahaya terhadap diri manusia sendiri terkadang hukumnya mandub (sunah), makruh, atau haram berdasarkan pada realitas bahaya dan dalil-dalil syarak yang diterapkan terhadap realitas ini.

Sedangkan bahaya yang dihasilkan dari perbuatan-perbuatan yang dibolehkan syarak, seperti berjalan atau mengonsumsi sebagian makanan yang mubah, maka bahaya ini apabila tidak mendatangkan kepada kematian dan tidak menghalangi pelakunya dari melaksanakan fardu-fardu, maka bahaya ini hukumnya mubah.

Bahaya ini tidak menghalangi dari melaksanakan perbuatan-perbuatan yang disyariatkan dan mengonsumsi zat-zat yang mubah. Dengan demikian, walaupun puasa mendatangkan pusing kepala yang tidak menghalangi dari melaksanakan fardu-fardu, maka tetap dianjurkan. Salat malam walaupun mendatangkan kepada lelahnya kedua kaki, tetap disunahkan. Mengonsumsi kopi dan teh walaupun mendatangkan kepada sulit tidur yang tidak mencegah dari melaksanakan fardu-fardu, maka hukumnya tetap mubah.

Namun apabila adanya aktivitas-aktivitas di atas dan mengonsumsi sesuatu dari yang mubah-mubah itu bisa mendatangkan—hanya pada individu tersebut— kepada bahaya yang mematikan, atau bahaya yang mendatangkan kepada kematian, atau mendatangkan kepada bahaya yang mencegah pelakunya dari melaksanakan fardu-fardu yang dituntut darinya secara syarak, maka aktivitas atau sesuatu itu diharamkan atas individu itu, tetapi mubah untuk individu-individu yang lain.

Ketika bahaya yang dihasilkan dari sebagian fardu-fardu, seperti puasa Ramadan bisa mendatangkan kepada tidak adanya kemampuan melaksanakan fardu yang lain, seperti jihad, maka ketika itu diperlukan penelitian dalil syarak untuk mengutamakan pelaksanaan dengan salah satu dari keduanya.

Rasulullah saw. benar-benar telah menuntut kaum muslim dalam salah satu peperangan agar mereka minum dan makan pada siang hari dari Ramadan agar mereka mampu menyambut musuh.

Ijtihad-ijtihad yang Jauh dari Kebenaran dalam Masalah Bahaya

Sesungguhnya sebagian ulama kaum muslim kontemporer telah mengambil rokok (dukhan), lalu mereka berijtihad tentang rokok tersebut. Mereka mengharamkannya karena rokok itu menyebabkan bahaya. Mereka tidak mengerti bahwa sesungguhnya rokok itu termasuk sesuatu (benda-benda), maka rokok itu masuk di bawah dalil-dalil umum yang memubahkan segala sesuatu (benda-benda). Ini karena sesungguhnya hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah, selagi tidak datang dalil yang mengharamkan.

Dalil syarak yang mengharamkan rokok memang tidak ada. Rokok tidak bisa masuk keumuman sabda Nabi saw. karena hadis ini khusus dengan perbuatan. Sedangkan sesuatu yang halal, seperti rokok, apabila mendatangkan bahaya pada seseorang, maka diharamkan atas individu yang terkena bahaya tersebut, tetapi tetap mubah bagi lainnya.

Para dokter telah menerangkan tentang rokok, bahwasanya terdapat sebagian kejadian penyakit kanker yang diakibatkan mengonsumsi rokok. Mereka (para dokter) tidak mengatakan bahwa mengisap rokok dapat menimbulkan—dari sudut kedokteran—penyakit kanker. Para dokter tidak menyatakan bahwa rokok dapat menyebabkan kanker dengan pasti. Kanker itu menyerang para perokok sebagaimana menyerang orang-orang yang tidak merokok, jadi sama-sama diserang. Ini dilihat dari satu sisi.

Adapun dari sisi lain, sesungguhnya merokok itu tidak pasti bisa mendatangkan kematian atau mendatangkan ketakmampuan perokok dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban syarak, maka hukumnya tetap mubah. Tidak bisa dikatakan bahwa mengisap rokok adalah sia-sia, tanpa guna, dan menyia-nyiakan harta. Ini karena orang yang mengisap rokok itu menemukan kesenangan dan kelezatan yang melebihi makanan dan minuman.

Tidak boleh menjadikan hawa nafsu kita sebagai standar bagi hukum syarak. Akan tetapi, standar itu hanyalah sesuatu yang dibawa oleh dalil-dalil syarak, seperti halal dan haram. Kalau kita memperhatikan berbagai makanan dan minuman yang dimubahkan, niscaya kita menemukan bahwa reaksi tubuh kepada berbagai makanan dan minuman itu berbeda-beda dari satu individu ke individu yang lain.

Terkadang salah seorang di antara mereka terkena musibah sakit perut karena mengonsumsi daging sapi. Sebagian yang lain tertimpa musibah gelisah atau susah tidur karena mengonsumsi teh atau kopi. Sedangkan sebagian yang lain tertimpa pusing dan sakit kepala sebagai akibat mengonsumsi teh dan kopi. Apakah segala sesuatu (benda-benda) yang mubah ini bisa menjadi haram atas mereka sebab bahaya yang bertemu dengan mereka akibat mengonsumsinya?

Dengan merujuk kepada kaidah yang telah dikeluarkan dari dalil-dalil syarak, di tafshil, “Apabila bahaya yang timbul dari mengonsumsi segala benda yang mubah bagi sebagian individu dapat mendatangkan kepada kematian atau ketakmampuan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban syarak, maka segala sesuatu itu diharamkan atas mereka dan tetap menjadi mubah bagi selain mereka.”

Namun apabila bahaya yang timbul dari segala sesuatu yang mubah itu tidak sampai kepada batas-batas di atas, maka segala sesuatu itu (hukumnya) tetap mubah bagi mereka dan bagi selain mereka. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *