Penghapusan Kuota Impor, Mencegah Monopoli atau Bunuh Diri Ekonomi?

Penghapusan Kuota Impor, Mencegah Monopoli atau Bunuh Diri Ekonomi?

Muslimah News, FOKUS — Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan penghapusan kuota impor, terutama untuk komoditas yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Usulan tersebut ia sampaikan dalam acara “Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI” di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8-4-2025). Ia menilai bahwa dengan penghapusan kuota impor, birokrasi importasi yang selama ini menyulitkan dunia usaha dapat terkikis. Selain itu, kebijakan penghapusan kuota impor juga diharapkan dapat memberi keuntungan dan kesempatan lebih banyak untuk masyarakat, tidak hanya beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai importir oleh pemerintah.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Wamentan Sudaryono menyatakan bahwa rencana Presiden untuk menghapus sistem kuota impor itu bertujuan mencegah monopoli dan tidak akan mengancam keberlangsungan industri pertanian nasional secara keseluruhan. Namun, apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu mencegah monopoli atau malah menjadi bunuh diri ekonomi?

Bunuh Diri Ekonomi

Pernyataan sejumlah pejabat untuk menghapus kekhawatiran publik, tidak mampu menepis anggapan bahwa perintah ini berisiko tinggi  dan mengancam kemandirian ekonomi. Hal ini misalnya pernyataan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, bahwa penghapusan kuota impor tidak serta-merta berarti pembukaan keran impor sebanyak-banyaknya.

Ia menegaskan pemerintah tetap mengutamakan produksi dalam negeri dan munculnya kebijakan penghapusan kuota impor sudah berdasarkan perhitungan neraca komoditas. Artinya, angka-angka dalam neraca komoditas yang ada diklaim akan menjadi acuan untuk menjaga kepentingan produksi dalam negeri. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum jika manipulasi angka kerap terjadi di negara kita.

Pernyataan Sudaryono bahwa penghapusan kuota komoditas impor bertujuan demi efisiensi dan memutus rantai distribusi hingga konsumen bisa mendapatkan harga murah, sebenarnya terlalu menyederhanakan permasalahan. Untuk jangka pendek, konsumen kelas menengah ke bawah mungkin akan menikmati harga murah. Namun kondisi itu akan berubah menjadi malapetaka tatkala harga impor melonjak akibat krisis global. Sedangkan produksi lokal sudah terlanjur mati.

Apalagi jika kebijakan penghapusan kuota impor ini diterapkan tanpa strategi pendukung yang matang, sektor produksi dalam negeri akan terancam gulung tikar. Ketergantungan terhadap barang asing pun makin tinggi. Ujungnya, cita-cita besar untuk berswasembada akan gagal total.

Kasus impor beras saat panen raya yang dilakukan oleh pemerintah di awal April 2024 lalu, seharusnya bisa jadi pelajaran. Saat kuota impor masih berlaku saja petani lokal sering menjadi korban, apalagi jika kuota itu dihapus. Juga kasus impor gula kristal mentah pada tahun yang sama. Pemerintah ternyata sangat mudah menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi. Terlebih saat Indonesia sedang surplus gula, ini tentu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kita bisa membayangkan betapa mengerikan jika keran impor dibuka tanpa kuota dan itu berlaku untuk segala komoditas. Bisa dipastikan Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk-produk impor. Rakyat dan pengusaha kecil jelas akan jadi korbannya. Alih-alih mencegah monopoli, yang berpeluang terjadi di negeri ini justru bunuh diri ekonomi.

Bebas Impor, Demi Siapa?

Banyak pihak mengkhawatirkan perintah penghapusan kuota impor ini bisa mengancam kemandirian ekonomi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai langkah pemerintah yang ingin menghapus kuota impor berisiko merusak ekonomi nasional bila tidak dikawal dengan ketat. Menurutnya, jika kebijakan ini dilakukan tanpa kontrol, hal itu sama saja dengan mengundang produk-produk asing ke tengah pasar nasional yang sedang rapuh.

Dosen Departemen Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi juga menilai kebijakan penghapusan kuota impor bertentangan dengan semangat swasembada pangan yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Menurutnya, swasembada pangan bukan hanya soal ketersediaan stok, tetapi juga kemampuan bangsa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri tanpa ketergantungan berlebihan pada negara-negara lain.

Secara umum kebijakan penghapusan kuota impor ini akan menyebabkan gairah produksi menurun, pasar lokal dibanjiri produk asing, hingga akhirnya harga komoditas domestik akan jatuh. Dalam jangka panjang, penghapusan kuota impor juga akan memperlemah pondasi pangan dan energi nasional. Pada akhirnya, kondisi ini akan menjauhkan Indonesia dari impian besar menjadi bangsa yang berdikari, mimpi kemandirian, ataupun swasembada pangan dan energi. Semua itu hanya akan sebatas angan-angan.

Di sisi lain, paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat para pejabat tidak takut dosa. Jilat-menjilat jadi budaya. Fenomena “asal bapak senang” menjadi prioritas meski harus mengutak-atik angka. Semua dilakukan demi secuil kepentingan materi di dunia. Lantas, bagaimana kita bisa yakin kepentingan negara dan rakyat akan tetap terjaga?

Belum lagi soal pihak yang diberi hak melakukan impor. Sebabnya, kebijakan ini tidak terbatas pada perusahaan tertentu. Dalam hal ini pemerintah harus memiliki standar yang jelas dalam menentukan pihak-pihak yang memenuhi kriteria sebagai importir. Namun, jangan sampai standar yang dipakai tidak transparan, ambigu, ataupun sarat kepentingan. Dengan standar yang jelas dan adil saja kemungkinan besar industri kecil tidak akan mampu terlibat. Artinya bisa dipastikan hanya perusahaan dengan modal besar yang bisa menjadi importir.

Faktanya, sistem ekonomi kapitalisme memang meniscayakan terjadinya kesenjangan. Para pemilik modal besar diberi keleluasaan untuk mengembangkan harta dengan kemudahan akses dan dukungan birokrasi, sedangkan pengusaha kecil dipandang sebelah mata. Jelas sudah, kebijakan penghapusan kuota impor ini diberlakukan demi kepentingan para kapitalis besar.

Islam Mengatur Impor

Sebagai pedoman hidup yang sempurna, Islam juga memiliki aturan tentang impor yang termasuk ke dalam aktivitas perdagangan luar negeri ini. Di dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan bahwa perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual beli yang berlangsung antarbangsa dan umat, bukan antar individu dari satu negara. Hal itu termasuk dalam masalah pengendalian hubungan negara satu dengan negara lainnya. Dalam hal ini negara akan campur tangan secara mutlak untuk mengendalikannya.

Islam tidak hanya membolehkan aktivitas perdagangan luar negeri bagi negara, tetapi juga bagi warga negara, baik muslim maupun ahlu dzimmah (warga negara nonmuslim). Terkait jenis komoditas yang boleh diimpor, hal tersebut mengikuti hukum kebolehan jual beli yang bersifat umum. Seorang muslim maupun suatu negara boleh memasukkan suatu komoditas ke dalam negerinya, apa pun bentuk komoditasnya asalkan barang tersebut memang termasuk yang dibolehkan Allah untuk dimiliki.

Meski Islam membolehkan impor, negara tidak boleh melakukannya tanpa batasan. Selain harus terikat dengan hukum-hukum seputar perdagangan secara umum, ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan. Kedaulatan syarak dan kemandirian ekonomi harus menjadi pertimbangan utama.

Apa pun alasannya, negara tidak boleh mengimpor barang dari negara kafir harbi  fi’lan (negara  kafir yang secara nyata memerangi kaum muslim) karena satu-satunya interaksi yang harus dibangun dengan mereka adalah perang. Namun, negara boleh melakukan impor dari negara kafir muahid (pihak yang terikat perjanjian dengan Khilafah), selama tidak ada syarat yang bertentangan dengan syariat.

Impor dilakukan dengan memperhatikan aspek kemandirian pangan secara mutlak. Haram bagi Khilafah bergantung pada asing sebagaimana yang telah dikabarkan Allah dalam QS An-Nisa ayat 141 yang artinya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” Artinya, Khilafah tidak boleh mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang akhirnya membuat ketergantungan sehingga negara kafir mudah menguasai negara Islam. Sebaliknya, Khilafah harus menerapkan politik ekonomi Islam secara kafah demi mencapai kemandirian dan kedaulatan ekonomi.

Negara wajib hadir sebagai penanggung jawab dan penjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyatnya. Pengelolaan seluruh sektor industri, pertanian, dan pangan dilaksanakan sesuai panduan syariat.  Pemberian modal usaha, aneka pelatihan kerja, kebijakan intensifikasi pertanian, dan penyediaan infrastuktur menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi agar mampu memenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri.

Negara juga akan mewujudkan suasana yang kondusif dengan menjamin stabilitas harga, menghilangkan penyebab distorsi pasar (penimbunan, penipuan, kecurangan, dan lainnya), serta menegakkan sanksi bagi pelaku kejahatan sehingga gairah produksi para pengusaha dan petani tetap terjaga. Dalam sistem pendidikan, negara akan mendorong, memfasilitasi, serta mengembangkan riset terkait pertanian, pangan, dan industri. Semuanya dilakukan dengan mewujudkan kedaulatan hukum syarak, kemaslahatan umat, dan kemandirian ekonomi.

Khatimah

Wacana penghapusan kuota impor yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo adalah sebuah keniscayaan dalam negara yang menganut sistem demokrasi kapitalisme. Sistem kapitalisme telah menjadikan Indonesia sebagai target serbuan pasar global. Alih-alih menghilangkan monopoli dan melakukan swasembada, yang ada negeri ini malah terjebak dalam ketergantungan ekonomi. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kafah, negeri ini bisa selamat dari kebijakan bunuh diri ekonomi ini. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *